Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 4

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 4"— Transcript presentasi:

1 HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 4

2 ASURANSI SOSIAL UU NO 40 TAHUN 2004 = Jaminan Sosial “ negara berhak memberikan jaminan terhadap warga negaranya Bersifat Wajib : Santunan ditetapkan oleh pemerintah, tidak bertujuan profit Tujuanya memberikan jaminan sosial secara materiil

3 Unsur-unsur asuransi sosial
Ditetapkan oleh pemerintah Perikatan ada karena UU Bersifat wajib Penanggung adalah pemerintah

4 ASURANSI JIWA UU NO 2 TAHUN 1992
“Perjanjian 2 pihak atau lebih antar penanggung dengan tertanggung degan menrima premi asuransi, untuk memberikan ganti kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan yang diharapkan atau tanggungjawab hukum pada pihak ke-3 “

5 Ketentuan Pasal 1 ayat 1 UU No 2 Tahun 1992
Asuransi Kerugian Penggantian kepada tertanggung = kerugian, kerusakan, kehilangan keuntungan= karena pihak ke 3 yang mungkin diderita tertanggung Asuransi Jumlah Jiwa dan Sosial Yang mana kesemuanya didasarkan pada matinya seseorang

6 Ringkasan Pengertian Asuransi Jiwa
“Perjanjian 2 pihak atau lebih yang mana penangung mengikatkan diri pada tertanggung dengan menerima premi, untuk memberikan pembayaran atas meninggal atau hidupnya seseorang yang diasuransikan” “ Jiwa seseorang yang dapat diasuransikan untuk orang yang berkepentingan, baik selama hidup maupun waktu yang ditentukan “ (pasal 302 KUHD) “ dapat yang bersangkutan atau orang lain” (Pasal 303 KUHD)

7 POLIS ASURANSI JIWA Bentuk Dan Isinya Hari diadakan asuransi
Nama tertanggung Nama jiwa yang diasuransikan Saat mulai dan berakhirnya evenement Jumlah asuransi Premi asuransi

8 Uang Santunan Dan Pengembalian
Bila jangka waktu telah berakhir, telah terjadi evenement maka tertanggung mendapatkan pengembalian sejumlah uang sesuai dengan perjanjian (dianggap sebagai tabungan). Berbeda dengan asuransi kerugian yang mana jika tidak ada evenement premi tetap menjadi milik penanggung tidak ada pengembalian

9 Berakhirnya Asuransi Jiwa
Terjadi evenement Jangka waktu berakhir Karena asuransi gugur Yang diasuransikan sebelumnya telah mati (pasal 306 KUHD) Bunuh diri (pasal 307 KUHD) Dibatalkan Sebelum premi = jelas Sesudah premi = tergantung perjanjian


Download ppt "HUKUM ASURANSI YUDHO TARUNO M, S.H., M.Hum Pertemuan ke 4"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google