Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

MEMAHAMI KONSEP UANG & MODAL DALAM EKONOMI SYARIAH

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "MEMAHAMI KONSEP UANG & MODAL DALAM EKONOMI SYARIAH"— Transcript presentasi:

1 MEMAHAMI KONSEP UANG & MODAL DALAM EKONOMI SYARIAH
Iwan P. Pontjowinoto, Syawal 1423H

2 . Maqasid asy-Syariah “Tidak akan melangkah seorang hamba di akhirat sampai ia ditanya tentang hidupnya, bagaimana ia menghabiskannya, tentang ilmunya, bagaimana ia mengamalkannya; tentang kekayaannya, bagaimana ia menafkahkannya; tentang tubuhnya, bagaimana ia menggunakannya.” (Hadits) “Tujuan utama syariat adalah memelihara kesejahteraan manusia yang mencakup perlindungan keimanan, kehidupan, akal, keturunan dan harta (dien, nafs, aqal, nasl, maal) mereka. Segala hal yang menjamin terlindungnya lima perkara ini adalah maslahat bagi manusia” (Imam Ghazali) Ramadhan 1423H Iwan P. Pontjowinoto

3 Tugas Ekonomi Syariah Pertama, mempelajari perilaku sebenarnya dari individu, kelompok, perusahaan, pasar dan pemerintah. Kedua, menunjukkan perilaku yang diperlukan untuk pencapaian tujuan. Ketiga, menjelaskan perilaku berbagai pranata ekonomi yang berbeda dengan yang seharusnya. Keempat, menyarankan suatu strategi yang dapat membantu mengarahkan perilaku pelaku pasar yang mempengaruhi alokasi dan distribusi sumber daya untuk mencapai tujuan. (Umer Chapra – The Future of Economics) Ramadhan 1423H Iwan P. Pontjowinoto

4 . Dasar Peran Manusia “Dan tidak Ku-Ciptakan jin dan manusia melainkan agar mereka beribadah kepada-Ku”. (Q.S. Adz Dzaariyat:56) “Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat:”Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di muka bumi.” (Q.S. Al Baqarah: 30) “Sesungguhnya bumi kepunyaan Allah, dipusakakan-Nya kepada yang dikehendaki-Nya dari hamba-hamba-Nya” (Q.S. Al A’raf:128) Ramadhan 1423H Iwan P. Pontjowinoto

5 . Dasar Tugas Manusia “Hai manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi….” (Q.S. Al Baqarah:168) Sesungguhnya perkara halal itu jelas dan perkara haram itupun jelas, dan diantara keduanya terdapat perkara-perkara yang syubhat (meragukan) yang tidak diketahui oleh orang banyak. Oleh karena itu, barangsiapa menjaga diri dari perkara syubhat, ia telah terbebas (dari kecaman) untuk agamanya dan kehormatannya…. ……Ingat! Sesungguhnya didalam tubuh itu ada sebuah gumpalan, apabila ia baik, maka baik pula seluruh tubuh, dan jika ia rusak, maka rusak pula seluruh tubuh, tidak lain ia adalah hati” (Hadits) Ramadhan 1423H Iwan P. Pontjowinoto

6 Dasar Konsep Berusaha “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan (mengambil) harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku secara ridho sama ridho di antara kamu”. (Q.S. An Nisaa:29) Mengambil harta sesama = mengambil keuntungan Perniagaan # Bathil  Jual-beli # Riba Obyek Perniagaan : Barang (maal), jasa (amal), atau penggunaan barang Ukuran ‘ridho sama ridho’ Ramadhan 1423H Iwan P. Pontjowinoto

7 Konsep Saling Ridho = Mekanisme Pasar
Hadits riwayat Abu Hurairah ra. bahwa: Rasulullah saw. bertanya: Darimana kurma yang baik ini? Bilal menjawab: Saya menukar dua sha` kurma kita dengan satu sha` Barni yang baik ini. Rasulullah saw. bersabda: Janganlah berbuat begitu, ini riba. Tukarkan dengan jumlah yang sama, atau juallah ini (kurma yang jelek) lalu belilah kurma yang baik dengan hasil penjualan (kurma yang jelek) tadi. Jual kurma yg jelek = menukar kurma dengan uang Beli kurma yg baik = menukar uang dengan kurma Nilai jual dan beli ditentukan oleh mekanisme pasar (demand-supply)  memerlukan alat tukar nilai Ramadhan 1423H Iwan P. Pontjowinoto

