Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Basic Professional Training Course (BPTC)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Basic Professional Training Course (BPTC)"— Transcript presentasi:

1 Basic Professional Training Course (BPTC)
PRINSIP-PRINSIP PROTEKSI DAN KESELAMATAN RADIASI Basic Professional Training Course (BPTC) 17 Maret – 14 April 2014 Rini Suryanti Center for Assessment of Radiation Facilities and Radioactive Source - Nuclear Energy Regulatory Agency (NERA) – Jakarta - Indonesia

2 Perkenalan Name : Rini Suryanti as: 1. Inspektur muda FRZR
2. Kepala bidang pengkajian kesehatan P2STPFRZR Pendidikan S1 Teknik Nuklir, Teknologi Fisika Medik UGM S2 Fisika Medik UI Penelitian 1.Dosis Internal Berbagai Organ pada Pemeriksaan Bone Scan Dengan Mengggunakan Metode MIRD 2.Estimasi Fraksi Tc-99m DTPA dalam Ginjal pada Pemeriksaan Renogram

3 Proteksi dan Keselamatan Radiasi
PENDAHULUAN (1) Latar Belakang Melakukan pengawasan radiasi untuk menjamin keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan Proteksi dan Keselamatan Radiasi Konsep paparan kerja, medik dan publik Prinsip proteksi dan keselamatan radiasi Proteksi radiasi eksterna dan interna Agar SDM BAPETEN dapat melakukan pengawasan melalui peraturan, perizinan dan inspeksi dengan lebih baik karena telah mengenal proteksi dan keselamatan radiasi

4 1. Mampu membuat evaluasi terhadap infrastruktur pengawasan yaitu
PENDAHULUAN (2) Manfaat Paparan kerja, paparan medik dan paparan publik Prinsip Proteksi dan keselamatan radiasi Proteksi radiasi eksterna dan interna 1. Mampu membuat evaluasi terhadap infrastruktur pengawasan yaitu inspeksi, peraturan dan perizinan 2. Mengembangkan: peraturan yang sudah ada metode inspeksi sistem perizinan Yang efektif untuk keselamatan pekerja, masyarakat dan lingkungan

5 PENDAHULUAN (3) Kompetensi Dasar Memahami standar keselamatan dasar proteksi dan keselamatan radiasi Memahami paparan radiasi eksterna dan interna

6 Memahami definisi pemanfaatan dan intervensi
PENDAHULUAN (4) Indikator Kompetensi Memahami definisi pemanfaatan dan intervensi Mengetahui jenis-jenis paparan radiasi Mengetahui prinsip-prinsip dasar proteksi dan keselamatan radiasi Mengetahui keterkaitan antara pengaturan pemerintah, infrastruktur nasional dan Badan Pengawas Mengetahui persyaratan dasar, persyaratan untuk pemanfaatan dan intervensi Mengetahui paparan kerja, paparan medik dan paparan publik

7 Mengetahui kontaminasi eksterna dan interna
PENDAHULUAN (5) Indikator Kompetensi Mengetahui sumber radiasi dan fasilitas yang berpotensi sebagai sumber paparan radiasi eksterna dan interna Mengetahui pemantauan perorangan terhadap paparan radiasi eksterna dan interna Mengetahui peralatan protektif terhadap paparan radiasi eksterna dan interna Mengetahui proteksi radiasi terhadap paparan radiasi eksterna dan interna Mengetahui kontaminasi eksterna dan interna Mengetahui teknik dekontaminasi eksterna dan interna

8 I. Konsep paparan kerja, paparan medik dan paparan publik
PENDAHULUAN (6) POKOK BAHASAN I. Konsep paparan kerja, paparan medik dan paparan publik II. Prinsip proteksi dan keselamatan radiasi III. Proteksi radiasi eksterna IV. Proteksi radiasi interna

9 Ada Pertanyaan

10 Konsep Paparan Kerja, Paparan Medik dan Paparan Publik
Selasa, 18 Maret 2014 10

11 Pemanfaatan vs Intervensi
Pemanfaatan didefinisikan sebagai kegiatan manusia yang menambah paparan radiasi lebih dari yang bisa diterima dari paparan latarbelakang atau memperbesar kemungkinan peningkatan paparan. Kegiatan pemanfaatan: Produksi sumber,; penggunaan radiasi atau zat radioaktif untuk keperluan medis, penelitian, industri dan pertanian Pembangkit tenaga nuklir

