Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM ASURANSI & SURAT BERHARGA Arus Akbar Silondae, SH., LL.M

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM ASURANSI & SURAT BERHARGA Arus Akbar Silondae, SH., LL.M"— Transcript presentasi:

1 HUKUM ASURANSI & SURAT BERHARGA Arus Akbar Silondae, SH., LL.M
BUSINESS LAW (EM 370) (11) HUKUM ASURANSI & SURAT BERHARGA Dosen: Arus Akbar Silondae, SH., LL.M Copyright: Arus Akbar Silondae

2 HUKUM ASURANSI Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD)
Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) UU No. 2 tahun 1992 tentang Perasuransian

3 Pengertian: UU No. 2 tahun 1992 ttg Asuransi:
Asuransi adalah Perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggungjawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.

4 Obyek Asuransi: Benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya yang dapat hilang, rusak, rugi, dan berkurang nilainya

5 Penggolongan Asuransi:
a. Berdasarkan sifat Pelaksanaan: Asuransi Wajib Asuransi Sukarela b. Berdasarkan Jenis Usaha Asuransi kerugian, asuransi Jiwa, dan reasuransi Usaha penunjang asuransi

6 Prinsip-Prinsip Asuransi; Insurable interest
yaitu hak untuk mengasuransikan yang timbul dari suatu hubungan keuangan antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.

7 2. Utmost good faith yaitu suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap semua fakta yang material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak.

8 3. Proximate cause Yaitu suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rangkaian kejadian yang menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang baru dan independen

9 4. Indemnity Yaitu suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi financial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian

10 5. Subrogation Yaitu pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar

11 POLIS ASURANSI Surat Perjanjian tertulis (kontrak) yang merupakan dokumen dasar yang menunjukan adanya hubungan pertanggungan (asuransi) antara penangung dan tertanggung.

12 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
SURAT – SURAT BERHARGA (SSB) Dasar Hukum: Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

13 Surat Berharga adalah :
Pengertian: Surat Berharga adalah : Surat yang mempunyai nilai uang atau dapat ditukar dengan sejumlah uang, atau apa yang tersebut dalam surat itu dapat ditukar dengan uang

14 Bentuk Bentuk Surat-Surat Berharga:
Wesel (Bill of Exchange/Draft) Aksep/accept/promes (promissory notes) Cek/Cheque Saham (stock) Obligasi (bond) Cognossement (bill of lading) Bilyet Giro

15 Fungsi Surat-Surat Berharga:
Sebagai alat pembayaran Sebagai alat untuk memindahkan hak tagih Sebagai surat bukti hak tagih (surat legitimasi)

16 Klausula Surat Berharga;
Atas tunjuk/atas pembawa/aan toonder/to bearer Atas nama/aan order/to order

17 A B C D 1. Penitipan uang 2. Alat penarikan 3. Transaksi 5. penarikan

18 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal 178 -229
Cek/Cheque Dasar Hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Pasal Definisi: - Dismpulkan dari Pasal 178 KUHDagang: Cek adalah surat yang memuat kata cek, yang diterbitkan pada tanggal tertentu dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada bank untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau pembawa, di tempat tertentu

19 A. Penerbit C D B. Bank 1. Penitipan uang 2. Blanko cek 3. Transaksi
5. penarikan 4.Transaksi D

20 Syarat-Syarat Formal Cek:
Nama Surat Cek Perintah tak bersyarat untuk membayar Nama orang yang wajib membayar Penetapan tempat pembayaran Tanggal dan tempat penerbitan Tanda tangan penerbit

21

22

23

24 Mengusahakan Dana yang cukup Tanggung jawab Penerbit:
Kewajiban Penerbit: Mengusahakan Dana yang cukup Tanggung jawab Penerbit: Bertanggung jawab atas pembayaran Tenggang Waktu pembayaran Cek: 70 hari Kadaluwarsa Cek; 6 bulan

25 Cek Kosong: Endosemen Cek Mundur (past date cheque)
Cek yang diajukan kepada bank, namun dana nasabah pada bank tidak mecukupi untuk membayar surat Cek tsb Cek Mundur (past date cheque) surat Cek yang disengaja diberi tanggal kemudian pada ceknya, dengan tujuan agar surat cek tsb diuangkan pada tanggal yang telah diundurkan itu Endosemen perbuatan hukum pengalihan hak tagih atas cek yang diterbitkan dengan klausula atas nama/aan order yaitu dengan menuliskan nama orang yang menerima pengalihan hak tsb, pada halaman belakan surat cek tsb

26 Cek Silang Cek Silang atau cross cheque merupakan cek yang dipojok kiri atas diberi dua tanda silang.

27

28

29

30 ( Bill of Exchange/Draft)
SURAT WESE L ( Bill of Exchange/Draft) Adalah surat yang memuat kata wesel, yang diterbitkan pada tangal dan tempat tertentu, dengan mana penerbit memerintahkan tanpa syarat kepada tersangkut untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya, pada tanggal dan tempat tertentu

31 Personil Wesel: Penerbit (drawer) Tersangkut (drawee)
Akseptan (acceptor) Pemegang pertama (holder) Pengganti (indorsee) Endosean (indorser)

32 Penerbit C D 9. Endosan F 1. Penitipan uang Tersangkut & akseptan
2. Blanko wesel 4. akseptasi 3. Transaksi C 5.Pemegang pertama 6.Transaksi penarikan 7. Pengganti D 8. Transaksi 9. Endosan F 10. Transaksi Endosan G

33 Syarat Formal Surat Wesel:
Klausula teks dan bahasa Waktu dan tempat penerbitan Tanda tangan penerbit Perintah tak bersyarat untuk membayar Nama si tersangkut atau tertarik Penetapan hari pembayaran atau jatuh tempo

34

35

36

37

38 Jenis-Jenis Wesel Berdasarkan Hari Pembayaran
1. Wesel atas penglihatan (sight draft/demand draft) 2. Wesel sesudah penglihatan (after sight draft) 3. Wesel sesudah penanggalan (after date draft) 4. Wesel penanggalan (date draft)

39 AKSEP/ACCEPT/PROMES (Promissory Notes)
Adalah suatu surat yang berisi janji atau kesanggupan tanpa syarat dari penanda tangan untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pemegang atau penggantinya pada waktu tertentu

40

41 Sifat-Sifat Aksep; Klausula atas pengganti/to order
Sebagai bukti pinjam uang Sebagai alat pembayaran

42 Surat Berharga Komersial atau Commercial Paper
adalah sekuritas dalam pasar uang yang diterbitkan oleh bank berkapitalisasi besar serta perusahaan. Instrumen ini tidak digunakan sebagai investasi jangka panjang melainkan hanya sebagai pembelian inventaris atau untuk pengelolaan modal kerja

43 SEKIAN


Download ppt "HUKUM ASURANSI & SURAT BERHARGA Arus Akbar Silondae, SH., LL.M"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google