Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT"— Transcript presentasi:

1 KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT
MEKANISME TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB, SERTA TATA TERTIB PELAKSANAAN TES TKD CPNS KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT TAHUN ANGGARAN 2013 SESUAI SURAT EDARAN menpan NOMOR se/10/M.PAN-RB/08/2013

2 MEKANISME PENGAMPLOPAN BAHAN SELEKSI CPNS
1. Pengelompokan Bahan Ujian untuk 1 (satu) tempat penyelenggaraaan, dengan ketentuan sebagai berikut : Amplop Naskah Ujian untuk ruang berisi 20 (dua puluh) peserta, terdiri dari : 1) LJK menyatu dengan Cover Naskah; 2) Naskah Ujian berisi 20 (dua puluh) naskah soal; 3) Lembar Pendukung, terdiri dari : Lembar Daftar Hadir dan Lembar Berita Acara (cetak bolak balik), sebanyak 3 (tiga) rangkap; Lembar Pakta Integritas Pengawas Ruang dan Lembar Tata Tertib (cetak bolak-balik), sebanyak 2 (dua) rangkap; 4) Amplop pengembalian LJK, berisi : a. Stiker segel atas dan; b. Stiker segel bawah. 5) Cadangan naskah soal dan LJK sebanyak 10%

3 b. Amplop Naskah Ujian, yang berisi Naskah Soal, Lembar Pendukung, Amplop pengembalian LJK, di-lem dan diberi segel atas dan segel bawah, lalu di press/vacum, kemudian diberi segel melingkar vertikal dan segel melingkar horizontal. c. Bahan Ujian, untuk 1 (satu) Ruang yang sudah di-press dengan plastik, kemudian dikumpulkan sebanyak ruang untuk 1 (satu) tempat penyelenggaraan. Amplop pengembalian LJK tempat penyelenggaraan, berisi : Lembar berita acara, kelengkapan bahan seleksi di tempat penyelenggaraan sebanyak 2 (dua) rangkap Stiker segel atas dan Stiker segel bawah 2. Pengepakan Bahan Ujian untuk 1 (satu) tempat penyelenggaraan, dengan ketentuan sebagai berikut : Box Bahan Ujian di dalamnya diberi plastik pembungkus Bahan Ujian sebanyak ruang untuk 1 (satu) tempat penyelenggara dan Amplop Pengembalian tempat penyelenggara, kemudian dimasukkan ke dalam Box Bahan Ujian tempat penyelenggara.

4 c. Box bahan Ujian tempat penyelenggara kemudian diberi label “Dokumen Negara” dan “Sangat Rahasia” dengan tulisan berwarna merah dan identitas yang terdiri dari : Kementerian Perumahan Rakyat; DKI Jakarta; Tes Kompetensi Dasar; Strata 1;dan Jumlah Amplop; Catatan : Huruf a disi nama Kementerian…/Lembaga../Kab…/Kota…. Huruf b disi nama provinsi bagi daerah dan provinsi lokasi tes bagi Kementerian/Lembaga

5 LAMPIRAN BAHAN SELEKSI
1. Cover Soal dan LJK (cetak bolak balik) 21 cm 21 cm Halaman dalam Cover Naskah dicetak sesuai master naskah LJK 29,7 cm Kertas HVS 100gr Ukuran A4 Kertas HVS 100gr Ukuran A4

6 Halaman naskah Dicetak sesuai dengan master naskah
2. Naskah Soal 21 cm Halaman naskah Dicetak sesuai dengan master naskah 29,7 cm Kertas HVS 100gr Ukuran A4

7 3. Berita Acara dan Daftar Hadir (cetak bolak balik)
21 cm Lembar Daftar Hadir Lembar Berita Acara 29,7 cm Kertas HVS 100gr Ukuran A4 Kertas HVS 100gr Ukuran A4 Halaman Muka Halaman Muka

8 Lembar Pakta Integritas
4. Pakta Integritas dan Tata Tertib (cetak bolak balik) 21 cm Lembar Pakta Integritas Pengawas Ruangan Lembar Tata Tertib 29,7 cm Kertas HVS 100gr Ukuran A4 Halaman Muka Halaman Muka

9 5. Berita Acara Kelengkapan Bahan Ujian
21 cm Lembar Berita Acara Kelengkapan Bahan 29,7 cm

10 6. Amplop Naskah 35 cm 40 cm Kertas HVS 100gr Ukuran A4
Tampak belakang Tampak depan

11 7. Sticker Label Box 8. Box Model Tutup
DOKUMEN NEGARA INSTANSI : Provinsi Kabupaten Jenis Tes Jumlah Amplop 33 cm 10 cm 40,5 cm 57,5 cm 40 cm 57 cm

