Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan"— Transcript presentasi:

1 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sertifikasi Guru Tahun 2015 Melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMK-PMP) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

2 Proses Memperoleh Sertifikat Profesi Pendidik
GURU PRA JABATAN PENDIDIKAN PROFESI 1 SERTIFIKAT PENDIDIK GURU DALAM JABATAN UJI KOMPETENSI 2 Permendiknas No 11 Tahun 2011

3 Kelompok Guru dan Pola Sertifikasi Guru
Mengajar sampai dengan 31 Des 2005 PSPL, Portofolio, PLPG Guru Dalam Jabatan Mengajar tahun Sertifikasi Guru melalui PPGJ Calon Guru Pendidikan Profesi Guru (PPG) Pra Jabatan Guru Pra Jabatan PPG PGSD Berasrama PPG Basic Science SM-3T (PPG SM-3T)

4 Capaian Sertifikasi Guru dan Rancangan 2015-2019
* GTT PNS & GTY PSPL, PF, PLPG PPGJ Diangkat s.d. 2005 PNS : GTY : Diangkat sesudah 2005 PNS : GTY : Memenuhi syarat: Lulus Sertifikasi Belum Sertifikasi Rancangan PPG Dalam Jabatan = Memenuhi Syarat 2014 Blm memenuhi Syarat Lulus Per 4 Des 2014: Tidak lulus: 5.779 Blm S-1/D-IV Masa kerja irasional 4.305 Masa kerja kosong 31.289 Pensiun & Kemenag 3.084 *) Catatan: Dari database NUPTK Per Maret 2014

5 Rasional Guru yang belum memiliki kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik wajib memenuhi kualifikasi akademik dan sertifikat pendidik paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2014 tentang Guru dan Dosen (Pasal 82). Sertifikasi guru dalam jabatan dilakukan melalui dua tahap, yaitu: Bagi guru yang diangkat sebelum ditetapkannya UUGD (sebelum tanggal 30 Desember 2005) dilaksanakan melalui:(1) Pemberian Sertifikat Pendidik secara Langsung (PSPL), (2) Portofolio (PF),dan (3) Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Bagi guru yang diangkat setelah ditetapkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2005, sertifikasi dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ). Sertifikasi guru melalui PPGJ sebagai salah satu upaya peningkatan mutu guru diharapkan dapat meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan formal secara berkelanjutan.

6 PPG Pra Jabatan dan PPG dalam Jabatan (Beban Belajar 36 SKS)
PPL Pola Blok Workshop SSP dan Pemantapan Semester I (60%) PPL Semester II (40%) PPG Prajabatan Pembelajaran di Kampus Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) (10 SKS) Workshop Pendalaman Materi (12 SKS) Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) (14 SKS) PPG Dalam Jabatan Di sekolah Di Kampus Di Sekolah 6

7 Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPGJ)
Program Pendidikan Profesi Guru bagi guru dalam jabatan yang selanjutnya disebut PPGJ adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk mempersiapkan guru agar menguasai kompetensi guru secara utuh sesuai dengan standar nasional pendidikan sehingga dapat memperoleh sertifikat pendidik (Permendiknas Nomor 9 Tahun 2009 tentang PPG Dalam Jabatan). Pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pengalaman kerja, pendidikan nonformal, atau pendidikan informal ke dalam sektor pendidikan formal dilakukan melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau (RPL) – Permendikbud Nomor 73 Tahun 2013 tentang Penerapan KKNI

8 Tujuan Sertifikasi Guru Melalui PPGJ
Untuk menghasilkan guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; Mampu menindaklanjuti hasil penilaian dengan melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik; Mampu melakukan penelitian dan mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan; dan Mampu membimbing peserta didik menjadi pembelajar yang baik.

