Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KULIAH PAI2 PERTEMUAN KE 3

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KULIAH PAI2 PERTEMUAN KE 3"— Transcript presentasi:

1 KULIAH PAI2 PERTEMUAN KE 3
3. FALSAFAH DAN NILAI SISTEM EKONOMI ISLAM Falsafah Sistem Ekonomi Islam Nilai Dasar Sistem Ekonomi Islam 1). Kepemilikan (ownership/tamalluk) 2). Keseimbangan (equilibrium) dalam Pengelolaan (tashorruf) 3). Keadilan (Justice) dalam distribusi C. Nilai Instrument Sistem Ekonomi Islam 1). Zakat (Anti Monopoli) 2). Pelarangan Riba 3). Kerja sama social 4). Jaminan Sosial 5). Campur Tangan Negara D. Konsep Uang dan Asset (harta) dalam Islam) 1). Fungsi Uang dan harta 2). Syarat dan prinsip kepemilikan dalam Islam 3). Sumber kepemilikan dalam Islam

2 Falsafah Sistem Ekonomi Islam
Islam merupakan sistem nilai dalam segala aspek kehidupan. Nilai-nilai universal yang dirumuskan dalam maqoshid al-syari’ah (tujuan-tujuan syari’ah: memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara harta dan memelihara keturunan) menjadi nilai dasar filosofis aktifitas perokonomian dalam sistem ekonomi Islam

3 Tiga dasar/asas filsafat ekonomi Islam menurut A.M Saefudin adalah:1
Tuhan SDA Keadilan Kesejahteraan bersama 1. Ahmad M. Saefudin, Studi Nilai-nilai Sistem Ekonomi Islam, (Media Da’wah, Jakarta, 1998), hal 36

4 Nilai Dasar Sistem Ekonomi Islam
Kepemilikan (ownership/tamalluk) Hak milik merupakan masalah pokok dalam dunia ekonomi. Konsekuensi dari kepemilikan harta, meliputi harta apa yang diperoleh, dari mana harta diperoleh, dengan cara apa diperoleh, bagaimana pemanfaatannyauntuk apa digunakan

5 ketentuan-ketentuan tentang kepemilikan ini adalah: 2
Kepemilikan tdk bersifat mutlak. Sbgmn hadits yang diriwayatkan oleh Bukhori dari Aisah berikut: Artinya: “Barang siapa yang memakmurkan tanah mati yang bukan menjadi milik seseorang, maka ia lebih berhak atas tanah tersebut. Kepemilikan manusia terbatas kepada seseorang selama hidupnya. Sumber daya alam yang menjadi kepentingan umum atau kebutuhan orang banyak harus menjadi milik masyarakat secara umum 2. Al-Syaukani, Nailul Authar,juz 5 (Dar al-Fikr, Indonesia, 1952), hal 49

6 2.Keseimbangan (equilibrium) dalam Pengelolaan (tashorruf) Nilai-nilai keseimbangan ini meliputi keseimbangan antara kepentingan duniawi dan ukhrawi dalam rangka memenuhi kebutuhan ekonomi hidupnya (Q.S. Al-Baqoroh: 201 , Al-Qashash: 77), antara kepentingan individu dan masyarakat (Q.S. Al-Nisaa: 36), serta keseimbangan dalam memanfaatkan harta kekayaan (Q.S. Al-Isra’: 29)

7 Keadilan (Justice) dalam distribusi
Keadilan berarti kebebasan yang memiliki syarat ahlak Islam3 Keadilan diterapkan dalam semua fase kegiatan ekonomi makmur dalam keadilan dan adil dalam kemakmuran4 Sri Adi Swasono, Op.Cit., hal 11 Ahmad M. Saefudin, Op.Cit. hal 66

8 Nilai Instrument Sistem Ekonomi Islam
Zakat telah disyariatkan Allah semenjak zaman Nabi Ibrahim ( Q.S. al-Anbiyaa’: 72 – 73) sebagai kewajiban finansial yang memiliki fungsi sosial Pelarangan Riba Pelarangan riba pada hakikatnya berarti penolakan terhadap risiko finansial tambahan yang ditetapkan dalam transaksi uang atau modal ataupun jual beli yang dibebankan kepada satu pihak sementara yang lain dijamin keuntungannya. Allah mengharamkan praktik riba ( Q.S. al-Baqarah,: 275 ) dan ini merupakan ciri khas dari sistem ekonomi Islam.

