Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

AGENDA Terminologi Doktrin & Budaya Perkreditan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "AGENDA Terminologi Doktrin & Budaya Perkreditan"— Transcript presentasi:

0 Filosofi Perkreditan & Proses Kredit
Business Banking

1 AGENDA Terminologi Doktrin & Budaya Perkreditan
1 Doktrin & Budaya Perkreditan 2 Limit Kewenangan & Prinsip One Obligor 3 Agunan & Agunan Pihak ke-3 4 Normal Credit Process 5 Segmentasi 6 Proses Kredit Program & Non Program 7 Proses Disbursement 8 Covenant 9

2 TUJUAN PEMBELAJARAN Peserta dapat memahami bahwa setiap pemberian kredit harus sesuai ketentuan yang diatur dalam KPBM dan SPK 1 Peserta dapat memahami doktrin perkreditan dan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit 2 Peserta dapat memahami proses kredit mulai tahap inisiasi kredit, verifikasi, analisis, keputusan & pencairan kredit 3

3 Filosofi Perkreditan

4 Terminologi Rangkuman istilah-istilah yang umum digunakan di Bank Mandiri dan disusun berdasarkan istilah/definisi yang digunakan dalam kebijakan, standar prosedur/pedoman, manual produk, petunjuk teknis, dan ketentuan lain yang relevan dengan kegiatan perbankan Kredit Modal Kerja : fasilitas kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha, termasuk namun tidak terbatas untuk membiayai inventory/piutang/proyek yang menurut evaluasi Bank layak untuk dibiayai. Kredit Investasi : fasilitas kredit yang diberikan untuk membiayai kebutuhan barang-barang modal dalam rangka rehabilitasi, modernisasi, perluasan, pendirian proyek baru dan atau kebutuhan khusus terkait investasi Penjelasan definisi Terminologi. Jenis kredit yang umum disalurkan pada segmen Business Banking

5 Terminologi Cont. Kredit Jk Pendek : fasilitas kredit dengan jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun. Kredit Jk Menengah : fasilitas kredit dengan jangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 5 (lima) tahun. Kredit Jk Panjang : fasilitas kredit dengan jangka waktu lebih dari 5 (lima) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun. Limit Kredit : batas maksimum kredit yang dapat ditarik oleh nasabah atau sejumlah uang yang disediakan pihak Bank kepada peminjam tertentu. Baki Debet : jumlah pokok kredit kepada nasabah menurut pembukuan Bank pada tanggal laporan (telah mempertimbangkan pelunasan kredit). Revolving : fasilitas yang penggunaan/penarikan dan pelunasannya dapat dilakukan berulang kali selama jangka waktu fasilitas. Non Revolving : fasilitas yang penggunaan/penarikan dananya dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dan terhadap pelunasan yang telah dilakukan tidak dapat digunakan kembali. Penarikan maupun pelunasan dapat dilakukan bertahap atau sekaligus. Jenis kredit berdasarkan jangka waktu kredit Penjelasan tentang Limit Kredit, baki debet dan sifat kredit. Berikan contoh dalam aplikasi untuk sifat kredit revolving dan non revolving

6 Terminologi Cont. Cash Loan : fasilitas kredit yang diberikan dalam bentuk tunai atau dengan pemindahbukuan dan secara Non Cash Loan : fasilitas kredit yang diberikan dalam bentuk penanggungan (kesanggupan untuk melakukan pembayaran di kemudian hari) sehingga tidak dilkaukan penarikan tunai atau pemindahbukuan, dan dengan demikian belum secara effektif merupakan hutang nasabah terhadap Bank serta pembukuan fasilitas tersebut tercatat dalam rekening administratif (off balance sheet). Covenant : persyaratan kredit yang ditentukan Bank dan disetujui debitur yang tertuang dalam perjanjian kredit untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan tertentu selama fasilitas kredit berjalan. Credit Checking : media verifikasi reputasi calon debitur untuk meyakini kondisi usaha calon debitur. Credit checking dapat dilakukan melalui bank checking dan trade checking. Jelaskan perbedaan pembiayaan Cash Loan dan Non Cash Loan, berikan contoh produknya.

7 Terminologi Cont. Agunan : 1. Aktiva dalam bentuk properti, surat berharga atau harta lain yang terikat sebagai jaminan untuk mendukung penerbitan obligasi, surat utang atau pinjaman. 2. Hak dan kekuasaan atas benda berwujud dan atau benda tidak berwujud yang diserahkan oleh debitur dan atau pihak ketiga sebagai pemilik agunan kepada bank sebagai second way out guna menjamin pelunasan utang debitur, apabila kredit yang diterimanya tidak dapat dilunasi sesuai waktu yang disepakati dalam perjanjian kredit atau addendumnya. Risk Acceptance Criteria: ketentuan yang harus dipenuhi sebagai pre-screening pemrosesan kredit. Kredit Program : program penyaluran kredit kepada sekelompok (calon) debitur sejenis (homogen) yang menjadi target market dengan Risk Acceptance Criteria (RAC), fitur dan ketentuan khusus produk yang dituangkan dalam Manual Produk. Four Eye Principle : pemutusan kredit yang minimal dilakukan oleh 2 (dua) orang pemegang kewenangan yang berasal dari business unit dan risk management unit yang saling independen satu dengan lain. Penjelasan beberapa terminologi dan bdiberikan contoh yang terkait.

8 Marketing Analysis, Strategic Marketing and Product Development Course
Teaching Notes Teaching Notes KETENTUAN PERKREDITAN Hierarki Ketentuan Perkreditan BM KPBM, Artikel Struktur Manual Perkreditan KMRBM (Kebijakan Manajemen Risiko Bank Mandiri) Prinsip2 pengelolaan risiko, metodologi & pengukuran risiko KPBM (Kebijakan Perkreditan Bank Mandiri) Filosofi/doktrin perkreditan yg disesuaikan dg best practise & peraturan lainnya SPK per segmen Penjelasan ketentuan perkreditan dan hierarki ketentuan yang ada di Bank Mandiri yang wajibdiketahui oleh pejaba yang terlibat dalam pemrosesan kredit. Standar proses pemberian kredit, meliputi proses inisiasi, pengaturan kewenangan, mekanisme persetujuan Manual Produk MP&P Kebijakan yg bersifat mendesak & strategis, bersifat sementara (maks 6 bulan) Citibank Proprietary Material Citibank Proprietary Material 8

9 Marketing Analysis, Strategic Marketing and Product Development Course
Teaching Notes Teaching Notes KETENTUAN PERKREDITAN Ketentuan Eksternal Bank Indonesia/Regulator (PBI dan SE BI) , Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Undang Undang (Perpajakan, PT, Koperasi, Ketenagakerjaan dan lain lain) Peraturan Pemerintah Pusat dan Daerah (Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden dan Peraturan Daerah) Ketentuan eksternal yang berkaitan dengan perkreditan harus diperhatikan oleh pejabat yang memproses kredit. Citibank Proprietary Material Citibank Proprietary Material 9