9 Dasar Hukum Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan Permennegpan dan RB 16/2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya (Pengembangan RPL) Permendiknas Nomor 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya (Pengembangan RPL) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 49 Tahun 2014 Standar Nasional Pendidikan Tinggi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 73/2013 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pendidikan Tinggi Permendiknas Nomor 27 Tahun 2008 Tentang Konselor/Pendidikan profesi konselor, Permendikbud Nomor 68 Tahun 2014 Tentang Peran Guru TIK dan KKPI Dalam Implementasi Kurikulum 2013

10 Mekanisme Sertifikasi Guru melalui PPGJ
Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi Dikoordinasikan oleh LPMP LPTK Seleksi Administrasi Melengkapi RPL pd Tahun Berjalan Tidak Memenuhi RPL (10 SKS) Penyiapan Dokumen RPL UKA L Memenuhi WORKSHOP 16 Hari (12 SKS) TL Uji Tulis Formatif PKM (14 SKS) Uji Kinerja dan UTN L L SERTIFIKAT PENDIDIK Remidi Mandiri TL Remidi Mandiri TL UTF Ulang Maks 2x UK & UTN Ulang Maks 2x Pengembangan diri Diusulkan kembali tahun berikutnya TL L L TL

11 Perhitungan Beban SKS PPG Dalam Jabatan
No Mata Diklat SKS Jumlah Tatap Muka Satuan Menit Menit JP hari A. Rekognisi Pengalaman Lampau *) 10 - B. Workshop Pendalaman Materi dan Pengembangan Perangkat Pembelajaran 12 176 16 1 Pendalaman Materi a. Kebijakan Pengembangan Profesi Guru dan Kurikulum 0.5 14 50 350 7 0.6 b. Pedagogik c. Bidang Studi/BK/TIK 1.5 1.050 21 1.9 2 Workshop Perangkat Pembalajaran/Bimbingan Konseling/TIK a. RPP/RPBK/RPTIK 1.400 28 2.5 b. Bahan Ajar/Bahan Layanan Bimbingan/TIK c. Media Pembelajaran/Inovasi Layanan Bimbingan/TIK 700 1.3 d. Instrumen Penilaian 3 Workshop PTK/PTBK/PTTIK 4 Peerteaching/Peerconseling 5 Ujian Tulis Formatif (UTF) 200 0.4 Ujian Tulis Nasional (UTN) C. PKM dan Implementasi PTK/PTBK/PTTIK diakhiri Uji Kinerja 160 35.840  60

12 Rekognisi Pembelajaran Lampau
(RPL)

13 Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
RPL adalah suatu sistem penghargaan terhadap wawasan, pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang mencerminkan pengalaman kerja dan hasil belajar yang dimiliki guru sebagai pengurang beban studi yang wajib ditempuh dalam sertifikasi guru melalui PPGJ. Pengalaman kerja Berkaitan dengan masa bakti, kemampuan dalam menyusun rencana dan melaksanakan pembelajaran, dan prestasi tertentu yang dicapai. Hasil belajar Berkaitan dengan kualifikasi akademik yang telah diperoleh, pendidikan dan pelatihan yang pernah diikuti, dan prestasi akademik yang dicapai.

14 Komponen dan Sub Komponen RPL
No Komponen Sub Komponen  1 Pengalaman Pembelajaran dan Pengembangan Diri Deskripsi diri Pengalaman Mengajar Pendidikan S2/S3 Pelatihan  2 Analisis Buku Ajar Sesuai Kurikulum/Analisis Program Layanan BK/TIK Analisis Buku Guru/Siswa (Guru Kelas/ Guru Mapel) atau Analisis Program Layanan BK/TIK (Guru BK/TIK)  3 Perangkat Pembelajaran/Layanan Sesuai Kurikulum RPP/RPBK/RPTIK Pengembangan Bahan Ajar/Layanan Media Pembelajaran/Inovasi Layanan Instrumen Penilaian  4 Analisis Penilaian Hasil Belajar/Layanan Bimbingan Siswa Sesuai Kurikulum Dokumen Analisis Hasil Penilaian Dokumen Penyajian Hasil Belajar  5 Pembelajaran/Layanan Bimbingan Sesuai Kurikulum yang dibuktikan dengan rekaman video Orisinalitas Keterlaksanaan Langkah Pembelajaran/ Layanan BK/TIK Pendekatan Saintifik/Inovasi Layanan BK/TIK  6 Penilaian Atasan Langsung Penilaian Kepala Sekolah Penilaian Pengawas  7 Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental Guru Berprestasi/Guru Teladan/ Pemandu/ Instruktur/Guru Inti Karya Tulis Terpublikasi Presentasi Karya Ilmiah Penghargaan Prestasi di Masyarakat yg Relevan

