Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

DASAR PENGHALALAN HUKUM SUATU NEGARA (RECHTVAARDIGING GROND VAN DE STAATS) DARI KRANENBURG 1. Theocratische Theorie (Teori ketuhanan)  negara ada karena.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "DASAR PENGHALALAN HUKUM SUATU NEGARA (RECHTVAARDIGING GROND VAN DE STAATS) DARI KRANENBURG 1. Theocratische Theorie (Teori ketuhanan)  negara ada karena."— Transcript presentasi:

1 DASAR PENGHALALAN HUKUM SUATU NEGARA (RECHTVAARDIGING GROND VAN DE STAATS) DARI KRANENBURG
1. Theocratische Theorie (Teori ketuhanan)  negara ada karena kehendak Tuhan teori ketuhanan secara langsung raja menganggap dirinya sebagai Tuhan atau sebagai anak Tuhan atau penjelmaan Tuhan. Misalnya Firaun, Tenno Heika Tk secara tidak langsung raja menganggap dirinya berkuasa atas nama atau dengan idzin Tuhan  misalnyaRatu Juliana, keluarga Oranye van Nassau (Belanda). Cirinya: ada kata The King/Queen by the grace of god dalam putusan raja atau penyumpahan.

2 STATUS NATURALIS  MV  STATUS CIVILIS
Lanjutan… 2. Teori Kekuasaan (Machtstheorie) gezag dan negara terjadi karna diadakan oleh orang yang paling berani dan gagah perkasa yang dapat memaksakan kehendak terhadap orang yang lemah, sehingga tunduk kepadanya. a. Teori kekuasaan fisik kekuasaan dikembalikan pada orang yang kuat; siapa yang kuat dialah yang berkuasa. Thomas Hobbes barang siapa yang dapat menjamin law and order harus diberi kekuasaan pemerintahan. STATUS NATURALIS  MV  STATUS CIVILIS Dalam SN berlaku hukum rimba: homo homini lupus; bellum omnium contra omnes. VOLTAIRE : Raja yang pertama adalah prajurit yang beruntung b. Kekuasaan Ekonomi kekuasaan disandarkan pada kekayaan Engels : negara tidak lain dp alat bagi kelas penindas terhadap kelas yang ditindas, yang memaksa kelas yang ditindas untuk tunduk kepada kelas penindas. Jadi negara itu adalah suatu bentuk kekuasaan/kekuatan ekonomis.

3 Lanjutan… MARX  negara adalah alat kaum kapitalis yang menguasai alat-alat produksi untuk menguasai orang yang lemah ekonominya. LASKI  siapa yang terkuat ekonominya itulah yang berkuasa. Negara sebagai alat pemaksa (Coersive Intrument) 3. Juridische Theorie  memberikan sandaran hukum bagi kekuasaan negara, agar kekuasaan dapat dipandang sebagai produk daripada hukum. a. Patriachale Theorie (Pater=ayah; archaal/archein = memerintah). Ajaran ini mengembalikan kekuasaan negara pada kekuasaan ayah kepala suku /keluarga (pater familias). Ajaran ini menggambarkan bahwa sebelum ada negara, terdapat familias-familias (suku bangsa/keluarga) yang dikepalai oleh pater familias (kepala keluarga ) yang memiliki kekuasaan untuk memerintah. Kemudian familias tumbuh menjadi negara yang teratur dan pater familias menjadi raja. OKI, negara dipandang sebagai perkembangan keluarga; sedangkan raja adalah lanjutan dari kepala keluarga.

