Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ANGGARAN RUMAH TANGGA.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ANGGARAN RUMAH TANGGA."— Transcript presentasi:

1 ANGGARAN RUMAH TANGGA

2 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 UMUM
Anggaran Rumah Tangga ini merupakan pelengkap dari Anggaran Dasar APTI dan karenanya hal-hal yang sudah dijelaskan pada Anggaran Dasar tidak diulang didalam Anggaran Rumah Tangga. Gambar Lambang APTI sesuai lampiran 1.

3 Pengertian, Pengesahan dan Perubahan
BAB II KODE ETIK APTI Pasal 2 Pengertian, Pengesahan dan Perubahan Kode Etik APTI adalah seperangkat tata nilai yang disepakati menjadi pedoman anggota dalam menjalankan Profesinya.

4 Kode Etik APTI disahkan dalam musyawarah Nasional.
Perubahan Kode Etik APTI hanya dapat dilakukan dalam musyawarah Nasional atau musyawarah Luar Biasa.

5 BAB III KEANGGOTAAN Pasal 3 Anggota Istimewa Anggota Istimewa adalah para pihak yang telah berjasa sebagai Pendiri dan terdaftar sebagai anggota APTI.

6 Pasal 4 Anggota Kehormatan Anggota Kehormatan adalah warga negara Indonesia ataupun asing yang mempunyai jasa besar secara langsung atau tidak langsung dalam pengembangan APTI, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang terdaftar sebagai anggota APTI.

7 Pasal 5 Anggota Biasa Anggota Biasa adalah Sarjana Teknik (S1) dan Sarjana Teknik Terapan ( D4 ) warga negara Republik Indonesia, dari Perguruan Tinggi terakreditasi, yang terdaftar sebagai Anggota APTI.

8 Pasal 6 Anggota Khusus Anggota khusus adalah Sarjana Teknik (S1) dan Sarjana Teknik Terapan ( D4 ) warga negara asing, dari Perguruan Tinggi Indonesia terakreditasi, atau Perguruan tinggi asing yang diakui oleh DIKTI, yang terdaftar sebagai Anggota APTI. Anggota Khusus adalah Ahli Madya Teknik ( D3 ) dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi, yang terdaftar sebagai Anggota APTI.

9 Pasal 7 Anggota Mahasiswa Anggota Mahasiswa adalah mahasiswa Teknik dari Perguruan Tinggi Terakredasi yang terdaftar sebagai anggota APTI

10 Persyaratan Keanggotaan
Pasal 8 Persyaratan Keanggotaan Syarat menjadi Anggota Kehormatan adalah sebagai berikut : Mempunyai jasa besar secara langsung atau tidak langsung dalam pengembangan organisasi APTI, atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Berkenan sebagai dewan kehormatan setelah mendapatkan persetujun Dewan pembina dan Ketua Pengurus Memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan APTI.

11 Syarat-syarat menjadi anggota biasa adalah sebagai berikut :
Mempunyai Ijazah Sarjana Teknik (S1) dan Sarjana Teknik Terapan ( D4 ) warga negara Republik Indonesia, dari Perguruan Tinggi terakreditasi. Mengajukan permohonan menjadi anggota biasa dan mendapat persetujuan pengurus cabang Propinsi. Memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan APTI.

12 Syarat menjadi Anggota Khusus, adalah sebagai berikut :
Mempunyai Ijazah Sarjana Teknik (S1) dan Sarjana Teknik Terapan ( D4 ) warga negara asing, dari Perguruan Tinggi Indonesia terakreditasi, atau Perguruan tinggi asing yang diakui oleh DIKTI atau Ijazah Ahli Madya teknik ( D3 ) dari perguruan tinggi yang terakreditasi.

13 Mengajukan permohonan menjadi anggota khusus dan mendapat persetujuan pengurus cabang Propinsi.
Memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan APTI.

14 Syarat-syarat menjadi anggota Mahasiswa adalah sebagai berikut :
Memiliki Kartu Mahasiswa Teknik dari Perguruan Tinggi terakreditasi. Mengajukan permohonan menjadi anggota Mahasiswa dan mendapat persetujuan pengurus Perwakilan Perguruan Tinggi.

