Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pembelajaran Pencegahan dan Penyalahgunaan NARKOBA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pembelajaran Pencegahan dan Penyalahgunaan NARKOBA"— Transcript presentasi:

1 Pembelajaran Pencegahan dan Penyalahgunaan NARKOBA
Tjipto Sumadi, Universitas Negeri Jakarta;

2 Pengertian Narkotika dan Obat-obatan terlarang (NARKOBA) atau Narkotik, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/ psikologi seseorang (pikiran, perasaan, dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi.

3 Narkotika Menurut UU No. 35/2009; Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan yang terlampir dalam undang-undang Narkotika.

4 Prekursor Narkotika Prekursor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika yang dibedakan dalam tabel sebagaimana terlampir di dalam undang-undang No.35/2009 tentang Narkotika.

5 Psikotropika Psikotropika yaitu zat atau obat, baik alami maupun sintesis bukan narkotik yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf dan menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

6 Pecandu Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.

7 Ketergantungan Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.

8 Jenis-jenis Narkoba dan Gejala- gejala yang Ditimbulkan

9 Ganja Ganja dikenal dapat memicu psikosis, terutama bagi mereka yang memiliki latar belakang (gen) tertentu. Ganja juga bisa memicu dan mencampuradukkan antara kecemasan dan depresi. Gejala yang ditimbulkan dari penggunaan ganja; Rasa senang dan bahagia Santai dan lemah Acuh tak acuh Mata merah Nafsu makan meningkat Mulut kering Pengendalian diri dan konsentrasi kurang Depresi dan sering menguap/mengantuk.

10 Opium (Heroin - Morfin)
Opium disaripatikan dari opium poppy (papaver somniferum) dan disuling untuk membuat morfin, kodein, dan heroin. Opium digunakan berabad-abad sebagai penghilang rasa sakit (mencegah batuk, diare, dll). Gejala gejala yang ditimbulkan dari penggunaan opiat; Perasaan tenang dan bahagia Acuh tak acuh (apatis) Malas bergerak Mengantuk Rasa mual Bicara cadel Pupil mata mengecil (melebar jika overdosis) Gangguan perhatian/daya ingat.

11 Amfetamin (Shabu - Ekstasi)
Ecstasy (methylen dioxy methamphetamine/MDMA) adalah salah satu jenis narkoba yang dibuat secara ilegal di sebuah laboratorium dalam bentuk tablet. Ekstasi akan mendorong tubuh untuk melakukan aktivitas yang melampaui batas maksimum dari kekuatan tubuh itu sendiri. Kekurangan cairan tubuh dapat terjadi sebagai akibat dari pengerahan tenaga yang tinggi dan lama, yang dapat menyebabkan kematian. Gejala-gejala dari penggunaan amfetamin; Kewaspadaan meningkat Bergairah berlebihan Rasa senang/bahagia Pupil mata melebar Denyut nadi dan tekanan darah meningkat Susah tidur/insomnia Hilang nafsu makan

12 Kokain Kokain adalah salah satu zat adiktif yang sering disalahgunakan. Kokain merupakan alkaloid yang didapatkan dari tanaman belukar Erythroxylon coca, berasal dari Amerika Selatan. Daun tanaman belukar ini biasanya dikunyah-kunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan efek stimulan, seperti untuk meningkatkan daya tahan, stamina, mengurangi kelelahan, rasa lapar, dan untuk memberikan efek euforia. Gejala yang ditimbulkan dari penggunaan kokain: Gelisah dan denyut nadi meningkat Euforia/rasa gembira berlebihan Banyak bicara dan kewaspadaan meningkat Kejang dan tekanan darah meningkat Berkeringat dan emosi tidak terkendali atau mudah berkelahi Penyumbatan pembuluh darah Distonia (kekakuan otot leher).

13 Halusinogen Berbentuk seperti kertas berukuran seperempat perangko dengan banyak warna dan gambar, atau berbentuk pil dan kapsul. Cara pemakaiannya dengan meletakkan LSD tersebut pada lidah. Contoh; halusinogen adalah Lysergic Acid (LSD) yang menyebabkan halusinasi (khayalan). LSD termasuk psikotropika golongan 1. Pengaruh Halusinogen; Jangka pendek: sensasi dan perasaan berubah secara dramatis, mengalami flashback atau bad trips, tidak dapat tidur, selera makan hilang, suhu tubuh meningkat, denyut nadi naik, dan koordinasi otot terganggu. Jangka panjang: merusak sel otak dan daya ingat.

