Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HAKI DAN SUMBERDAYA HUTAN Dr. Bambang Kesowo, S.H., LL.M.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HAKI DAN SUMBERDAYA HUTAN Dr. Bambang Kesowo, S.H., LL.M."— Transcript presentasi:

1 HAKI DAN SUMBERDAYA HUTAN Dr. Bambang Kesowo, S.H., LL.M.
Kuliah Perdana Kelas Departemen Kehutanan Magister Hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 1 April 2006 MH UGM HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo

2 HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo
Manusia Kemampuan intelektual Kekayaan/ asset Hak MH UGM HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo

3 HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo
I. Literary & Artistic Works: 1. Copyright (& Related Rights) II. Industrial Property: 2. Patent 3. Mark 4. Industrial Designs 5. Trade Secrets 6. Protection of New Varieties of Plants 7. Lay-out Design (Topographies) of Integrated Circuit MH UGM HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo

4 HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo
Hak atas kekayaan yang lahir dari kemampuan intelektual manusia MH UGM HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo

5 HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo
Di Administrasi WIPO 1.   Berne Convention WPPT 2.   Brussels Convention Budapest Treaty 3.   Film Register Treaty Hague Agreement (Marks) 4.   Madrid Agreement (Source) 16. Madrid Protocol 5.   Nairobi Treaty PCT 6.   Paris Convention Locarno Agreement 7.   Patent Law Treaty Nice Agreement 8.   Phonograms Convention 20. Strasbourg Agreement 9.   Rome Convention Vienna Agreement 10. Trademark Law Treaty 22. UPOV 11. Washington Treaty WIPO Convention 12. WCT Di Administrasi WTO TRIPs Agreement Di Administrasi UNESCO Univerasal Copyrights Convention (UCC) Peraturan Perundang-undangan Nasional 1.   UU No. 19 Th 2002 ttg Hak Cipta UU No. 31 Th 2000 ttg Desain Industri 2.   UU No. 14 Th 2001 ttg Paten UU No. 32 Th 2000 ttg Desin Tata letak 3.   UU No. 15 Th 2001 ttg Merek Sirkuit Terpadu    UU No. 30 Th 2000 ttg Rahasia UU No. 29 Th 2000 ttg Perlindungan Dagang Varietas Tanaman MH UGM HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo

6 HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo
UU No. 19 Th 2002 ttg Hak Cipta: 1.   PP No. 1 Th ttg Penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan Untuk kepentingan Pendidikan, Ilmu Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan 2.    PP No. 7 Th ttg Perubahan PP No. 14 Th ttg Dewan Hak Cipta 3.    PP No. 29 Th ttg Sarana Berteknologi Tinggi Untuk Cakram Optik (Optical Disc) 4.   KEPPRES No. 17 Th ttg Pengesh Persj RI – Masy Eropa Mengenai Pemberian Perlind Hkm secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta Atas karya Rekaman Suara 5.    KEPPRES No. 25 Th ttg Ratifikasi Persetj Perlind Hak Cipta Antara RI – Amerika Serikat 6.    KEPPRES No. 38 Th ttg Ratifikasi Persetj Perlind RI – Australia 7.   KEPPRES No. 56 Th ttg Ratf Persetj Perlind Hak Cipta RI –Inggris 8.   KEPPRES No. 18 Th ttg Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works 9.    KEPPRES No. 19 Th ttg Pengesahan WIPO Copyrights Treaty 10.  KEPPRES No. 74 Th ttg Pengesahan WIPO Performances and Phonograms Treaty, 1996 MH UGM HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo

7 HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo
UU No. 14 Th 2001 ttg Paten: 1.  PP No. 32 Th ttg Impor bahan Batu atau Produk Tertentu Yg Dilindungi Paten Bagi Produksi Obat di Dalam Negeri 2.  PP No. 33 Th ttg Pendaftaran Khusus Konsultan Paten 3.   PP No. 34 Th ttg Tata cara Permintaan Paten 4.   PP No. 11 Th ttg Bentuk dan isi Surat Paten 5.   PP No. 31 Th ttg Komisi Banding Paten 6.  PP No. 27 Th ttg Tata cara Pelaksanaan Paten oleh Pemerintah 7.  KEPPRES No. 19 Th ttg Tunj. Jab. Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek 8.  KEPPRES No. 15 Th ttg Perubahan KP 24 Th ttg Pengessahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the world Intellectual Property Organization 9. KEPPRES No. 16 Th ttg Pengesahan Patent Cooperation Treaty (PCT) and Regulations Under The PCT 10. KEPPRES No. 83 Th ttg Pelaksanaan paten oleh Pemerintah terhadap Obat-obat Anti Retroviral MH UGM HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo

8 HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo
UU No. 15 Th 2001 ttg Merek:  1. PP No. 23 Th ttg Tata Cara Pendaftaran Merek 2. PP No. 24 Th ttg Kelas Barang Atau Jasa Bagi Pendaftaran Merek 3.  PP No. 32 Th ttg Komisi Banding Merek 4. KEPPRES No. 19 Th ttg Tunjangan Jabatan Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek 5. KEPPRES No. 85 Th ttg Tunjangan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Merek 6. KEPPRES No. 17 Th ttg Pengesahan Trademark Law Treaty MH UGM HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo

9 UU No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
PP. No. 13 Th ttg Penanaman, Pendaftaran, dan Penggunaan Varietas Untuk Pembuatan Varietas Tanaman Essensial. PP. No. 14 Th ttg Syarat dan Tata Cara Pengalihan Perlindungan Varietas Tanaman dan Penggunaan Varietas Yang Dilindungi Pemerintah. MH UGM HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo

10 HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo
Paten: “hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut, atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.” (Pasal 1 angka 1 UU Paten) MH UGM HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo

11 HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo
Sifat eksklusif melekat pada penemu atau pencipta selaku pemilik/ pemegang hak. Sifat eksklusif dilekatkan untuk meneguhkan hak yang hanya diberikan kepada penemu/ pencipta, dalam rangka pengakuan, penghormatan dan perlindungan haknya. Ada pula pandangan yang melekatkan sifat eksklusif tadi pada kemampuannya untuk mengecualikan (meng-exclude) orang/ pihak lain untuk menggunakan/ ikut mengambil manfaat ekonomi dari suatu karya intelektual. MH UGM HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo

12 HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo
pembangunan manusia: produktivitas & profesionalisme pembangunan hukum pembangunan bidang ekonomi (industri/ perdagangan) dan sosial-budaya, MH UGM HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo

13 HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo
HUTAN dan Issues baru: Traditional Knowledge Genetic Resources Traditional Cultural Expressions/ Expressions of Folklore MH UGM HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo

14 HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo
Paten & PVT Di antara jenis-jenis HAKI tadi, yang terlebih dahulu penting diamati adalah dua sub sistem, masing-masing Paten dan Perlindungan Varitas (baru) Tanaman. MH UGM HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo

15 HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo
Paten Pokok-pokok prinsip yang diatur dalam UU Paten 2001 (UU Nomor 14 Tahun 2001) adalah: Paten diberikan untuk penemuan di bidang teknologi, baik berupa produk maupun proses, yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam kegiatan industri. Paten diberikan negara atas permintaan penemu atau pihak yang menerima hak dari penemu. MH UGM HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo

16 HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo
Paten b. Siapa penemu (dalam bahasa UU: inventor) Penemu adalah seseorang atau beberapa orang yang secara bersama-sama menghasilkan penemuan. Penemu itulah, atau yang menerima hak darinya, yang berhak atas Paten. Tetapi untuk memberikan kepastian, UU menegaskan pula batasan, bahwa kecuali terbukti lain, penemu adalah mereka yang pertama kali dinyatakan dalam permintaan Paten sebagai penemu. c. Siapa yang berhak atas Paten ? Penemu Bila penemu terikat dalam suatu hubungan kerja, yang berjhak adalah yang memberikan pekerjaan. MH UGM HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo

17 HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo
Paten d. Perlindungan diberikan pada prinsipnya pada semua jenis teknologi, kecuali: produk atau proses yang pengumuman atau pelaksanaan atau penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum, atau kesusilaan; metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/atau hewan; teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika; atau MH UGM HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo

18 HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo
Paten i. semua makhluk hidup, kecuali jasad renik ii.proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses non-biologis atau proses mikrobiologis. (Perhatikan penjelasan Pasal 7 huruf d butir ii: “Yang dimaksud dengan proses biologi yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan … adalah proses penyilangan yang bersifat konvensional atau alami, misalnya melalui teknik stek, cangkok atau penyerbukan yang bersifat alami, sedangkan proses non-biologis atau proses mikrobiologis untuk memproduksi tanaman atau hewan adalah proses memproduksi tanaman atau hewan yang biasanya bersifat transgenetik/ rekayasa genetika yang dilakukan dengan menyertakan proses kimiawi, fisika, penggunaan jasad renik,atau bentuk rekayasa genetika lainnya”) MH UGM HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo

19 HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo
Paten Perlindungan Paten diberikan untuk 20 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan, dan tidak diperpanjang. Untuk Paten Sederhana, yaitu penemuan yang bersifat sederhana (berisi satu klaim) jangka waktu perlindungannya 10 tahun, dan tidak dapat diperpanjang. Paten memberi hak kepada pemilik atau pemegang hak untuk melaksanakan sendiri atau memberi ijin pihak lain (perhatikan: Pasal 16 memakai pendekatan “melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya..” !) untuk membuat, menggunakan, menyewakan, menjual, mengimpor, menyerahkan, menyediakan untuk dijual, disewakan atau diserahkan produk atau proses yang diberi Paten. Dalam hal Paten untuk proses, dikecualikan adalah pihak lain manapun untuk mengimpor produk yang dibuat dengan proses yang bersangkutan (hal tersebut dilarang). Paten wajib dilaksanakan di Indonesia. Dikecualikan dari kewajiban hanya kalau dapat dibuktikan bahwa Paten hanya layak (secara ekonomis) dilaksanakan dalam skala regional. MH UGM HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo

20 HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo
Paten Pemanfaatan Paten oleh pihak lain hanya dimungkinkan atas dasar ijin atau lisensi dari pemilik hak. Lisensi berlaku untuk seluruh Indonesia. Lisensi bersifat non-eksklusif, kecuali diperjanjikan lain. Batasannya, tidak boleh langsung atau tidak langsung merugikan perekonomian, atau memuat pembatasan yang menghambat kemampuan bangsa Indonesia dalam menguasai dan mengembangkan teknologi. Lisensi harus dicatatkan pada Ditjen HAKI. Dalam hal Paten tidak dilaksanakan atau dilaksanakan tidak sepenuhnya di Indonesia, atau Paten dilaksanakan dalam bentuk atau dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat, setiap pihak lain dapat minta kepada Ditjen HAKI agar kepadanya diberi Lisensi Wajib untuk melaksanakan Paten yang bersangkutan. MH UGM HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo

21 HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo
Paten Lisensi Wajib hanya diberikan sejauh Ditjen HAKI berpendapat Paten dapat dilaksanakan di Indonesia dalam skala ekonomi yang layak, dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan pasar dalam negeri dengan syarat pihak yang meminta: memiliki kemampuan untuk melaksanakan dan mempunyai fasilitas untuk melaksanakan Paten ybs, telah melakukan upaya yang cukup mendapatkan lisensi dari pemilik/pemegang Paten atas dasar kondisi dan syarat yang wajar tetapi tidak memperoleh hasil. Pemberian Lisensi Wajib disertai kewajiban pembayaran royalti yang besar dan cara pembayarannya ditetapkan Ditjen HAKI (Catatan: tidak diatur upaya banding untuk penetapan besarnya royalti tersebut). Lisensi Wajib tidak dapat dialihkan kecuali karena pewarisan. MH UGM HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo

22 HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo
Paten Selain alasan2 tadi, Lisensi Wajib dapat pula dimintakan atas dasar alasan bahwa pelaksanaan paten oleh pemilik/pemegang Paten tidak mungkin dapat dilakukan tanpa melanggar Paten lain yang telah ada. Selain hal-hal yang memungkinkan dimintakannya Lisensi Wajib, bilamana Paten dinilai pemerintah memiliki arti yang penting bagi pertahanan keamanan negara, atau bila ada kebutuhan yang sangat mendesak untuk kepentingan masyarakat, pemerintah dapat melaksanakan sendiri Paten yang bersangkutan (Government Use). Keputusan pemerintah seperti itu bersifat final. Dalam hal besarnya imbalan tidak disetujui, banding dapat diajukan ke Pengadilan Niaga (Catatan: bandingkan dengan Lisensi Wajib). MH UGM HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo

23 HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo
PVT Sedangkan pokok-pokok pengaturan PVT dalam UU PVT 2000 (UU Nomor 29 Tahun 2000): PVT diberikan oleh Kantor PVT kepada dan atas permintaan Pemulia Tanaman (Plant Breeder) atau pihak yang menerima hak untuk varietas (baru) tanaman yang dihasilkannya. Permintaan diajukan kepada Kantor PVT yang berada dalam lingkungan Departemen Pertanian. Varietas tanaman adalah sekelompok tanaman dari suatu jenis atau spesies yang ditandai oleh bentuk tanaman, daun, bunga, buah, biji, dan ekspresi karakteristik genotype atau kombinasi genotype yang dapat membedakan dari jenis atau spesies yang sama oleh sekurang-kurangnya satu sifat yang menentukan dan apabila diperbanyak tidak mengalami perubahan (Pasal 1. 3) MH UGM HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo

24 HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo
PVT c. PVT diberikan bila memenuhi syarat: baru, unik, seragam, stabil dan diberi nama. Sebaliknya, PVT tidak diberi bilamana penggunaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, kesusilaan, norma-norma agama, kesehatan dan kelestarian lingkungan hidup. d. PVT diberikan untuk jangka 20 tahun bagi varietas (baru) tanaman semusim dan 25 tahun untuk varietas (baru) tanaman tahunan. e. Isi hak PVT berupa hak untuk menggunakan atau memberi persetujuan kepada pihak lain (memberi lisensi) untuk menggunakan varietas (baru) tersebut, baik berupa benih ataupun hasil panen yang digunakan untuk propagasi. Termasuk dalam pengertian menggunakan adalah : memproduksi atau memperbanyak benih, menyiapkan untuk memperbanyak benih, menjual / memperdagangkan, mengekspor, mengimpor, dll (Pasal 6 ayat 3). MH UGM HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo

25 HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo
PVT f. Selain menggunakan varietas, isi hak dalam PVT juga menjangkau penggunaan varitas turunan esensial yang berasal dari varietas yang dilindungi / terdaftar/ diberi nama; varietas yang tidak dapat dibedakan dari varietas yang dilindungi; dan varietas yang diproduksi dengan selalu menggunakan varietas yang dilindungi. g. Varietas lokal milik masyarakat dikuasai negara (Pasal 7 ayat 1). Yang dimaksud dengan varietas local adalah varietas yang telah ada dan dibudayakan secara turun temurun oleh petani, serta menjadi milik masyarakat. Pemegang hak PVT yang terdaftar berkewajiban melaksanakan hak PVT-nya di Indonesia. Terhadap hak PVT juga dapat dikenakan Lisensi Wajib (Pasal 44-55). Berbeda dari Paten, Lisensi Wajib diajukan kepada dan diberikan oleh Pengadilan Negeri. Meskipun mengenal pula lembaga Penggunaan oleh pemerintah (Government Use), tetapi pengaturannya berlangsung dalam kelompok tindakan yang “tidak dianggap sebagai pelanggaran hak PVT” (Pasal 10), yaitu dalam rangka kebijakan pengadaan pangan dan obat-obatan. MH UGM HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo

26 HAKI dan keterkaitan Dengan Beberapa Perjanjian Internasional Tertentu
Persetujuan TRIPs UN Convention on Biodiversity Convention (FAO) on Farmers’ Rights UN Convention on Disertification Komisi HAM PBB: Laporan Working Group on Indigenous Population: Prevention of Discrimination and Protection of Indigenous Population MH UGM HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo

27 Sistematika Persetujuan TRIPs
Persetujuan yang mengatur aspek-aspek dagang daripada HAKI (termasuk pula perdagangan barang-barang tiruan) tersebut tersusun dalam tujuh BAB dan terurai dalam 73 Pasal: BAB I, berisikan Ketentuan Umum dan Prinsip-prinsip Dasar BAB II, berisikan ketentuan standar mengenai HAKI (dan dapat dikatakan menjadi bagian terpenting dalam persetujuan) BAB III, berisikan ketentuan yang berkaitan dengan penegakan hak dan aturan HAKI BAB IV , berisikan ketentuan mengenai cara perolehan dan memelihara HAKI BAB V, berisikan ketentuan mengenai pencegahan dan penyelesaian sengketa di bidang HAKI BAB VI , berisikan ketentuan peralihan BAB VII, berisikan ketentuan mengenai aspek kelembagaan dan penutup MH UGM HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo

28 HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo
Persetujuan TRIPs Persetujuan TRIPs berciri: Lengkap Standar pengaturan lebih tinggi Dengan mekanisme enforcement dan ancaman sanksi MH UGM HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo

29 Persetujuan TRIPs Pasal 27 ayat (3)
Article 27 (3) Members may also exclude from patentability: (a) diagnostic, therapeutic and surgical methods for the treatment of humans or animals; (b) plants and animals other than micro-organisms, and essentially biological processes for the production of plants or animals other than non-biological and microbiological processes. However, Members shall provide for the protection of plant varieties either by patents or by an effective sui generis system or by any combination thereof. The provisions of this subparagraph shall be reviewed four years after the date of entry into force of the WTO Agreement. MH UGM HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo

30 HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo
UN CBD UN Convention on Biodiversity: Pelestarian Pembagian hasil yang “fair and equitable” Akses ke dan alih teknologi MH UGM HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo

31 Prinsip-prinsip yang ditegakkan
Eksploitasi sumberdaya hayati adalah hak berdaulat suatu Negara Kewajiban menjaga dan memelihara pengetahuan, kearifan dan praktek-praktek masyarakat lokal yang telah menyatu dalam kehidupan tradisional mereka Akses ke sumber daya merupakan kewenangan suatu Negara dan issue “prior informed consent” Akses ke teknologi yang digunakan dan dihasilkan dari penggunaan sumberdaya genetika, serta teknologi yang dihasilkan Pembagian hasil yang “fair and equitable” MH UGM HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo

32 HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo
Farmers’ Rights Pengakuan hak-hak petani dalam kaitannya dengan peran, pengetahuan dan kearifan yang turun temurun dipelihara dan dikembangkan dalam kehidupan tradisional, sehingga keberadaan sumberdaya genetika berikut evolusi spesies yang ada diantaranya dapat terjaga MH UGM HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo

33 HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo
Terima Kasih MH UGM HAKI & SDH - Dr. Bambang Kesowo


Download ppt "HAKI DAN SUMBERDAYA HUTAN Dr. Bambang Kesowo, S.H., LL.M."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google