12 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SUB TIM PELAKSANAAN UJIAN, ANTARA LAIN :
Melakukan koordinasi dengan Instansi atau pihak-pihak terkait, antara lain dalam hal kesiapan mengenai pengamanan, percetakan, penentuan tempat, dan pengawasan terhadap peserta ujian; Menerima daftar hadir dan tata tertib pelaksanaan ujian dari Sub Tim Seleksi Administrasi; Menerima soal ujian dan dormuilit Lembar Jawaban Komputer (LJK) dari Ketua Tim Pelaksanaan Instansi serta menggandakan soal ujian sesuai dengan kebutuhan; Menyimpan dan mengamankan soal ujian dan formulir LJK; Memastikan jumlah soal ujian dan formulir LJK sudah mencukupi dengan jumlah peserta ujian Menyelenggarakan ujian sesuai jadwal yang telah ditetapkan; Membacakan tata tertib pelaksanaan ujian; Membagikan soal ujian dan formulir LJK kepada peserta; Mengedarkan daftar hadir untuk ditandatangani oleh peserta;

13 Mengumpulkan daftar hadir, soal ujian bersama LJK hasil ujian dari peserta
Memisahkan soal ujian yang telah selesai diujikan dengen LJK hasil ujian; Membuat dan menandatangani berita acara yang meliputi : (1) jumlah peserta yang hadir dan tidak hadir (2) sisa soal ujian; dan (3) sisa formulir LJK. M) Menyerahkan soal ujian (sisa dan yang sudah digunakan) dan LJK hasil ujian serta sisa formulir LJK kepada Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri melalui Tim Pelaksana Instansi, dengan Berita Acara yang dibut menurut contoh sebagaimana tercantum dalam Anak Lampiran II-f yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini.

14 TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB SUB TIM PEMANTAU, ANTARA LAIN :
Melakukan pemantauan perencanaan pelaksanaan ujian, antar lain meliputi kegiatan : Memantau penyerahan soal ujian dan formulir LJK dari Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri kepada Tim Pelaksana Instansi; dan Memantau pengamanan terhadap penyimpanan dan penggadaan soal ujian, pendistribusian soal ujian, dan formulir LJK. b) Melakukan pemantauan pelaksanaan ujian, antara lain meliputi kegiatan : Memantau penyerahan soal ujian dan formulir LJK dari Sub Tim Pelaksanaan Ujian kepada petugas atau pengawas ujian yang ada di lokasi ujian dan memastikan bahwa soal ujian, formulir LJK, dan daftar hadir ujian masih dalam keadaan tersegel; Memantau penyerahan kembali jumlah LJK hasil ujian dari Sub Tim Pelaksanaan Ujian kepada Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri melalui Tim Pelaksana Instansi untuk diolah lebih lanjut dengan memperhatikan kesesuaian antar LJK hasil ujian dengan daftar hadir peserta ujian; Memantau penyimpanan dan pengamanan sisa soal ujian dan sisa formulir LJK yang dilakukan oleh TIM Pelaksana Instansi sebelum diserahkan ke Konsorsium Perguruan Tinggi Negeri; dan Memantau pemusnahan sisa naskah soal ujian dan naskah soal yang telah dipergunakan, serta sisa formulir LJK yang dilakukan oleh Ketua Tim Pengadaan CPNS Tingkat Instansi.

15 c) Melakukan pemantauan terhadap pengumuman penetapan kelulusan berdasarkan hasil ujian, antar a lain mepliputi kegiatan : Memantau pengumuman kelulusan TKD dan pelamar umum yang berhak mengikuti TKB oleh PPK, yang dilakukan dengan membandingkan antar pengumuman kelulusan TKD yang ditetapkan oleh PPK dengan pengumuman penetapan kelulusan TKD oleh Menteri PAN dan RB Memantau pengumuman penetapan kelulusan TKB yang dilakukan dengan membandingkan antar pengumuman penetapan kelulusan TKB dengan urutan dari peringkat tertinggi TKB sesuai dengan jumlah formasi yang ditetapkan; dan Memantau usul penetapan NIP dengan pengumuman yang dinyatakan lulus dan diterima PPK. d) Membuat laporan terhadap hasil pemantauan pelaksanaan pengadaan CPNS Tingkat Instansi kepada Ketua Tim Pengadaan CPNS Tingkat Instansi.

16 TATA TERTIB PESERTA UJIAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL TAHUN 2013
Peserta ujian memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni lima belas (15) menit sebelum ujian dimulai Peserta ujian hanya boleh membawa alat tulis menulis berupa pensil 2B, Pulpen, penghapus, rautan, alas papan, dan kartu tanda peserta ujian ke ruang ujian Peserta ujian dilarang membawa catatan, alat komunikasi eletronik, tabel matematika, dan kalkulator atau alat bantu hitung lainnya ke ruang ujian. Peserta ujian mengisi daftar hadir dengan menggunakan pulpen. Peserta ujian mengisi identitas pada LJK secara lengkap dan benar Peserta ujian mulai mengerjakan soal setelah ada tanda waktu mulai ujian. Selama ujian berlangsung, peserta ujian hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dan pengawasan dari pengawas ruangan

17 8. Selama ujian berlangsung, peserta ujian dilarang :
Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun; bekerjasama dengan peserta lain; Memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal; Memeperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain; Membawa naskah soal dan LJK keluar dari ruang ujian; Menggantikan atau digantikan oleh orang lain. 9. Peserta ujian berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu ujian. 10. Peserta ujian yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu ujian berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan sebelum berakhirnya waktu ujian.

