Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PROVINSI SULAWESI UTARA

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PROVINSI SULAWESI UTARA"— Transcript presentasi:

1 BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PROVINSI SULAWESI UTARA
BAZNAS SULUT Tahun 2012 BADAN PELAKSANA

2 PENDAHULUAN LATAR BELAKANG
Badan Amil Zakat Nasional Provinsi Sulawesi Utara ( BAZNAS SULUT ) merupakan lembaga pengelola Zakat , Infaq dan Shadaqah yang dibentuk oleh Pemerintah dan masyarakat Muslim yang berada di Provinsi Sulawesi Utara. Dari awal berdirinya tahun 2001 hingga saat ini tetap eksis mengelola dana ZIS dari masyarakat Provinsi Sulawesi Utara. Bahkan hasil pengumpulannya dari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Awal Kas/Bank yang diterima oleh Pengurus Badan Pelaksana BAZNAS SULUT yang awalnya bernama BAZDA SULUT dari pengurus lama pada tahun 2007 adalah sebesar Rp ,- ( Tiga belas juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah ). Dan secara fenomenal berkat kerjasama antara pengurus BAZNAS SULUT serta dukungan dari berbagai pihak, terutama dari Bapak Gubernur Provinsi Sulawesi Utara dan Bapak Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Utara, sampai dengan akhir tahun 2011 Pengurus BAZNAS SULUT berhasil mengumpulkan dan mengelola dana Zakat, Infaq dan Shadaqah sebesar Rp ,00 ( Delapan ratus tiga juta lima ratus sembilan puluh sembilan ribu dua ratus dua puluh satu rupiah ).

3 LANJUTAN BAZNAS SULUT dituntut dapat memberikan kontribusi terhadap masyarakat di Sulawesi Utara dalam meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraannya sehingga pengurus BAZNAS SULUT tidak mengenal lelah dalam menjalankan tugas dengan dukungan moril dari para pejabat instansi terkait. Dan ummat Islam di Provinsi Sulawesi Utara mendambakan upaya pemberdayaan ekonomi ummat yang mampu meningkatkan taraf hidup dan sesuai dengan Syariat Islam. Bentuk kegiatan yang sangat tepat adalah dengan pengembangan pengelolaan zakat secara baik dan berkesinambungan. Melihat kondisi ini, yang juga merupakan kejadian yang hampir sama terjadi di Provinsi lainnya di Indonesia, maka untuk mengatur pengelolaan Zakat, Pemerintah telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 38 tahun 1999 yang diikuti dengan revisi terhadap Undang-Undang tersebut sehingga dikeluarkanlah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 yang lebih progresif lagi untuk mengembangkan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah tanah air. Pemerintah Sulawesi Utara juga telah menindaklanjuti ketentuan tersebut di atas dengan mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 98 Tahun 2011 Tanggal 4 April 2011 Tentang Penetapatan Pengurus BAZDA SULUT ( BAZNAS SULUT) Periode Tahun dan Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Nomor /623/Sekrt. Tanggal 12 Maret 2008 tentang Zakat Profesi / Penghasilan;

4 LANDASAN PELAKSANAAN Undang-Undang RI Nomor 38 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat ; Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat ; Keputusan Direktur Jenderah Bimbingan Masyarakat Islam dan Urusan Haji Nomor D/291 Tahun 2000 Tentang Teknis Pengelolaan Zakat ; Peraturan Pemerintah RI Nomor 60 Tahun 2010 Tanggal 20 Agustus Tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto ; Surat Keputusan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Nomor 98 Tahun Tanggal 4 April 2011 Tentang Penetapatan Pengurus BAZDA SULUT (BAZNAS SULUT) Periode Tahun ; Surat Edaran Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Nomor /623/Sekrt. Tahun 2008 tanggal 12 Maret 2008 Tentang Zakat Profesi / Penghasilan ;

5 VISI DAN MISI VISI MISI Mewujudkan kesadaran kolektif Ummat Islam dalam memahami konsep Zakat secara paripurna ; Membentuk program pendayagunan untuk mencetak insan yang produktif, inovatif dan mandiri menuju hidup sejahtera lahir dan batin. Merubah Mustahik menjadi Muzakki ; Visi BAZNAS SULUT adalah “ Terwujudnya BAZNAS SULUT menjadi Badan Amil yang Amanah, Transparan dan Akuntable “.