15 Memenuhi persyaratan administrasi yang telah ditetapkan APTI.
Anggota Mahasiswa yang sudah memenuhi persyaratan sebagai anggota khusus atau anggota biasa dapat disesuaikan status keanggotaannya..

16 Pasal 9 Berakhirnya Keanggotaan
Anggota dapat dinyatakan berhenti/gugur keanggotaanya apabila : Meninggal dunia. Mengundurkan diri. Melanggar Kode Etik APTI Bertindak bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik APTI dan Peraturan perundangan yang berlaku dan merugikan atau mencemarkan nama baik APTI.

17 Melakukan tindakan pidana dan telah memiliki kepastian hukum yang tetap.
Tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota APTI.

18 Pasal 10 Tindakan Disiplin
Setiap anggota yang dengan sengaja melalaikan atau melanggar ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik APTI dan Peraturan perundangan yang berlaku dapat dikenakan tindakan secara hirarkis berupa : Teguran lisan. Peringatan tertulis. Skorsing. Pemberhentian sebagai anggota.

19 Teguran, peringatan tertulis, skorsing, pemberhentian, bisa dilakukan sebagai berikut :
Anggota Istimewa melalui Rapat Pendiri. Anggota kehormatan oleh pengurus pusat. Anggota Biasa dan khusus oleh pengurus cabang Propinsi.

20 Anggota mahasiswa oleh pengurus perwakilan kampus.
Pemberhentian sebagai anggota Kehormatan berdasarkan keputusan Dewan Pembina dan Pengurus Pusat, sedangkan pemberhentian anggota biasa, khusus, mahasiswa berdasarkan keputusan pengurus pusat

21 Khusus untuk pelanggaran berat, tindakan disiplin bisa dilaksanakan tidak sesuai hirarki sebagaimana ayat 1 ( satu ). Anggota yang terkena tindakan disiplin mempunyai hak untuk membela diri dengan mengajukan surat pembelaan atau surat keberatan dengan memberikan argumentasi yang relevan.  

22 Susunan organisasi APTI secara keseluruhan adalah : Pendiri.
BAB IV ORGANISASI Pasal 11 Susunan Orgaisansi Susunan organisasi APTI secara keseluruhan adalah : Pendiri. Dewan Pembina membawahi Dewan pakar dan pengurus pusat. Dewan Pakar sejajar koordinatif dengan pengurus pusat. Bagan Struktur organisasi APTI sesuai lampiran 2.

23 Pasal 12 Pendiri. Pediri terdiri dari: Ketua merangkap anggota Anggota Unsur Anggota pendiri adalah : Ketua Forum Group Diskusi Teknologi Perguruan Tinggi Muhammadiyah (FGDT-PTM) Dekan Fakultas Teknik Perguruan Tinggi Pendiri. Perseorangan Pendiri.

24 Apabila Perseorangan Pendiri berhalangan tetap, dapat dilimpahkan kepada ahli waris yang diberi mandat atas persetujuan Rapat Pendiri.

25 Dewan Pembina terdiri dari: Ketua merangkap anggota Anggota
Pasal 13 Dewan Pembina Dewan Pembina terdiri dari: Ketua merangkap anggota Anggota Dewan Pembina dipilih dan diangkat melalui Rapat Pendiri.

26 Dewan Pembina dari unsur pendiri, tokoh-tokoh masyarakat / aktifis pendidikan/praktisi yang mempunyai keteladanan dalam menjalankan profesinya serta mempunyai kepedulian terhadap profesi dibidang Teknik.

27 Dewan Pakar terdiri dari: Ketua merangkap anggota Anggota
Pasal 14 Dewan Pakar Dewan Pakar terdiri dari: Ketua merangkap anggota Anggota Dewan Pakar dipilih dan diangkat melalui Rapat Pendiri.

28 Dewan Pakar berfungsi memberikan pemikiran, pertimbangan dan pendapat yang bersifat keilmuan dan kompetensi profesi Ahli Teknik serta menerima dan menyalurkan aspirasi masyarakat umum yang berkaitan dengan pengembangan Teknologi kepada Pengurus Pusat.

