Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PASAR UANG KONVENSIONAL DAN SYARIAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PASAR UANG KONVENSIONAL DAN SYARIAH"— Transcript presentasi:

1 PASAR UANG KONVENSIONAL DAN SYARIAH
KULIAH 9 PASAR UANG KONVENSIONAL DAN SYARIAH

2 PASAR UANG KONVENSIONAL

3 FUNGSI PASAR UANG …..1 Sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan-perusahaan non keuangan dan peserta lainnya baik dalam rangka memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun dalam rangka penempatan dana atas kelebihan likuiditasnya.

4 FUNGSI PASAR UANG …..2 Sarana pengendali moneter oleh penguasa moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka (open market operation) melalui Sertifikat bak Indonesia (SBI) , surat berharga pasar uang (SBPU) . SBI untuk kontraksi moneter dan SBPU ekspansi moneter

5 Latar Belakang Munculnya Pasar Uang
karena banyak perusahaan/individu yang mengalami arus kas yang tidak sesuai antara inflows dan outflows untuk memperoleh pendapatan dari pada dana yang tidak terpakai/idle, menjebatani adanya kesenjangan antara penerimaan dan pengeluaran dana Outlet investasi

6 PRODUK PASAR UANG….1 Produk yang diperdagagkan dalam pasar uang selain uang itu sendiri adalah uang kuasi (near money). Keduanya tidak lain merupakan surat berharga yang mewakili uang dimana seorang atau perusahaan mempunyai kewajiban kepada orang atau perusahaan lain

7 PRODUK PASAR UANG….2 Uang atau uang kuasi yang diperdagangkan di dalam negeri adalah dalam mata uang yang berlaku dan sah di negara itu. Tetapi bila uang atau uang kuasi tersebut diperdagangkan di luar negeri dimana mata uang itu berlaku sah maka disebut sebagai foreign money market sebagaimana konsep euro dollar market

8 PRODUK PASAR UANG….3 Treasury Bills (T-Bills), adalah instrumen utang yang diterbitkan pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditentukan. Commercial Paper, pada dasarnya merupakan promes yang tidak disertai dengan jaminan (unsecured promissory notes) yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasa uang Negotiable Certificate of deposits (CDs), pada prinsipnya adalah instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu

9 PRODUK PASAR UANG….4 Banker’s Acceptance (BA), pada prinsipnya BA memberikan alternatif untuk memperoleh kredit, terutama pada saat barang-barang dikapalkan untuk segera dikirimkan ke luar negeri. Jadi BA adalah time draft (wesel berjangka ) yang ditarik oleh seorang eksportir atau importir atas suatu bank untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing Bill of Exchange atau wesel, adalah suatu perintah tertulis tak bersyarat yang ditujukan oleh seseorang kepada pihak lainnya untuk membayar sejunlah uang pada saat diperlihatkan atau pada tanggal tertentu kepada penarik atau order atau pembawa. Repurchase Agreement (Repos), adalah transaksi jual beli surat berharga disertai dengan perjanian bahwa penjual akan membeli kembali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu, contoh surat berharga yang dimaksud : SBI,SBPU,CD,CP

10 PASAR UANG SYARIAH

11 Pengertian pasar uang syariah..1
Pasar uang syariah merupakan pasar tempat bank-bank syariah menjual dan membeli instrument keuangan Keberadaan pasar uang syariah diakui secara internasional dengan lahirnya Bahrain Monetery Agency (BMA) dan Bank Negara Malaysia.

12 Pengertian pasar uang syariah..2
Bank Negara Malaysia yang merupakan bank sentral di Malaysia telah mampu mendirikan sebuah pasar uang syariah yang belum pernah ada sebelumnya yaitu Islamic Inter-bank Money Market dan meng-cover tiga aspek yaitu Islamic Inter-bank Investment, Inter-bank trading in Islamic financial instrumens dan Islamic Inter-bank check clearing system

13 Pengertian pasar uang syariah..3
Pada dasarnya pasar uang konvensional dengan pasar uang syariah mempunyai fungsi yang sama yaitu mengatur likuiditas, maksudnya jika bank syariah memiliki kelebihan dana maka dapat menggunakan instrument pasar uang untuk menginvestasikan dananya. Jika mengalami kesulitan likuiditas maka dapat menerbitkan instrument yang dapat dijual untuk mendapatkan dana tunai.