12 Pemanfaatan vs Intervensi
UU No. 10 Tahun 1997 Pemanfaatan adalah kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir yang meliputi penelitian, pengembangan, penambangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan, pengalihan, ekspor, impor, penggunaan, dekomisioning, dan pengelolaan limbah radioaktif untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

13 Pemanfaatan vs Intervensi
Intervensi adalah kegiatan manusia yang berupaya mengurangi paparan radiasi yang ada, atau mengurangi kemungkinan peningkatan paparan yang bukan merupakan bagian dari pemanfaatan. PP 33 Tahun 2007 Intervensi adalah setiap tindakan untuk mengurangi atau menghindari paparan atau kemungkinan terjadinya paparan kronik dan Paparan Darurat

14 Pemanfaatan vs Intervensi
Situasi yang membutuhkan intervensi: Kondisi paparan kronik (terus menerus), dari sumber radiasi yang muncul secara alami (seperti radon) dan dari residu radioaktif yang berasal dari kegiatan atau kejadian di masa lalu Kondisi paparan keadaan darurat, seperti yang mungkin berasal dari kecelakaan pada kegiatan pemanfaatan yang ada  remedial

15 terkait keselamatan sumber
Paparan radiasi terkait keselamatan sumber Paparan Normal adalah paparan yang dibangkitkan dengan adanya kegiatan pemanfaatan dan besarnya dapat diprediksi Paparan Potensial adalah paparan yang tak diharapkan tetapi mungkin terjadi. Paparan ini dapat terjadi apabila situasi yang tidak diharapkan terjadi, misalnya kegagalan peralatan, kesalahan desain, kesalahan dalam pengoperasian, atau perubahan yang tak teramalkan.

16 terkait keselamatan sumber
Paparan radiasi terkait keselamatan sumber Cara untuk mengendalikan paparan normal: membatasi dosis yang diberikan Cara untuk mengendalikan paparan potensial degan desain yang baik dari instalasi, peralatan dan prosedur operasi, hal ini untuk membatasi probabilitas munculnya kejadian dan membatasi paparan yang dapat dihasilkan dari kejadian tersebut.

17 terkait keselamatan sumber
Paparan radiasi terkait keselamatan sumber Paparan potensial jika terjadi: kegagalan daripada peralatan; ketidaklengkapan prosedur; dan kesalahan manusia dalam mengikuti prosedur.

18 terkait proteksi radiasi
Paparan radiasi terkait proteksi radiasi Paparan yang diterima dari pekerjaan dan pada dasarnya sebagai hasil dari suatu pekerjaan Paparan Kerja Paparan yang pada dasarnya merupakan paparan pada pasien yang menjalankan diagnosis atau pengobatan Paparan Medik Paparan yang berasal dari Sumber Radiasi yang diterima oleh anggota masyarakat, termasuk paparan yang berasal dari Sumber dan Pemanfaatan yang telah memperoleh izin dan situasi Intervensi, tetapi tidak termasuk paparan kerja dan paparan medik dan radiasi latar setempat yang normal. Paparan Publik

19 terkait proteksi radiasi
Paparan radiasi terkait proteksi radiasi Pekerja yang berumur kurang dari 18 tahun tidak diizinkan untuk ditugaskan sebagai pekerja radiasi atau tidak diizinkan untuk diberi tugas yang memungkinkan ia mendapatkan paparan. Pekerja wanita menyusui tidak diizinkan mendapat tugas yang mengandung risiko kontaminasi radioaktif yang tinggi. Pekerja wanita hamil tidak diizinkan mendapat tugas yang mengandung risiko terpapar radiasi  terdapat pengaturan khusus. Dalam hal kepentingan khusus, terhadap pekerja radiasi dilakukan pengecekan khusus terhadap kemungkinan kontaminasi. Pengendalian paparan kerja terkait paparan normal

