Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia"— Transcript presentasi:

1 Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia
Disampaikan pada Perkuliahan STMIK MDP 2014 Ryzky Yan Deriza

2 prolog Negara hukum (etimologi) rechtsstaat atau rule of law berkembang di Eropa abad Ciri negara hukum, adanya supremasi hukum, jaminan HAM, dan legalitas hukum. “Negara Indonesia adalaah negara hukum” (Ps.1 ayat (3) UUD 1945) NKRI berdasarkan rechtsstaat (negara hukum) bukan machtstaat(negara kekuasaan), dengan kata lain pemerintahannya berdasarkan konstitusionalisme (terbatas), bukan berdasarkan absolutisme (tidak terbatas) Negara hukum berkaitan dengan HAM. Karena ciri negara hukum adanya jaminan atas HAM.

3 Konsep dan Ciri Negara Hukum
Negara hukum, negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahaannya didasarkan atas hukum. Kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum), dan bertujuan menyelenggarakan ketertiban hukum. Hukum ditempatkan diposisi tertinggi (supreme), supremasi hukum tidak boleh mengabaikan 3 (tiga) ide dasar hukum yaitu: Kepastian Keadilan Kemanfaatan

4 Negara hukum terdiri atas 2 (dua), yaitu:
Negara hukum formil (klasik) Negara hukum dlm arti sempit yaitu negara yg membatasi ruang geraknya, Negara bersifat pasif terhadap kepentingan WN, Negara tidak campur tangan scr penuh terhadap urusan kepentingan WN-nya, WN dibiarkan mengurus kepetingan ekonominya sendiri maka dgn sendirinya perekonomian negara akan sehat pula

5 Negara hukum materil (modern)
Negara yg pemerintahannya memliki keleluasaan utk turut campur tangan dlm urusan warganya dgn dasar bhwa pemerintah ikut bertanggungjawab thdp kesejahteraan rakyat Negara bersifat aktif dan mandiri dalam upaya membangun kesejahteraan rakyat Negara dpt campur tangan scr penuh thdp kepentingan WN

6 Negara hukum (rechtsstaat ; eropa kontinental) (rule of law ; anglo saxon) muncul pd abad 19, berdasarkan definisinya menurut doktrin memiliki ciri2 sebagai berikut: Friedrich Julius Sthal (eropa kontinental) HAM Pemisahan/pembagian kekuasaan utk menjamin HAM Pemerintahan berdasarkan PUU Peradilan administrasi dlm perselisihan

7 AV Dicey (anglo saxon) Supremasi hukum, tidak ada ke-sewenang2-an, sehingga seseorg boleh dihukum bila melanggar hukum Kedudukan sama di depan hukum, baik bagi rakyat maupun pejabat Terjaminannya HAM dlm UU maupun putusan pengadilan

8 Negara Hukum Indonesia
Negara Indonesia adalah Negara Hukum (Ps.1(3) UUD 1945), merupakan istilah rechtsstaat yg dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yg berada di wilayah Eropa Kontinental, perumusan negara hukum Indonesia adalah: Negara berdasar atas hukum (rechtsstaat), bukan berdasar atas kekuasaan belaka (machtsstaat) Pemerintahan negara berdasar atas suatu konstitusi kekuasaan pemerintahan terbatas, tidak absolut/mutlak.

9 Konsepsi negara hukum Indonesia termasuk dlm konsep negara hukum materil, tercermin dlm pd perumusan tujuan negara dlm Pembukaan UUD alinea ke-4 Negara hukum Indonesia yang dinamis (negara hukum materil) atau negara kesejahteraan (walfarestate), penyelenggaraan negara dituntut utk berperan luas demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat. Menurut UUD 1945 mengandung prinsip2 sebagai berikut: Norma hukum berjenjang/hierarki Sistem konstitusi yg diwujudkan pd UUD 1945 Kedaulatan rakyat (prinsip demokrasi), tertuang dalam Pancasila dan UUD 1945 Ps.2 ayat (2)

