Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SUPRIYANTO USULAN RENCANA PROGRAM/ KEGIATAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SUPRIYANTO USULAN RENCANA PROGRAM/ KEGIATAN"— Transcript presentasi:

1 SUPRIYANTO USULAN RENCANA PROGRAM/ KEGIATAN
KE PUSTAKAWANAN DALAM RANGKA IMPLEMENTASI REFORMASI BIROKRASI Oleh: SUPRIYANTO Disampaikan Pada Acara Rapat Kerja Perpustakaan Nasional RI ”Kita Tingkatkan Kinerja Perpustakaan Nasional RI Melalui Implementasi Reformasi Birokrasi” Diselenggarakan Oleh : Biro Hukum dan Perencanaan – Sekretaraiat Utama - Perpustakaan Nasional RI Bandung, Hotel Grand Royal Panghegar, Februari 2013

2 I. PENDAHULUAN Perpustakaan Nasional, perpustakaan umum Pemerintah, perpustakaan umum provinsi, perpustakaan umum, kabupaten/ kota, & perpustakaan perguruan tinggi dipimpin oleh pustakawan atau oleh tenaga ahli dalam bidang perpustakaan. (UU No. 43 Th 2007 Pasal 30)  PUSTAKAWAN JABATAN STRATEGIS.  CALON-2 PEMIMPIN PERPUSTAKAAN. Pustakawan ad, pejabat fungsional yg berkedudukan sbg pelaksana penyelenggara tugas utama kepustakawanan pd unit-2 Perpusdokinfo pd instansi pemerintah (Pasal 3 ayat (1) Kep. MENPAN No. 132/KEP/M.PAN/2002. Posisi strategis, tp blm memperoleh penghargaan & perhatian semestinya  tdk pernah memperoleh alokasi anggaran, sarana & fasilitas lainnya. Kegiatan kepustakawanan msh terbatas pd pelaksanaan tugas institusi dimana ia ditempatkan & kegiatan kepustakawanan yg lain sangat bergantung pd jasa baik atau Goodwill, bahkan belas kasihan sang pemimpin/ manajemen.

3 Lanjutan (PENDAHULUAN)
Mencermati Kep. Kaperpusnas RI No. 03 Tahun 2001 ttg Organisasi & tata kerja Perpusnas RI; Psl 80 ayat (1) Dlm pelaksanaan tugas sbgmana dimaksud dlm Psl 38 (ttg Dep. I) pd Dep. I dibantu oleh Kelompok Jabfung Pustakawan & Jabfung Lainnya yg terbagi dlm bbrp kelompok. Di lingkungan Dep II prinsipnya sama. Lebih lanjut dlm Psl 8 ayat (2) & Psl 114 ayat (2) Kel Jabfung berada dibawah & tanggungjwb Kapus/Dit, yg pelaksanaan sehari-2 BERKOORDINASI dgn Kabid/Subdit sesuai dgn tugas & fungsinya. Lebih jelas tertuang dlm lampiran Keputusan dlm bentuk bagan/ struktur.

4 Lanjutan (PENDAHULUAN)
Posisi & jabatan strategis tp blm dilaksanakan semestinya. Pustakawan msh bekerja secara tradisional blm pernah mengetahui & mendapatkan anggaran, sarana & fasilitas sesuai tupoksinya. Msh terbatas pd pelaksanaan kegiatan pokok institusi dimana dia ditugaskan, tergantung jasa baik “goodwill” bahkan mujngkin saja belas kasihan pimpinan/. Manajemen. Apresiasi yg tinggi pd Rakernas 2013 kali ini Pustakawan diberikan kesempatan utk menyampaikan usulan program/ kegiatan kepustakawanan  Implementasi RB dgn mengedepankan 8 era perubahan, termasuk manajemen perubahan.

