Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Monogami, Poligami dan Peceraian

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Monogami, Poligami dan Peceraian"— Transcript presentasi:

1 Monogami, Poligami dan Peceraian
Pengertian monogami, poligami dan perceraian Dalil-dalil syara’ atas monogami, poligami dan perceraian Pandangan para ulama tentang monogami, poligami dan perceraian

2 Pengertian monogami, poligami dan perceraian
UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 3 (1), hukum perkawinan di Indonesia menganut asas monogami, baik untuk pria maupun wanita. Bila hukum dan agama dari yang bersangkutan membolehkan, seorang suami dapat beristri lebih dari seorang. Poligami hanya dapat dilakukan, apabila dipenuhi berbagai persyaratan tertentu dan diputuskan oleh pengadilan.

3 Lanjutan... PP No. 9/1975 yang mengatur ketentuan-ketentuan pelaksanaan UU 1/1974. Wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan (pasal 4 UU No. 1/1974 dan pasal 40 PP No. 9/1975). Pegawai pencatat Perkawinan dilarang untuk melakukan pencatatan perkawinan seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang sebelum adanya izin pengadilan (Pasal 44 PP No. 9/1975). PNS/pejabat pemerintahan desa, telah dikeluarkan PP No. 10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS

4 Dalil-dalil syara’ atas monogami, poligami dan perceraian
“Dan berikanlah kepada anak-anak yatim (yang sudah baligh) harta mereka, jangan kamu menukar yang baik dengan yang buruk dan jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. Sesungguhnya tindakan-tindakan (menukar dan memakan) itu adalah dosa yang besar. Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya”.

5 Pandangan para ulama tentang monogami, poligami dan perceraian
Kelompok yang menafsirkan bahwa kawin berapapun jumlahnya diperbolehkan (9-18 istri) Kelompok yang membatasi kebolehan mengawini wanita hanya sampai empat (4 istri) Kelompok yang tidak membolehkan poligami. Pada dasarnya, kelompok ini berpendapat bahwa hukum poligami itu boleh asal suami dapat berlaku adil

6 Lanjutan... Secara sosiologis, poligami dalam Islam merupakan lompatan kebijakan sekaligus sebagai koreksi Islam atas syariat sebelumnya dan tradisi masyarakat Arab yang membolehkan menikah dengan perempuan tanpa batas. Faktor historis, membuktikan bahwa pada masa Rasulullah Saw. ada seorang sahabat yang bernama Ghailan al-Tsaqafi yang mempunyai sepuluh isteri, kemudian Rasulullah Saw. menyuruhnya untuk mengambil empat orang dari sepuluh isteri tersebut. Riwayat ini membuktikan bahwa poligami merupakan respon sosiologis dan antropologis al-Qur’an terhadap budaya masyarakat Arab.

7 Lanjutan... KHI pasal 55, dan 58 mengatur berbagai persyaratan bagi mereka yang ingin berpoligami. Dalam pasal 56: (1) Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang, harus mendapat izin dari Pengadilan Agama; (2) Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.

8 Al-Qur’an juga memberikan beberapa ketentuan: (1) Poligami diperbolehkan dalam kondisi dan keadaan tertentu (2) Kebolehan poligami dibatasi dengan pembatasan yaitu tidak boleh lebih dari empat istri saja. (3) Pemberian hak yang sama pada masing masing istri (adil). (4) Perizinan ini merupakan pengecualian dari cara yang biasa.

9 أبغض الحلال عند الله الطلاق.
Perceraian أبغض الحلال عند الله الطلاق. Madharat yang timbul akibat perceraian sangat besar sekali pengaruhnya terhadap kehidupan berkeluarga dan kehidupan bermasyarakat di Indonesia, maka pemerintah RI berhak dan bahkan berkewajiban untuk memperketat dan mempersulit izin perceraian dan poligami, sebagaimana tersebut dalam UU No. 1/1974, PP No. 9/1975 dan PP No. 10/1983, demi menjaga kemaslahatan keluarga dan masyarakat.

10 PROBLEM AGAMA: - Poligami. - Syarat adil
PROBLEM AGAMA: - Poligami? - Syarat adil? PROBLEM SOSIAL: - Kasus Aa Gym? - Anggota masyarakat lain (awam/tokoh/ulama/kyai)? - Ambiguitas Masyarakat? PROBLEM UU: - PNS & non-PNS - Ketat? - Dipersulit?


Download ppt "Monogami, Poligami dan Peceraian"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google