10 Marketing Analysis, Strategic Marketing and Product Development Course
Teaching Notes Teaching Notes DOKTRIN PERKREDITAN 1 Risiko Kredit Pemberian kredit merupakan salah satu usaha bank yang mengandung risiko. Kredit yang diberikan akan berkualitas, apabila risiko atas pemberian kredit dimaksud dapat diantisipasi dan dapat dikontrol dengan parameter-parameter yang ditetapkan. Oleh karenanya pemberian kredit harus didasarkan pada credit acceptance criteria yang jelas. Kredit yang baik adalah kredit yang diberikan sesuai dengan kebutuhan riil debitur, sehingga dapat memperbaiki/ meningkatkan kinerja usaha debitur dan kredit dapat dikembalikan kepada bank dengan tepat waktu dan menguntungkan bank. Setiap pemberian kredit harus didasarkan pada pertimbangan bahwa : Nasabah mempunyai kemampuan untuk mengembalikan kredit tersebut. Kegiatan usaha nasabah akan tetap berlangsung, baik dalam kondisi ekonomi normal (good times) maupun dalam kondisi ekonomi yang kurang baik (bad times). Pemberian kredit tidak sepenuhnya hanya didasarkan pada petunjuk pelaksanaan kredit atau standar prosedur kredit yang berlaku, tetapi harus juga mempertimbangkan common sense dan good judgement berdasarkan informasi dan data yang memadai. Pemberian kredit merupakan salah satu usaha bank yang mengandung risiko. Kredit yang diberikan akan berkualitas, apabila risiko atas pemberian kredit dimaksud dapat diantisipasi dan dapat dikontrol dengan parameter-parameter yang ditetapkan. Oleh karenanya pemberian kredit harus didasarkan pada credit acceptance criteria yang jelas. Kredit yang baik adalah kredit yang diberikan sesuai dengan kebutuhan riil debitur, sehingga dapat memperbaiki/ meningkatkan kinerja usaha debitur dan kredit dapat dikembalikan kepada bank dengan tepat waktu dan menguntungkan bank. Dalam pemberian kredit, bank mengharapkan kredit tersebut harus dapat dikembalikan dengan jumlah nilai yang diharapkan. Dengan demikian, setiap pemberian kredit harus didasarkan pada pertimbangan bahwa : Nasabah mempunyai kemampuan untuk mengembalikan kredit tersebut. Kegiatan usaha nasabah akan tetap berlangsung, baik dalam kondisi ekonomi normal (good times) maupun dalam kondisi ekonomi yang kurang baik (bad times). Pemberian kredit tidak sepenuhnya hanya didasarkan pada petunjuk pelaksanaan kredit atau standar prosedur kredit yang berlaku, tetapi harus juga mempertimbangkan common sense dan good judgement berdasarkan informasi dan data yang memadai. Pertimbangan yang matang, pengalaman dan pemahaman yang mendalam terhadap hal yang common senses dalam pemberian kredit adalah kunci sukses dalam pemberian kredit. Keingintahuan terhadap kondisi usaha nasabah pada awal proses pemberian kredit adalah sangat penting, karena bank kadang-kadang lebih mengetahui tentang nasabahnya setelah usaha nasabah tersebut bermasalah. Pertimbangan yang matang, pengalaman dan pemahaman yang mendalam terhadap hal yang common senses dalam pemberian kredit adalah kunci sukses dalam pemberian kredit. Keingintahuan terhadap kondisi usaha nasabah pada awal proses pemberian kredit adalah sangat penting. Citibank Proprietary Material Citibank Proprietary Material 10

11 Marketing Analysis, Strategic Marketing and Product Development Course
Teaching Notes Teaching Notes DOKTRIN PERKREDITAN 1 Risiko Kredit Credit Acceptance Criteria Meningkatkan Kinerja Usaha 2 Kebutuhan Riil Debitur Kredit harus dapat dikembalikan Kemampuan mengembalikan kredit Kegiatan usaha berkesinambungan 3 Petunjuk Pelaksanaan Kredit atau Standar Prosedur Kredit Common Sense dan Good Judgment 4 Pemberian kredit merupakan salah satu usaha bank yang mengandung risiko. Kredit yang diberikan akan berkualitas, apabila risiko atas pemberian kredit dimaksud dapat diantisipasi dan dapat dikontrol dengan parameter-parameter yang ditetapkan. Oleh karenanya pemberian kredit harus didasarkan pada credit acceptance criteria yang jelas. Kredit yang baik adalah kredit yang diberikan sesuai dengan kebutuhan riil debitur, sehingga dapat memperbaiki/ meningkatkan kinerja usaha debitur dan kredit dapat dikembalikan kepada bank dengan tepat waktu dan menguntungkan bank. Dalam pemberian kredit, bank mengharapkan kredit tersebut harus dapat dikembalikan dengan jumlah nilai yang diharapkan. Dengan demikian, setiap pemberian kredit harus didasarkan pada pertimbangan bahwa : Nasabah mempunyai kemampuan untuk mengembalikan kredit tersebut. Kegiatan usaha nasabah akan tetap berlangsung, baik dalam kondisi ekonomi normal (good times) maupun dalam kondisi ekonomi yang kurang baik (bad times). Pemberian kredit tidak sepenuhnya hanya didasarkan pada petunjuk pelaksanaan kredit atau standar prosedur kredit yang berlaku, tetapi harus juga mempertimbangkan common sense dan good judgement berdasarkan informasi dan data yang memadai. Pertimbangan yang matang, pengalaman dan pemahaman yang mendalam terhadap hal yang common senses dalam pemberian kredit adalah kunci sukses dalam pemberian kredit. Keingintahuan terhadap kondisi usaha nasabah pada awal proses pemberian kredit adalah sangat penting, karena bank kadang-kadang lebih mengetahui tentang nasabahnya setelah usaha nasabah tersebut bermasalah. Pertimbangan, Pengalaman dan Pemahaman Know Your Customer’s Business 5 Citibank Proprietary Material Citibank Proprietary Material 11

