Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HAK ASASI MANUSIA DAN NEGARA HUKUM

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HAK ASASI MANUSIA DAN NEGARA HUKUM"— Transcript presentasi:

1 HAK ASASI MANUSIA DAN NEGARA HUKUM
Bab 6 HAK ASASI MANUSIA DAN NEGARA HUKUM

2 1. Sejarah perkembangan gerakan hak asasi manusia
Ide penegakan HAM dimulai di Inggris pada saat Raja John of England tahun 1215, para kesatria memaksa Raja Inggris untuk menandatangani perjanjian Magna Charta. Magna Charta berisi pembatasan hak-hak raja pada kaum aristocrat yang menguasai wilayah dan berhak atas hasil pertanian dan menyerahkan sebagian kepada raja (upeti); tetapi rakyat, petani, tukang, dan sebagainya tetap dijadikan obyek penindasan .

3 Pada abad ke hubungan antar dinasti, yang berdaulat atas wilayah dan penduduk, dengan ciri-ciri ( cassasesse,1994:4-8) seperti di bawah ini. Negara hidup dalam keadaan alamiah, tidak ada hukum yang mengatur politik penguasa, Adanya prinsip resiprositas (perlakuan timbale balik) sebagai akibatnya, sifat individualistik makin menonjol dan anarkis. Hubungan sosial diatur oleh hubungan bilateral, yang salah dihukum atau disandera Rakyat adalah pihak yang tidak berarti, yang dilindungi oleh penguasa, rakyat hanya menjadi objek sehingga dapat berpindah ke penguasa lain; tergantung mana yang dirasa lebih menguntungkan. Contoh : bajak laut dianggap paling jahat sehingga harus dihukum seberat-beratnya.

4 kaum aristocrat dan itelektual berjuang menegakkan HAM dengan upaya seperti di bawah ini.
UU Hak (Bill of Right) 1689 UU Hak (Bill of Right) 1776, disusun oleh rakyat Amerika Serikat berdasarkan Declaration of Independen dan dimasukkan ke konstitusi Amerika. UU ini sangat individualis dan sangat mementingkan hak ketimbang kewajiban. Hal ini didasari oleh rasa tidak senang kaum imigran (Amerika) pada penguasa gereja Katolik/Anglikan Deklarasi hak manusia dan warga Negara Prancis 1789 (Declaration des Droits de I’homme et du), Untuk memacu semangat berjuang digunakan semboyan liberte, egalite, fraternite.

5 1.1 pengertian hak asasi manusia
Hak asasi manusia adalah terjemahan dari human right yang berarti hak manusia (tanpa asasi), di Indonesia menggunakan istilah basic right atau hak dasar. Human right berarti perlindungan terhadap seseorang dari penindasan oleh siapapun, Negara atau bukan Negara, sedangkan basic right menyangkut perlindungan WN atau penduduk dari penindasan oleh Negara. Keadilan berarti, Adil dalam undang-undang Adil menurut alam bersifat langgeng dan umum positive legal right adalah suatu yang diakui dan diterapkan dalam sistem hukum suatu kelompok.

6 1.2 Hakikat hak asasi manusia
HAM adalah suatu konsepsi mengenai pengakuan atas harkat dan martabat manusia yang dimiliki secara alamiah HAM (universal) ialah hak dan kebebasan dasar manusia ynag secara alamiah melekat pada diri manusia dan tanpa itu manusia tidak dapat hidup secara wajar sebagai manusia. Dewan pertahanan nasional mengajukan tiga tokok ukur HAM fundamental, yaitu Hak yang bersifat karunia tuhan yang maha esa Hak yang terkait dengan kelangsungan eksistensi manusia. Hak yang bersifat universal.