15 1.a. Deskripsi Diri Menjelaskan keunggulan atau kebanggaan pribadi seorang guru atas prestasi dan/atau kontribusi yang telah dilakukan dalam menjalankan karirnya sebagai guru, khususnya terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi guru. Menguraikan dengan jelas apa saja yang telah dilakukan yang dapat dianggap sebagai pengalaman bermakna dan/atau kontribusi bagi pelaksanaan tugas pokok dan fungsi guru. Dilengkapi dengan contoh nyata yang dialami/dilakukan dalam kehidupan profesi sebagai guru (sebagai motivator, inspirator, fasilitator, dan menumbuhkan rasa keingintahuan/curiosity). Mencakup tiga aspek, yaitu: Pengembangan kualitas pembelajaran Usaha kreatif Dampak instruksional Kedisiplinan Keterbukaan terhadap saran dan kritik Pengembangan institusi sekolah Penyusunan EDS Keterlibatan dalam RKAS Kegiatan ekstra kurikulum Pengembangan kegiatan kesiswaan Peran guru terhadap kegiatan kesiswaan Interaksi dengan siswa Manfaat kegiatan

16 1.a. Deskripsi Diri Pengembangan kualitas pembelajaran Usaha kreatif
Dampak instruksional Kedisiplinan Keterbukaan terhadap saran dan kritik Pengembangan institusi sekolah Penyusunan EDS Keterlibatan dalam RKAS Kegiatan ekstra kurikulum Pengembangan kegiatan kesiswaan Peran guru terhadap kegiatan kesiswaan Interaksi dengan siswa Manfaat kegiatan

17 Contoh uraian deskripsi diri untuk aspek pengembangan kualitas pembelajaran
Aspek ini menguraikan contoh nyata semua usaha kreatif yang telah atau sedang dilakukan oleh guru dalam meningkatkan kualitas pembelajaran yang disertai dengan uraian dampak instruksional, kedisiplinan, dan keterbukaan terhadap saran dan kritik kepala sekolah dan teman sejawat. Deskripsi: Usaha kreatif: …...……………………….…………………………… (kurang lebih 100 kata) Dampak instruksional: …………………………….…………………………… (kurang lebih 100 kata) Kedisiplinan: ………...………………….……………………………(kurang lebih 100 kata) Keterbukaan terhadap saran dan kritik kepala sekolah dan teman sejawat: .…...……………………….……………………………(kurang lebih 100 kata)

18 1.b. Pengalaman Mengajar Pengalaman mengajar adalah masa kerja dalam melaksanakan tugas sebagai guru pada satuan pendidikan tertentu yang dibuktikan dengan Surat Keputusan (SK) dari lembaga yang berwenang (pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau kelompok penyelenggara pendidikan). Bukti fisik dari sub komponen ini dapat berupa surat keputusan/surat keterangan yang sah dari lembaga yang berwenang. Pengalaman mengajar yang diakui harus memenuhi persyaratan: (1) relevansi antara komponen RPL dengan bidang studi sertifikasi yang diajukan dalam PPGJ, (2) lama mengajar (3) dokumen komponen RPL harus orisinal (benar dan memenuhi asas legalitas).

19 1.c. Pendidikan Pendidikan adalah pendidikan tertinggi yang dimiliki guru dan dibuktikan dengan ijazah. Pendidikan yang dapat diakui dalam penilaian RPL ini adalah ijazah S2 dan/atau S3, baik kependidikan maupun non kependidikan dari lembaga yang memiliki ijin penyelenggaraan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. Dokumen yang dilampirkan berupa foto kopi ijazah S2 dan/atau S3 yang dilegalisasi oleh perguruan tinggi (lembaga pendidikan formal) yang mengeluarkannya.

20 1.c. Diklat Pendidikan dan pelatihan adalah pengalaman mengikuti kegiatan dalam rangka pengembangan dan/atau peningkatan kompetensi selama melaksanakan tugas sebagai pendidik yang relevan dengan bidang sertifikasi, baik pada tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun tingkat internasional, yang dapat mendukung pelaksanaan tugas sebagai guru. Lembaga penyelenggara pelatihan yang diakui adalah LPMP, P4TK, MGMP, KKG, dinas pendidikan, perguruan tinggi, asosiasi profesi, dan lembaga lain yang diakui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi. Workshop/lokakarya yang sekurang-kurangnya dilaksanakan 30 jam pelatihan dan menghasilkan karya dapat dikategorikan ke dalam sub komponen ini. Bukti fisik sub komponen pendidikan dan pelatihan ini berupa sertifikat atau piagam asli yang dikeluarkan oleh lembaga penyelenggara yang sah. Sertifikat/piagam pendidikan dan pelatihan dapat dinilai apabila: dikeluarkan oleh lembaga/institusi penyelenggara yang kredibel; memenuhi asas kepatutan dan kewajaran;

