Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Ijarah ( Service ).

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Ijarah ( Service )."— Transcript presentasi:

1 Ijarah ( Service )

2 Definisi Ijarah berasal dari kata الاجر yang berarti ganti atau upah. Secara Istilah adalah akad pemindahan hak guna ( manfaat ) atas suatu aset dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa ( ujrah ) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan. Mu’ajjir memberikan upah uang sewa kepada musta’jir sehinggan musta’jir memiliki pendapatan dari sewa menyewa. Menjual jasa atau layanan diperbolehkan dalam ajaran Islam, hal ini sama dengan penjualan barang dan komoditas, penjualan jasa diperbolehkan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Sebagai Makhluk sosial ( zoon politicon ) dan makhluk ekonomi ( homo economicus ) manusia senantiasa membutuhkan jasa orang lain karena tidak seorang pun manusia yang dapat memenuhi semua kebutuhan hidupnya tanpa peran dari orang lain. Rasulullah menggambarkan bagaimana seorang yahudi dan nasrani dengan seseorang yang memperkerjakan orang lain dengan memberikan upahnya. Sebagaimana tergambar pada hadits berikut :

3 حدثنا أبو أسامة عن بريد عن أبي بردة عن أبي موسى رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم قال مثل المسلمين واليهود والنصارى كمثل رجل استأجر قوما يعملون له عملا يوما إلى الليل على أجر معلوم فعملوا له إلى نصف النهار فقالوا لا حاجة لنا إلى أجرك الذي شرطت لنا وما عملنا باطل فقال لهم لا تفعلوا أكملوا بقية عملكم وخذوا أجركم كاملا فأبوا وتركوا واستأجر أجيرين بعدهم فقال لهما أكملا بقية يومكما هذا ولكما الذي شرطت لهم من الأجر فعملوا حتى إذا كان حين صلاة العصر قالا لك ما عملنا باطل ولك الأجر الذي جعلت لنا فيه فقال لهما أكملا بقية عملكما ما بقي من النهار شيء يسير فأبيا واستأجر قوما أن يعملوا له بقية يومهم فعملوا بقية يومهم حتى غابت الشمس واستكملوا أجر الفريقين كليهما فذلك مثلهم ومثل ما قبلوا من هذا النور

4 Artinya : “ Dari Abu Musa Ra dari Nabi SAW ia bersabda “ Perumpamaan orang-orang Islam dan orang-orang yahudi serta orang-orang nasrani adalah seperti seorang yang memperkerjakan suatu kaum dengan pekerjaan satu sampai malam dengan upah tertentu. Kemudian mereka bekerja untuknya sampai pertengahan siang lalu mereka berkata “ kami tidak butuh upahmu yang telah kamu syaratkan kepada kami dan pekerjaan kami batal ( berhenti sampai disini ). Orang itu berkata kepada mereka jangan lakukan itu sempurnakan sisa pekerjaan kalian dan ambillah upah kalian dengan sempurna lalu mereka mengabaikan dan meninggalkannya. Kemudian setelah itu ia mempekerjakan dua orang pekerja setelah mereka dan berkata kepada keduanya “ sempurnakan sisa kerja kalian berdua hari ini dan kalian akan mendapatkan upah yang telah dijanjikan kepada mereka sebelummu. Lalu mereka bekerja sampai waktu ashar, keduanya berkata, pekerjaan kami denganmu batal dan upah yang dijanjikan untukmu saja. Orang itu berkata kepada keduanya “ Sempurnakan sisa pekerjaan sekarang inisisa hari sedikit lagi, keduanya mengabaikan ucapan itu kemudia ia mempekerjakan kaum yang lain untuk mengerjakan sisa kerja hari itu. Mereka bekerja sampai matahari terbenam dan mereka menyempurnakan upah dua kelompok sebelumnya. Itulah perumpamaan mereka ( orang-orang yahudi dan nashrani ) dan orang-orang yang menerima cahaya Islam )( HR. Bukhori dan Muslim )

5 Penjelasan Berdasarkan hadits diatas dapat dijelaskan bahwa seorang yahudi sebagai orang yang bekerja kepada orang lain dengan janji akan mendapatkan upah yang memadai , akan tetapi pada pertengahan hari mereka tidak dapat melanjutkan pekerjaan itu kemudian diganti oleh orang lain yang melanjutkan pekerjaan mereka tetapi sama dengan kelompok yang pertama kelompok kedua pada waktu ashar tidak dapat pulan menyelesaikan pekerjaan yang pertama padahal dijanjikan akan diberikan upah seperti dijanjikan pada kelompok yang pertama kelompok kedua ini adalah orang-orang nasrani, kemudian pekerjaan itu diberikan kepada kelompok yang ketiga dan kemudian dapat menyelesaikannya pada saat matahari tenggelam. Mereke mendapatkan upah senilai pekerjaan mereka, inilah orang-orang Islam. Hadits diatas juga menjelaskan bahwa yahudi dan nasrani dalam bekerja ( beribadah ) tidak mendapatkan apa-apa ( upah / ujrah ) dan orang Islamlah yang mendapatkan upah atau pahala yang berlipat ganda.

6 Kajian Fiqih Tentang Jasa
Dalam ilmu fiqih dikenal dua macam jasa : Jasa khusus Jika ada orang yang menjual jasa dalam waktu tertentu, jika tidak sesuai dengan waktu yang telah ditentukan maka akadnya batal, baik pembeli maupun penjual jasa dapat membatalkan akadnya sesuai dengan kesepakatan bersama seperti yang tergambar dalam hadits. Jasa Umum Jika ada seorang melakukan penjualan jasa yang dilakukan secara bersama-sama , misalnya tenaga kerja yang bekerja bersam-sama dalam satu perusahaan. Dalam hal ini pembeli jasa tidak ada hak melarang-larang ketika pekerjaan orang tersebut telah selesai.