7 Hak manusia yang timbul sebagai akibat perkembangan kehidupan manusia dalam masyarakat nasional maupun internasional, yaitu HAM berasal dari martabat dan pantas melekat dalam manusia dan manusia adalah sentral dari HAM dan kemerdekaan dasar Ruang linkup HAM meliputi bidang ekonomi, sosial budaya, politik, dan hankam. Untuk mewujudkan konsepsi HAM, masing-masing orang hidup dalam ber MBN yang dituangkan dalam berbagai aturan /UU sehingga HAM dilindungi oleh atiran perundang-undangan sehingga pelanggaran akan beresiko sanjsi hukum. Jaminan hukum HAM dilaksanakan dengan semangat persaudaraan dan kekluargaan. HAM tidak terbatas;

8 2. Humanisasi perang 2.1 asal usul humaniter
Pelanggaran HAM tidak terlepas dari perang fisik (bersenjata) awal kesengsaraan manusia disebabkan oleh perbudakan, penjualan manusia, penyiksaan, perkosaan, dan penghapusan etnis (genocide). Pada konvensi Den Haag (1907) diatur pengurangan perang darat, dan diberlakukan perang laut; dengan ketentuan Ketentuan di mulai dari darat Hukum dan kebiasaan perang di darat Perbaikan perlakuan terhadap orang yang luka di medan perang darat. Serta 1949 (setelah Perang Dunia II) Konvensi Jenewa membahas secara rinci masalah hukum perang baik di darat maupun di laut; hasilnya terkenal dengan nama Hukum Humaniter (Humanitarian Law of War).

9 2.2 kejahatan perang Perang Dunia I (PD I) diyakini, dipicu oleh terbunuhnya Putra Mahkota Kekaisaran Austria-Hongaria oleh seorang Serbia. Austria-Hongaria dibantu Rusia dan Jerman memerangi Serbia. PD II memakan korban +/_ 60 juta umat manusia (35 % jumlah penduduk dunia saat itu) dan kebanyakkan korban meninggal karena senjata, dari konvensional sampai nuklir. Korban tidak hanya militer tetapi juga warga sipil. Di tahun 1945 terjadi proses peradilan pemerintahan dan militer jepang yang sesuai dengan hukum humaniter ( konvensi jenewa) yang diadili hanya sebagian orang/tentara, berdasarkan tuduhan yang disepakati: Kejahatan terhadap perdamaian, termasuk merencanakan dan menyiapkan perang. Kejahatan perang, yitu tindak kekerasan yang menyebabkan penindsan dan lain-lain, Kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu pembunuhan, perbudakan, tindakan tidak berperikemanusiaan terhadap penduduk sipil, sebelum dan selama perang. Proses peradilan militer ini membawa dampak positif bagi hukum internasional, yaitu bahwa individu dapat dikenai hukum atas kejahatanya. Individu dapat dijadikan subjek dan objek hukum. komisi hukum internasional PBB< yang memberikan konstribusi tercapainya universal declaration of human ringht, 10 desember 1948.

10 3. Deklarasi universal hak asasi manusia (DU HAM) 3
3. Deklarasi universal hak asasi manusia (DU HAM) 3.1 unsur-unsur DU HAM Fanklin D. Roosevelt mengemukakkan empat hak utama, yaitu kebebasan berbicara, kebebasan dari rasa takut, kebebasan menymbah tuhan, kebebasan dari kemiskinan. Keempat kebebasan ini dituangkan dalam atlantic charter, yang disepakati oleh tiga negrawan yaitu josep stalin, franlin d roosvelt, dan Winston Churchill (1941). Menurut abdul hakim nusantara (1994) HAM universal didirikan atas empat tonggak: Hak-hak pribadi antara lain hak persamaan hidup, kebebasan, keamanan. Hak-hak milik individu dalam kelompok sosial, Kebebasan-kebebasan sipil dan hak-hak politik untuk ikut serta dalam pemerintahan, Hak-hak yang berkenaan dengan masalah ekonomi dan sosial. Menanggapi deklarasi universal HAM, muncul dua kelompok; yaitu kelompok universal dan kelompok komunitarian/partikularistik, sehingga terdapat perbedaan presepsi. Dalam siding PBB , perbedaan tersebut tercermin jelas. HAM universal absolute HAM universal relatif HAM komunitarian absolut

