Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN BGN:

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN BGN:"— Transcript presentasi:

1 PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN BGN:
SKEMATIK Klasifikasi Standar Luas BIAYA PEKERJAAN STANDAR Standar Jumlah Lantai PEMBANGUNAN BANGUNAN BARU HSBGN PERAWATAN BANGUNAN Non-Standar Bgn + Lingk BIAYA PEKERJAAN NON STANDAR Non-Standar Lainnya Non-Standar Fungsi Khusus

2 PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
A. Klasifikasi Bangunan Gedung Negara PERPRES No. 73 Tahun 2011 Pasal 5, 1. Klasifikasi bangunan gedung negara didasarkan pada kompleksitas. 2. Klasifikasi bangunan gedung negara meliputi bangunan sederhana, bangunan tidak sederhana, dan bangunan khusus. a. Bangunan sederhana, merupakan bangunan gedung negara dengan teknologi dan spesifikasi sederhana. b. Bangunan tidak sederhana, merupakan bangunan gedung negara dengan teknologi dan spesifikasi tidak sederhana. c. Bangunan khusus, merupakan bangunan gedung negara dengan fungsi, teknologi, dan spesifikasi khusus. 3. Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi bangunan gedung negara diatur dengan Peraturan Menteri.

3 PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
Klasifikasi bangunan khusus, ditetapkan berdasarkan rincian anggaran biaya (RAB) yang dihitung tersendiri sesuai dengan kebutuhan dan kewajaran harga yang berlaku.

4 PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
B. Standar Luas Bangunan Gedung Negara PERPRES No. 73 Tahun 2011 Pasal 6, 7, 8, 9. 1. Standar luas gedung kantor; a. Standar luas ruang gedung kantor, adalah: 1). Rata-rata 10 (sepuluh) meter persegi per personel (Catt: Untuk Klasifikasi Bangunan tidak sederhana) 2). Rata-rata 9,6 (sembilan koma enam) meter persegi per personel (Catt: Untuk Klasifikasi Bangunan sederhana) b. Bangunan gedung kantor yang memerlukan ruang pelayanan, luasnya dihitung secara tersendiri berdasarkan analisis kebutuhan c. Rincian standar luas ruang gedung kantor dan ruang penunjang tercantum dalam lampiran I. (Penambahan 25% Luas Ruang Untuk Sirkulasi) 2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Luas bangunan gedung negara diatur dengan Peraturan Menteri.

5 PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
C. Standar Jumlah Lantai Bangunan Gedung Negara PERPRES No. 73 Tahun 2011 Pasal 10. 1. Jumlah lantai bangunan gedung negara ditetapkan paling banyak 8 (delapan) lantai. 2. Jumlah lantai rumah negara yang tidak berupa rumah susun ditetapkan paling banyak 2 (dua) lantai. 3. Bangunan gedung negara yang dibangun lebih dari 8 (delapan) lantai harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri. 4. Jumlah lantai bangunan gedung negara yang berpengaruh pada Koefisien /faktor pengali jumlah lantai bangunan, besarannya ditetapkan oleh Menteri.

6 PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
Tabel Koefisien / Faktor Pengali Jumlah Lantai bangunan, sbb: Jumlah Lantai Bangunan Koefisien / Faktor Pengali Bangunan 2 Lantai 1,090 Bangunan 3 Lantai 1,120 Bangunan 4 Lantai 1,135 Bangunan 5 Lantai 1,162 Bangunan 6 Lantai 1,197 Bangunan 7 Lantai 1,236 Bangunan 8 Lantai 1,265

7 PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
D. Standar Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara (HSBGN) PERPRES No. 73 Tahun 2011 Pasal 15. Standar Harga Satuan Tertinggi Bangunan Gedung Negara Standar harga satuan tertinggi bangunan gedung negara ditetapkan secara berkala oleh Bupati/Walikota. negara untuk Provinsi DKI Jakarta ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta. Standar harga satuan tertinggi bangunan gedung negara dihitung berdasarkan formula perhitungan standar harga satuan tertinggi yang ditetapkan oleh Menteri.