20 terkait proteksi radiasi
Paparan radiasi terkait proteksi radiasi Diterapkan prinsip optimisasi terhadap desain peralatan untuk mencegah atau mengurangi probabilitas kecelakaan (accident) atau peristiwa (incident) yang memicu paparan radiasi. Pengendalian paparan kerja terkait paparan potensial

21 terkait proteksi radiasi
Paparan radiasi terkait proteksi radiasi Pengendalian paparan kerja yang telah dilakukan harus selalu dilakukan pemantauan sehingga dengan demikian akan mengetahui sejauh mana keefektifan pengendalian itu berjalan. Pemantauan Jenis pemantauan adalah sebagai berikut: Pemantauan rutin Pemantauan tugas tertentu Pemantauan khusus

22 terkait proteksi radiasi
Paparan radiasi terkait proteksi radiasi Jenis pemantauan adalah sebagai berikut: Pemantauan rutin Pemantauan tugas tertentu Pemantauan khusus komisioning; pengujian setelah dilakukan modifikasi fasilitas atau instalasi dan perubahan prosedur operasi; dekomisioning atau penutupan; dan/atau penanggulangan terhadap Kondisi Abnormal

23 terkait proteksi radiasi
Paparan radiasi terkait proteksi radiasi Ketiga pemantauan tersebut dilakukan terhadap Pemantauan tempat kerja Pemantauan individu

24 Pemantauan Daerah Kerja
Daerah Pengendalian potensi penerimaan Paparan Radiasi melebihi 3/10 (tigapersepuluh) NBD Pekerja Radiasi; dan/atau adanya potensi kontaminasi Daerah kerja Daerah supervisi Paparan Radiasi individu lebih dari NBD anggota masyarakat dan kurang dari 3/10 (tigapersepuluh) NBD Pekerja Radiasi, dan bebas kontaminasi.

25 terkait proteksi radiasi
Paparan radiasi terkait proteksi radiasi Tindakan Proteksi dan Keselamatan Radiasi yang diperlukan untuk bekerja di Daerah Pengendalian meliputi: menandai dan membatasi Daerah Pengendalian yang ditetapkan dengan tanda fisik yang jelas atau tanda lainnya; memasang atau menempatkan tanda peringatan atau petunjuk pada titik akses dan lokasi lain yang dianggap perlu di dalam Daerah Pengendalian; memastikan akses ke Daerah Pengendalian: hanya untuk Pekerja Radiasi; dan pengunjung yang masuk ke Daerah Pengendalian didampingi oleh Petugas Proteksi Radiasi; Daerah pengendalian

26 terkait proteksi radiasi
Paparan radiasi terkait proteksi radiasi menyediakan peralatan pemantauan dan peralatan protektif radiasi; dan/atau menyediakan sarana pada pintu keluar Daerah Pengendalian, yang meliputi: peralatan pemantauan kontaminasi kulit, dan pakaian; peralatan pemantau kontaminasi terhadap benda atau zat yang dipindahkan dari Daerah Pengendalian; fasilitas mencuci dan mandi untuk dekontaminasi; dan/ atau tempat penyimpanan untuk peralatan dan peralatan protektif radiasi yang terkontaminasi; Daerah pengendalian

27 terkait proteksi radiasi
Paparan radiasi terkait proteksi radiasi Pemegang Izin, pada Daerah Supervisi harus: menandai dan membatasi Daerah Supervisi yang ditetapkan dengan tanda yang jelas; dan memasang tanda di titik akses masuk Daerah Supervisi. Daerah supervisi

28 Pemantauan Individu 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan, apabila menggunakan Peralatan pemantauan dosis perorangan jenis film badge; 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, apabila menggunakan peralatan pemantauan dosis perorangan jenis thermoluminisence dosimeter (TLD) badge; 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan, apabila menggunakan peralatan pemantauan dosis perorangan jenis radiophotoluminisence dosimeter badge. Pemantauan dosis perorangan