11 3.3 Rumusan DU HAM Dalam mukadimah deklarasi universal tentang HAM yang telah disetujui dan diumumkan oleh resolusi mjelis umum PBB nomor 217A (III) pada tanggal 10 desember 1948, terdapat pertimbangan-pertimbangan. Menimbang bahwa pengakuan atas martabat yang melekat dan hak-hak yang sama dan tidak terasingkan dari semua anggota keluarga kemanusiaan, keadilan dan perdamaian dunia. Menimbang bahwa mengabaikan dan memandang rendah pada HAM telah mengakibatkan perbuatan bengis yang menimbulkan rasa kemarahan dan bahwa pembentukan suatu dunia yang akan membuat manusia mengecap kenikmatan bebas bicara, bebas beragama serta bebas dari rasa dari kekurangan telah dinyatakan sebagai aspirasi tertinggi dari rakyat jelata. Menimbang bahwa hak-hak manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha yang terakhir guna menentang kezaliman dan penjajahan. Menimbang bahwa persahabatan antara Negara-negara perlu dianjurkan. Menimbang bahwa bangsa-bangsa dari anggota PBB dalam piagam telah menyatakan hak dasar manusia, martabat serta penghargaan mnusia dan hak yang sama bagi laki-laki dan perempuan dan telah memutuskan akan meningkatkan kemajuan sosial dan tingkat penghidupan yang lebih baik dalam kemerdekaan yang lebih luas. Menimbang bahwa Negara-negara anggota telah berjanji akan mencapai perbaikanpenghargaan umum terhadap pelaksanaan hak-hak manusia dan kebebasan asas dalam kerja sama PBB. Menimbang bahwa pengertian umum terhadap hak-hak dan kebebasan kebebasan ini adalah penting sekali untuk pelaksanaan janji ini secara benar.  Deklarasi universal HAM (DU HAM) terdiri atas 30 pasal, semua pasal berbicara tentang hak, hanya satu kata kewajiban, pada pasal 19 ayat 1, yaitu “setiap orang mempunyai kewajiban terhadap masyarakat ditempat ia mendapatkan kemungkinan untuk mengembangkan pribadinya sepenuhnya dan seutuhnya”, namun setiap kata hak sebenarnya identik dengan kata kewajiban.

12 4. Hak asasi manusia di Indonesia
UU nomor 39/1999 tentang HAM yaitu hak dasar manusia, kewajiban dasar manusia, kewajiban dan hak dasar pemerintah, hak dan kewajiban mayaarakat, peradilan bagi pelanggar HAM, sert pembentukan komisi nasional HAM. Komisi ini bertujuan antara lain mengembangkan kondisi bagi pelaksanaan HAM serta meningkatkan perlindungan dan penegakkan HAM guna perkembangan pribadi manusia. UU ni memuat pasal-pasal HAM: hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi, hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita, hak anak

13 4.1 Hak asasi manusia di negara hukum
HAM dan Negara hukum tidak dapat dipisahkan, karena hukum mengatur keadilan dan ketertban. Proses berubahnya absolutism menuju Negara hukum berkembang dengan adanya gerakan reformasi/renaisance. John Locke (teori perjanjian masyarakat), Montesque (teori pembagian pemerontahan), Voltaire medukung dan ikut mengembangkan perjanjian HAM di daratan Eropa, dan tercipta Deklarasi HAM dan penduduk Negara; yang menegaskan seperti di bawah ini. Semua manusia itu lahir dan tetap bebas dan sama dalam hukum. Perbedaan sosial hanya didasarkan pada kegunaan umum. Tujuan Negara melindungi hak-hak alami dan tidak dapat dicabut. Hak alami meliputi hak kebebasan, hak milik, hak keamanan, hak perlidungan

