Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN"— Transcript presentasi:

1 UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN
Disampaikan oleh : Direktur Jenderal Pemberdayaan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan Pada Pertemuan Sosialisasi Undang – Undang No. 13 Tahun 2011 Hotel Lumire Jakarta - Tanggal 5 Juli 2012

2 RUU tentang Penanganan Fakir Miskin merupakan inisiatif DPR RI
Presiden menugaskan Menteri Sosial, Menteri Keuangan, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Dalam Negeri, serta Menteri Hukum dan HAM untuk mewakili Presiden dalam pembahasan RUU tersebut. 2

3 Pengesahan RUU tentang Penanganan Fakir Miskin tanggal 11 Agustus 2011 dalam Sidang Paripurna DPR RI
Diundangkan oleh Presiden pada tanggal 18 Agustus 2011 dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83. 3

4 ISI DAN SISTEMATIKA Undang – Undang Penanganan Fakir Miskin Terdiri dari IX BAB dan 45 Pasal dengan Sistematika : BAB I : KETENTUAN UMUM BAB II : HAK DAN TANGGUNG JAWAB BAB III : PENANGANAN FAKIR MISKIN BAB IV : TUGAS DAN WEWENANG BAB V : SUMBER DAYA BAB VI : KOORDINASI DAN PENGAWASAN BAB VII : PERAN SERTA MASYARAKAT BAB VIII : KETENTUAN PIDANA BAB IX : KETENTUAN PENUTUP 4

5 Latar Belakang Aspek Filosofis
Sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara mempunyai tanggung jawab untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa; Sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara bertanggung jawab untuk memelihara fakir miskin guna memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kemanusiaan; 5

6 Aspek Sosiologis Untuk melaksanakan tanggung jawab negara, diperlukan kebijakan pembangunan nasional yang berpihak pada fakir miskin secara terencana, terarah, dan berkelanjutan; 6

7 Aspek Yuridis Pengaturan mengenai pemenuhan kebutuhan dasar bagi fakir miskin masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan pengaturan penanganan fakir miskin yang terintegrasi dan terkoordinasi; Untuk itu perlu membentuk Undang-Undang tentang Penanganan Fakir Miskin. 7

8 Ketentuan Umum Fakir Miskin [ Pasal 1 angka 1 ] FAKIR MISKIN
Pengertian Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau Mempunyai sumber mata pencaharian Tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan yang layak bagi dirinya dan/atau keluarganya Tetapi 8

9 PENANGANAN FAKIR MISKIN  UPAYA
(Pasal 1 angka 2) TERARAH TERPADU BERKELANJUTAN PEMERINTAH P E M D A MASYAR AKAT dan/ atau dan yang dilakukan Dalam bentuk Kebijakan, Program dan Kegiatan Pemberdayaan, Pendampingan serta Fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara 9

10 PENANGANAN FM MELALUI :
Akses kesempatan bekerja dan berusaha BENTUK PENANGANAN FM ; Pengembangan Potensi diri Bantuan Sandang dan Pangan Pelayanan Perumahan Pelayanan Kesehatan Pelayanan Pendidikan Bantuan Hukum Pelayanan Sosial PENANGANAN FM MELALUI : Pemberdayaan Kelembagaan Masyarakat Peningkatan Kapasitas FM Linjamsos – rasa aman Kemitraan dan Kerjasama Koordinasi antar K/L dan Pemda Kemampuan dasar Kemampuan berusaha 10

11 Kebutuhan Dasar [ Pasal 1 angka 3 ]
Kebutuhan pangan, sandang, perumahan, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, dan/atau pelayanan sosial. 11

12 Hak Fakir Miskin Tanggungjawab FM (BAB II Pasal 3) (Pasal 4)
Kecukupan Pangan + Sandang + Perumahan Pelayanan Kesehatan Pendidikan Perlindungan Sosial Pelayanan Sosial Lingkungan Hidup Sehat Kondisi Kesejahteraan yang berkesinambungan Pekerjaan dan Kesempatan Berusaha Derajat kehidupan yang Layak Tanggungjawab FM (Pasal 4) Menjaga Diri Kepedulian & Ketahanan Sosial Untuk Mandiri dan Partisipasi Berusaha/ Bekerja 12