12 Marketing Analysis, Strategic Marketing and Product Development Course
Teaching Notes Teaching Notes DOKTRIN PERKREDITAN 6 Aspek 5 C Dalam melakukan evaluasi pemberian kredit, bank mempertimbangkan aspek-aspek mengenai karakter/watak/sifat dari (calon) debitur, dana/modal yang dimiliki (calon) debitur, kemampuan (calon) debitur dalam menjalankan usaha, agunan yang diserahkan serta kondisi perekonomian yang dapat mempengaruhi kelancaran usaha (calon) debitur. Bank harus lebih hati-hati terhadap permohonan kredit yang membutuhkan persetujuan cepat (a hurry-up loan), karena kredit tersebut dapat menimbulkan masalah bagi bank. 7 Hurry Up Loan Tergantung Guanrator Bank agar berhati-hati dalam memberikan kredit kepada debitur yang sumber pengembaliannya tergantung kepada penjamin (guarantor). 8 Penilaian terhadap Manajemen Dalam menilai manajemen perusahaan debitur, bank tidak cukup hanya menerima informasi dari manajemen saja (don’t take the borrower’s word alone), tetapi harus menggali informasi lebih dalam lagi tentang perusahaan tersebut secara menyeluruh, dengan melakukan kunjungan ke lokasi proyek/kantor nasabah 9 Dalam melakukan evaluasi pemberian kredit, bank mempertimbangkan aspek-aspek mengenai karakter/watak/sifat dari (calon) debitur, dana/modal yang dimiliki (calon) debitur, kemampuan (calon) debitur dalam menjalankan usaha, agunan yang diserahkan serta kondisi perekonomian yang dapat mempengaruhi kelancaran usaha (calon) debitur. Bank harus lebih hati-hati terhadap permohonan kredit yang membutuhkan persetujuan cepat (a hurry-up loan), karena kredit tersebut dapat menimbulkan masalah bagi bank. Bank agar berhati-hati dalam memberikan kredit kepada debitur yang sumber pengembaliannya tergantung kepada penjamin (guarantor). Dalam menilai manajemen perusahaan debitur, bank tidak cukup hanya menerima informasi dari manajemen saja (don’t take the borrower’s word alone), tetapi harus menggali informasi lebih dalam lagi tentang perusahaan tersebut secara menyeluruh, dengan melakukan kunjungan ke lokasi proyek/kantor nasabah Analisa keuangan/trend ratio merupakan salah satu faktor kunci dalam proses pemberian kredit. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam analisa keuangan : Validitas semua asumsi yang digunakan dalam analisa keuangan agar diuji kewajarannya. Asumsi yang salah akan mengakibatkan pengambilan keputusan kredit yang salah. Pastikan bahwa proyeksi cash flow adalah cukup reasonable dan konsisten terhadap kinerja historical dan hal-hal yang diproyeksikan berdasarkan asumsi-asumsi yang wajar/dapat dipertimbangkan. Pendapat dan catatan-catatan auditor dalam laporan keuangan debitur harus dibaca secara seksama dan hati-hati. Analisa keuangan/trend ratio merupakan salah satu faktor kunci dalam proses pemberian kredit. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam analisa keuangan : Validitas asumsi yang digunakan dalam analisa keuangan agar diuji kewajarannya. Pastikan bahwa proyeksi cash flow adalah cukup reasonable dan konsisten terhadap kinerja historical Pendapat dan catatan-catatan auditor dalam laporan keuangan debitur. Analisa Keuangan 10 Citibank Proprietary Material Citibank Proprietary Material 12

13 Marketing Analysis, Strategic Marketing and Product Development Course
Teaching Notes Teaching Notes DOKTRIN PERKREDITAN 6 Aspek 5 C Character; Capital; Capacity; Collateral; Condition of Economy 7 Hurry Up Loan Membutuhkan persetujuan cepat (hurry-up loan) Guarantor Sumber pengembalian tergantung penjamin (guarantor) 8 Penilaian terhadap Manajemen Don’t take the borrower’s word alone 9 Dalam melakukan evaluasi pemberian kredit, bank mempertimbangkan aspek-aspek mengenai karakter/watak/sifat dari (calon) debitur, dana/modal yang dimiliki (calon) debitur, kemampuan (calon) debitur dalam menjalankan usaha, agunan yang diserahkan serta kondisi perekonomian yang dapat mempengaruhi kelancaran usaha (calon) debitur. Bank harus lebih hati-hati terhadap permohonan kredit yang membutuhkan persetujuan cepat (a hurry-up loan), karena kredit tersebut dapat menimbulkan masalah bagi bank. Bank agar berhati-hati dalam memberikan kredit kepada debitur yang sumber pengembaliannya tergantung kepada penjamin (guarantor). Dalam menilai manajemen perusahaan debitur, bank tidak cukup hanya menerima informasi dari manajemen saja (don’t take the borrower’s word alone), tetapi harus menggali informasi lebih dalam lagi tentang perusahaan tersebut secara menyeluruh, dengan melakukan kunjungan ke lokasi proyek/kantor nasabah Analisa keuangan/trend ratio merupakan salah satu faktor kunci dalam proses pemberian kredit. Hal-hal yang harus diperhatikan dalam analisa keuangan : Validitas semua asumsi yang digunakan dalam analisa keuangan agar diuji kewajarannya. Asumsi yang salah akan mengakibatkan pengambilan keputusan kredit yang salah. Pastikan bahwa proyeksi cash flow adalah cukup reasonable dan konsisten terhadap kinerja historical dan hal-hal yang diproyeksikan berdasarkan asumsi-asumsi yang wajar/dapat dipertimbangkan. Pendapat dan catatan-catatan auditor dalam laporan keuangan debitur harus dibaca secara seksama dan hati-hati. Analisa Keuangan Validitas asumsi Proyeksi reasonable Catatan auditor 10 Citibank Proprietary Material Citibank Proprietary Material 13

14 Marketing Analysis, Strategic Marketing and Product Development Course
Teaching Notes Teaching Notes DOKTRIN PERKREDITAN Jangan memandang bahwa agunan sebagai pengganti sumber pengembalian kredit, karena pada prinsipnya sumber pengembalian kredit harus berasal dari cash flow perusahaan. 11 Agunan bukan first way out Evaluasi agunan Dalam mengevaluasi agunan, faktor yang harus dipertimbangkan adalah : aman secara yuridis, dapat dikontrol, mudah dipasarkan dan mempunyai nilai ekonomi yang memadai. 12 Dokumen kredit merupakan sumber informasi dalam setiap proses pemutusan kredit, oleh karenanya dokumen kredit harus lengkap/ dan memenuhi syarat serta disimpan dengan aman dan tertib, Dokumen Kredit 13 Kredit menjadi bermasalah dapat disebabkan oleh implementasi proses kredit yang kurang memenuhi syarat antara lain : ketidakcukupan data untuk credit checking, kurang antisipasi terhadap perkembangan faktor eksternal, dokumentasi yang kurang proper dan kurang perhatian terhadap hal-hal yang lebih detail. Kredit Bermasalah 14 Jangan memandang bahwa agunan sebagai pengganti sumber pengembalian kredit, karena pada prinsipnya sumber pengembalian kredit harus berasal dari cash flow perusahaan. Dalam mengevaluasi agunan, faktor yang harus dipertimbangkan adalah : aman secara yuridis, dapat dikontrol, mudah dipasarkan dan mempunyai nilai ekonomi yang memadai. Dokumen kredit merupakan sumber informasi dalam setiap proses pemutusan kredit, oleh karenanya dokumen kredit harus lengkap/ dan memenuhi syarat serta disimpan dengan aman dan tertib, Kredit menjadi bermasalah dapat disebabkan oleh implementasi proses kredit yang kurang memenuhi syarat antara lain : ketidakcukupan data untuk credit checking, kurang antisipasi terhadap perkembangan faktor eksternal, dokumentasi yang kurang proper dan kurang perhatian terhadap hal-hal yang lebih detail. Setiap pejabat kredit harus sensitif terhadap perubahan-perubahan baik yang terjadi di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan, yang dapat mempengaruhi kualitas kredit yang telah diberikan. Pejabat Kredit Harus Sensitif Setiap pejabat kredit harus sensitif terhadap perubahan-perubahan baik yang terjadi di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan, yang dapat mempengaruhi kualitas kredit yang telah diberikan. 15 Citibank Proprietary Material Citibank Proprietary Material 14