21 2. Analisis Buku Ajar sesuai kurikulum 2013/Analisis Program layanan BK/TIK
Analisis buku ajar merupakan kegiatan yang menggambarkan kemampuan guru dalam melakukan analisis materi ajar sesuai dengan kompetensi dasar dan indikator pembelajaran yang akan dicapai dalam pembelajaran yang bersumber dari buku guru dan buku siswa kurikulum 2013. Dokumen yang dikumpulkan pada komponen ini adalah hasil analisis buku ajar sesuai dengan format yang disediakan (format terlampir). Kemampuan analsis buku ajar akan terlihat pada kualitas pengembangan materi ajar sebagai suplemen RPP. Analisis program layanan BK/TIK merupakan kemampuan guru Bimbingan Konseling (BK) atau guru TIK dalam melakukan analisis program layanan yang akan dilaksanakan di sekolah dalam implementasi BK/TIK. Kemampuan analisis guru BK/TIK akan terlihat dalam inovasi program layanan yang dituangkan sebagai komponen RPPBK/RPBTIK.

22 3. Perangkat pembelajaran/layanan sesuai kurikulum 2013
Dokumen yang dikumpulkan pada komponen ini adalah perangkat pembelajaran/layanan yang meliputi: RPP/RPPBK/RPBTIK, pengembangan bahan ajar/layanan, media pembelajaran/inovasi layanan, dan instrumen penilaian. Peserta yang pernah mengikuti PLPG, dapat melampirkan perangkat pembelajaran yang dihasilkan dari workshop pengembangan perangkat pembelajaran (workshop SSP).

23 4. Analisis Penilaian hasil belajar/layanan bimbingan siswa sesuai kurikulum 2013
Bukti fisik yang dilampirkan dalam komponen ini adalah: dokumen hasil analisis penilaian hasil belajar berupa analisis penilaian hasil belajar dan dokumen penyajian hasil belajar (guru kelas dan guru mapel), analisis layanan BK dan dokumen penyajian hasil layanan BK (guru BK), dan analisis bimbingan TIK dan dokumen penyajian hasil bimbingan TIK (guru TIK).

24 5. Pembelajaran/layanan bimbingan sesuai kurikulum 2013 yang dibuktikan dengan rekaman video
Guru kelas atau guru mata pelajaran harus mampu mengimplementasikan kurikulum 2013 dalam pembelajaran (dengan pendekatan saintifik). Dalam komponen ini guru wajib mengumpulkan rekaman video pembelajaran berdurasi 1 (satu) JP. Rekaman video tersebut menggambarkan kemampuan guru dalam mengimplementasikan kurikulum 2013. Video pembelajaran dibuat orisinal yang berisi keterlaksanaan langkah pembelajaran dengan pendekatan saintifik. Demikian juga guru BK/TIK wajib mengumpulkan rekaman video yang menunjukkan bahwa guru BK/TIK telah melaksanakan layanan BK/bimbingan TIK. Video bersifat orisinal yang berisi keterlaksanaan layanan BK/bimbingan TIK.

25 6. Penilaian Atasan Langsung
Penilaian atasan langsung dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas yaitu penilaian terhadap kompetensi kepribadian dan sosial (format terlampir). Aspek yang dinilai merujuk pada jabaran kompetensi kepribadian dan sosial guru yang tertuang dalam Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 tentang kualifikasi akademik dan kompetensi guru.

26 7. Prestasi Akademik dan/atau Karya Monumental
Prestasi akademik adalah prestasi yang dicapai guru dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pendidik dan agen pembelajaran yang mendapat pengakuan dari lembaga/panitia penyelenggara, baik tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, nasional, maupun internasional. Dokumen prestasi akademik dan/atau karya monumental dapat berupa sertifikat, piagam penghargaan, buku, dan artikel/makalah. Prestasi akademik dapat berbentuk: Lomba karya akademik Sertifikat keahlian/jeterampilan Karya tulis (buku, artikel) Karya monumental adalah suatu karya hasil usaha kreatif dalam bidang pendidikan yang dilandasi oleh pengalaman dan penghayatan dengan melibatkan cipta, rasa, dan karsa yang mendapat pengakuan masyarakat pada suatu tempat dan kurun waktu tertentu (karya teknologi tepat guna atau karya seni).