13 Pendataan Fakir Miskin [ Pasal 8 ]
Menteri menetapkan kriteria fakir miskin sebagai dasar untuk melaksanakan penanganan fakir miskin. ( ayat (1) ) Kriteria menjadi dasar bagi lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik untuk melakukan pendataan.(ayat (3) ) Menteri melakukan verifikasi dan validasi terhadap hasil pendataan yang dilakukan oleh lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kegiatan statistik.( ayat (4) ) Verifikasi dan validasi dilakukan secara berkala sekurang- kurangnya 2 (dua) tahun sekali. ( ayat (5) ) 13

14 Pendataan Fakir Miskin [ Pasal 8 ]
Verifikasi dan validasi dilaksanakan oleh potensi dan sumber kesejahteraan sosial yang ada di kecamatan, kelurahan atau desa. ( ayat (7) ) Hasil verifikasi dan validasi dilaporkan kepada bupati/walikota. ( ayat (8) ) Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri. ( ayat (9) ) 14

15 [ Pasal 9 ] Seorang fakir miskin yang belum terdata dapat secara aktif mendaftarkan diri kepada lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis di tempat tinggalnya. Kepala keluarga yang telah terdaftar sebagai fakir miskin wajib melaporkan setiap perubahan data anggota keluarganya kepada lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis di tempat tinggalnya. Lurah atau kepala desa atau nama lain yang sejenis wajib menyampaikan pendaftaran atau perubahan kepada bupati/walikota melalui camat. Bupati/walikota menyampaikan pendaftaran atau perubahan data kepada gubernur untuk diteruskan kepada Menteri. Dalam hal diperlukan, bupati/walikota dapat melakukan verifikasi dan validasi terhadap pendaftaran dan perubahan.  15

16 [ Pasal 10 ] Data yang telah diverifikasi dan validasi harus berbasis teknologi informasi dan dijadikan sebagai data terpadu. Data terpadu dipergunakan oleh kementerian/lembaga terkait dalam penanganan fakir miskin dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kementerian/lembaga yang menggunakan data terpadu untuk menangani fakir miskin melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Menteri. Anggota masyarakat yang tercantum dalam data terpadu sebagai fakir miskin diberikan kartu identitas. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknologi informasi dan penerbitan kartu identitas diatur dengan Peraturan Menteri. 16

17 Penetapan [ Pasal 11 ] Data fakir miskin yang telah diverifikasi dan divalidasi ditetapkan oleh Menteri. Penetapan merupakan dasar bagi Pemerintah dan pemerintah daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan. Setiap orang dilarang memalsukan data fakir miskin baik yang sudah diverifikasi dan divalidasi maupun yang telah ditetapkan oleh Menteri. 17

18 Tanggung Jawab dalam Pelaksanaan Bentuk Penanganan Fakir Miskin
Pengembangan Potensi Diri [ Pasal 12 ] Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab mengembangkan potensi diri bagi perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat. Pengembangan potensi diri dilaksanakan melalui bimbingan mental, spiritual, dan keterampilan. Bantuan Pangan dan Sandang Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan bantuan pangan dan sandang yang layak. [ Pasal 13 ] 18

19 Penyediaan Pelayanan Perumahan
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan pelayanan perumahan. [ Pasal 14 ] Penyediaan Pelayanan Kesehatan [ Pasal 15 ] Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyelenggarakan penyediaan pelayanan kesehatan, baik dengan pendekatan promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif. Pembiayaan penyelenggaraan pelayanan kesehatan dilaksanakan melalui sistem jaminan sosial nasional. 19

20 Penyediaan Pelayanan Pendidikan
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab memberi bantuan biaya pendidikan atau beasiswa [Pasal 16] Penyediaan Akses Kesempatan Kerja dan Berusaha Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan akses kesempatan kerja dan berusaha yang dilakukan melalui upaya : [ Pasal 17 ] a. penyediaan informasi lapangan kerja; b. pemberian fasilitas pelatihan dan keterampilan; c. peningkatan akses terhadap pengembangan usaha mikro; dan/atau d. penyediaan fasilitas bantuan permodalan. 20