29 Pasal 15 Pengurus Pusat BAB V KEPENGURUSAN
Pengurus Pusat terdiri dari: Ketua Umum. Wakil Ketua Umum Sekretaris Jenderal. Wakil Sekretaris Jenderal. Bendahara Umum. Wakil Bendahara Umum.

30 Sekretaris. Ketua Bidang : BidangAkademik & Pengembangan SDM Bagian Kurikulum Bagian Riset Bagian Diklat. Bidang Profesi & Etika. Bagian Anggota. Bagian Sertifikasi Bagian Etika

31 BidangPublikasi & Kerjasama
Bagian Usaha. Bagian Publikasi. Bagian Kerjasama. Pengurus Pusat merupakan pelaksana ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta ketetapan-ketetapan Munas.

32 Pasal 16 Pengurus Cabang Propinsi
Pengurus Cabang Propinsi terdiri dari : Ketua; Sekretaris; Bendahara; Perwakilan Perguruan Tinggi (Kampus).

33 Pasal 17 Pengurus Perwakilan Perguruan Tinggi
Pengurus Perwakilan Perguruan Tinggi terdiri dari : Ketua; Sekretaris; Bendahara.

34 BAB VI TUGAS POKOK ORGANISASI Pasal 18 Tugas Pokok Pendiri
Pendiri mempunyai tugas: Mengangkat / melantik / memberhentikan Dewan Pembina dan Dewan Pakar. Mengikuti Rapat Pendiri.

35 Pasal 19 Tugas Pokok Dewan Pembina
Dewan Pembina mempunyai tugas: Mengangkat / melantik / memberhentikan pengurus pusat sesuai keputusan munas. Merumuskan arah pengembangan kebijakan strategis APTI Secara aktif mengawasi penegakkan Kode Etik APTI. Memberikan nasihat baik diminta maupun tidak diminta demi untuk kemajuan APTI.

36 Mengawasi Pelaksanaan tugas pokok Dewan Pakar dan Pengurus Pusat dalam pe­ngembangan APTI, sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Memberikan saran pada pengurus dalam memberikan advokasi bagi anggota yang menghadapi masalah dalam menjalankan profesinya. Menyelenggarakan pertemuan Dewan Pembina sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam setahun. 

37 Pasal 20 Tugas Pokok Dewan Pakar
Dewan Pakar mempunyai tugas: Menjabarkan arah pengembangan kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Dewan Pembina. Memberikan pemikiran, pertimbangan dan pendapat yang bersifat keilmuan dan kompetensi Teknik kepada pengurus pusat. Menyelenggarakan pertemuan Dewan pakar sekurang-kurangnya 1(satu) kali dalam setahun.

38 Pasal 21 Tugas Pokok Pengurus Pusat
Pengurus Pusat mempunyai tugas : Melaksanakan arah pengembangan kebijakan strategis yang ditetapkan oleh Dewan Pembina dan dijabarkan oleh Dewan Pakar. Menyelenggarakan kegiatan profesi keteknikan dibidang : Bidang Akademik & Pengembangan SDM. Bidang Profesi dan Etika. Bidang Publikasi & Kerjasama.

39 Melaksanakan perbaikan – perbaikan kinerja sesuai dengan saran dan nasehat Dewan Pembina serta masukan dari Dewan Pakar.

40 Pasal 22 Tugas Pokok Pengurus Cabang Pripinsi
Pengurus Cabang Propinsi mempunyai tugas : Koordinator perwakilan Perguruan Tinggi diwilayah Cabang Propinsi Menyelanggarakan kegiatan APTI tingkat Cabang Propinsi. Dalam melaksanakan tugas sehari-sehari Ketua dibantu oleh Sekretaris dan Bendahara.

41 Melaksanakan kegiatan pengenalan dan penyebarluasan informasi tentang APTI di wilayah kerjanya.
Melaksanakan bimbingan dan koordinasi dengan Perwakilan Perguruan Tinggi yang berada di wilayah kerjanya.

42 Pasal 23 Tugas Pokok Pengurus Perwakilan Perguruan Tinggi
Pengurus Perwakilan Perguruan Tinggi mempunyai tugas : Menyelanggarakan kegiatan APTI Perwakilan perguruan tinggi. Dalam melaksanakan tugas sehari-sehari Ketua dibantu oleh Sekretaris dan Bendahara.