9 3. Kerja sama sosial Kerja sama merupan watak masyarakt Islami yang sangat bertentangan dengan kompetisi bebas dari sistem masyarakat kapitalis dan kediktatoran model masyarakat sosialis. Nilai kerja sama sosial ini harus tercermin dalam segala tingkat aktivitas ekonomi, baik produksi atau distribusi barang maupun jasa. Bentuk kerja sama ekonomi yang dicontohkan dalam Islam adalah mudlorobah, yaitu kerja sama antara pemilik modal dengan seorang yang memiliki keahlian tertentu. Dalam istilah ekonomi, kerja sama demikian dinamakan dengan istilah partisipatori loan (penyertaan modal ) tanpa bunga yang didasarkan penyertaan untung rugi (profit lose sharing) berdasarkan kesepakatan.

10 Doktrin kerja sama sosial dalam sistem ekonomi Islam ini akan dapat : a. Meningkatkan produktivitas kerja sehari-hari masyarakat ( Q.S. al-Maaidah: 2 ). b. Meningkatkan kesejahteraan dan mencegah kesengsaraan masyarakat ( Q.S. al-Maaidah: 2 9, 71 dan 105). c. Mencegah penindasan ekonomi distribusi kekayaan yang tidak merata (Q.S. al-Taubah : 34, al-Fajr : ).

11 4. Jaminan Sosial Manusia memiliki tingkatan-tingkatan yang berbeda. Tingkatan-tingkatan manusia ini oleh Dr. Abdul Hadi Al-Syal dibagi menjadi empat golongan, yaitu : Golongan yang penghasilannya melebihi kebutuhan. Golongan yang penghasilannya sebanding dengan kebutuhan. Golongan yang penghasilannya di bawah kebutuhan dan ia memerlukan kebutuhan terhadap kebutuhan tersebut. Golongan yang betul-betul tidak mampu mencari penghasilan, sementara ia harus dapat menutupi kebutuhannya.

12 Campur Tangan Negara Peranan negara dalam hal ini adalah : Aspek hukum, yaitu untuk menanggulangi masalah pelanggaran kebebasan ekonomi, dengan prinsip al-masalihu al-mursalah dan saddu al-dari’ah sebagai upaya untuk menangkal bahaya sebelum terjadi. Perencanaan dan pengawasan alokasi atau distribusi sumber-sumber ekonomi serta dana. Pengendalian produksi dan upah buruh

13 Konsep Uang dan Asset (harta) dalam Islam) 1). Fungsi Uang dan harta 2). Syarat dan prinsip kepemilikan dalam Islam 3). Sumber kepemilikan dalam Islam

14 Fungsi Uang dan harta Alat pemenuhan kebutuhan dalam rangka pengabdian kepada Tuhan, sehingga memiliki dimensi ibadah dan dimensi soasial

15 UANG Uang yang sekarang digunakan telah mengalami proses perkembangan sejarah yang panjang. Sejak imperium Roma dam imperium Persia telah dikenal Sistem Bimatallisme. Sistem ini berlandaskan kepada dua logam, yaitu emas dan perak. Sistem ini berlangsung pada bagian terbesar dari negara-negara di dunia sampai pada pertengahan abad ke-19 Berkembang pula uang nikel, logam dan kertas dan alat pembayaran berbentuk surat-surat berharga seumpama Bill of Exchange (B/E), Letter of Credit (L/C) dan lain-lain.