14 Dari tinjauan di atas HAM dilandasi oleh tekad yang dibenarkan, seperti berikut ini.
HAM berasal atau bersumber dari Tuhan Hak asasi Penjabaran/aplikasi HAM berkembang terus seirama dengan perkembangan pikir budaya, cita-cita manusia dan iptek. Manusia tidak bisa kehilangan hak asasinya kalau tidak ia akan tidak lagi secara kodrati menjadi manusia. HAM selalu melekat pada setiap orang untuk sepanjang hidupnya tanpa dapat diambil atau dicabut, kcuali ada pelanggaran atas aturan hukum yang berlaku, lewat keputusan hakiki yang adil dan benar. Keberadaan Negara, antara lain untuk menghormati dan memperkenalkan HAM sesuai dengan kesepakatan bersama demi pengembangan martabat manusia. Kesadarn memiliki dan melaksanakan HAM harus dikaitkan pula dengan kewajiban asasi dan tanggung jawab asasi.

15 4.2 Hak dan Kewajiban warga negara Indonesia
Konsep HAM yang berlaku untuk semua manusia bersifat universal sesuai dengan pancasila, yang pada pidato kenegaraan agustus 1990 ditandaskan bahwa HAM sesuai dengan sila ke 2; kemanusiaan yang adil dan beradab, sila ke 4; kerakyatan yang mencerminkan HAM< sila ke 5; keadilan sosial, mencerminkan dimensi ekonomi dan HAM. Semua berakar dari ketuhanan yang maha esa.

16 Dalam UUD 1945 darimulai pembukaan sampai pasal-pasal dan ayat-ayatnya, banyak hal yang mencerminkan HAM di Indonesia. Preambule; hak kemerdekaan/menentukan nasib sendiri. Pasal 26 (1) hak berwarga Negara Pasal 27 hak dan kewajiban akan kesamaan dan persamaan didepan hukum, hak bekerja untuk hidup layak, dan hak membela Negara. Pasal 28 hak berserikat, berkumpul dan berpendapat. Kemerdekaan serikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sbagainya ditetapkan dalam undang-undang. Pasal 28 A sampai 28 J memuat revitalisasi DU HAM. Pasal 29 hak beragama. Pasal 30 hak dan kewajiban ikut serta dalam hankam Pasal 31 hak dn kewajiban. Pasal 33 hak kesejahteraan sosial Pasal 34 hak jaminan sosial.

17 4.3 fasilitasi DU HAM dalam UUD 1945
Pasal 28 A : setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupanya. Pasal 28 B : (1) setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang syah. (2) setiap anak berhak atas kelansungan hidup,tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindunagn dari kekerasan dan diskriminasi. Pasal 28 C : (1) setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasrnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari iptek, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia. (2) setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dengan memperjuangkan hknya secara kolektif untuk membangun masyarakat , bangsa, dan negaranya. Pasal 28 D : (1) setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum. (2) setiap orang berhak untuk bekerja serta mendpatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja. (3) setiap warga Negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. (4) setiap orang berhak atas status kewarganegaraannya. Pasal 28 E: (1) setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran. Memilih pekerjaan, memlih kewarganegaraan,, memilih tempat tinggal diwilayah Negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali. (2) setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.(3) setiap orang berhak atas kebebasan berserikat,berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.  Pasal 28 F: setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan , mengolah, dan menyampaikan informasi dengan meggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

18 Pasal 28 G: (1) setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaanyan, srta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. (2) setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari Negara lain. Pasal 28 H : (1) setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. (2) setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan. (3) setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat. (4) setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang wenang oleh siapapun.  Pasal 28 I: (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak di siksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak di perbudak, hak untuk dikui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak di tuntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah HAM yang tidak dapat di kurangi dalam keadaan apapun. (2) setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu. (3) identitas budaya dan hak masyarakat nasional di hormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban. (4) perlindungan, pemajuan, penegakkan dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab Negara, terutama pemerintah. (5) untuk menegakkan dan melindungi HAM sesuai denagn prinsip dengan Negara hukum yang demokratis, maka pelaksanaan HAM dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 29 J: (1) setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. (2) di dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.

