Upload presentasi
Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu
Diterbitkan olehAdhi Heaven Telah diubah "10 tahun yang lalu
1
M A W A R I S HARTA YANG DIWARISKAN KEPADA AHLI WARIS HENDAKNYA DIBAGIKAN SECARA ADIL SESUAI DENGAN KETENTUAN YANG TERDAPAT DALAM AJARAN ISLAM
2
MUQODDIMAH Ajaran Islam merupakan ajaran yang bersifat universal atau ROHMATAN LIL’ALAMIN .Artinya Islam mengatur semua aspek kehidupan, ter masuk aspek IBADAH dan MUAMALAH. Pada aspek ibadah Islam tidak hanya mengatur masalah ibadah sholat, zakat, puasa atau ibadah haji saja,tetapi juga yang menyangkut aspek-aspek lain,termasuk tata cara pembagian harta pusaka atau warisan,yang dalam ilmu fiqih disebut FARAID
3
KETENTUAN MAWARIS Seseorang dapat menerima harta warisan dari orang yang meninggal dunia dikarenakan : Nasab atau adanya pertalian darah dengan orang yang meniggal Pernikahan,seseorangmenjadi ahli waris karena terikat hukum nikah sebagai suami atau isteri Wala’,yaitu seseorang yang memerdekakan hamba sahaya Ada pertalian agama Apabila seseorang hidup sebatang kara dan tidak memiliki ahli waris, maka warisannya jatuh ke BAITUL MAL
4
ORANG-ORANG YANG TIDAK BERHAK MENERIMA WARISAN
Hamba sahaya karena tidak mampu mengelola harta waris (QS An Nahl :75) Pembunuhan, orang yang membunuh tidak dapat hak waris dari orang yang dibunuhnya Murtad, orang yang kembali kekufuran tidak berhak menerima harta warisan Kafir, yaitu ahli waris yang kafir tidak berhak menerima harta waris Ahli waris yang tidak jelas alamatnya DISKUSIKAN : Apakah anak angkat berhak mendapatkan harta warisan dari orang tua angkatnya? Apakah ia boleh menerima wasiat? Jelaskan hasil analisis anda!
5
AHLI WARIS AHLI WARIS DARI PIHAK LAKI-LAKI (15) : Anak laki-laki
Cucu laki-laki dari anak laki-laki terus ke bawah Bapak Kakek dari bapak dan terus ke atas Saudara laki-laki sekandunh Saudara laki-laki sebapak Saudara laki-laki seibu Anak laki-laki dari saudara laki-laki yan seibu sebapak Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak Paman sekandung Paman sebapak Anak laki-laki paman sekandung Anak laki-laki paman sebapak Suami Laki –laki yang memerdekakan sahaya
6
AHLI WARIS DARI PIHAK PEREMPUAN ( 10 ) :
Anak perempuan Anak perempuan dari anak laki-laki dan seterusnya ke bawah Ibu Nenek dari pihak bapak terus ke atas Nenek dari pihak ibu terus e atas Saudara perempuan seibu sebapak Saudara perempuan sebapak Saudara perempuan seibu Isteri Perempuan yang memerdekakan sahaya
7
KETENTUAN PEMBAGIAN WARISAN
Ahli waris yang mendapat bagian (seperdelapan) Ahli waris yang mendapat bagian (seperenam) Ahli waris yang mendapat bagian (seperempat) Ahli waris yang mendapat bagian (sepertiga) Ahli waris yang mendapat bagian (seperdua) Ahli waris yang mendapat bagian (duapertiga)
8
HARTA PUSAKA SEBELUM DIWARISKAN
Harta pusaka baru boleh dibagikan kepada ahli waris apabila telah memenuhi hak-hak orang yang meninggal dunia. Hak- hak yang harus dipenuhi adalah : Biaya perawatan selama yang wafat sakit Biaya pengurusan jenazah Utang-piutang orang yang wafat harus dilunasi lebih dulu Keluarkan zakatnya apabila telah memenuhi nisab dan haul Keluarkan wasiatnya apabila berwasiat
9
CONTOH HARTA PENINGGALAN YANG SIAP DIBAGIKAN KEPADA AHLI WARIS
Besarnya harta peninggalan Rp ,00 Besarnya biaya selama sakit Rp ,00 Besarnya utang-piutang Rp ,00 Zakat Rp ,00 Wasiat Rp ,00 Biaya pengurusan jenazah Rp ,00 Jadi harta waris yang dibagikan adalah Rp ,00 dikurangi jumlah yang harus dikeluarkan Rp ,00, sisanya adalah Rp ,00
10
DALIL – DALIL NAQLI TENTANG MAWARIS
QS AN NISA’ : 7 QS AN NISA’ : 11 Mari kita bahas bersama isi kandungan dari dua ayat tersebut
11
HIKMAH WARISAN Mendidik manusia untuk mematuhi undang-undang Allah dan RasulNya dalam segala hal Mendidik kita untuk menyadari bahwa harta kekayaan pada hakikatnya bukan milik kita Allah mengajarkan kepada kita agar tidak bersikap tamak dan serakah Mengajarkan betapa pentingnyamenegakkan nilai-nilai peri kemanusiaansecara adil dan proporsional
12
by : Ummi Zulaikhah Asrofi
ALHAMDULILLAH by : Ummi Zulaikhah Asrofi
Presentasi serupa
© 2024 SlidePlayer.info Inc.
All rights reserved.