14 Pengertian pasar uang syariah..4
Salah satu kendala operasional yang dihadapi oleh Perbankan Islam adalah kesulitan mereka mengendalikan likuiditasnya secara efisien. Hal itu terlihat pada beberapa gejala yang antara lain : Tidak tersedianya kesempatan investasi segera atas dana-dana simpanan yang diterimanya. Dana-dana tersebut terakumulasi dan menganggur untuk beberapa hari sehingga mengurangi rata-rata pendapatan mereka

15 Pengertian pasar uang syariah..5
Kesulitan mencairkan dana investasi yang sedang berjalan, pada saat ada penarikan dana dalam situasi kritis. Akibatnya Bank-Bank Syariah menahan alat likuid-nya dalam jumlah yang lebih besar dari pada rata-rata perbankan konvensional. Sekali lagi kondisi ini pun menyebabkan berkurangnya rata-rata pendapatan bank.

16 Benchmark Pasar Uang….1 Dalam perbankan konvensional yang dijadikan benchmark untuk penentuan tingkat suku bunga adalah Suku bunga Bank Indonesia (SBI) untuk periode 1 bulan maupun 3 bulan

17 Benchmark Pasar Uang….2 Dalam perbankan Syariah dikenal dengan Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI), yang merupakan penitipan dana jangka pendek bank yang kelebihan likuiditas untuk jangka waktu satu minggu, dua minggu dan maksimum satu bulan. SWBI digunakan oleh bank Syariah dalam hal terjadi kelebihan dana, SWBI merupakan surat berharga yang diterbitkan olehBank Indonesia dengan menggunakan prinsip wadi’ah yadhamanah. Dengan demikian bank Indonesia memberikan bonus tertentu atas penempatan dana tersebut

18 Benchmark Pasar Uang….3 Perkembangan terakhir Bank Indonesia selaku bank sentral telah menerbitkan sertifikat bank Indonesia Syariah (SBIS) yang dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/ 11 /PBI/2008 tanggal 31 Maret tentang Sertifikat Bank Indonesia Syariah (Lembaran negara Republik IndonesiaTahun 2008 Nomor 50 , Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ). Sertifikat Bank Indonesia Syariah yang selanjutnya disebut SBIS adalah surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah berjangka waktu pendek dalam mata uang rupiah yang diterbitkan oleh Bank Indonesia.

19 Transaksi Pasar Uang Antar Bank Syari’ah (PUAS)…1
Piranti yang digunakan transaksi dalam pasar Uang Antar Syari’ah (PUAS) adalah Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA). Sertifikat ini merupakan sertifikat yang digunakan sebagai sarana Investasi bagi Bank yang kelebihan dana untuk mendapatkan keuntungan, dan di pihak lain Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) juga sebagai sarana bagi Bank Syari’ah yang mengalami kekurangan dana untuk mendapatkan dana jangka pendek dengan prinsip mudharabah. Di Indonesia masalah ini telah diatur oleh Bank Indonesia dengan PBI No.2/8/PBI/2000. dan Fatwa DSN Nomor: 38/DSNMUI/X.2002.

20 Transaksi Pasar Uang Antar Bank Syari’ah (PUAS)…2
Untuk penerbitan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) harus memenuhi empat (4) persyaratan sebagai berikut: 1. Mencantumkan hal-hak sebagai berikut : Kata-kata ”Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank”. Tempat dan tanggal penerbitan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA). Nomor Seri Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA). Nilai Nominal Investasi. Nisbah bagi hasil.

21 Transaksi Pasar Uang Antar Bank Syari’ah (PUAS)…3
Jangka waktu Investasi. g. Tingkat Indikasi Imbalan. h. Tanggal Pembayaran Nominal dan Imbalan. i. Tempat Pembayaran. j. Nama Bank Penanam Dana. k. Nama Bank Penerbit dan tanda tangan pejabat yang berwenang.