16 Uang logam dan kertas nilainya makin merosot dibandingkan dengan emas
Uang logam dan kertas nilainya makin merosot dibandingkan dengan emas. Nilai tukar mulai mengalami ketidakstabilan. Pada akhirnya sistem Bimatallisme, dilepaskan dan selanjutnya digantikan dengan sistem berdasarkan emas melulu (Gold Standard).

17 Uang, secara konseptual harus memenuhi beberapa syarat pelengkap.
Menurut Dumairy dalam Achmad Ramzy Tadjoeddin, (1992 : 113 – 114) mensyaratkan diterima umum, dalam arti digunakan secara meluas; Berfungsi setidak-tidaknya sebagai alat pembayaran dan Sah, dalam arti diakui oleh pemerintah, sehingga harus memenuhi sayarat: Syarat-syarat konseptual itu antara lain : mudah dikenali (cognzable) mudah dibawa-bawa (portable) bahannya awet (durable) pembuatan recehan tidak menimbulkan masalah (divisible)

18 Bahkan bukan hanya sebagai alat tukar semata, tetapi uang juga sudah berfungsi sebagai satuan hitung atau sebagai alat pengukur nilai (unit of accounts), alat penyimpan kekayaan (store of value) dan alat standar pembayaran tundaan (standart of deferred payments)

19 Mahmud Abu Saud mengemukakan (1991 : 48)
Memperdagangkan uang untuk mendapatkan uang Tidak dibenarkan meminjamkan uang dengan bunga karena tidak adil. Unsur-unsur yang menodai kesucian uang tidak dapat ditoleransi karena dapat membawa manusia kepada kekafiran. Uang tidak dimaksudkan untuk memperbudak manusia karena manusia adalah makhluk yang paling sempurna

20 Kepemilikan Harta Sifat Hak Milik
Pemilikan pribadi dalam pandangan Islam tidaklah bersifat mutlak/absolut (bebas tanpa kendali dan batas). Prinsip dasarnya,yaitu : Pada hakikatnya individu hanyalah wakil masyarakat; Harta benda tidak boleh hanya berada di tangan pribadi (sekelompok) anggota masyarakat (SaNyid Qutbh, 1984: ).

21 --Jenis Hak Milik Muhammad Abu Zahrah dalam Sayyid Qutbh (1984:153), bahwa pemilikan hanya bisa ada dengan ketetapan dari pembuat syariat ( pembuat Undang-undang ) yaitu sesuatu yang telah disepakati oleh para ulama" fiqih. Sebab semua hak, termasuk hak pemilikan, tidak bisa ada kecuali dengan adanya pengukuhan atasnya dari pembuat syariat, dan ketetapannya atas sebab-­sebab pemilikan tersebut. Maka hak tersebut tidaklah timbul dari sifat benda­benda itu sendiri tetapi dari ijin.

22 Hak milik dalam pandangan hukum Islam dapat dibedakan atas:
1. Milik Yang Sempurna (Mikut tam), yaitu sipemilik menguasai benda dan manfaatnya secara sekaligus. Pembatasan terhadap penguasaan tersebut hanya didasarkan pada : Pembatasan yang ditentukan oleh Hukum Islam (seperti hak yang diperoleh dengan perkongsian. Kongsi lama lebih berhak menuntut kepemilikan suatu benda yang diperkongsikan secara paksa dari pada kongsi baru dengan syarat membayar ganti kerugian) Pembatasan yang ditentukan oleh ketentuan perundang-undangan suatu negara seperti hak-hak atas tanah dalam ketentuan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA No. 5 tahun 1960).