5 II. KEGIATAN KEPUSTAKAWANAN
“Kepustakawanan adalah ilmu dan profesi di bidang perpustakaan, dokumentasi & informasi”. (Kep MENPAN No. 132/M.PAN/12/2002 Pasal 1 No. urut 2) “Pustakawan, adalah pejabat fungsional yg berkedudukan sebagai pelaksana penyelenggara tugas utama kepustakawanan pada unit-2 perpusdokinfo pada instansi pemerintah”. (Pasal 3) Pekerjaan “Kepustakawanan, adalah kegiatan utama dalam mlingkungan unit perpusdokinfo yg meliputi kegiatan pengadaan, pengolahan & pengelolaan bahan pustaka/ sumber informasi, pendayagunaan & pemasyarakatan informasi baik dlm bentuk karya cetak, karya rekam maupun multi media, serta kegiatan pengkajian atau kegiatan lain untuk pengembangan perpusdokinfo termasuk pengembangan profesi”. (No. urut 8).

6 Lanjutan Perpustakaan Nasional, adalah lembaga pemerintah non departemen (sekarang LPNK) yg melaksanakan tugas pemerintahan bidang perpustakaan yg berfungsi sbg perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, & pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara. Dengan 6 fungsi-2 tsb sepantasnya direpresentasikan ke dlm tugas-2 kepustakawanan yg terbagi habis  direncanakan,  dilaksanakan,  dievaluasi &  ditindaklanjuti oleh & dari pustakawasn.

7 Lanjutan Kep. Kaperpusnas RI No. 03 Thn 2001, perlu disesuai kan dgn UU No. 43 Thn 2007, sehingga dikehendaki “Pustakawan, adalah seseorang yg memiliki kompetensi yg diperoleh melalui pendidikan &/atau pelatihan serta mempunyai tugas & tanggung jawab utk melaksanakan pengelolaan & pelayanan perpustakaan”.  Seorang pustakawan bukan saja sekedar pelayanan tetapi pengelolaan : P; D; C; A. Bahkan keputusan tsb sudah tertinggal dgn Kep. MENPAN No. 132/KEP/M/.PAN/12/2002.

8 III. KONDISI SDM PUSTAKAWAN
Pustakawan, berperan semestinya tatkala mampu secara rasional & proporsional melaksanakan dukungan tugas pokok & fungsinya dgn baik. Rasional & proporsional, adalah tatkala adanya keserasian & keselarasan kinerja pustakawan antara pangkat, jabatan, usia, masa kerja, diklat & kompetensinya. Sila perhatikan Keppres No. 87 Th 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS. Kondisi SDM ssat ini, yaitu : 19 orang dibebaskan sementara krn menduduki struyktral; ditemp;atkan di Peprutskaan BK 8 orang, dan yg aktif sbg pustakawan sebagnyak 139 orang (37 laki-laki, 102 perempuan, 123 orang di Salemba & 14 orang di Merrdeka Selatan)

9 Lanjutan (KEPUTUSAN PRESIDEN NO. 87 THN 1999)
Dalam Keputusan MENPAN No. 132/KEP/M.PAN/12/2002 tentang JFP & Angka Kreditnya, salah satu pertimbangan utamanya adalah Kepres No. 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional PNS, sehingga dipandang perlu meninjau kembali Kep. MENPAN No. 33/MENPAN/1998. Pasal 5 ayat (1) Jabatan fungsional keahlian adalah jabatan fungsional yg pelaksanaan tugasnya : Mensyaratkan kualifikasi profesional dengan pendidikan serendah-2nya berijazah Sarjana (S1). Meliputi kegiatan yg berkaitan dgn penelitian & pengembangan, peningkatan & penerapan konsep & teori serta metoda operasional &* penerapan disiplin ilmu pengetahuan yg mendasari pelaksanaan tugas & fungsi jabatan fungsional ybs. Terikat pada etika profesi tertentu yg ditetapkan oleh ikatan profesinya.