8 PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
MODEL FORMULA HSBGN ∑ Vn X Hn HSBGN = Ltb X K HSBGN : Standar Harga Satuan Tertinggi BGN Vn : Kuantitas (Volume) komponen bangunan Pek. Standar Ltb : Luas total lantai bangunan Hn : Harga komponen bangunan Pek. Standar K : Koefisien jumlah lantai

9 PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA TERHADAP SELURUH BANGUNAN
No KOMPONEN BANGUNAN SUB KOMPONEN BANGUNAN BOBOT (%) TAHAPAN TERHADAP SELURUH BANGUNAN BOBOT MAKSIMUM BOBOT YANG DI BANGUN NILAI (%) 1. Pondasi PONDASI 10.00% 100.00% 2. Struktur KOLOM, BALOK & RING BALK 27.00% PLESTERAN 2.00% 3. A t a p RANGKA ATAP 8.00% PENUTUP ATAP 4. Langit-Langit RANGKA LANGIT-LANGIT 3.50% PENUTUP LANGIT-LANGIT 4.50% 5. Dinding BATU BATA/ PARTISI 1.75% KACA 1.25% PINTU 1.00% KOSEN 1.50% 6 Lantai PENUTUP LANTAI 7. Utilitas INSTALASI LISTRIK 5.00% INSTALASI AIR DRAINASE LLIMBAH 8. Finishing FINISHING STRUKTUR (CAT) FINISHING LANGIT-LANGIT (CAT) 4.00% FINISHING DINDING (CAT) 6.00% FINISHING PINTU/ KOSEN (CAT) JUMLAH NILAI PEKERJAAN STANDAR

10 PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
TABEL A1 SPESIFIKASI TEKNIS BANGUNAN GEDUNG PEMERINTAH/LEMBAGA TINGGI/TERTINGGI NEGARA NO URAIAN KLASIFIKASI KETERANGAN SEDERHANA TIDAK SEDERHANA KHUSUS A PERSYARATAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN 1. Jarak Antar Bangunan minimal 3 m, untuk bangunan bertingkat dihitung berdasarkan pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. Berdasarkan pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan, serta ketentuan dalam Peraturan Daerah setempat tentang Bangunan atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan untuk lokasi yang bersangkutan 2. Ketinggian Bangunan maksimum 2 lantai maksimum 8 lantai (di atas 8 lantai harus men dapat rekomendasi Menteri Pekerjaan Umum 3. Ketinggian Langit-langit min. 2,80 m sesuai fungsi 4. Koefisien Dasar Bangunan Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat 5. Koefisien Lantai Bangunan 6. Koefisien Dasar Hijau 7. Garis sempadan 8. Wujud Arsitektur sesuai fungsi & kaidah arsitektur sederhana sesuai fungsi & kaidah arsitektur 9. Pagar Halaman **) Menggunakan bahan dinding batu bata/bataco (1/2 batu) , besi, baja , kayu, dan bahan lainnya yang disesuaikan dengan rancangan wujud arsitektur bangunan. 10. Kelengkapan Sarana dan Prasarana Lingkungan *) Dihitung berdasarkan kebutuhan sesuai fungsi bangunan dan SNI/ketentuan yang berlaku. - parkir kendaraan minimal 1 parkir kendaraan untuk 60 m2 luas bangunan gedung - aksesibiltas tersedia sarana aksesibilitas bagi penyandang cacat - drainase tersedia drainase sesuai SNI yang berlaku - pembuangan sampah tersedia tempat pembuangan sampah sementara - pembuangan limbah tersedia sarana pengolahan limbah, khususnya untuk limbah berbahaya - penerangan halaman tersedia penerangan halaman