15 Marketing Analysis, Strategic Marketing and Product Development Course
Teaching Notes Teaching Notes DOKTRIN PERKREDITAN 11 Agunan bukan first way out Cash Flow Evaluasi agunan Aman (yuridis), dapat dikontrol, marketable, ada nilai ekonomi 12 Dokumen Kredit Lengkap dan memenuhi syarat Simpan dengan tertib 13 Kredit Bermasalah Data untuk credit checking Antisipasi faktor eksternal Dokumentasi proper Perhatian yang lebih detail 14 Jangan memandang bahwa agunan sebagai pengganti sumber pengembalian kredit, karena pada prinsipnya sumber pengembalian kredit harus berasal dari cash flow perusahaan. Dalam mengevaluasi agunan, faktor yang harus dipertimbangkan adalah : aman secara yuridis, dapat dikontrol, mudah dipasarkan dan mempunyai nilai ekonomi yang memadai. Dokumen kredit merupakan sumber informasi dalam setiap proses pemutusan kredit, oleh karenanya dokumen kredit harus lengkap/ dan memenuhi syarat serta disimpan dengan aman dan tertib, Kredit menjadi bermasalah dapat disebabkan oleh implementasi proses kredit yang kurang memenuhi syarat antara lain : ketidakcukupan data untuk credit checking, kurang antisipasi terhadap perkembangan faktor eksternal, dokumentasi yang kurang proper dan kurang perhatian terhadap hal-hal yang lebih detail. Setiap pejabat kredit harus sensitif terhadap perubahan-perubahan baik yang terjadi di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan, yang dapat mempengaruhi kualitas kredit yang telah diberikan. Pejabat Kredit Harus Sensitif Perubahan di dalam maupun di luar perusahaan 15 Citibank Proprietary Material Citibank Proprietary Material 15

16 Marketing Analysis, Strategic Marketing and Product Development Course
Teaching Notes Teaching Notes DOKTRIN PERKREDITAN Early Warning Signal Bank harus tanggap terhadap early warning signal yang tercermin dari kondisi bisnis nasabah, baik yang disebabkan faktor internal maupun faktor eksternal dan segera mengambil tindakan penyelamatan dengan solusi yang tepat dan terbaik dari pilihan aternatif yang ada. 16 Proses pemberian kredit merupakan rangkaian tahapan yang bersifat terintegrasi secara end to end process, yang harus dilalui dan saling terkait dimulai dari inisiasi kredit, evaluasi dan persetujuan kredit serta monitoring dan penyelesaian kredit bermasalah. Proses Kredit (end to end process) 17 Istilah Standar (common credit language) Setiap pejabat kredit harus menggunakan istilah perkreditan yang standar (common credit language). Oleh karena itu, setiap pejabat kredit harus memahami dan melaksanakan kebijakan, prosedur & ketentuan pelaksanaan kredit yang ada, secara konsisten dengan komitmen yang tinggi. Bank harus tanggap terhadap early warning signal yang tercermin dari kondisi bisnis nasabah, baik yang disebabkan faktor internal maupun faktor eksternal dan segera mengambil tindakan penyelamatan dengan solusi yang tepat dan terbaik dari pilihan aternatif yang ada. Proses pemberian kredit merupakan rangkaian tahapan yang bersifat terintegrasi secara end to end process, yang harus dilalui dan saling terkait dimulai dari inisiasi kredit, evaluasi dan persetujuan kredit serta monitoring dan penyelesaian kredit bermasalah. Setiap pejabat kredit harus menggunakan istilah perkreditan yang standar (common credit language). Oleh karena itu, setiap pejabat kredit harus memahami dan melaksanakan kebijakan, prosedur & ketentuan pelaksanaan kredit yang ada, secara konsisten dengan komitmen yang tinggi. 18 Citibank Proprietary Material Citibank Proprietary Material 16

17 Marketing Analysis, Strategic Marketing and Product Development Course
Teaching Notes Teaching Notes DOKTRIN PERKREDITAN Early Warning Signal Kondisi Bisnis Nasabah (internal-eksternal) 16 Proses Kredit (end to end process) Inisiasi – Evaluasi – Persetujuan – Monitoring – Penyelesaian Krd Bermasalah 17 Istilah Standar (common credit language) Pejabat Kredit Memahami & Melaksanakan Prosedur & Ketentuan Kredit Bank harus tanggap terhadap early warning signal yang tercermin dari kondisi bisnis nasabah, baik yang disebabkan faktor internal maupun faktor eksternal dan segera mengambil tindakan penyelamatan dengan solusi yang tepat dan terbaik dari pilihan aternatif yang ada. Proses pemberian kredit merupakan rangkaian tahapan yang bersifat terintegrasi secara end to end process, yang harus dilalui dan saling terkait dimulai dari inisiasi kredit, evaluasi dan persetujuan kredit serta monitoring dan penyelesaian kredit bermasalah. Setiap pejabat kredit harus menggunakan istilah perkreditan yang standar (common credit language). Oleh karena itu, setiap pejabat kredit harus memahami dan melaksanakan kebijakan, prosedur & ketentuan pelaksanaan kredit yang ada, secara konsisten dengan komitmen yang tinggi. 18 Citibank Proprietary Material Citibank Proprietary Material 17

18 Integrity Trust Budaya Perkreditan Professional Customer Focus
Tidak ada Conflict of Interest Obyektif, independen dan bertanggung jawab Melakukan dual control pada setiap proses Kredit diputus secara four-eye Integrity Professional Customer Focus Excellence Trust Konsisten melaksanakan prinsip kehati-hatian Taat dan displin terhadap peraturan Memonitor secara intensif dan berkesinambungan Proaktif menindaklanjuti signal-signal risiko Budaya kedit juga diatur dalam KPBM dan selaras dengan budaya perusahaan TIPCE. Know Your Customer (KYC) Memberikan pelayanan profesional dan proporsional

19 Marketing Analysis, Strategic Marketing and Product Development Course
Teaching Notes Teaching Notes PRINSIP KEHATI-HATIAN PERKREDITAN Four Eye Principle Prinsip Konsolidasi Eksposur Prinsip One Obligor Prinsip mengenal Nasabah (Know Your Customer) Self Financing Prinsip Dasar Evaluasi Kredit Prinsip Penetapan Kualitas Aktiva Produktif Prinsip Monitoring dan Pengawasan Kredit Prinsip Pengelolaan dan Penyelesaian Kredit Bermasalah Penjelasan mengenai prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pembiayaan. Proses pemutusan kredit di Bank Mandiri menganut asas four eye principle, baik melalui Komite Kredit maupun Four Eye dengan system Penekanan pentingnya konsolidasi eksposure dan one obligor. Citibank Proprietary Material Citibank Proprietary Material 19

20 Perpanjangan incl. Tambahan (rated/scoring)
LIMIT KEWENANGAN BATAS KEWENANGAN MEMUTUS KREDIT BUSINESS BANKING Kategori Pemegang Kewnenagan Baru/Unrated/ Rating < B/Scoring Perpanjangan incl. Tambahan (rated/scoring) A1 3 anggota fungsi Risk Management + 3 anggota fungsi Business s.d House Limit s.d BMPK A2 3 anggota fungsi Risk Management + 2 anggota fungsi Business s.d Rp 2 T A3 2 anggota fungsi Risk Management + 2 anggota fungsi Business s.d Rp 1 T s.d Rp 2T A4 2 anggota fungsi Risk Management + 1 anggota fungsi Business s.d Rp 500 M B 1 GH Risk Unit/ECO + 1 GH Business Unit s.d Rp 250 M C1* BBC Manager/EBO + RRM Manager s.d Rp 10 M/ s.d Rp 5 M D2 Team Leader + SMESS/ketentuan Kredit Program s.d Rp 2 M s.d Rp 2 M D1 s.d Rp 1 M s.d Rp 1 M E Senior Relationship Manager (SRM) + SMESS s.d Rp 500 juta s.d Rp 500 juta Limit kewenangan dalam memutus kredit yang berlaku di Bank Mandiri dan yang terkait dengan segmen Business Banking.

