Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Urgensi Internalisasi Sistem Integritas dan Anti korupsi dalam Public Service Dr. Agung Djojosoekarto Program Director – Partnership for Governance Reform.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Urgensi Internalisasi Sistem Integritas dan Anti korupsi dalam Public Service Dr. Agung Djojosoekarto Program Director – Partnership for Governance Reform."— Transcript presentasi:

1 Urgensi Internalisasi Sistem Integritas dan Anti korupsi dalam Public Service Dr. Agung Djojosoekarto Program Director – Partnership for Governance Reform Disampaikan dalam Seminar-Lokakarya – ”Collaborative Action Pemerintah dan Pengusaha dalam Pengarusutamaan Prinsip Integritas Pengadaan Barang dan Jasa Publik” Yogyakarta, 13 Agustus 2012

2 Dampak korupsi dan sistem integritas yang tidak efektif
Buruknya keadilan distributif dan ketidak-merataan pelayanan publik dan pemenuhan hak-hak rakyat secara maksimal Pemborosan dan penyalahgunaan terhadap keuangan dan kekayaan negara Volatilitas dan kerentanan investasi publik dan swasta Membuka dan meningkatkan kejahatan terhadap keuangan dan kekayaan negara secara nasional dan transnasional Tata pemerintahan yang tidak demokratis dan pendalaman otoritarianisme birokrasi …………. Semuanya mengarah dan menyumbang terdapat terjadinya FAILING STATE ..

3 Target-target Pemerintah terkait Integritas .. (sumber: Bappenas)
INDIKATOR SUMBER TAHUN DAN STATUS CAPAIAN TARGET 2014 2009 2010 2011 PEMERINTAHAN YANG BERSIH DAN BEBAS KKN IPK TI 2.8 3.0 5.0 Opini WTP BPK atas LKKL (Pusat) BPK 41% 56,41% 63% 100% Opini WTP BPK atas LKPD (Daerah) 2,68% 3% 9% 60% Jumlah LPSE LKPP 33 137 352 95% Jumlah K/L yg telah Memiliki Peraturan tt SPIP BPKP - 7 47 Jumlah Pemda yg telah Memiliki Peraturan tt SPIP 325 442 KUALITAS PELAYANAN PUBLIK Integritas Pelayanan Publik (Pusat) KPK 6,64 6,16 7,07 8.0 Integritas Pelayanan Publik (Daerah) 6,46 5,26 6,00 Peringkat Kemudahan Berusaha IFC/WB 115 126 129 75 Jumlah PTSP di Daerah (Prov/Kab/Kota) MENPAN 360 394 420 KAPASITAS DAN AKUNTABILITAS KINERJA K/L yg Telah Melaksanakan RB 5 14 16 100% K/L/Prov, 60% Kab/Kota Instansi Pusat yg Akuntabel 47,37% 63,29% 82,93% Instansi Provinsi yg Akuntabel 3,76% 31,03% 63,33% 80% Instansi Kab/Kota yg Akuntabel 5,08% 8,77% 12,78%

4 Mengapa timbul masalah integritas dan korupsi?
Aktor (pemerintah, swasta, masyarakat sipil) akan melanggar prinsip-prinsip integritas atau melakukan korupsi, jika jumlah insentif dan kemanfaatan (langsung atau tidak langsung) yang didapat lebih besar dari hukuman atau sanksi Pelanggaran integritas dan korupsi terjadi karena monopoli kekuasaan serta kewenangan menjalankan kebijakan (discretionary) yang begitu besar tanpa adanya keterbukaan dalam tata pemerintahan dan lemahnya ketanggung-gugatan (accountability)

5 Tantangan laten dalam membangun sistem integritas .. (1)
Kultural: Birokrasi patrimonial  diskresi terlalu besar; tidak demokratis; pemerintahan tidak terbuka; patronase Tradisionalisme  upeti dianggap wajar; percampuran public property/utility dan private property/utility; ‘meng-keluarga-kan’ etika dalam tata pemerintahan Struktural: Birokrasi-otoritarian  Pemerintah sebagai pemilik dan pengatur absolut; manajemen pemerintahan tertutup; kepemimpinan yang lemah atau buruk; buruknya insulasi birokrasi Internalisasi pembiayaan politik  untuk partai politik dan politisi; korupsi, penyalahgunaan dan maladministrasi sistemik; manajemen aset negara tertutup Rule of law yang tidak efektif atau lemah  defective lawyers; peraturan perundang-undangan yang ambigu dan not-sanctionable; ketanggung-gugatan tidak efektif atau minimal

6 Tantangan laten dalam membangun sistem integritas .. (2)
Individual: Moral dan integritas  serakah, menciptakan kesempatan, kondisi lingkungan dan toleransi negatif; Eksklusifisme klientilistik  politik dagang dan balas budi; Institusional: Failing state institutionalisation  peraturan perundang-undangan dibuat oleh politisi korup; institusionalisasi minimalis; tingkat perbenturan institusional tinggi Corrupt institutionalisation  regulatory framework memberi incentives to corrupt; hukuman minimal; koruptor terhukum minimal boleh masuk pemerintahan

7 Institusionalisasi sistem integritas harus sistemik ..

8 Indikator kinerja dan institusionalisasi sistem integritas dan anti-korupsi ..
Adanya mekanisme kelembagaan dalam mencegah pelanggaran kekuasaan dan kewenangan: Peraturan-peraturan Civil Service; adanya mekanisme Whistle-Blowing; Peraturan pengadaan barang dan jasa; privatisasi dan usaha milik negara Mekanisme Ombudsman dan pengaduan publik; institusionalisasi audit atau pemeriksaan yang bisa dipercaya; sistem perpajakan dan pabean; aturan perijinan usaha Kefektifan mekanisme kelembagaan dalam pencegahan dan penindakan Akuntabilitas pemerintahan eksekutif; akuntabilitas pemerintahan legialatif; akuntabilitas pemerintahan yudikatif; akuntabilitas perencanaan dan penganggaran negara; akuntabilitas penggunaan uang dan kekayaan negara lainnya Pelaksanaan dan penegakan undang-undang anti-korupsi, efektivitas penegakan kekuasaan hukum Akses masyarakat sipil atau warga negara dan publik untuk menuntut ketanggung-gugatan politisi dan pejabat-pejabat pemerintahan Profesionalisme CSO; profesionalisme media; akses publik terdahap informasi pemerintahan dan pejabat politik-pemerintahan; keterbukaan manajemen pemerintahan Partisipasi warga negara dalam pemilihan umum dan pemberian sanksi sosial; integritas sistem pemilihan umum; keterbukaan dan akuntabilitas pembiayaan politik


Download ppt "Urgensi Internalisasi Sistem Integritas dan Anti korupsi dalam Public Service Dr. Agung Djojosoekarto Program Director – Partnership for Governance Reform."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google