Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Komite Audit. Perkembangan Keberadaan Komite Audit  Abad ke-19  Inggris  1939: NYSE mengusulkan pembentukan komite audit  1978: menjadi persyaratan.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Komite Audit. Perkembangan Keberadaan Komite Audit  Abad ke-19  Inggris  1939: NYSE mengusulkan pembentukan komite audit  1978: menjadi persyaratan."— Transcript presentasi:

1 Komite Audit

2 Perkembangan Keberadaan Komite Audit  Abad ke-19  Inggris  1939: NYSE mengusulkan pembentukan komite audit  1978: menjadi persyaratan untuk listing di NYSE  1987: rekomendasi Treadway Commission  1999: rekomendasi Blue Ribbon Committee  2002: The Sarbanes-Oxley Act 2002

3 Peraturan Terkait di Indonesia  Peraturan Bapepam-LK No. IX.1.5: Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit  Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006 Tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance Bagi Bank Umum  Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor : KEP-117/M-MBU/2002 Tentang Penerapan Praktek Good Corporate Governance pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

4 Peraturan Bapepam-LK No. IX.1.5  Minimal 3 Orang:  Minimal 1 orang komisaris independen  Ketua Komite Audit  Minimal 2 orang pihak independen dari luar emiten  Salah seorang memiliki latar belakang pendidikan akuntansi atau keuangan

5 Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006  Minimal 3 Orang:  Minimal 1 orang komisaris independen  Ketua Komite Audit  Minimal 1 orang dari pihak independen yang memiliki keahlian di bidang keuangan atau akuntansi  Minimal 1 orang dari pihak independen yang memiliki keahlian di bidang hukum atau perbankan  Komisaris Independen dan Pihak Independen yang menjadi anggota Komite Audit tersebut paling kurang 51% (lima puluh satu perseratus) dari jumlah anggota Komite Audit

6 Kepmen BUMN Nomor : KEP-117/M-MBU/2002  Salah seorang anggota Komite Audit adalah anggota Komisaris yang sekaligus berkedudukan sebagai Ketua Komite.

7 Peraturan Bapepam-LK No. IX.1.5  Tugas dan tanggung jawab, antara lain:  Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang dikeluarkan perusahaan  Melakukan penelaahan atas ketaatan perusahaan atas peraturan perundang- undangan di pasar modal dan peraturan perundang-undangan lainnya  Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor eksternal

8 Peraturan Bapepam-LK No. IX.1.5  Tugas dan tanggung jawab, antara lain: (Lanjutan)  Melaporkan kepada komisaris berbagai risiko yang dihadapi perusahaan dan pelaksanaan manajemen risiko oleh direksi  Melakukan penelaahan dan melaporkan kepada komisaris atas pengaduan yang berkaitan dengan emiten  Menjaga kerahasiaan data, dokumen, dan informasi perusahaan

9 Peraturan Bapepam-LK No. IX.1.5  Komite audit wajib bekerja sama dengan pihak yang melaksanakan fungsi internal audit

10 Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006  Tugas dan tanggung jawab:  Komite Audit melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian intern termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan.

11 Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/4/PBI/2006  Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut di atas, Komite Audit paling kurang melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap:  pelaksanaan tugas Satuan Kerja Audit Intern;  kesesuaian pelaksanaan audit oleh Kantor Akuntan Publik dengan standar audit yang berlaku;  kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku;  pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan Satuan Kerja Audit Intern, akuntan publik, dan hasil pengawasan Bank Indonesia, guna memberikan rekomendasi kepada dewan Komisaris.  Komite Audit wajib memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik kepada dewan Komisaris untuk disampaikan kepada Rapat Umum Pemegang Saham

12 Kepmen BUMN Nomor : KEP-117/M-MBU/2002  Bertugas membantu Komisaris/Dewan Pengawas dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas pelaksanaan tugas eksternal auditor dan internal auditor

13 Peraturan Lain  Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-134/BL/2006 Tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Tahunan Bagi Emiten atau Perusahaan Publik  Laporan tahunan wajib memuat uraian singkat mengenai penerapan tata kelola perusahaan yang telah dan akan dilaksanakan oleh perusahaan dalam periode laporan keuangan tahunan terakhir  komite audit, mencakup antara lain: a) nama, jabatan, dan riwayat hidup singkat anggota komite audit; b) uraian tugas dan tanggung jawab; c) frekuensi pertemuan dan tingkat kehadiran masing-masing anggota komite audit; dan d) laporan singkat pelaksanaan kegiatan komite audit


Download ppt "Komite Audit. Perkembangan Keberadaan Komite Audit  Abad ke-19  Inggris  1939: NYSE mengusulkan pembentukan komite audit  1978: menjadi persyaratan."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google