21 KETENTUAN KELOMPOK PEMINJAM
Pasal 11 UU No. 7 tahun 1992 tentang Perbankan, sebagaimana diubah dengan UU No. 10 tahun 1998 BI menetapkan ketentuan mengenai BMPK, pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh bank kepada peminjam atau sekelompok peminjam yang terkait, termasuk kepada perusahaan-perusahaan dalam kelompok yang sama dengan bank yang bersangkutan. BMPK maksimum 30% dari modal bank Ayat (1) dan ayat (2) BI menetapkan ketentuan mengenai BMPK, pemberian jaminan, penempatan investasi surat berharga, atau hal lain yang serupa, yang dapat dilakukan oleh bank kepada (a) Pemegang Saham (b) Anggota Dewan Komisaris dan Direksi serta keluarganya (c) pejabat bank lainnya dan perusahaan-perusahaan lain yang didalamnya terdapat kepentingan dari pihak-pihak tersebut. BMPK maksimum 10% dari modal bank Ayat (3) dan ayat (4) Dasar ketentuan mengenai BMPK sehingga Bank mengatur mengenai pemutusan kredit menganut asa one obligor agar Bank terhindar dari pelanggaran BMPK. PBI No. 7/3/PBI/2005 tanggal 20 Januari 2005 tentang BMPK Bank Umum, sebagaimana diubah dengan PBI No. 8/13/PBI/2006 tanggal 5 Oktober 2006

22 KRITERIA KELOMPOK PEMINJAM
Peminjam merupakan pengendali Peminjam lain. Satu Pihak yang sama merupakan pengendali dari beberapa Peminjam Kepemilikan Saham Peminjam memiliki ketergantungan keuangan (financial interdependence) dengan Peminjam lain. Hubungan Keuangan Salah satu pihak tidak dapat dengan mudah mengalihkan transaksi bisnis tersebut kepada pihak lain; dan Ketidakmampuan tersebut menyebabkan cashflow salah satu pihak akan mengalami gangguan yang signifikan sehingga mengalami kesulitan dalam memenuhi kewajibannya Perangkapan Kepengurusan Direksi, Komisaris dan atau Pejabat Eksekutif Peminjam menjadi Direksi, Komisaris dan atau Pejabat Eksekutif Peminjam lain. Hubungan Keluarga Hubungan keluarga yang cukup dekat seperti : Orang Tua, Suami, Istri, Anak dan Menantu.

23 PENGENDALI DALAM KELOMPOK PEMINJAM
Memiliki saham 10% dan merupakan porsi terbesar Memiliki 25% atau saham perusahaan (secara sendiri atau bersama-sama) Memiliki hak opsi untuk memiliki saham Melakukan kerjasama untuk mengendalikan perusahaan Melakukan kerjasama sehingga mempunyai hak opsi untuk memiliki saham Memiliki kewenangan dan atau kemampuan untuk menyetujui, mengangkat dan atau memberhentikan Direksi dan atau Komisaris perusahaan lain Memiliki kemampuan untuk menentukan kebijakan operasional atau kebijakan keuangan perusahaan lain

24 Marketing Analysis, Strategic Marketing and Product Development Course
Teaching Notes PRINSIP TOTAL EKSPOSURE & ONE OBLIGOR TOTAL EKSPOSURE KI KMK 1 + KMK 2 PRODUKTIF + KONSUMTIF KMK KPR + KPM ONE OBLIGOR PT A (KMK) Fulan (KMK + KPR) Penjelasan mengenai total eksposure, baik untuk kredit produktif dan konsumtif serta one obligor. Citibank Proprietary Material

25 TOTAL EKSPOSURE & ONE OBLIGOR
Proses perpanjangan KMK PT Ichal Permata --- Pemutus ? Komisaris : Mahmud Direktur : Andi Engke Dirut : Yasire PT. Tak Diduga PT. Ichal Permata Komisaris : Fitry Dirut : Ilham Direktur : Yasire Sdr. Yasire KMK : Rp Jt KI : Rp Jt KMK : Rp. 500 Jt KPR : Rp. 300 Jt Contoh untuk dibahas oleh peserta keterkaitan para pihak dan diskusikan siapa yang berwenang untuk memutus.

26 CREDIT SCORING & RATING
SMESS digunakan sebagai scoring tools dalam proses analisa kredit Business Banking untuk limit s.d Rp. 5 Miliar SCORING Kredit Limit s.d Rp 5 Miliar tidak menggunakan Scoring Kredit kepada end-user dengan pola Channeling. Kredit dengan agunan deposito berjangka Bank Mandiri/Cash Collateral. Kredit kepada Koperasi. Kredit dalam rangka restrukturisasi. Kredit program dimana SME Scoring System (SMESS) yang tersedia tidak dapat digunakan sebagai alat pemutus kredit dimaksud. Limit s.d Rp 5 M FINANCIAL RATING : rating berdasarkan penilaian kondisi keuangan (neraca & laba rugi) (calon) debitur selama 2 (dua) tahun terakhir RATING CUSTOMER RATING : financial rating yang telah disesuaikan dengan faktor- faktor kualitatif seperti payment history, industri, kualitas manajemen, business outlook dan lainnya. Penjelasan Credit Tools yang digunakan dalam memproses kredit Business Banking Limit di atas Rp 5 M FACILITY RATING : perkalian parameter risiko, yaitu loss given default, probability of default (atas dasar Customer Rating) serta exposure at default.

27 Marketing Analysis, Strategic Marketing and Product Development Course
Teaching Notes Teaching Notes AGUNAN Obyek yang dibiayai AGUNAN Obyek yang tidak dibiayai utamakan fixed asset JENIS AGUNAN YG DITERIMA BANK Benda bergerak, a.l. agunan tunai, piutang dagang, persedian barang, mesin-mesin pabrik yang tidak ditanam. Benda tak bergerak, a.l. tanah, bangunan, mesin-mesin yang ditanam, hak milik atas satuan rumah susun. Guarantee. Jenis Agunan : Agunan berupa objek yang dibiayai Bank dapat menerima agunan berupa obyek yang tidak dibiayai dan mengutamakan berupa fixed asset. Jenis Agunan yang diterima Bank : Benda bergerak, a.l. agunan tunai, piutang dagang, persedian barang, mesin-mesin pabrik yang tidak ditanam. Benda tak bergerak, a.l. tanah, bangunan, mesin-mesin yang ditanam, hak milik atas satuan rumah susun. Guarantee. Citibank Proprietary Material Citibank Proprietary Material 27