22 Transaksi Pasar Uang Antar Bank Syari’ah (PUAS)…4
2. Berjangka waktu paling lama 90 hari (sembilan puluh) hari. 3. Diterbitkan oleh Kantor pusat bank Syari’ah atau Unit Usaha Syari’ah. 4. Format Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) hendaknya mengikuti Aturan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

23 Transaksi Pasar Uang Antar Bank Syari’ah (PUAS)…5
Bagi bank Syariah yang telah menerbitkan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) wajib melaporkan kepada Bank Indonesia pada hari penerbitan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) tersebut mengenai hal-hal : 1. Nilai Nominal Investasi. 2. Nisbah Bagi Hasil. 3. Jangka waktu Investasi dan 4. Tingkat indikasi imbalan sertifikat IMA.

24 Mekanisme dan penyelesaian transaksi IMA..1
Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) yang diterbitkan oleh Bank Pengelola dana dalam rangkap tiga, lembar pertama dan kedua tersebut wajib diserahkan kepada bank penanam dana sebagai bukti penanaman dana, sedangkan lembar ketiga digunakan sebagai arsip bagai bank penerbit dana. 2. Bank penanam dana pada Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) melakukan pembayaran kepada bank penerbit sertifikat IMA dengan mengunakan nota kredit melalui kliring, atau Bilyet Giro Bank Indonesia dengan melampiri lembar kedua Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) atau dengan transfer dana elektronik yang disertai dengan penyampaian lembar kedua Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) kepada Bank Indonesia.

25 Mekanisme dan penyelesaian transaksi IMA..2
Pemindahtanganan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) hanya dapat dilakukan oleh pihak bank penanam dana pertama, sedangkan bank penanam dana kedua tidak diperkenankan untuk memindah tangankan kepada bank lain sampai berahirnya jangka waktu, artinya sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) hanya sekali dapat dipindahtangankan. Hal ini dimaksudkan agar Bank Penerbit sertifikat IMA dapat melakukan pembayaran kepada bank yang berhak, oleh karena itu bank pemegang sertifikat terakhir wajib memberitahukan kepemilikan sertifikat tersebut kepada bank penerbit Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) IMA.

26 Mekanisme dan penyelesaian transaksi IMA..3
Kemudian pada saat sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) jatuh tempo, penyelesaian transaksi dilakukan oleh bank Penerbit Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) dengan melakukan pembayaran kepada pemegang sertifikat terakhir sebesar nilai nominal Investasi (face Value) dengan menggunakan nota kredit melalui kliring,menggunakan Bilyet Giro BI atau menggunakan transfer dana secara elektronik. Sedangkan imbalan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) akan dibayar pada hari kerja pertama bulan berikutnya.

27 Mekanisme dan penyelesaian transaksi IMA..4
Selanjutnya penghitungan imbalan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) dihitung berdasarkan tingkat realisasi imbalan Sertifikat Investasi Mudharabah Antar Bank Syari’ah (IMA) mangacu pada tingkat imbalan Deposito Investasi Mudharabah pada bank penerbit sesuai dengan jangka waktu penanaman.

28 DATA SEKUNDER PUAS DAN PUAB

29 PUAS Tahun Bulan PUAS 2005 1 4.11 2007 8.07 2009 9.29 2 3.75 4.53 8.69 3 3.58 6.48 7.47 4 4.49 6.27 7.75 5 6.26 7.66 6 4.62 5.33 7 4.56 5.71 8 3.92 5.15 9 6.61 10 4.77 6.47 11 5.17 6.87 12 5.42 6.8 2006 4.32 2008 5.95 6.06 4.75 6.32 4.8 7.17 7.97 7.36 4.95 7.41 5.06 7.7 5.79 7.93 4.45 8.6 10.34 8.54 9.41 8.62 10.49

30 Pasar Uang Antar Bank Syariah/Syariah Interbank Call Money

31 Tahun Bulan PUAB 2005 1 5.04 2007 5.35 2009 9.18 2 4.98 5.31 8.52 3 6.42 7.88 8.12 4 6.5 8.48 7.8 5 6.79 7.04 7.5 6 7.3 5.99 7 6.05 5.56 8 8.57 5.43 9 8.68 6.71 10 9.12 6.52 11 8.94 6.91 12 10.18 5.09 2006 11.55 2008 6.45 10.71 10.99 7.96 11.25 7.68 10.41 8.04 9.6 8.5 10.78 8.99 9.26 9.14 9.53 10.01 6.01 9.88 6.49 9.73

32 Pasar Uang Antar Bank /Interbank Call Money


Download ppt "PASAR UANG KONVENSIONAL DAN SYARIAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google