11 PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
NO URAIAN KLASIFIKASI KETERANGAN SEDERHANA TIDAK SEDERHANA KHUSUS B PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN 1. Bahan Penutup Lantai keramik, vinil, tegel PC marmer lokal, keramik, vinil,kayu Diupayakan menggunakan bahan bangunan setempat/ produksi dalam negeri, ter masuk bahan bangunan seba gai bagian dari sistem pabrik asi komponen. Apabila bahan tersebut sukar diperoleh atau harganya tidak sesuai, dapat diganti dengan bahan lain yang sederajat tanpa meng -urangi persyaratan fungsi dan mutu dengan pengesahan Instansi Teknis Setempat 2. Bahan Dinding Luar bata, batako diplester dan dicat, kaca bata, batako diplester dicat /dilapis keramik, kaca,panil beton ringan bata, batako diplester dicat/dilapis keramik, kaca,panil beton ringan 3. Bahan Dinding Dalam bata, batako diples ter dan dicat, kaca, partisi kayu lapis bata, batako diplester dicat/ dilapis keramik, kaca, partisi gipsum bata, batako diplester dicat/ dilapis keramik, kaca partisi gipsum 4. Penutup Plafond kayu-lapis dicat gipsum, kayu-lapis dicat 5. Bahan Penutup Atap genteng, asbes, seng, sirap genteng keramik, alum unium gelombang dicat 6. Bahan Kosen dan Daun Pintu kayu dicat/ aluminium kayu dipelitur, anodized aluminium C PERSYARATAN STRUKTUR BANGUNAN  1. Pondasi batu belah, kayu, beton bertulang K-200 batu belah, kayu, beton bertulang K-225 atau lebih batu belah, kayu, beton bertulang K-225 atau lebih Khusus untuk daerah gempa, harus direncanakan sebagai struktur bangunan tahan gempa. 2. Struktur Lantai (untuk bangunan bertingkat) beton bertulang K-225 atau lebih,baja,kayu klas kuat II 3. Kolom beton bertulang K-200 baja, kayu klas kuat II 4. Balok beton bertulang K-200, baja, kayu klas kuat II beton bertulang K-225 atau lebih, baja, kayu klas kuat II 5. Rangka Atap kayu klas kuat II, baja kayu klas kuat II, baja dilapis anti karat 6. Kemiringan Atap genteng min. 30 , sirap min.22.5, seng min 15 genteng min. 30 , sirap min.22.5, seng min 15

12 PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
NO URAIAN  KLASIFIKASI  KETERANGAN SEDERHANA TIDAK SEDERHANA KHUSUS D PERSYARATAN UTILITAS dan PRASARANA DAN SARANA DALAM BANGUNAN 1. Air Bersih PAM, sumur pantek 2. Saluran air hujan talang, saluran lingkungan 3. Pembuangan Air Kotor bak penampung 4. Pembuangan Kotoran 5. Bak SeptikTank & resapan berdasarkan kebutuhan 6. Sarana Pengamanan thp. Bahaya Kebakaran *) Mengkuti ketentuan dalam PERMEN PU tentang penanggulangan, serta Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku 7. Sumber daya listrik *) PLN, Generator (harus memperhatikan prinsip hemat energi) 8. Penerangan penerangan alam dan buatan lux/m2, dihitung berdasarkan kebutuhan dan fungsi Bangunan /fungsi ruang serta SNI yang berlaku 9. Tata Udara 6-10% bukaan atau dengan tata udara buatan (AC*) dihitung sesuai SNI yang berlaku. 10. Sarana Transportasi Vertikal *) tidak diperlukan untuk bangunan di atas 4 lantai dapat menggunakan Lift , sesuai SNI yang berlaku dihitung sesuai kebutuhan dan fungsi bangunan 11. Aksesibilitas bagi penyandang cacat*) Sesuai ketentuan dalam Per.Men. PU No. 30/KPTS/2006, minimal ramp untuk bangunan klasifikasi sederhana. 12. Telepon *) sesuai kebutuhan 13. Penangkal petir penangkal petir lokal E PERSYARATAN SARANA PENYELAMATAN Tangga Penyelamatan (khusus untuk bangunan bertingkat) lebar minimal = 1, 20 m, dan bukan tangga putar jarak antar tangga aksimum 45 m (jarak bisa 1,5 kali bila menggunakan sprinkler) 2. Tanda Penunjuk Arah jelas, dasar putih huruf hijau 3. Pintu lebar min.=0,90 m, satu ruang minimal 2 pintu dan membuka keluar 4 Koridor/selasar lebar min.=1,80 m