28 Marketing Analysis, Strategic Marketing and Product Development Course
Teaching Notes Teaching Notes AGUNAN PIHAK KE-3 Definisi Agunan pihak ketiga adalah agunan yang dimiliki oleh pihak lain diluar debitur sebagai subjek hukum Perorangan/badan usaha non badan hukum Pihak ketiga tersebut memiliki hubungan keluarga satu derajat (ayah/ibu, suami/istri, anak, kakak, dan adik). Perusahaan berbadan hukum Pihak ketiga memiliki hubungan kepengurusan atau kepemilikan (direksi, komisaris atau pemegang saham termasuk perusahaan group sebagai pemegang saham). Agunan atas nama istri/suami direksi, istri/suami komisaris, atau istri/suami pemegang saham dapat diterima dengan sangat selektif Pengikatan agunan Pengikatan agunan dilakukan langsung oleh pihak ketiga selaku pemilik agunan (tidak menggunakan sarana kuasa). Dalam akta pengikatan agunan perlu dicantumkan klausula yang menyatakan bahwa pemilik agunan mengetahui/ memahami segala konsekuensi dari penjaminan yang diberikannya 2. Kepemilikan Agunan Bank mengutamakan menerima agunan milik dan atas nama debitur. Dalam hal Bank menerima agunan pihak ketiga diatur hal-hal sebagai berikut Agunan pihak ketiga adalah agunan yang dimiliki oleh pihak lain diluar debitur sebagai subjek hukum Untuk (calon) debitur perorangan/badan usaha Non Badan Hukum, pihak ketiga tersebut memiliki hubungan keluarga satu derajat (ayah/ibu, suami/istri, anak, kakak, dan adik). Untuk (calon) debitur perusahaan berbadan hukum, pihak ketiga memiliki hubungan kepengurusan atau kepemilikan (direksi, komisaris atau pemegang saham termasuk perusahaan group sebagai pemegang saham). Agunan atas nama istri/suami direksi, istri/suami komisaris, atau istri/suami pemegang saham dapat diterima dengan sangat selektif Pengikatan agunan dilakukan langsung oleh pihak ketiga selaku pemilik agunan (tidak menggunakan sarana kuasa). Dalam akta pengikatan agunan perlu dicantumkan klausula yang menyatakan bahwa pemilik agunan mengetahui/ memahami segala konsekuensi dari penjaminan yang diberikannya Citibank Proprietary Material Citibank Proprietary Material 28

29 Marketing Analysis, Strategic Marketing and Product Development Course
Teaching Notes Teaching Notes KECUKUPAN AGUNAN Agunan yang diterima diutamakan berupa fixed asset (dalam bentuk tanah dan bangunan). Besarnya coverage agunan untuk limit kredit non program s.d Rp. 5 Milyar : Scoring KI KMK Non Tanah & Bangunan Tanah & Bangunan Accept 1 143 % 120 % 100 % Accept 2 167 % 140 % 110 % Accept 3 200 % 165 % 125 % Kecukupan agunan untuk kredit Business Banking dengan limit s.d Rp 5 Miliar tergantung dari hasil scoring SMESS. Agunan yang diperhitungkan sebagai kecukupan agunan KMK adalah agunan berbentuk tanah atau tanah & bangunan Untuk KI obyek yang dibiayai baik berupa fixed asset maupun non fixed asset dapat diperhitungkan sebagai kecukupan agunan. Citibank Proprietary Material Citibank Proprietary Material 29

30 KPI ARM Fungsi & Tanggung Jawab
Officer/Non Officer pemroses kredit Melakukan penyusunan dan merekomendasikan proposal kredit, bertanggung jawab atas kelengkapan data, kebenaran data, akurasi informasi, kualitas analisa dan usulan yang disampaikan kepada pemegang kewenangan memutus kredit / Komite Kredit. KPI ARM Membantu RM membuat Nota Analisa Kredit (NAK) perpanjangan debitur tepat waktu sesuai prinsip 3 : 2 : 1 Membantu RM membuat NAK kredit baru sesuai target gross ekspansi RM Membantu RM untuk mencegah downgrade kredit kolektibilitas 1 ke 2 Membantu RM untuk meningkatkan (upgrade) kredit kolektibilitas 2A menjadi kolektibilitas 1 Melaksanakan tugas administrasi special assignment dari RM

31 3 Identifikasi kredit yg akan jth tempo 3 bln mendatang Surati Debitur utk mengingat-kan bhw kredit akan jth tempo 2 2 bulan sebelum kredit jatuh tempo, NAK sudah disusun 1 1 bln sblm jth tempo, kredit telah diputus dan dilakukan Add. PK PRINSIP 3 – 2 – 1

32 Credit Process

33 PROSES KREDIT Inisiasi Collecting Data Analisa Kredit & Keputusan
Potential Customer Collecting Data Appraisal Analisa Kredit & Keputusan Compliance & Disbursement Monitoring Recovery Collection Write off Business Unit, melalui : Cluster/Teritorial Referal Internal & Eksternal Aliansi/Value Chain Bersama Com. Risk, menetapkan : Targeted Customer/ Market RAC BU, collect info : Umum Usaha Pemasaran Keuangan Trade/BI checking Credit Operation Review penilaian agunan Risk >< BU CO >< BU Risk >< BU Retail Risk & SAM Scoring RKK NAK RKK PK & pencairan SPPK Early Warning Watchlist Kinerja Covenant Pembina Kebijakan Perkreditan : Menyusun & Update Kebijakan Perkreditan Assessment Pemberian & Penetapan Limit Kewenangan memutus Kredit Pembina sistem Integrated Processing System Policy, System & Procedure Group Credit Risk & Portfolio Management Group Pembina sistem dan portfolio management : Industry Class Industry Acceptance Criteria Penyusunan & Kalibrasi Scoring & Rating Penyusunan & Kalibrasi Watch list tools 33

34 CLUSTER & KREDIT PROGRAM
Sekelompok (calon) debitur yang menjadi target market pada suatu area tertentu dengan jenis usaha yang sama atau berbeda dengan memperhatikan karakteristik dan potensi wilayah. CLUSTER KREDIT PROGRAM program penyaluran kredit kepada sekelompok (calon) debitur sejenis (homogen) yang menjadi target market dengan Risk Acceptance Criteria (RAC), fitur dan ketentuan khusus produk yang dituangkan dalam Manual Produk.

35 SEGMENTASI KREDIT Badan usaha swasta (bukan anggota group dari Top Obligor) yang mempunyai GAS sampai dengan Rp 50 miliar atau perorangan untuk tujuan produktif, dengan limit kredit di atas Rp 100 juta sampai dengan Rp 10 miliar. Badan usaha swasta (bukan anggota group dari Top Obligor) yang mempunyai GAS lebih dari Rp 50 miliar, namun memperoleh fasilitas kredit dengan limit sama atau di bawah Rp 10 miliar. Koperasi untuk tujuan produktif dan anggota koperasi untuk tujuan konsumtif dan produktif (chanelling). Perkebunan plasma. Nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR) Retail non BPR. Nasabah Kredit Usaha Kecil (KUK). Nasabah Kredit Agunan Deposito (KAD) perorangan

36 PROSES KREDIT Proses pemutusan kredit s.d Rp.5 milyar
Strategy & Performance Group PROSES KREDIT Proses pemutusan kredit s.d Rp.5 milyar Kredit dengan limit s.d Rp. 2 Milyar diputus oleh BU only dengan scoring (kewenangan TL) Kredit dengan limit di atas Rp.2 Milyar diputus dengan melibatkan Risk Management 1. Pemutusan Kredit Limit s.d Rp. 2 M 2. Pemutusan Kredit Limit > Rp. 2 M s.d 5 M Scoring System Pejabat Pemutus (Manager/Team Leader) Accept Keputusan Reject Letter Decline RM NAK Initial RAC Yes/Continue No Appraisal/CO Cr. Ops Group Disburse CO Unit Verificator Commercial Risk Scoring System Komite Kredit TL + SCRM/CRMA BBC Manager Keputusan Accept Reject Letter Reject Decline RM NAK Initial RAC Yes/Continue No Disburse CO Unit Cr.Ops Group Appraisal/CO Verificator Commercial Risk 36 36 36