29 Ada Pertanyaan

30 Prinsip Proteksi dan Keselamatan Radiasi
II Prinsip Proteksi dan Keselamatan Radiasi Selasa, 18 Maret 2014 30

31 Prinsip Proteksi dan Keselamatan Radiasi
Setiap pemanfaatan sumber radiasi pengion hanya didasarkan kepada manfaat lebih besar daripada kerugiannya Justifikasi Selain memperhatikan paparan normal, paparan potensial juga harus diperhatikan dalam memberikan penilaian secara keseluruhan daripada pemanfaatan sumber radiasi pengion Prinsipnya, penilaian harus dilakukan sebelum pemanfaatan sumber radiasi pengion diterapkan level badan pengawas level user, contoh dlm medik, dokter

32 Prinsip Proteksi dan Keselamatan Radiasi
Pemberian Paparan Radiasi kepada pasien untuk keperluan diagnostik atau Intervensional harus diberikan oleh Dokter atau Dokter Gigi dalam bentuk surat rujukan atau konsultasi. Justifikasi Tingkat user Setiap pemeriksaan Radiologi yang dilakukan untuk keperluan pekerjaan, legal, atau asuransi kesehatan tanpa indikasi klinis tidak diperbolehkan, kecuali diperlukan untuk: memberi informasi penting mengenai kesehatan seseorang yang diperiksa; atau proses pembuktian atas terjadinya suatu pelanggaran hukum.

33 Prinsip Proteksi dan Keselamatan Radiasi
Dosis individual tidak boleh melebihi batasan dosis yang ditentukan. Limitasi Berlaku untuk paparan kerja dan paparan publik Tidak berlaku untuk paparan medik Dosis yang diterima oleh seseorang tidak boleh melampaui Nilai Batas Dosis yang ditetapkan. Nilai Batas Dosis: Pekerja: 20 msV/tahun; 20 msV/tahun dalam 5 tahun (100 msV dalam 5 tahun) ; 50 mSv single year Publik 1 mSv/tahun

34 Prinsip Proteksi dan Keselamatan Radiasi
Paparan yang berasal dari pemanfaatan sumber radiasi pengion harus diusahakan serendah-rendahnya, dengan mempertimbangkan faktor ekonomi dan sosial Optimisasi Optimisasi ini harus dibatasi melalui pembatasan pada: dosis efektif terhadap individu yang disebut dengan dose constraints; risiko terjadinya paparan potensial yang disebut dengan risk constraints

35 Persyaratan untuk pemanfaatan
Notifikasi Setiap orang atau badan hukum yang bermaksud untuk melaksanakan praktik dan atau menguasai sumber dalam praktik wajib menyampaikan notifikasi tertulis terlebih dahulu kepada Badan Pengawas Persyaratan Administrasi Otorisasi : Registrasi dan lisensi Pengecualian Pemanfaatan yang dapat dikecualikan dari persyaratan Pengecualian tidak boleh diberikan pada praktik yang tidak memiliki jastifikasi Klirens Sumber, termasuk zat, bahan dan objek, yang terdapat dalam praktik yang memiliki otorisasi atau ternotifikasi dapat dibebaskan dari persyaratan lebih lanjut Standar ini apabila sesuai dengan tingkat klierens (clearance level) yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas

36 Persyaratan untuk pemanfaatan
Justifikasi Limitasi Optimisasi Persyaratan Proteksi Radiasi

37 Persyaratan untuk pemanfaatan
Diberlakukan dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang meliputi: adanya penerapan teknologi lain dimana risiko yang ditimbulkan lebih kecil daripada jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir yang sudah ada sebelumnya; ekonomi dan sosial; kesehatan dan keselamatan; dan pengelolaan limbah radioaktif dan dekomisioning Justifikasi

38 Persyaratan untuk pemanfaatan
Nilai Batas Dosis berlaku untuk: Pekerja Radiasi; pekerja magang untuk pelatihan kerja, pelajar, atau mahasiswa yang berumur 16 (enambelas) tahun sampai dengan 18 (delapanbelas) tahun; dan anggota masyarakat Limitasi