21 Pelayanan sosial meliputi:
[ Pasal 18 ] Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan sosial. Pelayanan sosial meliputi: meningkatkan fungsi sosial, aksesibilitas terhadap pelayanan sosial dasar, dan kualitas hidup; meningkatkan kemampuan dan kepedulian masyarakat dalam pelayanan kesejahteraan sosial secara melembaga dan berkelanjutan; meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan menangani masalah kemiskinan; dan meningkatkan kualitas manajemen pelayanan kesejahteraan sosial. 21

22 Pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin [ Pasal 19 ]
Penanganan fakir miskin diselenggarakan oleh Menteri secara terencana, terarah, terukur dan terpadu. Penanganan fakir miskin yang diselenggarakan oleh Menteri dalam rangka pemenuhan kebutuhan akan pengembangan potensi diri, sandang, pangan, perumahan, dan pelayanan sosial. Pemenuhan kebutuhan diselenggarakan oleh kementerian/lembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam koordinasi Menteri. 22

23 Pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin Melalui Pendekatan Wilayah
Penanganan fakir miskin melalui pendekatan wilayah diselenggarakan dengan memperhatikan kearifan lokal, yang meliputi wilayah : [ Pasal 20, 25 ] Perdesaan Perkotaan Pesisir Pulau-Pulau Kecil Perbatasan antar Negara Tertinggal/ Terpencil Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan upaya program Fakir Miskin sebagaimana Pasal diataur dengan PP 23

24 Tugas dan Wewenang PEMERINTAH PEM PROV PEMKAB/PEMKOT
Pemerintah [ Pasal 28 ] Dalam pelaksanaan penanganan fakir miskin, Pemerintah bertugas: a. memberdayakan pemangku kepentingan dalam penanganan fakir miskin; b. memfasilitasi dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan dan strategi penanganan fakir miskin; c. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan dan strategi dalam penanganan fakir miskin; d. mengevaluasi kebijakan dan strategi penyelenggaraan penanganan fakir miskin; e. menyusun dan menyediakan basis data fakir miskin; dan f. mengalokasikan dana yang memadai dan mencukupi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk penyelenggaraan penanganan fakir miskin. 24

25 Pemerintah Daerah Provinsi
Dalam pelaksanaan penanganan fakir miskin, pemerintah daerah provinsi bertugas: [ Pasal 30 ayat (1) ] a. memberdayakan pemangku kepentingan dalam penanganan fakir miskin lintaskabupaten/kota; b. memfasilitasi, mengoordinasi, serta menyosialisasikan pelaksanaan kebijakan dan strategi penanganan fakir miskin lintaskabupaten/kota; c. mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program dalam penanganan fakir miskin lintaskabupaten/kota; d. mengevaluasi pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program penyelenggaraan penanganan fakir miskin lintaskabupaten/kota;dan e. mengalokasikan dana yang memadai dan mencukupi dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk penyelenggaraan penanganan fakir miskin. 25

26 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
Dalam penyelenggaraan penanganan fakir miskin, pemerintah daerah kabupaten/kota bertugas: [ Pasal 31 ayat (1) ] a. memfasilitasi, mengoordinasikan, dan menyosialisasikan pelaksanaan kebijakan, strategi, dan program penyelenggaraan penanganan kemiskinan, dengan memperhatikan kebijakan provinsi dan kebijakan nasional; b. melaksanakan pemberdayaan pemangku kepentingan dalam penanganan fakir miskin pada tingkat kabupaten/kota; c. melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kebijakan, strategi, serta program dalam penanganan fakir miskin pada tingkat kabupaten/kota; d. mengevaluasi kebijakan, strategi, dan program pada tingkat kabupaten/kota; e. menyediakan sarana dan prasarana bagi penanganan fakir miskin; f. mengalokasikan dana yang cukup dan memadai dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk menyelenggarakan penanganan fakir miskin. 26