43 Melaksanakan kegiatan pengenalan dan penyebar luasan informasi tentang APTI di lingkungan perguruan tinggi. Melaksanakan bimbingan dan arahan diperguruan tinggi. Pengurus Perwakilan Perguruan Tinggi merupakan tingkat pelaksana program APTI untuk Perguruan Tinggi yang bersangkutan dan bertanggung jawab Kepada Cabang Propinsi.

44 BAB VII MUSYAWARAH DAN RAPAT RAPAT
PASAL 24 MUSYAWARAH NASIONAL Musyawarah Nasional adalah forum tertinggi organisasi yang dihadiri oleh Dewan Pembina, Dewan Pakar, Pengurus Pusat dan Pengurus Cabang Propinsi.

45 Musyawarah Nasional diselenggarakan 5 ( lima) Tahun sekali.
Musyawarah Nasional dapat diselenggarakan kurang dari 5 ( lima) Tahun dengan persetujuan Dewan Pembina atas permintaan khusus dari Pengurus Pusat atau 2/3 dari jumlah Cabang Propinsi.

46 Musyawarah Nasional mempunyai wewenang sebagai berikut :
Menetapkan dan merubah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga; Menetapkan program kerja dan kebijakan organisasi; Memilih dan mengangkat Pengurus Pusat dengan tata cara sebagai berikut : Memilih Ketua Umum yang sekaligus sebagai Ketua Formatur.

47 Ketua Formatur dan anggota Formatur menyusun pengurus pusat.
Memilih Anggota Formatur untuk membantu Ketua Formatur dalam menyusun Pengurus Pusat. Ketua Formatur dan anggota Formatur menyusun pengurus pusat Ketua Formatur dan anggota Formatur menyusun pengurus pusat. Mengangkat Anggota Kehormatan; Menerima dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus Pusat

48 Peserta Musyawarah Nasional mempunyai hak suara sebagai berikut :
Dewan Pembina mempunyai hak 1 (satu ) suara untuk 1(satu) anggota. Dewan pakar mempunyai hak 1 (satu)suara. Pengurus pusat mempunyai hak 3 (tiga ) suara. Pengurus cabang Propinsi mempunyai hak 1 suara Masa kerja Pengurus Pusat selama 5 (lima) tahun

49 Pasal 25 Musyawarah Cabang Propinsi
Musyawarah Cabang Propinsi adalah Musyawarah Anggota ditingkat Cabang dan Perwakilan Perguruan Tinggi; Musyawarah Cabang Propinsi bertugas : Memilih dan mengusulkan calon Pengurus Cabang Propinsi dengan tata cara pemilihan yang disesuaikan dengan tata cara pemilihan Pengurus Pusat;

50 Menerima dan mengesahkan laporan pertanggungjawaban Pengurus Cabang Propinsi.
Masa kerja Pengurus Cabang Propinsi selama 5 (lima) tahun.

51 Pasal 26 Rapat Dewan Pembina.
Rapat Dewan Pembina adalah rapat yang diadakan sewaktu-waktu oleh anggota Dewan Pembina dan sekurang-kurangnnya dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali dan membahas hala- hal sebagai berikut : Merumuskan hal-hal perkembangan ilmu dan teknologi untuk masukan kepada pengurus demi kemajuan organisasi.

52 Mengevaluasi kinerja Pengurus APTI apakah pelaksanaannya sudah sesuai dengan AD & ART APTI.
Membahas solusi untuk masukan pada pengurus dalam memberikan advokasi bagi anggota yang menghadapi masalah dalam menjalankan profesinya

53 Pasal 27 Rapat Dewan Pakar
Rapat Dewan Pakar adalah rapat yang diadakan sewaktu-waktu oleh anggota Dewan Pakar dan sekurang-kurangnnya dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali dan membahas hal - hal sebagai berikut : Mengkaji kebijakan dan strategi pembangunan nasional berkaitan dengan peran profesi Teknik untuk masukan kepada pengurus APTI; Membahas pemikiran, pendapat yang bersifat keilmuan dan kompetensi teknik kepada pengurus pusat.