10 Lanjutan (KEPPRES NO. 87 TH 1999)
Pasal 5 Ayat (2) Bobot jabfung keahlian dibagi dlm 4 (empat) jenjang, yaitu : Jenjang utama, yaitu jenjang jabfung keahlian yang tugas & fungsi utamanya bersifat strategis nasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tertinggi dengan kepangkatan mulai dari IV/d s/d IV/e. Jenjang Madya, yaitu jenjang jabfung keahlian yang tugas & fungsi utamanya bersifat strategis sektoral yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat tinggi dengan kepangkatan mulai dari IV/a s/d IV/c. Jenjang Muda, yaitu jenjang jabfung keahlian yang tugas & fungsi utamanya bersifat taktis operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat lanjutan dengan kepangkatan mulai dari III/c s/d III/d. Jenjang Pertama, yaitu jenjang jabfung keahlian yang tugas & fungsi utamanya bersifat operasional yang mensyaratkan kualifikasi profesional tingkat dasar dengan kepangkatan mulai dari III/a s/d III/b.

11 No Pendidikan Bidang Ilmu Jenis Kelamin Jumlah Total Persentase 1 Sekolah Lanjutan Perpus Laki-laki 4 18 12.98 Atas (SLTA) Perempuan 14 2 9 Diploma 2 (D2) 7 6.44 Non perpus 3 Diploma 3 (D3) 2.9 2.2 42 Sarjana (S1) 33 30.2 15 40 25 28.8 5 17 Pasca Sarjana 13 12.28 6 4.3 139 100%

12 Bidang /Subdirektorat
No Bidang /Subdirektorat Putakawan Ahli Pustakawan Terampil Jumlah % 1 Akuisisi 11 5 16 11,5 2 Deposit 14 19 13,7 3 Pengolahan 8 24 17,3 4 Bibliografi 5,8 Layanan Koleksi Umum 32 23,0 6 Layanan Koleksi Khusus 7 10 17 12,2 Kerjasama dan Otomasi 9 6,5 Pengkajian & Pengembangan Pust. 2,2 Akreditasi Pustakawan Pengembangan Perp. Umum & Khuss 1,4 Pengembangan Perpust.Sek. & PT.i 12 Pengkajian dan pemasy.minat baca 2,8 86 53 139 100