39 Persyaratan untuk pemanfaatan
Dosis Efektif rata-rata sebesar 20 mSv (duapuluh milisievert) per tahun dalam periode 5 (lima) tahun, sehingga Dosis yang terakumulasi dalam 5 (lima) tahun tidak boleh melebihi 100 mSv (seratus milisievert); Dosis Efektif sebesar 50 mSv (limapuluh milisievert) dalam 1(satu) tahun tertentu; Dosis Ekivalen untuk lensa mata rata-rata sebesar 20 mSv (duapuluh milisievert) per tahun dalam periode 5 (lima) tahun dan 50 mSv (limapuluh milisievert) dalam 1 (satu) tahun tertentu; Dosis Ekivalen untuk kulit sebesar 500 mSv (limaratus milisievert) per tahun; dan Dosis Ekivalen untuk tangan atau kaki sebesar 500 mSv (limaratus milisievert) per tahun NBD Pekerja Radiasi

40 Persyaratan untuk pemanfaatan
Dosis Efektif sebesar 6 mSv (enam milisievert) per tahun; Dosis Ekivalen untuk lensa mata sebesar 50 mSv (limapuluh milisievert) pertahun; Dosis Ekivalen untuk kulit sebesar 150 mSv (seratus limapuluh milisievert) pertahun; dan Dosis Ekivalen untuk tangan atau kaki sebesar 150 mSv (seratus limapuluh milisievert) pertahun. NBD pekerja magang untuk pelatihan kerja, pelajar, atau mahasiswa yang berumur 16 (enambelas) tahun sampai dengan 18 (delapanbelas) tahun Dalam hal pekerja magang untuk pelatihan kerja, pelajar, atau mahasiswa yang berumur di atas 18 (delapanbelas) tahun, diberlakukan Nilai Batas Dosis sama dengan Nilai Batas Dosis yang ditetapkan untuk Pekerja Radiasi

41 Persyaratan untuk pemanfaatan
Dosis Efektif sebesar 1 mSv (satu milisievert) pertahun; Dosis Ekivalen untuk lensa mata sebesar 15 mSv (seratus limapuluh milisievert) pertahun; dan Dosis Ekivalen untuk kulit sebesar 50 mSv (limapuluh milisievert) pertahun. NBD Anggota masyarakat

42 Persyaratan untuk pemanfaatan
Dosis pembatas (dose constrain) adalah batas atas Dosis Pekerja Radiasi dan anggota masyarakat yang tidak boleh melampaui Nilai Batas Dosis yang digunakan pada optimisasi Proteksi dan Keselamatan Radiasi untuk setiap Pemanfaatan Tenaga Nuklir. Optimisasi Untuk pasien: Tingkat panduan (guidance level atau DRL (Diagnostic reference level)  batasan dosis yang boleh diterima oleh pasien untuk setiap pemeriksaan.

43 Persyaratan untuk pemanfaatan
tahap konstruksi untuk fasilitas atau instalasi baru; dan/atau tahap operasi, dan dekomisioning atau penutupan untuk fasilitas atau instalasi yang sudah beroperasi Dose constrain Pada tahap operasional disesuaikan dengankondisi rumah sakit.  selalu di upgrade

44 Persyaratan untuk pemanfaatan
Tingkat panduan Dosis radiografi diagnostik untuk setiap pasien dewasa tertentu Tingkat panduan Dosis CT-Scan untuk setiap pasien dewasa tertentu Tingkat panduan Dosis Mamografi untuk setiap pasien dewasa tertentu Tingkat panduan laju Dosis fluoroskopi untuk setiap pasien dewasa tertentu Tingkat panduan /DRL

45 Persyaratan untuk intervensi
Justifikasi Intervensi hanya diperbolehkan apabila tindakan tersebut diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih daripada kerusakan, dengan mempertimbangkan faktor kesehatan, ekonomi dan sosial intervensi Optimisasi Selama penanggulangan kecelakaan, jastifikasi atas intervensi dan optimisasi tingkat intervensi yang ditetapkan sebelumnya harus dinilai ulang dengan mempertimbangkan: Faktor-faktor khusus yang ada pada setiap situasi aktual, antara lain seperti sifat pelepasan, kondisi cuaca, dan faktor non radiasi lain yang relevan; dan kemungkinan bahwa tindakan protektif akan menghasilkan keuntungan lebih walaupun kondisi yang akan datang belum dapat dipastikan.