4 Lanjutan.. b. Patrimoniale Theorie  warisan dari ayah kemudian tumbuh menjadi hak miliki. Teori ini menyandarkan kekuasaan raja pada hak milikterhadap tanah. Pada abad menengah hak milik atas tanah menimbulkan gezag rechten (hak hukum) berupa mengerahkan tenaga rakyat; memungut pajak; mengangkat mandor. Berdasarkan teori ini kekuasaan negara dikembalikan kepada raja yang mempunyai patrimonium atas territorial negaranya. c. VERDRAGS THEORIE (Tokohnya: TH, J.Locke, dan JJ.Rousseau). Disebut VT karena peralihan dari SN ke SC itu melalui perjanjian Sosial (Maatschappelijk verdrag). Teori ini disebut juga Natuurrechtstheorie karena TH,JL,JR mengambil SN sebagai titik pangkal dalam merumuskan teorinya, dimana setiap manusia memiliki hak alam (Natuurrechten).

5 Tokoh-tokohnya: 1. Ajaran Caesarismus dan Monarcomachen  sandarannya adalah perjanjian. CAESARISMUS  beranggapan bahwa perjanjian antara Caesar dengan rakyat memuat penyerahan kekuasaan secara mutlak sehingga rakyat tidak bisa lagi meminta pertanggung jawaban raja (Translatio empire). OKI, raja berkuasa sangat mutlak, sehingga lahirlah prinsip Princep legibus solutus est, salus publica supreme lex. MONARCHOMACHEN berpandangan bahwa perjanjian rakyat dengan raja memuat penyerahan kekuasaan secara bersyarat, sehingga rakyat berhak meminta pertanggungjawaban raja. Penyerahan tersebut dicantumkan dalam Leges fundamentalis. 2. TOMAS HOBBE, JOHN LOCKE, DAN ROUSEAU HOBBES: manusia dalam SN sudah mempunyai HA, tetapi hak itu belum mendapat perlindungan karena masih berlaku hukum tinjudan main hakim sendiri. lahir FU (onderwervings verdrag) untuk menjamin/Mendirikan organissi negara. Kemudian lahir FS untuk menjamin kepentingan mereka dengan cara menyerahkan HA kepada raja. FU ditelan oleh FS. Jadi PS hanya dibuat antara rakyat dengan rakyat untuk menyerahkan kekuasaan kepada penguasa ; sedangkan raja tidak terikat oleh perjanjian itu, sehingga lahirlah raja absolut

6 * dalam SN, manusia itu sebagai mahluk yang berakal (homo sapien)
JOHN LOCKE: * dalam SN, manusia itu sebagai mahluk yang berakal (homo sapien) * JL termasuk golongan Monarchomachen * menurutnya: dalam perjanjian tidak semua hak diserahkan kepada raja * mengakui FU dan FS * FS  untuk mnelindungi hak rakyat yang telah dimiliki dalam SN J.J. ROUSEAU * FS ditelan oleh FU * Volonte de Tout  suara rakyat secara keseluruhan ; dan biasanya dipergunananpada waktu membentuk negara. (FU) Volonte general  suara mayoritas rakyat, untuk menjalankan pemerintahan.

7 PERSAMAAN DAN PERBEDAAN TH, JL, DAN JR
diaku adanya SN dan SC SC lahir dari perjanjian sosial untuk melenyapkan adagium Hobbes ilmu pengetahuan telah dipakai sbg dasar hukum (recht grond) u/ kepentingan politik, dimana: TH: kekuasaan mutlak pada raja JL: ada pembatasan kekuasaan raja JR: kekuasaan mutlak pada rakyat 2. PERBEDAAN: a. pangkal tolak perumusan teori ttg manusia dlm SN (Philisopishe Anthropologie): TH: manusia magluk yang buas, jahat, egois  Leviathan JL/JR: manusia itu baik b. Dasar Hukum: TH : - memberikan dasar hk pada absolut monarkhi hanya mengakui satu faktum yaitu FS JL : - memberikan DH pada konstitusional monarkhi  monarchomachen - mengakui FU dan FS JR: - dasar hukum pada absolut demokrasi - hanya mengakui FU

8


Download ppt "DASAR PENGHALALAN HUKUM SUATU NEGARA (RECHTVAARDIGING GROND VAN DE STAATS) DARI KRANENBURG 1. Theocratische Theorie (Teori ketuhanan)  negara ada karena."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google