37 Komite Kredit TL + SCR/CRMA Kategori C1 di BU *) + Kategori C1 di Risk
PROSES KREDIT ... CONT’ Proses pemutusan kredit diatas Rp.5 milyar s.d Rp. 10 milyar Credit rating minimal B diputus oleh Komite Kredit kategori C1, sedangkan untuk rating di bawah B diputus oleh Komite Kredit kategori B. Rating dan NAK yang digunakan untuk limit kredit Rp 5 – 10 Milyar adalah rating dan NAK yang selama ini digunakan oleh Commercial Banking. Credit rating Komite Kredit TL + SCR/CRMA Kategori C1 di BU *) + Kategori C1 di Risk Keputusan Approve Reject Letter Reject Minimal B RM NAK Initial RAC Yes/Continue No Disburse CO Unit Cr.Ops Group Appraisal/CO 37 37 37

38 Marketing Analysis, Strategic Marketing and Product Development Course
Teaching Notes Teaching Notes BATAS KEWENANGAN MEMUTUS KREDIT Kredit Non Program Kredit Program Limit s.d Rp 2M Bisnis Unit + SMESS BU + SMESS atau BU + RAC/Ket KP Limit di atas Rp 2M s.d Rp 5M Bisnis Unit + Risk Unit KEWENANGAN MEMUTUS KREDIT KOPERASI Limit s.d Rp. 5 Milyar, diputus oleh pejabat pemegang kewenangan di Business Unit . Limit diatas Rp. 5 Milyar s.d Rp. 10 Milyar, diputus oleh Komite Kredit Minimal Kategori C1. Dalam hal debitur memperoleh Kredit Program dan Kredit Non Program, pemutusan kredit dihitung secara total exposure sesuai kewenangan memutus Kredit Non Program Citibank Proprietary Material Citibank Proprietary Material 38

39 Marketing Analysis, Strategic Marketing and Product Development Course
Teaching Notes Teaching Notes BATAS KEWENANGAN MEMUTUS KREDIT KREDIT NON PROGRAM Limit s.d Rp 2 Miliar Permohonan Baru/ Tambahan Perpanjangan Accept BU sesuai limit kewenangan Decline Ditolak Kewenangan naik 1 (satu) tingkat di BU Citibank Proprietary Material Citibank Proprietary Material 39

40 SPPK Ttd PK Cair PROSES DISBURSEMENT Bukti tertulis bhw Bank
telah meminjamkan uang Hak & Kewajiban a/d NAK yang tlh di Approve Tdk Ikat scr Legal Pemberian Fas. tgt pd dipenuhi syarat/kondisi Ttd SPPK oleh Pejabat sesuai AD/ART Ttd PK & Pengikatan Perjanjian Accessoir # Hak Tanggungan # Fidusia # Gadai # Hipotik (Kapal 20m3 & Pswt) # Borgtocht (PG & Corp G) Notariil (Rekanan) Di bawah tangan Satu kesatuan dgn: SUPK Syarat2 Umum Pemb Rekening Perjanjian Kredit Syarat2 Sahnya Perjanjian: 1. Kesepakatan Bank & Nsbh 2. Kecakapan u/ buat Perjanjian 3. Hal tetentu 4. Sebab yg Halal

41 MEKANISME COMPLIANCE REVIEW
Persetujuan Debitur BANK melalui Bisnis Unit Credit Operations Unit Debitur menyampaikan surat permohonan untuk efektif / penarikan fasilitas kredit. Dilengkapi dengan dokumen pemenuhan persyaratan yang telah ditetapkan. Bisnis Unit melakukan pengecekan kebenaran / keabsahan dokumen yang diterima dari Debitur. BU melakukan penelitian mengenai kelayakan penarikan / perkembangan proyek maupun Self Financing yang dipersyaratkan. Meneruskan ke CO CO menerima dokumen dan permintaan melakukan compliance dari BU. CO melakukan compliance review secara formal atas pemenuhan persyaratan. CO membuat Nota persetujuan pemenuhan persyaratan / penarikan kredit Penandatanganan PK / Addendum PK Effektif PK / Aktivasi di sistem Penarikan Kredit (Loan Disbursement) Bisnis Unit bertanggung jawab untuk melakukan compliance check dan kebenaran materil atas dokumen yang diterima, Credit Operations bertanggung jawab melakukan compliance review dan bertanggung jawab atas kebenaran formal dokumen.

42 COMPLIANCE REVIEW Kegiatan penelitian dokumen secara formil terhadap syarat penandatanganan Perjanjian Kredit (PK), syarat efektif, syarat penarikan dan atau ketentuan penarikan yang tercantum dalam perjanjian kredit (PK) atau SPPK. Kewenangan Credit Operations dalam melakukan Penelitian formal terhadap persyaratan kredit adalah sebagaimana yang ditetapkan dalam keputusan kredit bukan kepada transaksi kredit. Perbedaan prinsip antara persyaratan dengan ketentuan adalah bahwa persyaratan adalah sesuatu yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum suatu tindakan hukum dilakukan, sedangkan ketentuan adalah sesuatu yang harus dipenuhi oleh Debitur selama jangka waktu fasilitas kredit dan sampai dengan kredit dinyatakan lunas.

43 Credit compliance review berdasarkan pada dokumen;
Credit compliance review tidak melakukan penelitian kebenaran material atas isi suatu dokumen melainkan kebenaran formil atas dokumen tersebut; Dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan credit compliance review diminta dan diperoleh dari bisnis unit; Pelaksanaan Credit Compliance Review mendasarkan pada syarat (-syarat) dan ketentuan yang tercantum di dalam PK. Asas-asas dalam pelaksanaan Compliance Review Perlu diperhatikan pencapaian tujuan penetapan persyaratan dengan dokumentasi yang disampaikan oleh Debitur.

44 AKTIVASI REKENING PINJAMAN
Aktivasi rekening pinjaman dapat dilakukan apabila setelah seluruh dokumentasi Perjanjian Kredit, pengikatan agunan kredit dan seluruh persyaratan efektif atas Perjanjian Kredit yang ditetapkan telah dipenuhi (comply with). Bisnis Unit wajib melakukan penelitian atas pemenuhan syarat-syarat penarikan (compliance check) dan segera meneruskan kepada Credit Operations Unit untuk dilakukan penelitian kembali pemenuhan persyaratan (compliance review) atas pemenuhan persyaratan dan ditindak lanjuti dengan aktivasi rekening pinjaman. Aktivasi rekening pinjaman baik untuk fasilitas KMK maupun fasilitas KI harus didasarkan pada permohonan Debitur yang disampaikan kepada Bisnis Unit dan setelah semua persyaratan dinyatakan comply.