13 PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
TABEL A2 SPESIFIKASI TEKNIS BANGUNAN RUMAH NEGARA NO URAIAN KLASIFIKASI KETERANGAN Khusus & Tipe A Tipe B Tipe C,D, dan E A PERSYARATAN TATA BANGUNAN DAN LINGKUNGAN 1. Jarak Antar Bangunan minimal 3 m, untuk bangunan bertingkat dihitung berdasarkan pertimbangan keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. Terutama berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah setempat tentang Bangunan atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota untuk lokasi yang bersangkutan. 2. Ketinggian Bangunan 3. Ketinggian Langit-langit min. 2,70 m 4. Koefisien Dasar Bangunan Sesuai ketentuan Peraturan Daerah setempat 5. Koefisien Lantai Bangunan 6. Koefisien Dasar Hijau 7. Garis sempadan 8. Wujud Arsitektur sesuai fungsi rumah & kaidah arsitektur sesuai fungsi & kaidah arsitektur sederhana 9. Pagar Halaman **) Menggunakan bahan dinding batu bata/bataco (1/2 batu) , besi, baja , kayu, dan bahan lainnya yang disesuaikan dengan rancangan wujud arsitektur rumah negara Biayanya mengikuti standar harga satuan per-m' pagar 10. Tandon Air min. 3 m3 min. 2 m3 min. 1 m3 6.

14 PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
TABEL A2 SPESIFIKASI TEKNIS BANGUNAN RUMAH NEGARA NO URAIAN KLASIFIKASI KETERANGAN Khusus & Tipe A Tipe B Tipe C,D, dan E B PERSYARATAN BAHAN BANGUNAN Diupayakan menggunakan bahan bangunan setempat/ produksi dalam negeri, termasuk bahan bangunan sebagai bagian dari sistem pabrikasi komponen. 1. Bahan Penutup Lantai marmer lokal, keramik, vinil,kayu keramik, vinil keramik, vinil, Tegel PC 2. Bahan Dinding bata, batako diplester dan dicat tembok 3. Penutup Plafond Gipsum, asbes semen/ kayu-lapis dicat asbes semen/kayu-lapis dicat 4. Bahan Penutup Atap genteng keramik bergla-zuur asbes, seng, sirap genteng, asbes, seng, sirap 5. Bahan Kosen dan Daun Pintu/ Jendela kayu dipelitur/dicat kayu dicat C PERSYARATAN STRUKTUR BANGUNAN  1. Pondasi batu belah, kayu klas kuat / awet II, beton-bertulang batu belah, kayu klas II, beton-bertulang batu belah, kayu klas kuat/ awet II, beton-bertulang Khusus untuk daerah gempa, harus direncanakan sebagai struktur bangunan tahan gempa. 2. Struktur Lantai (untuk bangunan bertingkat) beton bertulang K-200, baja, kayu klas kuat/awet II beton bertulang K-200, baja, kayu klas II 3. Kolom beton bertulang K-200, baja, kayu klas II 4. Balok 5. Rangka Atap kayu klas kuat/awet II, baja 6. Kemiringan Atap genteng min. 30 , sirap min.22.5, seng min 15 genteng min. 30 , sirap min.22.5, seng min 15 6.

