Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAnam WiGha Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
Business Law Badan Usaha dalam kegiatan Bisnis -2 M-4 1Tony Soebijono
2
Macam bentuk usaha 1.Usaha Dagang (UD) 2.Firma (Fa) 3.Commanditaire Vennootschap (CV) 4.Perseroan Terbatas (PT) 5.Badan Usaha Milik Negara (BUMN) 6.Koperasi 7.Yayasan
3
5. Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Sejarah BUMN (Tiga tahap perkembangan BUMN) 1.Perusahaan Negara Sebelum Th 1960 a.Perusahaan Neg. IBW (Indonesische Bedrijven Wet) Staatsblad Th 1927 No. 419 diubah & ditambah dg UU No. 12 Th 1955. Contoh: Jawatan Pegadaian, Perc. Negara. b.Perusahaan Negara ICW (Indonesische Comptabiliteit Wet – Undang2 Perbendaharaan Negara) Staatsblad Th 1864 No. 106. Contoh: Pabrik Farmasi (Depkes), PLN (DPU), Damri (Dephub). c.Perusahaan berdasarkan UU tertentu 1) UU Darurat No. 5 Th 1952 ttg Badan Industri Negara (BIN) yang berusha di bidang Perindustrian, Perdagangan & Perkebunan. 2) Perusahaan asing yang dinasionalisasi 3) Perusahaan Negara yang dibentuk berdasarkan KUHD-PT 4) Usaha Negara dg Modal pemerintah dalam bentuk Yayasan. Misal: Yayasan Urusan Badan Makam, Yayasan Motor, Yayasan Prapanca (Depatemen Penerangan). Tony Soebijono3
4
4 Lanjutan …. 2. Perusahaan Negara Menurut UU No. 19/Prp/1960 Dasar Dekrit Presiden 5 juli 1959 dan UUD 1945 Pasal 33, Pem. Perlu menyeragamkan bentuk2 usaha negara, maka lahirlah Perpu No. 19 Th 1960 lalu dijadikan UU No. 19/Prp/1960. Perusahaan Negara berdsr UU ini adalah semua perusahaan dlm bentuk apapun yg modalnya utk seluruhnya mrpkan kekayaan negara RI, kecuali jika ditentukan lain atau berdasarkan UU. Sifat dari PN mrpkan kesatuan produksi perusahaan yg memberi jasa, menyelenggarakan kepentingan umum dan memupuk keuntungan, baik dibidang industri, pertambangan, perdagangan dg tujuan membangun ekonomi nasional. 3. Perusahaan Negara menurut UU Nomor 9 Th 1969/Perpu Nomor 1 Th 1969 / Inpres RI nomor 17 Tahun 1967 ttg Pengarahan dan Penyederhanaan Perusahaan Negara dalam Tiga Bentuk Usaha Negara, yaitu: a.Perusahaan Negara Jawatan (Perjan); b.Perusahaan Negara Perum (Perum); c.Perusahaan Negara Persero (Persero).
5
5 Tujuan Perusahaan Negara 1.Memberi sumbangan perkembangan perekonomian negara pd umumnya dan penerimaan negara pd khususnya; 2.Mengadakan pemupukan keuntungan pendapatan; 3.Menyelenggarakan pelayanan umum yang berupa barang dan jasa yang bermutu bagi pemenuhan hajat hidup org banyak; 4.Memberi bimbingan kpd sektor swasta atau golongan ekonomi lemah; 5.Menjadi perintis kegiatan usaha yg tdk dapat dilaksanakan oleh swasta dan koperasi; 6.Turut serta aktif dalam melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah.
6
6 BADAN USAHA MILIK NEGARA menurut UU NO. 19 TH 2003 BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Macam BUMN berdasar UU No. 19 Th 2003 terdiri dari: PERSERO dan PERUM.
7
7 MODAL BUMN Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Peyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan BUMN bersumber dari: a. APBN; b. Kapitalisasi Cadangan; c. Sumber lainnya.
8
6. Koperasi Koperasi mengandung makna “kerja sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya. Tony Soebijono8 Bung Hatta mengemukakan bahwa koperasi adalah usaha bersama memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
9
Definisi UU No. 25/1992 Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang- seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
10
Sriyanto, 2008 TUJUAN KOPERASI UU No. 25/1992 Pasal 3 Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945
11
Sriyanto, 2008 Fungsi Koperasi UU No. 25/1992 Pasal 4 Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Memperkokoh perekonomian rakyat sbg dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sbg sokogurunya Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
12
7. Yayasan Pengertian Yayasan : ♣ Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu dibidang social, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. ♣ Yayasan dapat mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan yayasan. Tony Soebijono12
13
Syarat pendirian yayasan Pendirian suatu Yayasan berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu: 1. Minimal didirikan oleh satu orang atau lebih. Yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. 2. Pendiri tersebut harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan. Hal ini sama seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan. 3. Dibuat dalam bentuk akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.Undang-Undang No. 16 Tahun 2001
14
PROSES PENDIRIAN YAYASAN 1. Penyampaian Dokumen-dokumen yang diperlukan 2. Penandatanganan Akta Pendirian Yayasan 3. Pengurusan Surat Keterangan Domisili Usaha 4. Pengurusan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). 5. Pengesahan Yayasan menjadi Badan Hukum di Dep.Keh dan HAM 6. Pengumuman dalam BNRI.
15
Pendirian yayasan harus di ikuti tujuan yang benar-benar bersifat sosial. Karena sejak berlakunya Undang-Undang No. 16/2001, maka yayasan tidak bisa digunakan sebagai sarana kegiatan yang bersifat komersial dan harus murni bersifat sosial.
16
Kepengurusan Pembina ( pasal 28-30 ) Anggota pembina adalah pendiri yayasan atau mereka yang berdasarkan rapat anggota pembina dinilai memiliki dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan Pengurus ( pasal 31-39 ) Adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Pengawas ( pasal 40-47 ) Adalah organ yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta melakukan nasehat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan pengurus. Pengawas yayasan diangkat oleh pembina dan merupakan orang yang
17
thx
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.