45 COVER NOTE NOTARIS Cover Note (Surat keterangan) notaris bukanlah suatu jaminan dari pihak notaris, tapi merupakan keterangan dari notaris mengenai tindakan dari pihak notaris/para pihak sebagaimana bunyi dari surat keterangan tersebut. Teliti kesesuaian isi CN dengan persyaratan kredit Untuk pengikatan agunan apakah notaris telah melakukan pengecekan ke BPN (khusus tanah) atau instansi lainnya. Jangka waktu penyelesaian pekerjaan dari notaris. Perhatikan isi CN bukan Cuma janji. CN diterbitkan oleh notaris yg melaksanakan pekerjaan (berwenang dan dalam scope pekerjaannya)

46 PERSETUJUAN PENCAIRAN KREDIT
Pencairan Kredit adalah penarikan dana oleh Debitur berdasarkan ketentuan perjanjian kredit Dilaksanakan apabila : Berdasarkan penelitian dan keyakinan bank, seluruh syarat-syarat pencairan yang ditetapkan dalam perjanjian kredit telah dipenuhi oleh pemohon kredit Bank meyakini bahwa seluruh aspek yuridis yang berkaitan dengan kredit antara lain perjanjian kredit, jaminan kredit dan pengikatan jaminan, penutupan asuransi, syarat dokumentasi lainnya telah dipenuhi dan telah memberikan keamanan serta perlindungan hukum bagi Bank. Kredit dapat dikatakan efektif apabila kredit tersebut telah disetujui dan debitur telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam perjanjian kredit dan perjanjian lainnua atau pada saat kredit dibukukan kedalam neraca bank.

47 PENARIKAN KREDIT MODAL KERJA
Harus memperhatikan syarat- syarat penarikan kredit yang telah disetujui oleh Komite Kredit. Didasarkan pada Surat Permohonan Penarikan Kredit yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang bertindak untuk dan atas nama perusahaan debitur sesuai Anggaran Dasar Perusahaan yang berlaku. Mekanisme penarikan kredit : a. Cek b. Bilyet Giro (untuk KMK Revolving) c. Surat Permohonan Penarikan Kredit (untuk KMK Non Revolving) atau bukti penarikan oleh debitur atau bentuk lain yang disetujui oleh pemegang kewenangan.

48 PENARIKAN KREDIT MODAL KERJA KONTRAKTOR
Perjanjian Kontrak antara Debitur dengan Pemberi Kerja Telah dilakukan pengecekan kebenaran / keabsahan kontrak tersebut. Penarikan Kredit dilakukan dalam jangka waktu kontrak tersebut (belum berakhir). Penarikan Kredit KMK Kontraktor diperlakukan seperti penarikan Kredit Investasi, yaitu dilakukan compliance review terlebih dahulu oleh Credit Operations Unit. Hasil penarikan kredit dipindahbuku/ditransfer ke rekg debitur atau rekg yang ditunuk dalam perjanjian kontra serta tidak diberikan cek maupun Bilyet Giro.

49 SYARAT SYARAT PENARIKAN KREDIT INVESTASI
BUSINESS UNIT C/O SURAT KEPUTUSAN PENCAIRAN KREDIT Cek/menliti : Pemenuhan syarat kredit pada SPPK dan PK Kelengkapan dokumen kredit Objek dan nilai Investasi pada F/S dan Appraisal Report Tanggung jawab materiil Review-Cek/teliti kembali : Pemenuhan syarat kredit pada SPPK dan PK Kelengkapan dokumen kredit Objek dan nilai Investasi pada F/S dan Appraisal Report Tanggung jawab formal Dituangkan dalam check list /compliance review REKENING PINJAMAN NPB ke rekening Supplier (Local Cost) Blokir KI untuk Cadangan pembukaan LC Impor (Import Content) NASABAH SURAT PERMOHONAN PENCAIRAN YANG DITANDA TANGANI PENGURUS BERWENANG Jumlah kredit yg akan ditarik Tujuan penggunaan Harga satuan brg yg akan dibiayai / dibeli Nama dan No. rekening pemasuk/kontraktor dari obyek yang dibiayai Tanggal / valuta penarikan. (Import content)

50 COVENANT Covenant Merupakan syarat-syarat kredit yang ditentukan Bank dan disetujui debitur dalam perjanjian kredit untuk melakukan dan/atau tidak melakukan tindakan tertentu selama fasilitas kredit berjalan. Pelanggaran Covenant Tidak dipenuhinya/pelanggaran covenant merupakan kejadian kelalaian (event of default) dan sekaligus berfungsi sebagai peringatan dini yang memberikan hak kepada Bank untuk mengambil langkah-langkah pengamanan sesuai PK. Tindakan yang diambil atas pelanggaran Covenant : Harus diberitahukan secara tertulis kepada debitur dan diinformasikan kepada Pemegang Kewenangan Memutus Kredit sesuai dengan limit kewenangannya. Harus dilakukan tindak lanjut (follow up), monitoring untuk periode berikutnya serta account strategy terhadap debitur tersebut.

51 COVENANT PEDOMAN PENETAPAN COVENANT JENIS COVENANT
Realistis dan dapat dipenuhi debitur sesuai dengan kondisi dan sifat bidang usaha debitur. Ditentukan atas dasar risiko yang mungkin timbul dari pemberian fasilitas kredit. Harus dapat dimonitor. Konsisten dan tidak multi tafsir JENIS COVENANT Affirmative Covenant Hal-hal yang harus dilakukan debitur selama fasilitas kredit berjalan Pembatasan atau larangan terhadap debitur untuk melakukan sesuatu tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank.

52 Bisnis Unit wajib melakukan penelitian atas pemenuhan syarat-syarat penarikan kredit (compliance check) dan segera meneruskan kepada Credit Operations Unit untuk memperoleh persetujuan pencairan kredit. Sebagai fungsi Control, Credit Operations melakukan compliance review atas pemenuhan persyaratan pencairan kredit, antara lain : Apakah rencana pembiayaan yang diajukan tsb telah sesuai dengan rencana pembiayaan yang telah disetujui dalam PK. Credit Operations berhak menolak penarikan yang tidak sesuai dengan rencana pembiayaan investasi dalam Perjanjian Kredit. Persetujuan penarikan kredit dilakukan setelah seluruh persyaratan dipenuhi.

53 SPK Bab II Fungsi, tugas dan Tanggung jwb CO
Melakukan monitoring pemenuhan covenant dan memberikan reminder (ditembuskan kepada Credit Risk Management Unit) kepada Bisnis Unit atas covenant / syarat kredit dan atau dokumentasi legal dan jaminan yang belum dipenuhi debitur. Kredit yang akan jatuh tempo jangka waktunya Agunan-agunan yang bukti kepemilikannya akan jatuh tempo < 2 tahun Penyelesaian pengikatan agunan / pensertifikatan tanah di notaris Penutupan asuransi atas agunan yang insurable dan pembay. premi Ketentuan lain yang bersifat non financial di dalam PK

54 - Kepatuhan terhadap perjanjian kredit
Kelemahan Monitoring Covenant Salah satu Aspek Penilaian Kolektibilitas “Kemampuan Membayar” - Ketepatan pembayaran pokok dan bunga - Ketersediaan dan keakuratan informasi keuangan - Kelengkapan dokumentasi kredit - Kepatuhan terhadap perjanjian kredit - Kesesuaian penggunaan dana - Kewajaran sumber pembayaran kewajiban

55 Terima kasih


Download ppt "AGENDA Terminologi Doktrin & Budaya Perkreditan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google