23 Milik Yang Kurang Sempurna (milkun naqis) yaitu kepemilikannya hanya meliputi bendanya saja atau manfaatnya saja. seperti: Pemilikan yang menguasai bendanya saja seperti X berwasiat bahwa selama hayat Y berhak menempati rumah yang ditinggalkan X dalam hal ini Y hanya menguasai bendanya saja dan bila Y meninggal dunia rumah beralih pemilik pada ahli waris X ( bukan ahli waris Y) Pemilikan yang hanya menguasai manfaat hasil benda itu X mengemukakan bahwa Y hanya menempati atau mendiami rumah tersebut. Dengan denmikian Y berhak manfaatnya saja dan ia tidak boleh mengalih tangankan benda tersebut pada orang lain sebab benda tersebut bukan haknya.

24 Cara Memperoleh Hak Milik
 Meneurut Hasbi Ash Shiddieqy, memperoleh hak milik dengan cara: 1. Attawalludu minal mamluk (beranak pinak) Disebabkan Ihrazul Muhabat, adalah memiliki sesuatu benda yang memang dapat / boleh dijadikan sebagai objek kepemilikan. seperti: Membuka tanah baru yang belum ada pemiliknya, yang pengerjaannya selama 3 tahun. sebagaimana hadist yang diriwayatkan oleh Abu Yusuf dari Laits dari Thawus, "Tanah umum adalah milik Allah dan Rasul, setelah itu milik kamu semua. Barang siapa menghidupkan tanah yang mati (membuka tanah), maka tanah itu menjadi miliknya. Seorang pengklaim tanah tidak punya hak setelah tiga tahun (membiarkan tanahnya tanpa diusahakan). " (Sayyid Qutbh, 1984 : 154). Air di sungai dan lain-lain Mengusahakan pertambangan (rikaz) Melalui peperangan (rampasan perang)

25 2. Disebabkan Adanya Akad, yaitu perbuatan seseorang atau lebih dalam mengikatkan dirinya terhadap orang lain (Yan Pramudya Puspa, 1977 : 248). Perbuatan hukum sepihak, Yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja yang menimbulkan hak dan kewajiban pada pihak yang lainnya, misalnya : Pembuatan surat wasiat Pemberian hadiah Hibah Perbuatan hukum dua pihak, yaitu perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak yang menimbulkan hak-hak dan kewajiban-kewajiban bagi kedua belah pihak secara timbal balik, misalnya : Jual beli Sewa menyewa Perjanjian kerja

26 Dikenal juga akad disebabkan hal yang lain.
Akad jabariyah, yaitu akad yang keberadaanya berdasarkan kepada keharusan untuk mendapatkan keputusan hakim (yang dilakukan secara paksa). Misalnya, peletakan sesuatu benda jaminan (seperti hipotek dan Credietverband) untuk pelunasan utang si berutang. Untuk ini kalaupun penjualan (akad jual beli) tersebut dilakukan secara paksa, tetap melahirkan hak bagi pihak pembeli. Akad Istimlak, yaitu jual beli yang dilakukan untuk kemaslahatan umum.

27 3. Disebabkan Khalafiyah yaitu bertempatnya seseorang atau sesuatu yang baru di tempat lama yang telah hilang pada berbagai macam rupa hak (Hasbi Ash Shiddieqy, 1989:11).Dibagi menjadi: Khalafiyah Syakhsy’an Syakhsy yaitu ahli waris menempati tempat si pewaris dalam hal kepemilikan segala harta yang ditinggalkan oleh pewaris tersebut. Khalafiyah Syai’an Syaiin atau tadlmin atau ta'widl atau menjamin kerugian. Maksudnya, apabila seorang melakukan sesuatu perbuatan yang merugikan barang lain, maka orang tersebut diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut.

28 4. Disebabkan Attawalludu Minal Mamluk, yaitu segala yang terjadi / lahir dari benda yang dimiliki merupakan hak bagi pemilik barang atau benda tersebut. Misalnya : Anak binatang yang lahir dari induknya merupakan hak milik bagi pemilik Susu lembu merupakan hak milik bagi pemilik lembu


Download ppt "KULIAH PAI2 PERTEMUAN KE 3"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google