8 Konsep Uang Sistem Ekonomi Konvensional
Money is anything that is generally accepted as a medium of exchange Fungsi A Means of Payment or Exchange A Store of Value A Unit of Account Jenis Commodity monies Fiat or Token money Kebutuhan Demands for transactions Demands for precautionary Demands for speculation Ramadhan 1423H Iwan P. Pontjowinoto

9 Pemikiran Al Ghazali tentang uang
. Pemikiran Al Ghazali tentang uang Uang bagaikan cermin, ia tidak mempunyai warna namun dapat merefleksikan semua warna. Uang diperlukan untuk menentukan nilai dari barang dan jasa Uang diperlukan untuk mempercepat transaksi Menimbun uang adalah dosa. Menimbun = mengurangi uang dalam sirkulasi = memperlambat transaksi ekonomi Melebur = menghilangkan uang dari sirkulasi Nilai dan bentuk uang ditentukan oleh Pemerintah. Uang yang bukan dari logam mulia = alat bayar resmi Pemerintah menjamin nilainya Ramadhan 1423H Iwan P. Pontjowinoto

10 Muqaddimah Ibnu Khaldun
Kekuatan Penguasa (al-Mulk) tidak dapat diwujudkan tanpa implementasi Syariah Syariah tidak dapat dilaksanakan kecuali oleh Penguasa, Penguasa tidak dapat memperoleh kekuatan kecuali dari Rakyat (ar-Rijal) Rakyat tidak dapat berdiri (sejahtera), kecuali dengan kekayaan (al-Maal) Kekayaan tidak dapat diperoleh kecuali dengan Pembangunan (al-Imarah) Pembangunan tidak dapat dicapai kecuali dengan Keadilan (al-’Adl) Keadilan adalah ukuran (al-Mizan) perhitungan Akhirat Kekuasaan bertanggung jawab atas Keadilan. Ramadhan 1423H Iwan P. Pontjowinoto

11 Pemikiran Ibnu Chaldun tentang Uang
. Pemikiran Ibnu Chaldun tentang Uang Kekayaan suatu negara tidak ditentukan oleh banyaknya uang di negara tersebut, tetapi ditentukan oleh tingkat produksi di negara tersebut dan kemampuan untuk memperoleh neraca perdagangan yang positif. Nilai uang di suatu negara merefleksikan kemampuan produksi (efisiensi produksi) negara tsb  konsep inflasi Nilai tukar uang antar negara tergantung pd kemampuan memperoleh neraca perdagangan yg positif  moneter Emas dan perak adalah acuan nilai dari uang. Penerbitan uang sesuai dengan nilai harta (cadangan)  tidak harus emas/perak Harga emas/perak relatif stabil  acuan bagi harga yg lain Ramadhan 1423H Iwan P. Pontjowinoto

12 Kesimpulan Umer Chapra tentang uang
Hanya Pemerintah yang dapat menerbitkan uang. Pemerintah harus menjamin stabilitas nilai uang agar dapat berfungsi sebagai ukuran nilai, alat tukar, dan alat penyimpan daya beli melalui (cadangan) harta yang dimiliki Pemerintah Pemerintah harus mengelola permintaan uang melalui pengelolaan (1) nilai moral, (2) lembaga yang mempengaruhi mekanisme harga, dan (3) tingkat keuntungan usaha. Pemerintah harus mengelola penawaran uang melalui instrumen (1) cadangan wajib, (2) rasio likuiditas, (3) pagu kredit, dan (4) nisbah bagi hasil. Ramadhan 1423H Iwan P. Pontjowinoto

13 Konsep Uang dalam Sistim Ekonomi Syariah
. Konsep Uang dalam Sistim Ekonomi Syariah Uang diperlukan untuk transaksi, sehingga uang adalah milik masyarakat dan nilai guna uang meningkat bila kegunaannya dalam transaksi meningkat. Uang tidak harus berbasis pada emas dan perak selama dinyatakan oleh pemerintah sebagai alat pembayaran yang sah dan pemerintah wajib menjaga nilainya. Nilai tukar uang antar negara adalah merupakan fungsi neraca perdagangan antar negara tersebut Suatu negara dapat memakai mata uang negara lain sebagai alat pembayaran yang syah di negara tersebut. Larangan penimbunan emas dan perak (kanzul mal) adalah karena emas dan perak pada masa tersebut berlaku sebagai alat pertukaran nilai (uang). Ramadhan 1423H Iwan P. Pontjowinoto