19 4.4 produk perundang-undangan
Beberapa produk hukum Indonesia yang berhubungan dengn HAM antara lain Tap MPR – RI Nomor XVIII/1998 tentang HAM Keputusan Presiden RI Nomor 50 tahun 1992 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Undan-undnag RI Nomor 5 tahun 1998 tentang Pengesahan Kovensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia. Undan-undnag RI Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka umum Undag-undang RI Nomor 21 tahun 1999 tentang Konvensi ILO Mengenai Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan Undang-undang RI Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Undang-undang RI Nomor 26 tahun 2000 tentang Pengadilan HAM Undang-undang RI Nomor 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 1999 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia Peraturan Pemerintah Pengganti Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Keputusan Presiden RI Nomor 181 tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan Keputusan Presiden Nomor 40 tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional HAM

20 5. Negara hukum Menurut Indonesia, kehidupan berkelompok bernegara didasarkan atas: Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur, supaya membentuk berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya. (Pembukaan UUD 1945 alinea 3). Konstruksi ini adalah kesepakatan (bukan kontrak sosial) bahwa individu ini bebas dan di sisi lain ada Negara yang dibentuk oleh individu yang bebas tersebut. Dalam hal ini menunjukkan ada pihak yang memerintah dan ada pihak yang diperintah. Kondisi ini mempengaruhi arti hukum. Di Indonesia, hidup berkelompok dipandang sebagai suatu integral, yaitu satu kepentingan rakyat dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara; dan pemerintah (dalam arti luas) sebagai penyelenggara kehidupan bernegara atas nama rakyat.

21 5.1 pengertian Hukum Menurut UUD 1945
Hukukm adalah alat menyelenggarakan ketertiban dan kesejahteraan, hal ini dipertegas dalam penjelasan pasal 28 , 29 ayat 1 dan 34 UUD 1945. Jika kata pasal, diganti dengan kata hukum maka hukum adalah hasrat bangsa Indonesia untuk membentuk Negara yang demokratis. Pedoman untuk mewujudkan peri kemanusiaan Pedoman untuk mewujudkan keadilan sosial Jadi, hukum adalah alat untuk menegakkan tata tertib dan untuk mendpatkan kesejahteraan sosial, yang bersifat demokratis, adil, dan berperikemanusiaan.

22 5.2 Prinsip Hukum Indonesia secara formal dan material
Prinsip hukum yang dimuat dalam UUD 1945 Penjelasan umum, nomor III UUD 1945 Penjelasan UUD 1945 tentang Sistem Pemerintahan Negara Penjelasan UUD 1945 tentang sistem pemerintahan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 Penjelasan pasal 24 dan 24 UUD 1945

23 5.3 penegakan Hukum diIndonesia
Pembukaan UUD 1945 (Penjelasan Umum Nomor IV) menyatakan bahwa Pancasila adalah suatu pandangan yang bersifat kekeluargaan atau integralistik, bukan bersifat perorangan atau individualistic. Prinsip Negara adalah kekuasaan di tangan rakyat keseluruhan sebagai kekuasaan tertinggi yang dituangkan dalam kedaulatan rakyat

24 Kehidupan berkedaulatan rakyat/demokrasi
Penjelasan umum nomor IV UUD 1945, Negara Indonesia berdasarkan atas hukum dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka. Pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi tidak bersifat absolutisme. Kekuasaan Negara yang tertinggi di tangan MPR (sejak 9 November 2001, Amandemen : kedaulatan yang berada di tangan rakyat dilakukan sepenuhnya oleh MPR diubah menjadi kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD). Presiden ialah penyelenggara Negara tertinggi di bawah Majelis. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Menteri Negara ialah pembantu presiden; Menteri Negara tidal bertanggung jawab kepada DPR