13 III. PERMASALAHAN DAN PEMECAHANNYA
No. KONDISI SAAT INI KONDISI YANG DIINGINKAN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 Belum ada kebijakan yang jelas tentang pemilahan kegiatan dan pelaksana kerja antara kegiatan fungsional dan struktural/ administratif Kebijakan dalam pembentukan Kejafung Pustakawan kurang mendukung kehidupan profesi / fungsionalitas pustakawan Kurang koordinasi teknis pelaksanaan kerja antar bidang/subdirektorat dalam rangka pengumpulan angka kredit Kecilnya bobot angka krdit setiap butir kegiatan, dan masih ada komponen-2 yang belum memiliki tugas/ angka kredit. Misal: peran Diklat (Lihat 6 Fungsi Perpusnas). Beban kerja yang tidak sesuai dengan 6 Fungsi Perpusnas, dan jenjang jabatan fungsional Kurangnya bimbingan profesi dalam pelaksanaan butir kegiatan kepustakaan Minimnya wawasan pustakawan berkaitan dengan profesi/fungsional pustakawan termasuk pengetahuan butir kegiatan dalam Kep.MENPAN. Kurangnya komunikasi ke luar Perpusnas RI untuk dapat mengetahui apa yang terjadi/dikerjakan oleh pustakawan di luar Perpustakaan Nasional RI dll. Kurangnya fasilitas / sarana prasarana pendukung mobilitas pelaksanaan kegiatan pustakawan (Lihat Pasal 31c UU No. 43). Tdk adanya Ket Kel Jabfung bbrp Ket Kel Pembantu D 1 & II, Ket Kel Kapus/Kadit & bbrp Ket Kel lainnya ssi dgn Kep Kaperpusnas No. 03 Th 2001. Keikut sertaan dlm kegiatan organisasi profesi baik lokal, nasional (Rakerpus, Kongres), CONSAL, IFLA dsb tidak jelas Ada pembagian yang jelas sebaghai mekanisme kerja kegiatan dan pelaksana kegiatan yang jelas antara kegiatan fungsional dan struktural/ administratif Kejafung Pustakawan yang mengacu pada Kep.Kaperpusnas RI No. 03/2001 (perlu disempurnakan sesuai UU No. 43/2007); dan Keputusan MENPAN Nomor 132/2002 Selain Kejafung yang ada di Bidang/ Subdirektorat, dibentuk Kejafung tingkat Pusat/Direktorat untuk mengkoordinasikan pelaksanaan kerja fungsional tingkat Pusat/Direktorat. Ada perbaikan bobot angka kredit yang seimbang dengan tingkat kesulitan pelaksanaan kerjanya, disesuaikan denagan 6 Fungsi Perpsusnas. Penugasan Pustakawan disesuaikan dengan 6 Fungsi Perpsusnas & jenjang jabatan fungsionalnya/reposisi Pustakawan Diadakan bimbingan topikal terprogram sesuai dengan kebutuhan di lapangan Diadakan workshop/seminar /sosialisasi kepustakaan/kepustakawanan secara terprogram Dibentuk koordinatoriat pustakawan, selain untuk contact person juga diperlukan untuk koordinasi antar pustakawan di tingkat Pusat/Direktorat. Tersedia sarana prasarana pendukung mobilitas pelaksanaan kegiatan pustakawan, dlsb. Perlu dilengkapi Ketua-2 Kel, sesuai Kep. Kaperpusnas No. 03 Th 2001 & disesuaikn dgn Kep. MENPAN No. 132/ 2002 & UU No. 43/2007. Perlu kejelasan dlm setiap kegiatan organisasi profesi baik lokal,nasional, regional maupun internasional, dsb.

14 IV. EVALUASI KINERJA TAHUN 2012
Evaluasi kinerja secara rinci tidak dpt dilaporkan, karena kegiatan kepustakawanan inklud sudah termasuk ke dalam kegiatan Bidang/ Sub Direktorat di mana Pustakawan berada. Sampai saat ini status pustakawan mash menjadi satu kesatuan dengan staf Bidang/Sub Direktorat.  seharusnya memeiliki rumah sbg SARANG TAWON. Namun demikian setidaknya dapat dilihat diatas “Masalah & Pemecahan” sudah dapat menggambarkan sebagai evaluasi kinerja pustakawan utk lebih baik kedepan. Sebagai tambahan berikut evaluasi kinerja sebagai hasil Kajian Sederhana, yg dilakukan Pusat Pengembangan Pustakawan yg berjudul “Perilaku Pustakawan Dalam Pelaksanaan Tugas Fungsional; Studi Kasus Pustakawan Perpustakaan Nasional RI”, sebagai berikut 

15 Ada keterikatan untuk melaksanakan tugas nonkepustakawanan,
Kesimpulan Perilaku merupakan bentuk respon dari stimulus, dibagi ke dalam tiga tingkatan, yaitu: pengetahuan (knoledge), sikap (attitude) dan tindakan atau praktik (practice), Pustakawan Perpustakaan Nasional RI: 1. Cukup baik dalam pengetahuan dilihat dari latar belakang pendidikannya 2. Dari sikap (attitude) cenderung ke arah “sikap pasrah, menerima keadaan, bekerja berdasarkan perintah atasan, kreatifitas kerja mandiri terbatas meskipun banyak yang dapat dikerjakan”. Pustakawan terkondisikan sbg staf Unit Kerja, sehingga : Ada keterikatan untuk melaksanakan tugas nonkepustakawanan, Sulit untuk mendapatkan angka kredit, dan Tidak ada bimbingan dan/atau pencerahan sekitar kedudukannya sebagai pejabat fungsional pustakawan