27 Workshop Pendalaman Materi dan Pengembangan Perangkat Pembelajaran

28 Rambu-Rambu Workshop Pendalaman Materi dan
Pengembangan Perangkat Pembelajaran Workshop dilaksanakan setelah peserta memenuhi persyaratan RPL. Workshop dilaksanakan di LPTK penyelenggara PPGJ. Beban belajar Workshop 12 SKS, setara dengan 168 JP dengan durasi waktu 16 hari. Peserta wajib membawa dokumen RPP/RPBK/RPTIK, bahan ajar/bahan layanan bimbingan/TIK, media pembelajaran/inovasi layanan bimbingan/TIK, dan instrumen penilaian, serta PTK. Peerteaching/Peerconseling dilaksanakan dalam kelompok kecil, masing-masing peserta mendapatkan kesempatan 2 (dua) kali. Ujian tulis formatif (UTF) dilaksanakan di akhir workshop. Peserta yang belum lulus UTF, diberikan kesempatan menempuh ujian ulang maksimum dua kali. Peserta yang lulus UTF melanjutkan program berikutnya yaitu PKM di sekolah masing-masing selama 2 (dua) bulan.

29 No. Materi Workshop 1 Pendalaman Materi a. Kebijakan Pengembangan Profesi Guru dan Kurikulum b. Pedagogik c. Bidang Studi/BK/TIK 2 Workshop Perangkat Pembalajaran/Bimbingan Konseling/TIK a. RPP/RPBK/RPTIK b. Bahan Ajar/Bahan Layanan Bimbingan/TIK c. Media Pembelajaran/Inovasi Layanan Bimbingan/TIK d. Instrumen Penilaian 3 Workshop PTK/PTBK/PTTIK 4 Peerteaching/Peerconseling 5 Ujian Tulis Formatif (UTF)

30 Pemantapan Kemampuan Mengajar
(PKM)

31 Rambu-Rambu Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM)
PKM dilaksanakan oleh peserta yang sudah lulus UTF. PKM dilaksanakan di sekolah di tempat guru bertugas. Beban belajar PKM 14 SKS dengan durasi waktu 60 hari, dengan ekivalen waktu 10 jam perhari. Supervisi dilakukan sebanyak 2 kali oleh guru inti atau pengawas/kepala sekolah yang ditunjuk. Peserta PKM wajib melaksanakan dan membuat laporan Penelitian Tindakan Kelas/PTBK/PTTIK yang disahkan oleh kepala sekolah dan dipublikasikan di perpustakaan/ruang baca sekolah. Uji kinerja dilaksanakan di akhir PKM oleh Asesor LPTK Penyelenggara dan guru inti (supervisor setempat), peserta wajib menyerahkan perangkat pembelajaran sebelum uji kinerja. Peserta yang belum lulus ujian kinerja, diberikan kesempatan menempuh ujian ulang maksimum dua kali. Peserta wajib menyusun laporan akhir PKM sesuai dengan format dan waktu yang ditentukan.

32 Rincian kegiatan dan bobot sks PKM
No. Kegiatan Bobot Kerangan sks 1. Persiapan dan eksplorasi sumber belajar 4 sks (4 sks x 16 TM x 160 menit)/600 = 17 hari 2. Implementasi hasil workshop ke dalam pembelajaran 8 sks (8 sks x 16 TM x 160 menit)/600 = 34 hari 3. Kegiatan persekolahan lainnya (misal ekstra kurikuler, evauasi diri sekolah, pembinaan budaya sekolah) 1 sks (1 sks x 16 TM x 160 menit)/600 = 4,5 hari 4. Penyusunan laporan hasil PTK Jumlah 14 sks (14 sks x 16 TM x 160 menit)/600 = 60 hari