15 PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
NO URAIAN KLASIFIKASI KETERANGAN Khusus & Tipe A Tipe B Tipe C,D, dan E D PERSYARATAN UTILITAS dan PRASARANA DAN SARANA DALAM BANGUNAN 1. Air Bersih PAM, sumur pantek 2. Saluran air hujan talang, saluran lingkungan 3. Pembuangan Air Kotor bak penampung Untuk Rumah Negara yangdibangun dalam 1 kompleks menggunakan septiktank Komunal 4. Pembuangan Kotoran 5. Bak SeptikTank & resapan 6 m3 5 m3 2 - 4 m3 6. Sarana pengamanan thp.Bahaya kebakaran *) Mengkuti ketentuan dalam PERMEN PU tentang penanggulangan, serta Standar Nasional Indonesia (SNI) yang berlaku 7. Sumber daya listrik *) PLN, VA PLN, VA PLN, VA 8. Penerangan penerangan alam dan buatan lux/m2 9. Tata Udara 6-10% bukaan atau dengan tata udara buatan (AC)*) 6-10% bukaan 12. Telepon *) sesuai kebutuhan 13. Penangkal petir penangkal petir lokal E PERSYARATAN SARANA PENYELAMATAN Tangga Penyelamatan (khusus untuk bangunan bertingkat) lebar min.=1, 20m 2. Tanda Penunjuk Arah Tidak dipersyaratkan 3. Pintu lebar min.=0,90 m 4 Koridor/selasar lebar min.=1,80 m

16 PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG NEGARA
*) pembiayaannya tidak termasuk dalam standar harga satuan tertinggi per-m2, dan harus dianggarkan tersendiri sebagai biaya non-standar. 1. Untuk Rumah Negara klas C, D, dan E, pelaksanaan pembangunannya disamping seperti ketentuan pada tabel tersebut diatas, dibangun berdasarkan "Dokumen Pelelangan Disain Prototip Daerah Setempat" yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya atau meng gunakan disain Perum Perumnas yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Cipta Karya. 2. Untuk bangunan rumah negara yang dibangun dalam bangunan gedung bertingkat banyak (rumah susun), maka ketentuan-ketentuan teknisnya mengikuti ketentuan teknis untuk bangunan gedung negara sesuai ketentuan yang berlaku. 3. Apabila bahan-bahan tersebut sukar diperoleh atau harganya tidak sesuai, dapat diganti dengan bahan lain yang sederajat tanpa mengurangi persyaratan fungsi dan mutu dengan pengesahan Instansi Teknis Setempat.

17 PEKERJAAN NON STANDAR Biaya Pekerjaan Non Standar
PERPRES No. 73 Tahun 2011 Pasal 16 - dihitung berdasarkan kebutuhan nyata dan harga pasar yang wajar. Total biaya non-standar maksimum 150% dari total biaya standar BGN Ketentuan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Menteri Biaya Pek. Non Standar PERMEN PU No. 45/PRT/M/2007 - dihitung berdasarkan rincian volume kebutuhan nyata dan harga pasar yang wajar , setelah berkonsultasi kepada Instansi Teknis setempat; - Besarnya biaya perencanaan, manajemen konstruksi, pengawasan pekerjaan non-standar, dihitung (berdasarkan billing-rate)

18 Biaya non-standar digunakan untuk:
PEKERJAAN NON STANDAR (BGN + LINGKUNGAN) Biaya non-standar digunakan untuk: 1. Perizinan selain IMB; 2. Penyiapan dan pematangan lahan; 3. Peningkatan arsitektur dan/atau struktur bangunan; 4. Pekerjaan khusus kelengkapan bangunan; 5. Pekerjaan khusus bangunan gedung ramah lingkungan (greenbuilding); dan/atau 6. Penyambungan utilitas