16 V. RENCANA PROGRAM/ KEGIATAN KEPUSTAKAWANAN
1. Kelompok Pustakawan blm dpt menyajikan secara pasti mengetahui kegiatan apa saja yg akan dpt dilaksanakan, karena sampai saat ini belum adanya kebiasaan pustakawan utk menyusun program perorangan &/atau kelompok, masih sangat bergantung (melekat) pd bidang/ subdit dimana ia bekerja. 2. Dgn demikian memperhatikan peraturan per-UU-2an yg ada setdknya kompo- nen-2 yg ada dapat dijadikan dasar penyusunan, sekalipun belum selengkapnya mencakup kegiatan kepustakawanan. 3. Kalau diberikan kesempatan yg baik ini, kiranya para pustakawan yg kebetulan hadir & tentu saja dibantu pejabat struktural krn selama ini msh melekat. Untuk itu perlu kemauan & komitmen yg kuat utk membagi dgn jelas program kepustakawanan. 4. Sambil menunggu atensi hasil No. 3 tsb diatas, disajikan sedikit program kepustakawanan, baik yg bersifat teknis, fungsional, unggulan & ideal, sbb 

17 RENCANA PROGRAM/ KEGIATAN KEPUSTAKAWANAN
Program Kerja Teknis Sasaran Keterangan 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 Mengawal/memberikan masukan tentang alur dan tatakerja sistem informasi perpustakaan Pengelolaan Web digital mulai dari digitalisasi bahan perpustakaan sampai siap tayang di web Pengumpulan & digitalisasi literatur kelabu sampai siap tayang Kajian ttg kepustakawanan Penyusunan berbagai Panduan Teknis Digitalisasi bahan perpustakaan rusak / langka Pembuatan e-book berisi kumpulan foto, lukisan, peta dll Terjemahan dan transliterasi naskah Pembuatan anotasi bahan pustaka (topical) Peran aktif dalam Pameran Peran aktif lomba kepustakawan Bimbingan pemustaka - Mengetahui kondisi Pust. sebenarnya Tersusunnya berbagai pan duan kepus-takawanan Proker Bid. Kerjasama dan Otomasi Proker Bid. Kerjasama dan Otomasi ? Proker Bid ? / Proker Bidang2. ? Banyak Pusat. ? / Proker. Bid.Kerja-sama dan Otomasi -sda-? ? / Proker. Bid.Layanan Kol. Khusus ? / Proker Bid.Layanan Kol.Khusus & Umum Umum -sda-? /

18 Program Kerja Fungsional Sasaran Keterangan 1 2
B Program Kerja Fungsional Sasaran Keterangan 1 2 3 4 5 6 7 8 Pelatihan strategi pengumpulan angka kredit kepustakawanan Mengusulkan Peninjauan kembali angka kredit setiap butir kegiatan dalam Keputusan MENPAN Mengusulkan peninjauan kembali penempatan/repositioning Pust. di setiap unit kerja sesuai kebutuhan Mengusulkan peninjauan kembali ke-bijakan pembentukan Kelompok Kerja $ Kelompok Pustakawan Workshop / seminar untuk menam-bah wawasan kepustakawanan dalam pengumpulan angka kredit Forum / Pertemuan berkala sebagai wadah penyelesaian masalah di lapangan* Berkoordinasi dengan Unit kerja untuk menciptakan lahan kepusta-kawanan bagi pustak.di unit kerjanya Bimbingan jabatan fungsional, kom- petensi penunjang profesi Pustak.mampu mengum.a.k Naiknya bobot a.k. Pust. Penempatan Pustak.sesuai jenjang jab. Terbentuknya jaringan kor-dinasi Pustak antar bidang & antar Pusat. Pustakwan yg berwawasan luas ttg a.k. Kelancaran pelaksanaan kegiatan Pustakawan lnaik pangkat sesuai rencana Pustakawan kompeten Berkala topical 6xsetahun Pusat kepustakawanan Bertahap setelah studi kelayakan Adanya koordinasi di tingkat Pusat dan tingkat Kedeputian. Berkala topikal 4xsetahun Berkala 4xsetahun Berkelanjutan *Sudah dimulai oleh Pusat Jasa Perpust dn Inf. ; Pusat Pengemb. Koleksi bulan ini