25 Pokok Pikiran dalam Pembukaan, yaitu Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa ( yang pelaksanaannya) menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, juga dimuat dalam pasal 33, yaitu Produksi dikerjakan oleh semua untuk semua di bawah pimpinan atau pemilihan anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan dan bukan kemakmuran seseorang. Perekonomian harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas kekeluargaan. Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan menguasai hajat hidup orang banyak yang harus dikuasai oleh Negara. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada di tangan orang seorang. Bangun perusahaan yang sesuai dengan perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan ialah koperasi.

26 Kepentingan nasional yaitu mencapai tujuan nasional, dikenal dengan prinsip yuridis formal pada Negara Hukum Indonesia, yang dilaksanakan berdasarkan seperti dibawah ini. Bahwa hukum kita dibentuk sehingga ada pembentukan hukum. Bahwa hukum itu diterapkan sehingga ada pelayanan hukum. Bahwa hukum itu ditegakkan karena menghadapi hambatan dalam penerapannya. Bahwa hukum itu dikembangkan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan ilmu, pengetahuan, teknologi, dan seni.

27 5.4 Kesadaran Masyarakat Hukum
Indonesia adalah Negara nasional ( bukan kesukuan ) yang mengatasi segala paham golongan dan paham perseorangan, dalam kesatuan hukum yang mengabdi pada kepentingan nasional. Kondisi ini terlihat pada Kesatuan sosial budaya. Masyarakat Indonesia adalah satu dalam keanekaragaman suku, agama, dan kepercayaan yang dari padanya dituntut mewujudkan kemajuan masyarakat. Ada satu kebudayaan nasional yang tumbuh dan berakar dalam puncak-puncak kebudayaan baerah. Ada kesatuan bahasa, lambing Negara, dan sistem pendidikan.

28 Pancasila adalah dasar Negara, untuk mengembangkan nilai-nilai Pancasila diperlukan kesadaran hukum.
Perwujudan nilai-nilai Pancasila dalam hidup bersama Bermasyarakat Tiadanya penjajahan ataupun eksploitasi antar manusia,berperikemanusiaan, dan berkepribadian. Berbangsa Ke-Bhineka Tunggal Ika-an, kemajuan beradab, budaya, persatuan, serta mempertinggi derajat kemanusiaan bangsa Indonesia. Bernegara Berdasarkan kedaulatan rakyat, berdasar atas hukum, Negara persatuan yang mengatasi segala kepentingan golongan dan perseorangan, serta berdasarkan musyawarah.

29 Hubungan hukum antara dua kelembagaan ini, dapat dilihat dari dua segi, yaitu
Hubungan antara rakyat dengan lembaga perwakilan Hubungan antara rakyat dengan orang atau organisasi masyarakat yang mewakilinya. Dalam rangka mencapai tujuan nasional, setidaknya ada dua masalah. Bagaimana wujud masyarakat atau Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur? Bagaimana semangat dan wujud manusia Indonesia yang bersifat kekeluargaan? Untuk jawabannya, pembangunan nasional dirumuskan dalam pembangunan manusia Indonesia seutuhnya serta pembangunan seluruh masyarakat Indonesia, berdasarkan nilai-nilai Pancasila

30 6. Keadilan dalam hukum indonesia
6.1 kedudukan hukum pada pemerintah dan masyarakat Dikatakan dalam kondisi berkeadilan dalam hubungan masyarakat dan yang diwujudkan hubungan dari atas ke bawah, dari bawah ke atas, dan sejajar, jika memenuhi hak kewajiban sesuai dengan proporsinya. Hal ini dinamakan keadilan sosial. Tiga macam keadilan (Aristoteles) Keadilan Distributif (Distributive Justice) Keadilan Legal ( Legal Justice) Keadilan Komunikatif (Communicative Jucstice)