10 Prinsip persamaan kedudukan dlm hukum dan pemerintahan (Ps
Prinsip persamaan kedudukan dlm hukum dan pemerintahan (Ps.27 (1) UUD 1945) Adanya organ pembentuk UU, (Presiden - Legislatif) Sistem pemerintahan menganut sistem presidensil Kekuasaan kehakiman independent yg bebas dr kekuasaan lain (yudikatif) Tujuan Negara Hukum (Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4) Adanya jaminan HAM

11 Hakikat HAM HAM merupakan hak dasar yg melekat dan dimiliki setiap manusia sebagai anugerah Tuhan YME. HAM ada karena manusia ada. Melekat sejak manusia berada dalam kandungan, Melepas ketika manusia berada dalam kubur. Didasarkan pd pengakuan bhw semua manusia sebagai mahluk tuhan YME memiliki derajat- martabat yg sama. HAM memiliki 2 landasan: Kodrat manusia, sama sederajat tanpa dibedakan. Tuhan YME menciptakan manusia, sama dihadapannya yg membedakan nanti pd amalnya.

12 UU No.39 Th 1999 ttg HAM, seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahluk Tuhan yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara hukum, pemerintahan, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

13 HAM meliputi berbagai bidang, yaitu:
Personal Rights, hak merdeka, hak menyatakan pendapat, hak meyakini agama Political Rights, hak memilih-dipilih, hak berserikat-berkumpul Property Rights, hak bekerja, hak memiliki sesuatu, hak mendapat kehidupan yg layak Social and Cultural Rights, hak mendapatkan pendidikan, hak berekspresi, hak pensiun, hak santunan Rights of Legal Equality, hak mendapatkan perlakuan yg sama dlm hukum dan pemerintahan Procedural Rights, hak mendapatkan perlakuan yg sama dlm tata cara peradilan, administrasi, bisnis, dan perlindungan

14 Sejarah Perkembangan HAM
HAM muncul krn inisiatif manusia thdp harga diri dan martabatnya. Sbg suatu tindakan se- wenang2 dr penguasa, penjajah, perbudakan, ketidakadilan dan kedzaliman (tirani). Bila dilihat berdasarkan sejarah, maka HAM telah ada sejak zaman Nabi adam ada, atau dlm bahasa lebih luas ketika manusia diciptakan oleh Tuhannya YME. Berdasarkan kronologis terbentuknya HAM, dari pemikiran dan perjuangan HAM klasik sampai pada era kontemporer HAM modern telah banyak mengalami perkembangan konsep dan pemikiran mengenai HAM

15 Berdasarkan sejarah perkembangnnya HAM modern, setidaknya ada 4 generasi HAM, yaitu:
Generasi Pertama, Hak Sipil dan Politik yg bermula di dunia barat (eropa) seperti hak hidup, hak atas kebebasan dan keamanan, hak atas persamaan di muka pengadilan, hak beragama, hak berserikat, dll Generasi Kedua, Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya diperjuangkan oleh negara sosialis eropa timur seperti hak atas pekerjaan, hak atas penghasilan layak, hak atas pangan, kesehatan, pendidikan, hunian, hak atas jaminan sosial

16 Generasi Ketiga, Hak Perdamaian dan Pembangunan yg diperjuangkan oleh negara2 terjajah (asia-afrika) hak kemerdekaan bangsa, hak bebas dr ancaman musuh, hak mendapat kedamaian, hak sederajat dgn bangsa lain. Generasi Keempat, Hak terciptanya tatanan sosial yg berkeadilan seperti seperti upaya mempertahankan hak dan menjalankan kewajiban secara berimbang

17 Pengakuan HAM di Indonesia
HAM di Indonesia tercantum dlm UUD 1945, ini lebih dahulu ada dr Deklarasi Universal PBB 10 Desember pengakuan HAM di Indonesia secara yuridis tertuang dalam: Pembukaan UUD 1945 alinea pertama, dan alinea keempat, batang tubuh Ps UUD 1945; Ketetapan MPR, Tap MPR No.XVII/MPR/1998 ttg HAM Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM

18 NKRI dlm menjaminan HAM, memerlukan lembaga penegakan HAM, antara lain:
Komnas HAM (UU no.39/99) lembaga mandiri yg kedudukannya setingkat dgn lembaga negara lainnya yg berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM Pengadilan HAM (UU no.26/2000) pengadilan HAM adlh pengadilan khusus HAM yg berada di lingkungan pengadilan umum dan khusus menangani pelanggaran HAM yg berat oleh WNI baik di dalam maupun di luar negeri

19 Pengadilan HAM ad-hoc (usul DPR & Keppres)
pengadilan HAM ad-hoc memeriksa dan memutuskan perkara pelanggaran HAM berat yg terjadi sebelum UU no.26/2000 Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (UU no.26/2000) memberikan alternatif penyelesaian pelanggaran HAM berat di luar pengadilan HAM Penegakan dan perlindungan HAM jg dilakukan dgn partisipasi masyarakat dgn membentuk LSM yaitu organisasi/lembaga yg secara khusus dibentuk masyarakat dgn tugas perlindungan HAM, beberapa contoh LSM HAM: KONTRAS (komisi untuk orang hilang dan tindak kekerasan) YLBHI (yayasan lembaga bantuan hukum Indonesia) ELSAM (lembaga studi dan advokat masyarakat) HRW (human rights watch)

20 Tanggungjawab dan menghormati atas berbagai konvensi internasional ttg HAM diwujudkan dengan keikutsertaan Indonesia utk meratifikasi berbagai instrumen internasional. Me-ratifikasi suatu perjanjian berarti suatu negara mengikatkan diri utk melaksanakan ketentuan2 yg ada dlm perjanjian dan ketentuan2 internasional tersebut menjadi bagian dari hukum nasional Dengan meratifikasi instrumen2 internasional, maka negara yg meratikasinya se-waktu2 harus siap mendapat pengawasan dari dunia internasional mengenai praktik2 pelaksanaan ataupun pelanggaran HAM yg terjadi negara yg meratifikasi instrumen2 internasional yg terkait dgn HAM

21 Beberapa instrumen internasional ttg HAM yg telah dan sudah diratifikasi Indonesia, yaitu:
Konvensi Jenewa 12 Agustus 1949 (diratifikasi dgn UU no.59/1958) Convention on the Political Rights of Women – Konvensi ttg hak Politik kaum Perempuan (diratifikasi dgn UU no.68/1958) Convention on the elimination of discrimination against women – konvensi terhadap segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (diratifikasi dgn UU no.7/1984) Convention on the rights of the child – konvensi hak anak (diratifikasi dgn UU no.36/1990)

22 Convention on the prohibition of the development, production, and stockpiling of bacteriological (biological) and toxic weapons and on their destruction (diratifikasi dgn UU no.58/1991) International convention againts apartheid in sport – konvensi internasional tentang antiapartheid dalam olahraga (diratifikasi dgn UU no.48/1993) Torture convention – konvensi tentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia (diratifikasi dgn UU no.5/1998) ILO convention number 87 concerbing freedom of association and proctection on the rights to organise – konvensi organisasi buruh internasional nomor 87 tahun 1998 tentang kebebasan berserikat dan perlindungan hak untuk berorganisasi (diratifikasi dgn UU no.83/1998)

23 Convention on the elimination of racial discrimination – konvensi tentang penghapusan semua bentuk diskriminasi rasial (diratifikasi dgn UU no.29/1999) International covenant on economic, social, and cultural rights - kovenan internasioal tentang hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya (diratifikasi dgn UU no.11/2005) International covenant on civil and political rights – kovenan international tentang hak-hak sipil dan politik (diratifikasi dgn UU no.12/2005)

24 SEMOGA DAPAT MEMBERIKAN
SEKIAN DAN TERIMA KASIH SEMOGA DAPAT MEMBERIKAN MANFAAT BAGI SEMUA Apabila kamu tidak tahan dengan letihnya belajar dan mencari ilmu, maka kamu harus tahan dengan pedih dan sakitnya kebodohan (Imam Syafi’i)


Download ppt "Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google