46 Pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proteksi dan keselamatan radiasi
Yaitu: Pemegang izin Pemasok (supplier) Pekerja PPR Tenaga medis Profesional kesehatan atau paramedis Pakar terkualifikasi Komisi etik Pihak lain yang diberitanggung jawab khusus oleh pemegang izin

47 Infrastruktur Nasional
Peraturan perundang-undangan (legislation dan regulation) Elemen penting Badan Pengawas yang memberi lisensi dan menginspeksi kegiatan yang diatur dan untuk melakukan penegakan hukum Sumber daya yang mencukupi dan personil yang kompeten

48 Infrastruktur Nasional
Dibentuk oleh pemerintah untuk mengatur masuk dan dilaksanakannya kegiatan pemenfaatan yang melibatkan sumber radiasi Badan Pengawas harus Diberik cukup daya dan sumber daya untuk pengawasan yang efektif Mandiri dari kementrian dan badan pemerintah yang bertanggung jawab untuk promosi dan pengembangan pemanfaatan yang diawasinya Mandiri dari pemegang izin, supplier, kontruktor, sumber radiasi yang digunakan dalam pemanfaatan.

49 Infrastruktur Nasional
Penilaian atas permohonan izin untuk suatu kegiatan pemanfaatan Fungsi umum Badan Pengawas Melaksanakan inspeksi secara berkala untuk memeriksa kepatuhan atas persyaratan yang ditetapkan Penegakan hukum untuk memastikan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan.

50 Infrastruktur Nasional
Mempersyaratkan semua pihak yang terlibat untuk mengembangkan budaya keselamatan Tambahan fungsi umum Badan Pengawas Yaitu: Komitmen individual dan kolektif terhadap keselamatan sebagai bagian dari pekerja, manajemen dan pengawas Pertanggungjawaban semua individu untuk proteksi dan keselamatan termasuk individu pada level manajemensenior; Tindakan untuk menyemangati sikap bertanya dan belajar, bukan sekedar memenugi persyaratan keselamatan belaka

51 Ada Pertanyaan

52 Proteksi Radiasi Eksterna dan Interna
III Proteksi Radiasi Eksterna dan Interna Selasa, 18 Maret 2014 52

53 Paparan Radiasi Eksterna vs Radiasi Interna
Paparan radiasi eksterna merupakan paparan yang terjadi bila ada jarak antara sumber radiasi dengan individu terpapar Sedangkan paparan radiasi interna bila tidak ada jarak antara sumber radiasi dengan individu terpapar, sehingga sering diistilahkan sebagai kontaminasi.

54 Sumber dan/atau fasilitas Fasilitas nuklir dan industri dan medis
Sumber radiasi dan/atau fasilitas yang umum mengakibatkan paparan eksterna dan interna pada tubuh Grup Sumber dan/atau fasilitas Paparan eksterna Kontaminasi Campuran I Fasilitas nuklir dan industri dan medis Critical assembly Reaktor Manufaktur bahan bakar Manufaktur radiofarmaka Proses ulang bahan bakar Ya II Fim Peralatan radiasi, seperti: Akselerator partikel Generator sinar X * Tidak III Sumber tertutup (intact) Sumber tertutup (bocor/leaking) IV Laboratorium kedokteran nuklir Laboratorium in vitro assay V Transportasi zat radioaktif VI Limbah radioaktif

55 Faktor yang mempengaruhi terhadap tingkat keparahan kerusakan
Jenis radiasi Dosis serap Distribusi penyinaran pada tubuh Distribusi waktu penyinaran (dosis tunggal atau fraksinasi) Usia

56 Tingkat kerusakan yang ditimbulkan pada tubuh sangat bergantung antara lain pada jenis atau kualitas radiasi karena mempunyai daya tembus dan tingkat ionisasi yang berbeda pada materi biologi

57 Radiasi Eksterna vs Radiasi Interna
Perlengkapan proteksi radiasi peralatan pemantau tingkat Radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja peralatan protektif Radiasi peralatan pemantau radioaktivitas lingkungan; peralatan pemantau Dosis perorangan