19 C Program Unggulan Sasaran Keterangan 1 2 3 4 Mengusulkan konsep Koordinatoriat Pustakawan di lingkungan Perpusnas RI untuk mendapatkan persetujuan dan resmi eksistensinya dlm struktur organisasi Perpusnas RI Bimbingan fungsional Forum komunikasi Terbentuknya koordinatoriat (sarangtawon) Perpusnas RI Pustakawan profesional Pelaksanaan tugas lancar Pelaksanaan SK Kaper-pusnas RI No.003/2001. Topikal masalah di lapangan Terprogram D Program Ideal 5 6 Pustakawan Pembina: Pemasyarakatan Perpusdokinfo: sosialisasi, publikasi, promosi, penyuluihan, pembinaan, mkajian, penelitian; Analisis kebutuhan Diklat, dsb. Pustakawan Rujukan Pustakawan Deposit Pustakawan Penelitiuan Pustakawan Pelestarian Pustakawan Pusat Jejaring Perpustakaan

20 VI. REFORMASI BIROKRASI
Visi Perpustakaan Nasional RI “Terdepan dalam informasi pustaka menuju Indonesia gemar membaca”. Utk mewujudkan visi tsb mk Perpusnas RI melakukan Reformasi Birokrasi yg meliputi 8 (delapan) era perubahan: (1) manajemen perubahan; (2) penataan peraturan perundang-undangan; (3) penataan & penguatan organisasi; (4) penataan tatalaksana; (5) penataan sistem manajemen SDM aparatur; (6) penguatan pengawasan; (7) penguatan akuntabilitas kinerja; & (8) peningkatan kualitas layanan publik. Brkt dr 8 area perubahan diatas, pustakawan sbg jabfung strategis, jabfung terdepan di Perpusnas RI, didukung fungsional lain sepantasnya di berikan kesempatan melaksnakan tugas-2 kepustakawanan seutuhnya. Sehingga pustakawan mampu berperan secara rasional & proporsional mendukung TUPOKSI, mampu sbg pustakawan pembina, rujukan, deposit, penelitian, pelestarian, & pusat jejaring perpustakaan  lbh penting lagi sbg contoh & teladan bagi pustakawan Indonesia.

21 Lanjutan (RB) Wacana pengalihan PNS yg menduduki jabatan struktural ke dlm jabfung melalui program penyesuaian/ impassing, sbg proses RB perlu disikapi & disiapkan dengan arif & bijak. Wkt yg tepat utk bersama-2 menyusun “Rencana Program/ Kegiatan Kepustakawanan” sesuai dgn Kep. Kaperpusnas RI No. 03 Thn 2001 tentang Organisasi & tata kerja Perpusnas RI, dimana “Kelompok jabatan fungsional berada di bawah & bertanggung jawab kpd masing-2 Kepala Pusat/ Direktorat yg dlm pelaksanaan sehari-2 berkoordinasi dgn masing-2 Kepala Bidang/ Subdirektorat sesuai dgn tugas & fungsinya”  Lihat Pasal 80 ayat (2); & Pasal 114 ayat (2).

22 Koordinator Pust. Deputi I
KONSEP KOORDINATORIAT (VIDE KEP KAPERPUSNAS No. 3/2001 Ket.Kel.Pust.Bid.Akui Koordinator Pust.Pusbangkol Ket.Kel.Pust.Bid.Peng Ket.Kel.Pust.Bid.LKU Ket.Kel.Pust.Bid.LKK Koordinator Pust. Deputi I Koordinator Pust.Pusjasa Ket.Kel. Pust. Bid. Kerjasama Ket.Kel. Pust.Subdit.Bib Ket.Kel.Pust.Bid.Akre Koordinator Pust.Dit. Deposit Ket.kel. Pust.Subdit.Dep.