54 Pasal 28 Rapat Pengurus Rapat Pengurus adalah rapat yang diadakan sewaktu-waktu oleh Pengurus Pusat, Pengurus Cabang Propinsi, Pengurus Perwakilan Perguruan Tinggi dan sekurang-kurangnnya dilaksanakan 1 (satu) tahun sekali dan membahas hala- hal sebagai berikut : Membahas program kerja dan kebijakan organisasi yang akan dilaksanakan Mengevaluasi kinerja organisasi yang dilaksanakan

55 Membahas masukan-masukan yang disampaikan baik oleh Dewan Pembina maupun oleh Dewan Pakar.

56 Pasal 29 Kuorum dan Tata Cara Pengambilan Keputusan
Sahnya Musyawarah Nasional, Musyawarah Nasional Luar Biasa dan Musyawarah Cabang Propinsi apabila dihadiri sekurang­kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang mempunyai hak suara. Apabila saat musyawarah dibuka ternyata jumlah pesertanya belum terpenuhi, musyawarah ditunda selama 1 (satu) jam, setelah waktu penundaan habis, jumlah peserta tetap belum terpenuhi, musyawarah dinyatakan sah dan dapat dilanjutkan.

57 Pengambilan Keputusan pada dasarnya dilakukan melalui musyawarah untuk mufakat kecuali apabila tidak mungkin, maka pengambilan keputusan ini dilakukan dengan dasar suara terbanyak (setengah ditambah satu). Pengambilan Keputusan merubah AD & ART dilakukan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah peserta yang hadir. Peserta rapat yang tidak hadir dapat memberikan kuasa secara tertulis kepada peserta lainnya yang hadir untuk mewakili nya.

58 BAB VIII KEUANGAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 30 Tata Kelola Keuangan Pengurus Pusat berwenang untuk menetapkan besarnya uang iuran anggota dengan mempertimbangkan usul Pengurus Cabang Propinsi.

59 Uang iuran anggota disetor ke Rekening APTI Pusat dengan memberi tembusan ke APTI Cabang Propinsi dan APTI Perwakilan Perguruan Tinggi. Pedistribusian iuran anggota sebesar 40 % untuk APTI Pusat, 30% untuk Cabang Propinsi dan 30 % Perwakilan Perguruan Tinggi berdasarkan jumlah iuran anggota. Penetapan besaran dana sertifikasi sesuai dengan regulasi instansi terkait.

60 Penetapan biaya pelatihan dan berbagai kegiatan pendukung sertifikasi ditentukan berdasarkan kebutuhan masing – masing APTI cabang Propinsi dengan persetujuan APTI Pusat..

61 Pasal 31 Perubahan - Perubahan
Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini ditetapkan untuk menyesuaikan dengan keputusan-keputusan Musyawarah Nasional. Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini ditetapkan untuk menyesuaikan dengan Perubahan Anggaran Dasar (AD) yang telah disahkan dalam Musyawarah Nasional.

62 Pasal 32 Syarat- Syarat Perubahan
Ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) ini hanya dapat diubah, ditambah atau dikurangi oleh Musyawarah Nasional atas usul Pengurus Pusat, dan persetujuan Dewan Pembina. Usulan Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) harus dicantumkan dalam acara Musyawarah Nasional. Keputusan Perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini harus disetujui oleh (setengah) jumlah suara yang hadir dalam Musyawarah Nasional.

63 BAB IX PENUTUP Pasal 33 Aturan Peralihan
Segala sesuatu penyesuaian dan perubahan yang diperlukan sebagai akibat adanya perubahan Anggaran Rumah Tangga (ART) ini harus sudah diselesaikan oleh Pengurus Pusat selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal ditetapkannya perubahan ART ini.

64 Peraturan-peraturan lain yang ada tetap berlaku, selama belum diadakan perubahan dan selama tidak bertentangan dengan ART ini.

65 Pasal 34 Penutup Hal-hal yang belum diatur dalam AD dan ART ini akan diatur oleh Keputusan Pengurus Pusat dan tidak bertentangan dengan AD dan ART ini. Anggaran Rumah tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

66 SEKIAN TERIMAKASIH


Download ppt "ANGGARAN RUMAH TANGGA."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google