6 S T R A T E G I Strategi yang akan dilakukan oleh BAZNAS SULUT dalam mengembangkan pengelolaan dana ZIS sebagai upaya pencapaian Visi dan Misi serta Tujuan dan Sasaran di atas menggunakan 3 (tiga) pendekatan, yaitu : Re-evaluasi Re-vitalisasi Re-aktualisasi

7 PROGRAM - PROGRAM PROGRAM PADA FUNGSI ORGANISASI
Program penyelenggaraan pelayanan perkantoran Program penyelenggaraan koordinasi dan pengembangan PROGRAM PADA FUNGSI PENGHIMPUNAN DANA ZIS Program peningkatan kesadaran Zakat, Infaq dan Shdaqah Program fasilitasi wajib pajak Program perintisan model-model produktif

8 SOLUSI MENGATASI MASALAH
PERMASALAHAN Rendahnya kesadaran ummat untuk memenuhi kewajiban menunaikan zakat, infaq dan shadaqah Belum optimalnya pendayagunaan dana zakat, infaq dan shadaqah Belum modernnya tata kelola Belum optimalnya pelaksanaan tugas BAZNA SULUT SOLUSI MENGATASI MASALAH Organisasi BAZNAS SULUT yang profesional, transparan dan akuntabel Penigkatan kesadaran berzakat, infaq dan shadaqah Pendayagunaan dana ZIS secara proporsional, tepat guna dan tepat sasaran Perintisan model-model produktif yang dibiayai dari dana ZIS Pembangunan sumber daya manusia yang memiliki daya kompetitif dan turut serta mencerdaskan sumber daya manusia yang terdidik

9 RINCIAN PROGRAM BAZNAS SULUT
SEMBAKO for DHUAFA TORANG HARUS CERDAS GUBERNUR SULUT BIAYA PENDIDIKAN SEKPROV. SULUT

10 RINCIAN PROGRAM BAZNAS SULUT
MODAL BERKAH DAKWAH & SILATURAHMI KAKANWIL KEMENAG SULUT KETUA BAZNAS PROV. SULUT

11 RINCIAN PROGRAM BAZNAS SULUT
RUMAH LAYAK HUNI PEDULI BENCANA WAKIL SEKRETARIS BAZNAS PROV. SULUT BANTUAN UNTUK BENCANA ALAM

12 PELAKSANAAN PROGRAM KERJA dan KEGIATAN
PENGUMPULAN Mengirimkan surat himbauan/ajakan kepada instansi pemerintah, swasta, lembaga-lembaga, dan perorangan sehingga jumlah unit pengumpul zakat (UPZ) tiap tahun bertambah Melakukan penyuluhan sosialisasi Undang-Undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang pengelolaan zakat Memudahkan pelayananan membayar zakat, infaq dan shadaqah Bekerja sama dengan pimpinan instansi pemerintah dan swasta untuk pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Layanan informasi/konsultasi zakat setiap hari kerja

13 PELAKSANAAN PROGRAM KERJA dan KEGIATAN
PENDAYAGUNAAN Bantuan langsung Jenis bantuan ini diberikan kepada para Mustahiq dengan maksud untuk menyelesaikan masalah-masalah atau kebutuhan yang sangat mendesak Bantuan Pemberdayaan Bantuan Modal Usaha Produktif Bantuan Biaya Pendidikan Bantuan Pembelian Peralatan Kerja Bantuan Biaya Pengobatan Bantuan Santunan Fakir Miskin Berupa Sembako Bantuan Rehab Rumah Sederhana Bantuan Bencana Alam ( kebakaran, banjir dan longsor dll ).

14 GRAFIK PENGUMPULAN & PENYALURAN DANA ZIS
DARI TAHUN 2007 s/d 2011

15 MUZAKI UNIT PENGUMPUL ZAKAT (UPZ) PERORANGAN TAHUN JUMLAH UPZ 2007 5
2008 39 2009 42 2010 43 2011 45 TAHUN JUMLAH 2007 …. ORANG 2008 45 ORANG  2009 44 ORANG  2010 73 Orang  2011 59 ORANG 

16 MUSTAHIQ NO MUSTAHIQ TAHUN 2007 TAHUN 2008 TAHUN 2009 TAHUN 2010
TOTAL 1 Bantuan Produktif - 32 Orang 117 Orang 109 orang 9 Orang 267 Orang 2 Bantuan konsumtif/sembako 41 Orang 106 Orang 92 Orang 51 Orang 290 Orang 3 Bantuan Rehab Rumah 6 Orang 12 Orang 11 Orang 2 Orang 31 Orang 4 Bantuan Peralatan Kerja 24 Orang 35 Orang 5 Orang 70 Orang 5 Bantuan Biaya Pendidikan 10 Orang 43 Orang 21 Orang 80 Orang 6 Bantuan Peralatan Sholat 86 Orang 269 Orang 242 Orang 597 Orang 7 Bantuan Biaya Transport 146 Orang 743 Orang 8 Bantuan untuk Ibnu Sabil 1 Orang 3 Orang 9 Bantuan Gempa Bumi Padang 1 Kali 10 Bantuan Biaya Kesehatan JUMLAH 843 Orang 755 Orang 223 Orang 2088 Orang