14 Emas/Perak dalam Uang Gold Standard : uang diterbitkan dengan menjamin penukaran uang dengan emas pada nilai paritas tertentu  memerlukan cadangan emas untuk menerbitkan uang Dinar : uang dicetak dari emas dengan nilai (mutu dan berat) tertentu  memerlukan emas untuk penerbitan uang Acuan Emas : nilai tukar valuta ditentukan berdasarkan acuan nilai emas (mutu dan berat) tertentu tetapi tanpa menjamin penukaran uang dengan emas tidak memerlukan (cadangan) emas, tetapi pemerintah tetap harus menjamin nilai uang Ramadhan 1423H Iwan P. Pontjowinoto

15 Peran Uang Plastik dalam Perniagaan antar Negara
Penyedia Jasa Uang Plastik (Visa, Mastercard, dsb) dapat memberikan jasa pembayaran transaksi perniagaan dalam valuta yang berbeda. Pada saat transaksi, Pemakai tidak mengetahui nilai tukar yang berlaku. Setelah transaksi terjadi, Penyedia Jasa dapat menentukan nilai tukar valuta tanpa persetujuan Pemakai. Penyedia Jasa menjadi ‘clearing agent’ atas transaksi-transaksi valuta yang terjadi tanpa memerlukan persetujuan dari negara-negara yang menerbitkan valuta yang bersangkutan. Ramadhan 1423H Iwan P. Pontjowinoto

16 Konsep Uang Modern yang Islami
Dinar Milenia atau Dinar Madani Uang tidak harus terbuat dari emas/perak, tetapi Pemerintah harus menyatakan uang sebagai alat pembayaran yang sah dan harus menjamin nilai Bank Sentral harus memastikan kemampuan penjaminan Pemerintah sebelum menerbitkan uang. Nilai Tukar Valuta ditentukan dalam kesepakatan multilateral berdasarkan harga logam mulia di negara yang bersangkutan. Bank Sentral harus mengadakan & mengumumkan valuasi atas penjaminan Pemerintah dengan memakai acuan nilai logam mulia. Ramadhan 1423H Iwan P. Pontjowinoto

17 Mekanisme Dinar Madani
Kesepakatan multilateral dlm fasilitas pembayaran bagi perdagangan internasional Dibentuk Lembaga Keuangan Internasional yang akan menjadi clearing agent dimana perusahaan dan lembaga yg terlibat akan membuka rekening Transaksi perniagaan antar negara dilakukan melalui mekanisme yg serupa dgn Uang Plastik. Nilai tukar antar Valuta akan ditentukan oleh Clearing Agent Nilai Efektif Uang dapat berubah sesuai dengan perubahan relatif harga logam mulia. Penarikan/penyimpanan dana menurut valuta lokasi penarikan. Ramadhan 1423H Iwan P. Pontjowinoto

18 Mohon saran dan koreksi atas segala kekurangan.
SEMOGA BERMANFAAT Mohon saran dan koreksi atas segala kekurangan. Wallaahu a’lam Ramadhan 1423H Iwan P. Pontjowinoto

19 Konsep Modal (Capital)
Modal (Capital) adalah segala sesuatu yang diproduksi atau diadakan pada sistim ekonomi yang digunakan sebagai inputs dalam kegiatan produksi dan distribusi dari produk (mal) dan jasa (amal) di masa mendatang Jenis Modal Tangible (Physical) Capital Social (Infrastructure) Capital Intangible (Human/Intellectual) Capital Dimensi Waktu dari Modal Manfaat = The value of services rendered over time Kemampuan memberi manfaat berubah dengan waktu Penentuan Nilai dari Modal Current Market Value = Potensi Pemanfaatan vs Depresiasi Demand-Supply Ramadhan 1423H Iwan P. Pontjowinoto

20 Konsep Waktu dalam Ekonomi
Konsep Waktu dalam Produksi Produktivitas Modal (Faktor Produksi) berubah = waktu  Tangible umumnya mengikuti pola Life Cycle (S-Curve)  Social/Infrastructure mengikuti kondisi sosial  Intangible umumnya mengikuti gaya hidup Waktu sendiri adalah salah satu Faktor Produksi Konsep Waktu dalam Distribusi Distribusi berfungsi menyampaikan supply = demand Demand mempunyai dimensi waktu & berubah = waktu Konsep Waktu dalam Konsumsi Demand-supply merupakan refleksi kondisi konsumsi karena konsumsi menentukan dimensi waktu dari demand Ramadhan 1423H Iwan P. Pontjowinoto

