Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEBIJAKAN IZIN TATA RUANG PADA KAWASAN PERUMAHAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEBIJAKAN IZIN TATA RUANG PADA KAWASAN PERUMAHAN"— Transcript presentasi:

1

2 KEBIJAKAN IZIN TATA RUANG PADA KAWASAN PERUMAHAN
Terkait dengan Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas

3 LATAR BELAKANG Dalam rangka Pengendalian Kawasan Perumahan melalui Izin Tata Ruang (Blok Plan Perumahan), maka setiap Pengembang wajib memiliki Perencanaan rinci PRASARANA, SARANA dan UTILITAS pada Kawasan Perumahan.

4 I. PRASARANA PERUMAHAN Adalah: kelengkapan dasar fisik lingkungan yang memungkinkan lingkungan perumahan dan permukiman dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Terdiri dari: 1. Sarana Peribadatan; 2. Jaringan jalan; 3. Jaringan saluran pembuangan air hujan (drainase) dan Air limbah 4. Pengelolaan sampah; 5. Makam; 6. Sarana Penunjang lainnya (terutama untuk Kasiba) diantaranya sarana Perbelanjaan, Pendidikan, Kesehatan, Ruang Terbuka Hijau, dan lain sebagainya.

5 Persyaratan prasarana lingkungan:
a. Rencana rinci Tata Ruang disusun dengan memperhatikan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), dan Koefisien Ruang Terbuka Hijau (RTH) sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Berdasarkan RTRW Kab Gresik , KDB:60%, RTH kawasan:10%, dan RTH Privat:10%. b. Rencana rinci tata ruang harus dilengkapi dengan prasarana lingkungan berupa jalan, drainase atau saluran pembuangan air hujan dan saluran pembuangan air limbah, yang terpadu dengan prasarana kawasan/wilayahnya; c. Jaringan primer dan sekunder drainase atau saluran pembuangan air hujan harus dihubungkan dengan badan air (sungai, danau, atau laut) yang dapat menyalurkan atau menampung air hujan yang jatuh di atau mengalir melalui Kawasan Perumahan.

6 Standar Dimensi minimal ideal Prasarana Jalan di Kawasan Perumahan

7 Prasarana drainase Dalam sistem penyediaan prasarana drainase perlu dibuat kolam retensi, yaitu bangunan resapan buatan atau bangunan resapan alam yang berfungsi untuk menampung air hujan dan kemudian meresap kedalam tanah atau mengalir ke saluran drainase. Dalam sistem penyediaan prasarana drainase perlu dibuat peil banjir sebagai acuan bagi perencana dan pelaksana dalam pembangunan fisik agar terbebas atau terhindar dari banjir dalam periode ulang tertentu. Pada periode perencanaan sistem drainase perlu memperhatikan daerah tangkapan air (catchment area) agar tidak terjadi kegagalan pada fungsi sistem drainase. Pembangunan jaringan primer dan sekunder drainase harus memperhatikan aspek hidrolis (mencakup kecepatan maksimum dan minimum aliran dalam saluran, bentuk saluran, dan bangunan pelengkap yang diperlukan) dan aspek struktur (mencakup jenis dan mutu saluran, serta kekuatan dan kestabilan bangunan).

8 Prasarana Pengelolaan Sampah
Pengelolaan sampah harus memperhatikan beberapa aspek pencemaran yaitu: pengendalian bau; pengendalian penyebaran penyakit; pengendalian lindi/leachete (cairan yang dikeluarkan dari sampah akibat proses degradasi biologis); pengendalian kebakaran sampah; dan menjaga estetika lingkungan.

9 Standar Perencanaan Sarana Pendidikan, Kesehatan, Pembelanjaan dan Peribadatan

10 Standar Perencanaan Sarana Rekreasi, RTH dan Pemerintahan

11 II. UTILITAS Adalah: Sarana penunjang untuk pelayanan lingkungan. Terdiri dari: 1. Jaringan Air bersih; 2. Jaringan Listrik; 3. Jaringan Telepon; 4. Jaringan Gas; 5. Jaringan Transportasi; 6. Pemadam Kebakaran; dan 7. Sarana Penerangan Jasa Umum.

12 Persyaratan Utilitas Umum
a. Harus dilayani dengan air minum yang cukup memenuhi kebutuhan air minum minimal untuk kebutuhan rumah tangga yaitu 60 liter/orang/hari, yang dapat diambil dari sumber yang memenuhi syarat, seperti sistem perpipaan dari PDAM, mata air dan air tanah; b. Harus dilayani listrik dengan kapasitas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan penerangan jalan, rumah tangga dan kebutuhan listrik lainnya; c. Harus dilayani sambungan telepon; d. Harus dilengkapi dengan sistem pembuangan sampah yang terintegrasi dengan sistem pembuangan sampah wilayah di kawasan sekitarnya; e. Harus dilengkapi dengan sistem pemadam kebakaran yang terintegrasi dengan sistem perpipaan yang ada; f. Apabila telah tersedia sistem perpipaan gas maka perlu dilayani dengan sistem perpipaan gas.


Download ppt "KEBIJAKAN IZIN TATA RUANG PADA KAWASAN PERUMAHAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google