14 Faktor Penyalahgunaan Narkoba
Individual Kebanyakan dimulai pada saat remaja, sebab pada remaja sedang mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang pesat. Ciri-ciri remaja yang mempunyai resiko lebih besar menggunakan Narkoba, seperti kurang percaya diri, mudah kecewa, agresif, murung, pemalu, pendiam, dan sejenisnya. Lingkungan Meliputi keluarga dan pergaulan yang kurang baik di sekitar rumah, sekolah, teman sebaya, maupun masyarakat, komunikasi yang kurang baik antara orangtua dengan anak, broken home (antara lain; akibat cerai, menikah lagi, terlampau sibuk, kurang peduli, over protective, dan sikap mau menang sendiri).

15 Penyalahguna dan Rehabilitasi
Penyalah Guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika. Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat.

16 Rehabilitasi(2) Pecandu Narkotika dan korban penyalahgunaan Narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial (Pasal 54). (1) Orangtua atau wali dari Pecandu Narkotika yang belum cukup umur wajib melaporkan kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial (Pasal 55). (2) Pecandu Narkotika yang sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya kepada pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit, dan/atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah untuk mendapatkan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.(Pasal 55).

17 (Tempat) Rehabilitasi
(1) Rehabilitasi medis Pecandu Narkotika dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Menteri (Pasal 56). (2) Lembaga rehabilitasi tertentu yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat dapat melakukan rehabilitasi medis Pecandu Narkotika setelah mendapat persetujuan Menteri (Pasal 56). Selain melalui pengobatan dan/atau rehabilitasi medis, penyembuhan Pecandu Narkotika dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat melalui pendekatan keagamaan dan tradisional (Pasal 57).

18 Upaya Pencegahan Penyalahgunaan
Kampus Pelatihan berbasis keterampilan (3H; Head, Heart, Hand) Kegiatan alternatif berbasis kegemaran, seperti: aktif dalam organisasi, olahraga, seni, dan sejenisnya. Keluarga Menciptakan rumah yang sehat, serasi, harmonis, cinta kasih sayang, komunikasi terbuka, saling asah-asih-asuh, memberikan pendidikan yang baik, menjadi contoh baik, memberikan pengawas yang normatif. Masyarakat Ikutserta dalam mengawasi Penyalahgunaan Narkoba sesuai ketentuan Undang-undang No. 35/2009 tentang Narkotika. Mengadakan penyuluhan dan kampanye pencegahan penyalahgunaan Narkoba. Merujuk korban Narkoba ke tempat pengobatan resmi.

19 Hasil Workshop BNN dan Ditjen Dikti
Membuat program dengan tujuan Lingkungan Kampus yang Bebas Narkoba pada tahun 2015, Mengimplementasikan kebijakan internal seperti dibentuknya Tim Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba – TP2N PT) yang mengacu pada Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Berperan aktif dalam Pencencegahan dan Penyalahgunaan Narkoba di lingkungan perguruan tinggi, misal melalui: Program nyata tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap (P4GN) Narkoba. Mempersyaratkan perguruan tinggi yang akan melakukan Akreditasi dengan program Kampus Bebas Narkoba. Pengujian Urine kepada Mahasiswa Baru pada saat Penerimaan Awal dan kepada Mahasiswa yang akan Wisuda. Mahasiswa penerima bantuan belajar/beasiswa dipersyaratkan membuat pernyataan bahwa dirinya bebas dari penyalahgunaan Narkoba. Mengintegrasikan P4GN pada kegiatan yang dilaksanakan di kampus, seperti pada aktiivitas kurikuler, ko-kurikuler, dan ekstra-kurikuler.

20 Faktor Korelatif Penyebab Narkoba
AKSI Funding Trainning/ Brain Washing Recruitment Analisis Proses Eskalasi Narkoba Kemiskinan/Kekayaan Termarginalisasi Ketidakberdayaan/Kekuasaan Konflik berlarut Bad Governance Globalisasi Exploitasi Asing Faktor Korelatif Penyebab Narkoba Exploitasi Ketidakadilan global + Domestik Violence Indoktrinasi Eksekusi Rencana Ops Tentukan Target Law enforcement Community based public suport. Penindakan harus dimulai sejak dini Tindakan tegas dgn upaya extra ordinary dalam proses penyidikan – peradilan. Seharusnya Law enforcement thdp pelaku Lap & sedikit terhadap perencana Sifat reaktif - Defensif Bandar pegang kendali Lebih bersifat sektoral Respon kita saat ini Gakkum Intel Poleksosag Politik Gakkum, Intel Direct Actor Planner Provocator ? Belum Tersentuh

21 Terima Kasih


Download ppt "Pembelajaran Pencegahan dan Penyalahgunaan NARKOBA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google