21 Konsep Time vs Value vs Money
Uang dalam Transaksi & Produksi adalah alat pertukaran dalam memperoleh barang/jasa (mal/amal) yang dapat memberi manfaat Manfaat kegunaan sendiri  Konsumsi Manfaat untuk Produksi  Modal (Capital) Transaksi & Produksi dalam Ekonomi = sarana untuk memperoleh pertambahan nilai pada produk/jasa Fungsi dari perubahan produktivitas-supply-demand vs waktu Kebutuhan akan uang vs Ketersediaan uang Kebutuhan yang sah vs Kebutuhan yg tidak sah (spekulasi) Fungsi dari perubahan nilai mal/amal yg akan dibeli dgn uang Net Present Value & Discounted Cash Flow dirumuskan dengan asumsi uang pasti dapat dirubah menjadi modal dan pasti akan memberikan hasil Ramadhan 1423H Iwan P. Pontjowinoto

22 Peran Uang & Modal dalam Ekonomi Syariah
Flow Concept of Money Semata-mata digunakan sebagai alat tukar dalam transaksi Kegunaan meningkat sesuai dengan perputarannya Stock Concept of Capital Merupakan faktor produksi yang digunakan sesuai kebutuhan Kegunaan merupakan fungsi efisiensi & efektivitas Money is Public Goods Digunakan untuk kepentingan umum Tidak boleh ditimbun atau dihilangkan dari peredaran Capital is Private Goods Digunakan untuk kepentingan sendiri (usaha/produksi) Penyimpanan & penggunaan sesuai dengan kebutuhan Ramadhan 1423H Iwan P. Pontjowinoto

23 Prinsip Dasar Transaksi Syariah
Transaksi harus dilakukan atas mal atau amal yang mutaqawwam dan memberi faedah (manfaat), dimana atas manfaat yang timbul dapat dilakukan bagi hasil. Uang berfungsi sebagai alat pertukaran nilai, karena nilai uang adalah pada daya beli yang ditimbulkannya dan manfaat hanya timbul akibat pemakaian mal atau amal yang dibeli dengan uang tersebut. Transaksi harus transparan dan tidak boleh ada keraguan yang menimbulkan kerugian (gharar) Harus dapat mengelola resiko yang timbul sehingga tidak mengambil resiko yang berlebihan (maysir) Tidak boleh mengharap hasil tanpa menanggung resiko Ramadhan 1423H Iwan P. Pontjowinoto

24 Simpanan Menurut Prinsip Syariah
Nasabah pemilik dana menyimpan dana pada bank dimana bank berjanji akan mengembalikan dana dalam nilai yang sama (utuh) dan nasabah berhak mengambil dananya sewaktu-waktu Secara umum aqad antara pihak yang menyimpan hartanya pada pihak lain untuk dijaga keutuhannya dan siap diambil sewaktu-waktu adalah aqad Wadia, dimana umumnya pemilik harta membayar biaya penyimpanan Pihak pemberi jasa wadia dapat memberi hadiah kepada pihak pemilik harta bila mendapat manfaat dari harta tsb namun besaran hadiah tidak boleh dijanjikan di muka Kehalalan Hadiah tergantung pada cara perolehannya Ramadhan 1423H Iwan P. Pontjowinoto

25 Tabungan Menurut Prinsip Syariah
Nasabah pemilik dana menyimpan dana pada bank untuk diambil kembali pada masa mendatang yang umumnya cukup lama Bank berjanji akan mengembalikan dana dalam nilai yang sama (utuh) serta akan memberikan tambahan sebagai imbalan dari pemakaian dana dalam waktu tersebut Bila aqad antara nasabah dan bank adalah aqad wadia (karena harus kembali secara utuh) maka tambahan yang diberikan adalah hadiah Bila aqad antara nasabah dan bank adalah mudharabah, maka tambahan yang diberikan adalah selisih antara keuntungan dan kerugian yang dibagikan oleh bank kepada nasabah Ramadhan 1423H Iwan P. Pontjowinoto

26 Investasi Menurut Prinsip Syariah
Nasabah pemilik dana menyimpan dana pada bank untuk ditempatkan dalam kegiatan nasabah pemilik usaha sesuai dengan ketentuan yang disepakati antara nasabah pemilik dana dengan bank Bank berjanji akan membagi hasil (positif atau negatif) yang diterima oleh bank dari nasabah pemilik usaha sebagai akibat (manfaat) dari pemakaian dana dalam kegiatan usaha menurut nisbah bagi hasil yang disepakati di muka Hasil yang diterima oleh nasabah pemilik dana (positif atau negatif) tergantung pada manfaat pemakaian dana dan keberhasilan usaha dari nasabah pemilik usaha Disamping bagi hasil usaha, bank dapat mengenakan biaya (fee) atas jasa bank melakukan kegiatan perantara Ramadhan 1423H Iwan P. Pontjowinoto


Download ppt "MEMAHAMI KONSEP UANG & MODAL DALAM EKONOMI SYARIAH"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google