31 6.2 keadilan berdasarkan pancasila
Analisis makna Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, ditegaskan pada ceramah Bung Karno tahun 1960 bahwa keadilan sosial ialah suatu masyarakat, atau suatu sifat masyarakat, atau suatu sifat masyarakat yang adil dan makmur, berbahagia buat semu orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan, tidak ada penghisapan. Dalam tatanan masyarakat yang berkeadilan terdapat dua kodisi dasar: Masyarakat yang berkeadilan Berbahagia buat semua orang. Tidak ada penghinaan. Tidak ada penindasan. Tidak ada penghisapan. Masyarakat yang damai. Tidak ada kesewenang-wenangan. Masyarakat yan berkemakmuran Kemakmuran yang merata di seluruh rakyat yang bersifat dinamis. Kerta Raharja atau makmur sejhtera, masyarakat yan berkecukupan kebutuhan sandang, pangan, dan papan

32 6.3 permasalahan dalam penegakan keadilan
Masih banyak permasalahan yang dihadapi bangsa Indonesia, di antaranya kependudukan, kemiskinan, kesenjangan sosial, ketergantungan, kelestarian lingkungan hidup. upaya seperti dibawah ini. Membina masyarakat menjai bangsa yang dewasa, bermutu dan sadar akan kelestarian eksistensinya secara bertanggung jawab. Membina masyarakat menjadi bangsa ynag mandiri dalam semangat kerja sama yang produktif. Meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Melaksanakan pemerataan dalam masyarakat untuk mengubah kehidupan yang semula feodal menjadi demokatis. Meningkatkan pengelolaan sumber daya alam dan manusia.

33 7. Etika kehidupan berbangsa
Etika kehidupan berbangsa dalam rumusan yang bersumber dari ajaran agama, dan nilai budaya bangsa yang tercermin dalam pancasila. Etika ini disusun untuk membantu memberikan penyadaran. Etika berbangsa mengedepankan kejujuran, amanah, keteladanan, sportivitas, disiplin, etos kerja, kemandirian, sikap tolenrasi, rasa malu , tanggung jawab, menjaga kehikmatan, serta martabat diri sebagai warga bangsa.

34 1.Etika sosial budaya Bertujuan mengembangkan kembali kehidupan berbangsa yang berbudaya tinggi dengan menggugah, menghargai, dan mengembangkan budaya nasional yang bersumber dari budaya daerah agar mampu melakukan adaptasi. 2.Etika politik dan pemerintahan Bertujuan mewujudkan pemerintahan yang bersih, efisien dan efektif serta menumbuhkn suasana politik yang demokratis, yng bercirikan keterbukan, rasa tanggung jawab . 3. Etika ekonomi dan bisnis Bertujuan melahirkan kondisi dan realitas ekonomi yang bercirikan persaingan jujur, berkeadilan, mendorong berkembangnya etos kerja ekonomi, daya tahan ekonomi dan kemampuan saing, dan memberdayakan ekonomi yang berpihak kepada rakyat kecil melalui kebijakan yang berkesinambungan. 4. Etika penegakkan hukum yang berkeadilan Bertujuan menumbuhkan kesadaran bahwa tertib sosial, ketenngan dan keteraturan hidup bersama hanya dapat diwujudkan dengan ketaatan terhadap hukum dan seluruh perturan yang berpihak kepada keadilan.

35 5. Etika keilmuan Bertujuan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) agar warga bangsa mampu menjaga harkat dan martabatnya, berpihak kepada kebenaran untuk mencapai kemaslahatan dan kemajuan sesuai dengan nilai-nilai agama dan budaya. 6. Etika lingkungan Menegaskan pentingnya kesadaran menghargai dan melestarikan lingkungan hidup secara berkelanjutan dan bertanggung jawab


Download ppt "HAK ASASI MANUSIA DAN NEGARA HUKUM"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google