58 peralatan pemantau tingkat Radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja
Dose rate meters Dosimeter Surface contamination meter Airborne contamination meter dan gas monitor

59 Peralatan Protektif Radiasi
Eksterna: Pakaian proteksi radiasi spt apron Glove box Kacamata Pb

60 Peralatan Protektif Radiasi
Interna: Pakaian proteksi radiasi spt Jas Lab Sarung tangan Peralatan protektif pernafasan

61 Peralatan Pemantau Dosis Perorangan
Eksterna: Film badge, TLD Direct reading dosimeter Interna : Invivo monitoring Body monitoring

62 Proteksi terhadap Paparan Radiasi Eksterna
Waktu Membatasi waktu bekerja dalam daerah pengendalian Dosis = laju dosis x waktu Proteksi Radiasi eksterna

63 Ada Pertanyaan

64 Proteksi Radiasi Interna
IV Proteksi Radiasi Interna Selasa, 18 Maret 2014 64

65 Tingkat kerusakan yang ditimbulkan pada tubuh sangat bergantung antara lain pada jenis atau kualitas radiasi karena mempunyai daya tembus dan tingkat ionisasi yang berbeda pada materi biologi Alfa jumlah ion per cm lintasan di udara 4-7 Mev : – Beta jumlah ion per cm lintasan di udara 0-7 Mev :100 – 400 Gamma jumlah ion per cm lintasan di udara : 500

66 Paparan Radiasi Interna
Pernapasan (inhalasi) Kontaminasi di lingkungan Penelanan (ingesi) Kulit

67 Diagram kinetika radionuklida dalam tubuh: masukan distribusi dan ekskresi

68 Distribusi beberapa radionuklida dalam organ tubuh

69 Biomarker paparan radiasi interna
Jenis Paparan Sampel Biologis Waktu Sampling Pemancar partikel β/ sinar γ Pengukuran seluruh tubuh dan parsial (termasuk organ target) Cairan tubuh (darah, urin, air ludah), udara ekshalasi, apusan hidung dan sampel feses Sel atau jaringan dari organ target Pengukuran segera dan berulang kali setelah paparan Pencacahan berulang kali setelah paparan Kapan saja setelah paparan Pemancar partikel α Pencacahan segera dan berulang kali setelah paparan

70 Kulit Eksterna Interna Saluran pernafasan, saluran pencernaan
Kontaminasi Kulit Eksterna Interna Saluran pernafasan, saluran pencernaan

71 Pengukuran Kontaminasi
WBC In vivo thyroid counting Secara langsung Secara tidfak langsung Bioassay : analisa ekskresi harian sampel biologi urine atau feses

72 Dekontaminasi Prosedur utama dalam penanganan kontaminasi adalah dekontaminasi radionuklida dekontaminasi radionuklida merupakan metode pelepasan dan/atau pengeluaran radionuklida dari tubuh sebanyak mungkin dengan cepat

73 Pencucian hanya bagian yang terkontaminasi Eksterna
Dekontaminasi Pencucian hanya bagian yang terkontaminasi Eksterna Interna Pembersihan saluran pencernaan Pencucian perut memperpendek waktu tinggal dalam saluran pencernaan, sehingga menurunkan penyerapan dan paparan radiasi pada dinding usus dan jaringan terdekat Senyawa pembentuk chelat Senyawa kompleks yang terbentuk dikeluarkan melalui urin, dengan demikian ginjal menjadi organ target yang menerima paparan radiasi dengan dosis cukup tinggi. Senyawa pemblok (Blocking agent) Senyawa yang mudah diserap ini membuat jenuh materi radioaktif sehingga menurunkan jumlah radionuklida yang diserap Pembersihan paru-paru Teknik ini bertujuan untuk menghilangkan bahan tidak larut dari paru dan menurunkan dosis radiasi pada paru sampai 25-50%. Teknik pengenceran Pengencerkan radionuklida dilakukan dengan pemberian sejumlah besar isotop stabilnya yang dapat lebih cepat dan lebih mudah diserap tubuh

74 Ada Pertanyaan

75 TERIMAKASIH


Download ppt "Basic Professional Training Course (BPTC)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google