33 Penetapan Peserta

34 KEBIJAKAN SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015
No Uraian Kebijakan 1 Sasaran Guru yang belum bersertifikat (diangkat sebelum dan sesudah UUGD terbit) Guru yang akan mengikuti sertifikasi kedua (memenuhi syarat) 2 Nilai UKA yang digunakan UKG 2013 dan 2014 UKA 2015 (untuk guru yang belum UKA dan sertifikasi kedua) 3 Peserta UKA 2015 Tidak lulus dan pindah mapel Sertifikasi kedua Bidang studi sertifikasi tidak sama dengan UKG 2013/2014 (pindah mapel) 4 Nilai Minimum UKA sebagai peserta PPGJ Ranking Tidak ada batas nilai utk guru yg diangkat sebelum Januari 2006) Guru dapat melihat nilai UKA melalui pencarian di laman sergur.kemdiknas.go.id SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015

35 KEBIJAKAN SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015
No Uraian Kebijakan 5 Prioritas penetapan peserta PPGJ Tidak Lulus Sertifikasi Guru (tidak melihat batas nilai UK, bagi yang pindah mapel harus ikut UKA ulang) Sertifikasi kedua Guru yang diangkat sebelum 2006 (tdk melihat batas nilai UK) Peserta UKG 2013/2014 dan diangkat mulai 2006 (berdasarkan batas nilai UK) 6 Penetapan sekolah cluster Ujian Kinerja Oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota 7 Penetapan Bidang Studi Sertifikasi Linear dengan bidang studi kualifikasi akademik S-1/DIV Kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 (dapat linear dengan bidang studi pada kualifikasi akademik S-1/DIV atau bidang studi yang diampu minimal lima tahun berturut-turut) 8 Batas minimal SKS untuk perbaikan RPL Yang boleh memperbaiki RPL adalah jika memiliki minimal 7 SKS RPL. Jika kurang dari 7, maka mengikuti tahun berikutnya. 9 Batas waktu perbaikan RPL Maksimal 20 hari setelah diumumkan. Jika lebih dari 20 hari diikutkan tahun berikutnya SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015

36 Sertifikasi Guru Melalui PPGJ 2015
PERSYARATAN PESERTA Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, kecuali guru Pendidikan Agama. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dengan ketentuan: Guru PNS yang sudah dimutasi sebagai tindak lanjut dari SKB 5 menteri harus memiliki Surat Keputusan Mutasi dari Bupati/Walikota. Guru bukan PNS yang sudah dimutasi oleh yayasan pada bidang studi sertifikasi yang berbeda karena alasan linearitas, diusulkan oleh kepala sekolah dan disetujui oleh kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Sertifikasi Guru Melalui PPGJ 2015

37 SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015
PERSYARATAN PESERTA Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan. Guru bukan PNS: pada sekolah swasta yang memiliki SK pengangkatan sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (GTY), pada sekolah negeri harus memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota, masa kerja minimum 2 tahun secara terus menerus yang dibuktikan dengan SK dimaksud. Pada tanggal 1 Januari 2016 belum memasuki usia 60 tahun. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015

38 SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015
PENETAPAN PESERTA Ketentuan Umum Semua guru yang memenuhi persyaratan peserta sebagaimana tersebut di atas mempunyai kesempatan yang sama untuk dilakukan seleksi akademik berbasis hasil uji kompetensi (UKA atau UKG). Guru yang didiskualifikasi pada sertifikasi tahun karena pemalsuan dokumen, yang bersangkutan kehilangan hak sebagai peserta sertifikasi guru melalui PPGJ sesuai Pasal 63 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Guru berkualifikasi akademik S-1/D-IV yang tidak lulus (TL) sertifikasi guru dalam jabatan pada tahun sebelumnya dapat langsung menjadi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015. SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015

39 SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015
PENETAPAN PESERTA Ketentuan Umum Penetapan bidang studi sertifikasi harus linear dengan kualifikasi akademik S-1/DIV, kecuali guru yang diangkat sebelum tahun 2006 mengacu pada bidang studi sesuai mapel yang diampu minimal 5 (lima) tahun berturut-turut. Penetapan peserta dilakukan secara berkeadilan dan transparan melalui online system dengan menggunakan Aplikasi Penetapan Peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ (AP2SG-PPGJ). Daftar rangking bakal calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ diumumkan oleh Badan PSDMPK-PMP melalui situs SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015