7 Dalil tentang jasa Qs. Ath-Thalaq : 6 أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنتُم مِّن وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَآرُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا۟ عَلَيْهِنَّ ۚ وَإِن كُنَّ أُو۟لَٰتِ حَمْلٍۢ فَأَنفِقُوا۟ عَلَيْهِنَّ حَتَّىٰ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ ۚ فَإِنْ أَرْضَعْنَ لَكُمْ فَـَٔاتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ ۖ وَأْتَمِرُوا۟ بَيْنَكُم بِمَعْرُوفٍۢ ۖ وَإِن تَعَاسَرْتُمْ فَسَتُرْضِعُ لَهُۥٓ أُخْرَىٰ

8 Tafsir Ayat Dalam kitab tafsir Jalalain dijelaskan bahwa : (Tempatkanlah mereka) yaitu istri-istri yang dicerai itu ( pada tempat kalian tinggal ) pada sebagaian tempa-tempat tinggal kalian (menurut kemampuan kalian) lafadz ini menjadi ‘athaf bayan atau badal dari lafadz sebelumnya dengan mengulangi penyebutan huruf jarnya kata depan dan mengkira-kirakan kata mudhaf, yaitu pada tempat-tempat kalian yang kalian mampu ( dan janganlah kalian menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka ) maksudanya adalah dengan memberikan kepada mereka tempat tinggal yang tidak layak, padahal mereka juga membutuhkan nafkah (dan jika mereka dalam keadaan hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai ia bersalin, kemudian jika mereka menyusukan bayi kalian ) maksudnya adalah menyusukan anak-anak kalian hasil hubungan kalian ( maka berikanlah kepada mereka upahnya ) sebagai upah menyusukan ( dan bermusyawarahlah di antara kalian ) antara kalian dan mereka ( dengan baik ) dengan cara yang baik menyangkut hak anak-anak kalian, yaitu melalui permusyawaratan sehingga tercapailah kesepakatan mengenai upah menyusukan ( dan jika kalian menemui kesulitan ) maksudnya kalian enggan menyusuinya ( maka boleh menyusukan bayinya ) maksudnya menyusukan anak itu pada orang lain ( wanita lain )

9 Qs. Al-Qashash : 26 قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَا أَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ ۖ إِنَّ خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ الْأَمِينُ Dalam tafsir Jalalain dijelaskan bahwa : ( Salah seorang dari kedua wanita itu berkata ) yaitu wanita yang diperintahkan menjemput Nabi Musa yaitu yang paling besar atau yang paling kecil ( ya Bapakku “ Ambillah ia sebagai orang yang bekerja pada kita ) maksudnya sebagai pekerja kita, khusus untuk menggembalakan kambing kita ( karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil bekerja pada kita ialah yang kuat dan dapat dipercaya ) maksudnya jadikanlah ia pekerja padanya karena dia adalah orang yang kuat dan dapat dipercaya . Lalu Nabi Syu’aib bertanya kepada Anaknya tentang Nabi Musa semua yang dilakukan Nabi Musa mulai dari pengangkat bata penutup sumur juga tentang perkataannya. “Berjalanlah dibelakangku “ setelah nabi Syu’aib mengetahui melalui carita putrinya datang menjemput nabi Musa. Nabi Musa menundukkan pandangan matanya , hal ini merupakan pertanda bahwa Nabi Musa jatuh cinta pada putrinya Syu’aib. Maka Nabi Syu’aib bermaksud mengawinkan keduanya.

10 Tafsir ayat Dalam tafsir Jalalain dijelaskan bahwa : ( Salah seorang dari kedua wanita itu berkata ) yaitu wanita yang diperintahkan menjemput Nabi Musa yaitu yang paling besar atau yang paling kecil ( ya Bapakku “ Ambillah ia sebagai orang yang bekerja pada kita ) maksudnya sebagai pekerja kita, khusus untuk menggembalakan kambing kita ( karena sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil bekerja pada kita ialah yang kuat dan dapat dipercaya ) maksudnya jadikanlah ia pekerja padanya karena dia adalah orang yang kuat dan dapat dipercaya . Lalu Nabi Syu’aib bertanya kepada Anaknya tentang Nabi Musa semua yang dilakukan Nabi Musa mulai dari pengangkat bata penutup sumur juga tentang perkataannya. “Berjalanlah dibelakangku “ setelah nabi Syu’aib mengetahui melalui carita putrinya datang menjemput nabi Musa. Nabi Musa menundukkan pandangan matanya , hal ini merupakan pertanda bahwa Nabi Musa jatuh cinta pada putrinya Syu’aib. Maka Nabi Syu’aib bermaksud mengawinkan keduanya.

11 Dalil Hadits حَدِيث اِبْن عَبَّاس . " اِحْتَجَمَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَعْطَى الْحَجَّام أَجْره " وَزَادَ مِنْ وَجْه آخَر " وَلَوْ عَلِمَ كَرَاهِيَة لَمْ يُعْطِهِ Hadits dari Ibnu Abbas RA, Nabi Muhammad SAW berbekam dan memberikan upah kepada orang yanng membekamnya dan seandainya mengetahui kemakruhannya niscaya ia tidak akan memberikan upah kepadanya. ( HR. Bukhori ) عن عبد الله بن عمر قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم اعطو الاجير اجره قبل ان يجف عرقه Dari Abdullah Bin Umar berkata, bersabda Rasulullah SAW berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering. ( HR. Ibnu Majah )

12 عن عبد الله بن عمر قال قال رسول الله صلى الله عليه وسلم اعطو الاجير اجره قبل ان يجف عرقه


Download ppt "Ijarah ( Service )."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google