Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

STANDAR NASIONAL PENELITIAN (Permendikbud No. 49 tahun 2014)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "STANDAR NASIONAL PENELITIAN (Permendikbud No. 49 tahun 2014)"— Transcript presentasi:

1 STANDAR NASIONAL PENELITIAN (Permendikbud No. 49 tahun 2014)
DIREKTORAT PENELITIAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DITJEN DIKTI – 2014

2 MENELITI ???? Secara Normatif: UU 14 Thn 2005, PS 60 (a):
UU 20 Thn 2003, PS 20 AYAT 2: “Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berkewajiban melaksanakan pendidikan, penelitian, dan Pengabdian kepada masyarakat”. “Perguruan Tinggi berkewajiban menyelenggarakan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat”. UU No.12 TAHUN 2012 PENELITIAN MASUK KEDALAM STANDAR NASIONAL PENELITIAN PALING SEDIKIT 30% DANA BOPTN UNTUK PROGRAM PENELITIAN PENELITIAN DIARAHKAN UNTUK PENGEMBANGAN IPTEKS, KESMAS DAN DAYA SAING Permendikbud No. 49 tahun 2014, tentang SN PT

3 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI (SNPT)
Terdiri dari 3 bagian: Standar Nasional Pendidikan Standar Nasional Penelitian Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat

4 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI (SNPT)
Tujuan : Menjamin tercapainya tujuan pendidikan tinggi; Menjamin agar mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat mencapai sesuai dengan SNPT; Mendorong agar PT di seluruh wilayah hukum NKRI mencapai mutu pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat melampaui kriteria yang ditetapkan dalam SNPT secara berkelanjutan.

5 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TINGGI (SNPT)
Wajib dipenuhi oleh setiap perguruan tinggi untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional; Dijadikan dasar untuk pemberian izin pendirian perguruan tinggi dan izin pembukaan program studi; Dijadikan dasar penyelenggaraan pembelajaran berdasarkan kurikulum pada program studi; Dijadikan dasar penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; Dijadikan dasar pengembangan dan penyelenggaraan sistem penjaminan mutu internal; Dijadikan dasar penetapan kriteria sistem penjaminan mutu eksternal melalui akreditasi.

6 STANDAR PENELITIAN 1. STANDAR HASIL
2. STANDAR ISI 3. STANDAR PROSES 4. STANDAR PENILAIAN 5. STANDAR PENELITI / PELAKSANA PENGABDIAN 6. STANDAR SARANA & PRASARANA 7. STANDAR PENGELOLAAN 8. STANDAR PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN Copyright : Prof. Lili Warly

7 1. STANDAR HASIL Diarahkan untuk pengembangan IPTEK dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa. Bentuk Diseminasi (Luaran): Publikasi Ilmiah (Jurnal, Proseding) Produk yang langsung dapat dimanfaatkan, TTG, Rekayasa sosial, karya seni, model, dll. Buku ajar, bahan ajar, monograf, Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Laporan tugas akhir, skripsi, thesis, disertasi.

8 2. STANDAR ISI Kedalaman dan keluasan materi penelitian :
Materi penelitian dasar : beroirientasi pada penjelasan atau penemuan untuk mengantisipasi suatu gejala, fenomena, kaidah, model, atau postulat baru; Materi penelitian terapan : berorientasi pada penemuan inovasi dan pengembangan IPTEK yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri.

9 3. STANDAR PROSES Meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan. Memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik; Memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan; Penelitian oleh mahasiswa harus mengarah pada terpenuhinya capaian pembelajaran lulusan.

10 4. STANDAR PENILAIAN Meliputi penilaian terhadap proses dan hasil penelitian. Prinsip penilaian : Prinsip edukatif : memotivasi peneliti agar terus meningkatkan mutu penelitiannya; Prinsip objektif : bebas dari pengaruh subjektivitas; Prinsip akuntabel : prosedur yang jelas dan dipahami oleh peneliti; Prinsip transparan : prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.

11 5. STANDAR PENELITI Peneliti wajib menguasai metodologi penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan, objek penelitian, serta tingkat kerumitan dan tingkat kedalaman penelitian; Kemampuan peneliti menentukan kewenangan melaksanakan penelitian.

12 6. STANDAR SARANA DAN PRASARANA
Laboratorium, studio, kebun percobaan, bengkel kerja, atau sarana lain sesuai kebutuhan yang memenuhi standar mutu, kesehatan dan keselamatan; Sarana teknologi informasi & komunikasi yang memadai; Sarana dan prasarana penelitian pada lembaga lain melalui program kerjasama; Kantor kelembagaan penelitian.

13 7. STANDAR PENGELOLAAN Kewajiban Kelembagaan Penelitian :
Menyusun dan mengembangkan program penelitian sesuai Renstra Penelitian PT; Menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan, dan SPMI penelitian PT; Memfasilitasi pelaksanaan penelitian; Melaksanakan Monev penelitian; Melakukan diseminasi hasil penelitian; Memfasilitasi peningkatan kemampuan peneliti; Sistem penghargaan; dan Menyusun laporan kegiatan penelitian

14 8. PENDANAAN DAN PEMBIAYAAN
Sumber dana penelitian : Dana pemerintah; Dana internal perguruan tinggi : a. Perencanaan; b. Pelaksanaan; c. Monitoring & evaluasi; d. Pelaporan; e. Diseminasi hasil; f. Peningkatan kapasitas peneliti; h. Insentif publikasi dan HKI Dana kerjasama penelitian; Dana masyarakat

15 RENCANA STRATEGIS Merupakan arah kebijakan penelitian perguruan tinggi untuk jangka waktu minimal 5 tahun. Ditetapkan dalam keputusan pemimpin PT setelah mendapat pertimbangan senat PT. Isi Renstra Penelitian Minimal : Rumusan program bidang-bidang penelitian unggulan; Peta jalan penelitian; Indikator capaian penelitian; dan Rencana pendanaan, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana penelitian.

16 Bid. Biokimia, jurusan kimia
Terimakasih Prof. Dr. saryono Bid. Biokimia, jurusan kimia FMIPA UR


Download ppt "STANDAR NASIONAL PENELITIAN (Permendikbud No. 49 tahun 2014)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google