40 SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015
PENETAPAN PESERTA Dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota dapat menghapus calon peserta yang sudah tercantum namanya dalam daftar calon peserta Sertifikasi Guru melalui PPGJ atas persetujuan LPMP dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan yaitu: meninggal dunia, sakit permanen, melakukan pelanggaran disiplin, mutasi ke jabatan selain guru, dimutasikan ke kabupaten/kota lain, mengajar sebagai guru tetap di Kementerian lain, pensiun, mengundurkan diri dari calon peserta, sudah memiliki sertifikat pendidik baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun di Kementerian lain, kecuali sebagaimana yang dijelaskan pada poin 3 persyaratan peserta di atas. SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015

41 SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015
PENETAPAN PESERTA Calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 tidak dialihtugaskan pada jabatan lain, baik fungsional maupun struktural. Penetapan calon peserta untuk jenjang TK, SD, dan SMP oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, sedangkan untuk jenjang SMA/SMK dan SLB oleh Dinas Pendidikan Provinsi. SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015

42 PENETAPAN BIDANG STUDI
Bidang studi yang dipilih harus linier/berdasarkan latar belakang pendidikan S-1/D-IV yang dimiliki. Peserta sertifikasi guru diharapkan tidak melakukan kesalahan dalam menuliskan nomor kode bidang studi karena bidang studi ini akan menjadi dasar penilaian oleh LPTK dalam pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ. Bidang studi sertifikasi guru melalui PPGJ menjadi acuan dasar dalam beberapa kebijakan, yaitu: penentuan soal uji kompetensi; penentuan pembagian tugas mengajar guru; pemberian tunjangan profesi guru; penilaian kinerja guru; dan pengembangan keprofesian berkelanjutan. SERTIFIKASI GURU MELALUI PPGJ 2015

43 Jadwal Persiapan dan Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2014-2015
Penyusunan Perangkat PPG dan Pedoman Penetapan Peserta Pengembangan Soal UKA Rancangan LPTK Penyelenggara Penyusunan Permendikbud Penyusunan Pedoman Pelaksanaan UKA Persiapan UKA Koordinasi Pelaksanaan UKA Pelaksanaan UKA Penetapan Peserta PPG Okt Nov Des Peserta Menyusun RPL Sosialisasi PPG ke LPTK Koordinasi Pelaksanaan PPG dgn LPTK Penyegaran Asesor PPG 2014 Pelaksanaan Workshop Penilaian RPL Workshop Pengembangan Pembelajaran Peer-teaching Ujian Tulis Formatif Ujian Ulang 1 dan 2 Laporan kelulusan PKM + Ujian Kinerja & Tulis Agst Feb Juni Maret April Jan Mei Juli Sept Okt Nov Des 2015

44 Tahap dan Jenis Kegiatan
No Tahap dan Jenis Kegiatan Jadwal Pelaksanaan A Persiapan dan Sosialisasi 1 Publikasi Data Guru 15 Desember 2014 2 Sosialisasi PPGJ ke Provinsi/Kab/Kota 9-31 Desember 2014 B Tahap Seleksi dan Penetapan Peserta Pendataan Calon Peserta UKA a Penyusunan Berkas Administrasi Calon Peserta UKA 16 Desember Februari 2015 b Verifikasi dan Perbaikan Berkas Administrasi oleh Dinas 22 Desember Februari 2015 c Verifikasi dan Perbaikan Berkas Administrasi oleh LPMP 2 Januari Februari 2015 d Menentukan lokasi TUK 1-6 Maret 2015 e Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal 9-14 Maret 2015 Pendataan Calon Peserta PPGJ (Tidak Mengikuti UKA) Penyusunan Berkas Administrasi 16 Desember Maret 2015 22 Desember Maret 2015 2 Januari Maret 2015 3 Publikasi Daftar Calon Peserta PPGJ Tahun 2015 21 Maret 2015 4 Persetujuan Format A1 oleh LPMP 23-24 Maret 2015 Mencetak Format A1 oleh Dinas 23-26 Maret 2015 Distribusi Format A1 ke Guru C Tahap Penyusunan dan Pengumpulan Dokumen RPL Penyiapan Dokumen RPL 23 Maret-23 Mei 2015 Mengumpulkan Dokumen RPL ke Dinas dan LPMP April-29 Mei 2015 Mengirim Dokumen RPL ke LPTK oleh LPMP 1-10 Juni 2015 D Tahap Pelaksanaan PPGJ Penilaian RPL Juni 2015 Perbaikan Dokumen RPL (20 hari) Pelaksanaan Workshop Juli-September 2015 Pelaksanaan PKM Agustus-November 2015

45 Terima Kasih


Download ppt "Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google