18 TATA TERTIB PENGAWAS RUANGAN SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
Empat puluh lima (45) menit sebelum ujian dimulai pengawas ruang telah hadir di lokasi sekolah/madrasah penyelenggara UN; Pengawas ruang menerima penjelasan dan pengarahan dari ketua penyelenggara; Pengawas ruang menerima amplop naskah soal yang berupa naskah soal ujian, amplop pengembalian Lembar Jawaban Komputer (LJK), daftar hadir/berita acara pelaksanaan ujian, pakta integritas pengawas ruang ujian/tata tertib peserta ujian; Pengawas ruang menerima tata tertib pengawas ruang; Pengawas ruang memeriksa kondisi bahan ujian dalam keadaan baik (masih tersegel).

19 PELAKSANAAN UJIAN Dua puluh (20) menit sebelum waktu pelaksanaan ujian, pengawas ruang masuk ke dalam ruang ujian untuk melakukan hal-hal berikut ini secara berurutan. memeriksa kesiapan ruang ujian lima belas (15) menit sebelum ujian dimulai mempersilahkan peserta ujian untuk memasuki ruang ujian, meminta peserta menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu tanda penduduk (KTP), serta meminta peserta menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan; Memeriksa dan memastikan setiap peserta ujian hanya membawa pulpen, pensil, penghapus, alas papan, dan rautan ketika masuk ke ruang ujian; Memeriksa dan memastikan amplop soal dalam keadaan tertutup rapat (tersegel) serta membuka amplop soal disaksikan oleh peserta ujian; Membacakan tata tertib peserta ujian; Membagikan naskah soal dengan model mengular; Memberikan kesempatan kepada peserta ujian untuk mengecek kelengkapan soal, apabila ada naskah yang rusak atau tidak lengkap, pengawas tidak dapat memberikan naskah pengganti yang ada di ruang atau di ruang lain; Mewajibkan peserta ujian untuk memisahkan LJK dengan naskah; Mewajibkan peserta ujian untuk melengkapi isian pada LJK secara benar; Memastikan peserta ujian telah mengisi identitas dengan benar sesuai dengan kartu peserta;dan Memastikan peserta ujian mengisi dan mendatangani daftar hadir.

20 b. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, pengawas ruang ujian :
Memeriksa kesiapan ruang ujian untuk mulai mengerjakan; Mengingatkan peserta ujian agar terlebiih dahulu membacakan petunjuk cara menjawab soal; Kelebihan naskah soal selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian dan tidak diperbolehkan dibaca oleh pengawas ruang; Selama ujian berlangsung, pengawas ruang wajib : Menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian; Memeberi peringatan dan sanksi kepada peserta yang melakukan kecurangan; Melarang orang memasuki ruang ujian selain peserta ujian Mengisi berita acara pelaksanaan; serta Mengisi pakta integritas pengawas ruang ujian. e. Pengawas ruangan dilarang membawa alat komunikasi elektronik, merokok di ruang ujian, serta memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal yang diujikan. f. Lima (5) menit sebelum waktu ujian selesai, pengawas ruang memberi peringatan kepada peserta ujian bahwa waktu tinggal lima menit;

21 g. Setelah waktu ujian selesai, pengawas ruang :
Mempersilahkan peserta ujian untuk berhenti mengerjakan soal; Mempersilahkan peserta ujian meletakkan naskah soal dan LJK di atas meja dengan rapi; Mengumpulkan LJK dan naskah soal; Menghitung jumlah LJK sama dengan jumlah peserta ujian; Mempersilahkan peserta ujian meninggalkan ruang ujian; Menyusun secara urt LJK dari nomor peserta terkecil; Memasukan ke dalam amplop pengembalian : LJK yang terpakai 2 Lembar daftar hadir/berita acara pelaksanaan 1 lembar pakta integritas Kemudian menutup dan melak/menyegel amplop pengembalian tersebut

22 h. Pengawas ruang ujian menyerahkan kepada panitia instansi penyelenggara:
Amplop pengembalian yang sudah dilak/disegel Naskah soal 12 lembar daftar hadir/berita acara pelaksanaan 1 lembar pakta integritas

23 TERIMA KASIH


Download ppt "KEMENTERIAN PERUMAHAN RAKYAT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google