27 Sumber Daya Sumber daya penyelenggaraan penanganan fakir miskin meliputi: [Pasal 32 ] a. sumber daya manusia; b. sarana dan prasarana; c. sumber pendanaan; dan d. sumber daya alam. 27

28 a. tenaga kesejahteraan sosial; b. pekerja sosial profesional;
Sumber Daya Manusia Sumber daya manusia penyelenggaraan penanganan fakir miskin dilakukan oleh tenaga penanganan fakir miskin yang terdiri atas : [ Pasal 33 ] a. tenaga kesejahteraan sosial; b. pekerja sosial profesional; c. relawan sosial; d. penyuluh sosial; dan e. tenaga pendamping. 28

29 b. pusat rehabilitasi sosial; c. pusat pendidikan dan pelatihan;
Sarana dan Prasarana Sarana dan prasarana penyelenggaraan penanganan fakir miskin meliputi: [ Pasal 35 ayat (1) ] a. panti sosial; b. pusat rehabilitasi sosial; c. pusat pendidikan dan pelatihan; d. pusat kesejahteraan sosial; e. rumah singgah; dan f. rumah perlindungan sosial. 29

30 a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
Sumber Pendanaan Sumber pendanaan dalam penanganan fakir miskin, meliputi: [ Pasal 36 ayat (1) ] a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b. Anggaran pendapatan dan belanja daerah; c. Dana yang disisihkan dari perusahaan perseroan; d. Dana hibah baik dari dalam maupun luar negeri; dan e. Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat. Dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Merupakan sumbangan masyarakat bagi kepentingan Program Fakir Miskin Ketentuan lebih lanjut diatur dalam PP 30

31 Koordinasi dan Pengawasan
Koordinasi [ Pasal 39 ] Menteri mengoordinasikan pelaksanaan penanganan fakir miskin pada tingkat nasional. Gubernur mengoordinasikan pelaksanaan penanganan fakir miskin pada tingkat provinsi. Bupati/walikota mengoordinasikan pelaksanaan penanganan fakir miskin pada tingkat kabupaten/kota. 31

32 Pengawasan [ Pasal 40 ] 1). Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan penanganan fakir miskin. 2). Pengawasan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 32

33 Peran Serta Masyarakat
[ Pasal 41 ] Masyarakat berperan serta dalam penyelenggaraan dan pengawasan penanganan fakir miskin. Peran serta dilakukan oleh : a. Badan usaha; b. Organisasi Kemasyarakatan; c. perseorangan d. keluarga; e. kelompok; f. organisasi sosial; g. yayasan; h. lembaga swadaya masyarakat; i. organisasi profesi; dan/atau j. pelaku usaha. Pelaku usaha berperan serta dalam menyediakan dana pengembangan masyarakat sebagai pewujudan dari tanggung jawab sosial terhadap penanganan fakir miskin. Peran serta masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 33

34 Ketentuan Pidana [ Pasal 42 ]
Setiap orang yang memalsukan data verifikasi dan validasi dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp ,00 (lima puluh juta rupiah). Setiap orang yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp ,00 (lima ratus juta rupiah). Korporasi yang menyalahgunakan dana penanganan fakir miskin dipidana dengan denda paling banyak Rp ,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). 34

35 Ketentuan Penutup [ Pasal 44 ]
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penanganan fakir miskin dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan. 35

36 Pengaturan yang akan diatur lebih lanjut
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin mengamanatkan pengaturan lebih lanjut : Peraturan Menteri Sosial tentang Teknologi Informasi dan Penerbitan Kartu Identitas. [ Pasal 10 ayat (6) ] Peraturan Pemerintah tentang Pelaksanaan Penanganan Fakir Miskin Perdesaan, Perkotaan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Tertinggal, Terpencil, dan Perbatasan Antarnegara.[ Pasal 26 ] Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengumpulan dan Penggunaan Sumbangan Masyarakat. [ Pasal 37 ayat (2) ] 36

37 TERIMAKASIH 37


Download ppt "UNDANG – UNDANG NO. 13 TAHUN 2011 TENTANG PENANGANAN FAKIR MISKIN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google