19 Jenis pekerjaan Prosentase
Total biaya tertinggi pekerjaan non-standar maksimum sebesar 150% dari biaya pekerjaan standar, dan dapat berpedoman pada : Jenis pekerjaan Prosentase Alat Pengkondisian Udara 10-20% dari X Elevator/Escalator 8-12% dari X Tata Suara (Sound System) 3-6% dari X Telepon dan PABX Instalasi IT (Informasi & Teknologi) 6-11 % dari X Elektrikal (termasuk genset) 7-12% dari X Sistem Proteksi Kebakaran Sistem Penangkal Petir Khusus 2-5% dari X Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) 2-4% dari X Interior (termasuk furniture) 15-25% dari X Gas Pembakaran 1-2% dari X Gas Medis Pencegahan Bahaya Rayap 1-3% dari X Pondasi dalam Fasilitas penyandang cacat & kebutuhan khusus 3-8% dari X Sarana/Prasarana Lingkungan Basement (per m2) 120% dari Y Peningkatan Mutu *) 15-30% dari Z

20 BIAYA NON STANDAR FUNGSI KHUSUS
KOEFISIEN/FAKTOR PENGALI BANGUNAN/RUANG DENGAN FUNGSI KHUSUS BAB IV.D.2 Permen PU No. 45/PRT/M/2007 Fungsl Bangunan/Ruang Harga Satuan per-m2 Tertinggi ICU/ICCU/UGD/CMU 1,50 standar harga bangunan Ruang Operasi 2,00 standar harga bangunan Ruang Radiology 2,00 standar harga bangunan Rawat inap 1,10 standar harga bangunan Laboratorium 1,10 standar harga bangunan Ruang Kebidanan dan Kandungan 1,20 standar harga bangunan Ruang Gawat Darurat 1,10 standar harga bangunan Power House 1,25 standar harga bangunan Ruang Rawat Jalan 1,10 standar harga bangunan Dapur dan Laundri 1,10 standar harga bangunan Bengkel 1,00 standar harga bangunan Lab. SLTP/SMA/SMK 1,15 standar harga bangunan Selasar Luar Beratap/Teras 0,50 standar harga bangunan

21 BIAYA NON STANDAR LAINNYA
Biaya non-standar lainnya, meliputi biaya untuk: Penyiapan lahan; b. Pematangan lahan; c. Penyusunan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) d. Penyusunan rencana induk (masterplan); e. Penyusunan studi Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL); f. Biaya Penyambungan Utilitas (Air, Listrik, Telpon,ddsb); g. Penyelidikan tanah yang terperinci; Biaya pengelolaan kegiatan, perencanaan, dan pengawasan untuk perjalanan dinas ke wilayah/lokasi kegiatan yang sukar pencapaiannya/dijangkau oleh sarana transportasi (remote area); Perizinan-perizinan khusus karena sifat bangunan, lokasi/letak bangunan, ataupun karena luas lahan; j. ……………….

22 BIAYA NON STANDAR LAINNYA
Biaya Konsultan studi penyusunan program pembangunan bangunan gedung negara, untuk bangunan gedung yang penyusunannya memerlukan keahlian konsultan; Biaya Konsultan VE, apabila Satuan Kerja menghendaki pelaksanaan VE dilakukan oleh konsultan independen; Biaya Pekerjaan khusus bangunan gedung ramah lingkungan (green building); Biaya non-standar lainnya dihitung berdasarkan kebutuhan nyata dan harga pasar yang wajar.

23 BIAYA PEMBANGUNAN BGN BIAYA PEMBANGUNAN BGN BIAYA PEKERJAAN STANDAR
NON-STANDAR PERPRES No. 73 Tahun 2011 Pasal 14

24 Biaya Pek. Standar = (HSBGN) (K) (Ltb)
PEKERJAAN STANDAR BGN Pekerjaan Standar BGN meliputi pekerjaan : struktur, arsitektur , finishing, utilitas Dihitung berdasarkan: standar harga satuan tertinggi berdasarkan klasifikasi bangunan gedung negara; koefisien faktor pengali jumlah lantai bangunan; dan luas bangunan Biaya Pek. Standar = (HSBGN) (K) (Ltb) HSBGN : Standar Harga Satuan Tertinggi BGN Ltb : Luas total lantai bangunan K : Koefisien jumlah lantai PERPRES No. 73 Tahun 2011 Pasal 14