17 PENGELUARAN BAZNAS SULUT
DARI TAHUN 2007 s/d 2011 NO KETERANGAN TAHUN 2007 TAHUN 2008 TAHUN 2009 TAHUN 2010 TAHUN 2011 TOTAL 1 Bantuan Modal Usaha/Produktif Rp Rp Rp Rp Rp Rp 2 Bantuan konsumtif/sembako Rp Rp Rp Rp Rp 3 Bantuan Rehab Rumah Rp Rp Rp Rp Rp 4 Bantuan Peralatan Kerja Rp Rp Rp Rp Rp 5 Bantuan Biaya Pendidikan Rp Rp Rp Rp Rp 6 Bantuan Peralatan Sholat Rp Rp Rp Rp Rp 7 Bantuan Biaya Transport Rp Rp Rp Rp Rp 8 Bantuan untuk Ibnu Sabil Rp Rp Rp Rp 9 Bantuan Gempa Bumi Padang Rp Rp 10 Bantuan Biaya Kesehatan Rp Rp 11 Amilin BAZNAS SULUT Rp Rp Rp Rp 12 Amilin UPZ Instansi Rp Rp Rp Rp 13 Biaya Operasional BAZNAS SULUT Rp Rp Rp Rp 14 Biaya Admin/Pajak BANK Rp Rp Rp Rp Rp JUMLAH Rp Rp Rp Rp Rp

18 HARI GINI TORANG NYANDA BAYAR ZAKAT …!
SALURKAN ZAKAT ANDA MELALUI MUZAKI / WAJIB ZAKAT SEKRETARIAT BAZNAS SULUT UNIT PENGUMPUL ZAKAT (UPZ) JEMPUT DI TEMPAT REKENING BANK SULUT : BANK SYARIAH MANDIRI : BANK MUAMALAT : BAZNAS SULUT HARI GINI TORANG NYANDA BAYAR ZAKAT …! APA KATA ALLAH ??? FAKIR MISKIN AMILIN MUALLAF RIKAB GHARIMIN IBNU SABIL SABILILLAH MILIK KITA ADALAH HAK MEREKA

19 KESIMPULAN & SARAN KESIMPULAN SARAN
Umat Islam di Provinsi Sulawesi Utara adalah komunitas yang yang sangat potensial dalam rangka pengumpulan dan pendayagunaan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah. Dengan adanya kerjasama Pengumpulan Zakat, Infaq dan Shadaqah di lingkungan Instansi Pemerintah, Swasta dan Perorangan terus diefektifkan ; Selalu mengadakan sosialisasi dan ceramah agama tentang ZIS ; Pendayagunaan dan Pendistribusian ZIS harus tepat sasaran ; Kementerian Agama maupun Pemerintah Daerah Sulut senantiasa mendukung program maupun pendanaan untuk BAZNAS SULUT ; Pelaporan pengumpulan pendistribusian ZIS selalu dilakukan setiap bulan serta pengawasan rutin dari Pengurus BAZNAS SULUT ;

20 Wassalamualaikum INSYA ALLAH
HARTA YANG ANDA KELUARKAN DAN YANG MASIH TERSISAH BERKAH…………… Cukup Sekian dan Terima Kasih…… Wassalamualaikum

21 LAPORAN PERKEMBANGAN KEUANGAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PROVINSI SULAWESI UTARA BULAN JANUARI s/d MEI 2012 NO BULAN PEMASUKAN PENGELUARAN SALDO 1 Saldo Per 31 Desember 2011 - Rp 2 Januari Rp Rp 3 Februari Rp Rp Rp 4 Maret Rp Rp 5 April Rp Rp 6 Mei Rp Rp SALDO AKHIR Rp

22 LAPORAN PERKEMBANGAN KEUANGAN BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PROVINSI SULAWESI UTARA BULAN JANUARI s/d MEI 2012 NO JENIS BANTUAN VOLUME JUMLAH KETERANGAN 1 Mesin Jahit 1 Unit - 2 Katinting 3 Modal Usaha 2 Orang Rp 4 Pendidikan 5 Sembako 1 Orang Jumlah


Download ppt "BADAN AMIL ZAKAT NASIONAL PROVINSI SULAWESI UTARA"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google