25 BIAYA KESELURUHAN BANGUNAN
BIAYA PEKERJAAN STANDAR HSBGN BIAYA KONSTRUKSI FISIK BIAYA PEKERJAAN NON STANDAR max 150% dari HSBGN Perpres 73 Pasal 16, (3) BIAYA MK/ BIAYA PENGAWASAN BIAYA PERENCANAAN BIAYA PENGELOLAAN KEGIATAN BIAYA KESELURUHAN BANGUNAN

26 SIMULASI PENGANGGARAN
Soal : Program Ruang direncanakan untuk menampung kegiatan Pegawai dan Pengunjung/Tamu yang bersifat Khusus Ke-Kedutaan (Embassy) Besar Republik Indonesia (KBRI) Malaysia di Kuala Lumpur, dengan Pegawai yang terdiri atas: 1 Orang Duta Besar (Pejabat Negara) 40 Orang Home Staff 84 Orang Local Staff Mengingat sifatnya yang khusus (Prestisius), maka Bangunan direncanakan berlantai 5 Lapis. Berapakah BIAYA KESELURUHAN BANGUNAN yang harus diusulkan untuk Pekerjaan Standar untuk pembangunan baru Gedung KBRI ini ?

27 SIMULASI PENGANGGARAN
Analisa: a. Menampung kegiatan Pegawai GEDUNG KANTOR b. KBRI Malaysia, di Kuala Lumpur HSBGN Kuala Lumpur c. Pegawai Terdirii dari: 1 Orang Duta Besar (Pejabat Negara) 40 Orang Home Staff 84 Orang Local Staff Jumlah Total Pegawai = 125 Orang d. Bangunan direncanakan 5 Lantai Bangunan Tidak Sederhana Koefisien Jumlah Lantai = 1,162

28 Jawab: 1. Menghitung kebutuhan Luas ruang:
GEDUNG KANTOR, TIDAK SEDERHANA, STANDAR RUANG: 10 M2 per PERSONIL PENGGUNA : 125 PERSONIL KEBUTUHAN RUANG: RUANG KERJA : 125 x 10 M2 = M2 SIRKULASI 25% : 25% x = M2 TOTAL KEBUTUHAN LUAS RUANG = M2 2. Menghitung Program Pembiayaan : HSBGN KUALA LUMPUR = Rp ,- per M2 *) KOEFISIEN PENGALI (K) 5 Lantai = ,162 BIAYA KONSTRUKSI FISIK PEK. STÁNDAR = (HSBGN) x (K) x (Ltb) = ,- x 1,162 x USULAN BIAYA KONSTRUKSI FISIK = Rp ,- *) Data bersumber dari hasil analisa AM-WIN Sdn Bhd, dari Siaran Khas Special Release 2, edisi Januari 2009, tanggal 16 Feb 2009, yang dikeluarkan oleh Jabatan Perangkaan Malaysia (Department of Statistics, Malaysia) **) Kurs pasaran yang berlaku pertanggal 26 Feb 2009

29 Lihat Tabel: Tidak Sederhana
3. Menghitung Program Pembiayaan Keseluruhan Bangunan: BIAYA KONSTRUKSI FISIK = Rp ,- BIAYA KONSULTAN PERENCANA = Rp ,- BIAYA KONSULTAN MANAJEMEN KONSTRUKSI = Rp ,- BIAYA PENGELOLAAN TEKNIS = Rp ,- BIAYA KESELURUHAN BANGUNAN = Rp ,- Lihat Tabel: Tidak Sederhana Halaman 130

30 TERIMA KASIH TERIMA KASIH KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Jalan Pattimura No Kebayoran Baru - Jakarta Telp (021) Fac (021)


Download ppt "PEMBIAYAAN PEMBANGUNAN BGN:"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google