23 Lanjutan konsep Ket.Kel.Pust/Bid.Akre.Pust. Koordinator Pust. Puspeng.Pustakawan Ket.Kel.Pust.Bid.Pengk. Peng.Pustakawan Koordinator Pust. Deputi II Ket.Kel.Pust.Bid.Peng. Perp.Sek. & P.Tinggi Koordinator Pust. Puspeng.Perpustakaan Ket.Kel.Pust.Bid.Peng. Perp.Umum &Khusus Ket.Kel.Pust.Bid.Pem Minat Baca

24 Lanjutan (SARANG TAWON)
Belum termasuk 2 Pusat; yaitu Pusat Preservasi Bahan Pustaka & Pusat Pendidikan & Pelatihan. Semestinya terwujud 7 Kelompok Jabatan Fungsional Pustakawan, dlm setiap dlm 7 Pusat & Direktorat  ada 7 Kelompok/ Ketua Kelkpompok. Belum termasuk beberapa Kelompok jabatan fungsional yang lain. Dalam setiap Deputi, juga dibantu Kelompok Jabatan Pustakawan & kelompok jabatan fungsional yg lain  berarti ada 2 kelompok  ada 1 koordinator

25 Koordinator Pust. Deputi I (Psl. 80 ayat 2) Koordinator
Lanjutan konsep Koordinator Pust. Deputi I (Psl. 80 ayat 2) Koordinator Pust. Deputi II (Psl. 114 ayat 1) Koordinator Pustakawan Perpustakaan Nasional RI

26 VII. PENUTUP 1. Kondisi pustakawan dgn segala keterbatasan kuantitas & kualitas, distribusi tdk merata antara satu pusat dgn pusat yg lain (Total 172 (51 L; 121 P) struktural 19; dpb 8; BK 6; AKTIF 139 (Dep I 125 , Dep II 14)  perlu dipertimbang kan formasi, relokasi & juga diklat. Arah pengembangan pustakawan agar mampu berperan melaksanakan dukungan secara rasional & proporsional (kompeten) terhadap TUPOKSInya,  6 FUNGSI;  INSTANSI PEMBINA 2. Keputuisan Kaperpusnas No. 3 Tahun 2001 tentang Organisasi & tata kerja Perpusnas RI, sesungguhnya sudah mengatur & menempatkan jabfung pustakawan & jabfung lainnya dlm Kelompok Jabfung, sayang sekali keputusan tsb tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.

27 Lanjutan (PENUTUP) Sdh waktunya Kep. Kaperpusnas No. 03 Tahun 2001 tsb perlu disesuaikan dgn Kep. MENPAN No. 132/KEP/M.PANM/12/ 2002 ttg JabFung Pustakawan & Angka Kreditnya, bahkan sekaligus dgn UU No. 43 Tahun tentang Perpsustakaan. Pustakawan dikondisikan & dirasionalkan dalam mekanisme kerja yg terarah dimana pustakawan ad “pejabat fungsional yg berkedudukan sbg pelaksana penyelenggara tugas utama kepustakawanan”.  Ada keserasian & keselarasan antara pangkat, jabatan, usia, masa kerja, diklat & kompetensi. 4. Di awali dari hubungan & mekanisme kerja serta perilaku terhadap pengembangan pustakawan PerpusNas RI, & pada saatnya nanti bagi pustakawan Indonesia yg SEHARUSNYA BUKAN SENYATANYA.

28 Lanjutan (JALUR KOMUNIKASI)
Posisi strategis Pustakawan (P) dengan Llingkungan kerjanya dalam jalur komunikasi, nampak pada gambar, sebagai berikut : P: Pustakawan, LPP: Lembaga Pendidikan Pustakawan, OPP: Organisasi Profesi Pustakawan, LKP: Lembaga Kerja Pustakawan (Perpustakaan) LPP PEMUSTAKA P LKP OPP

29 ES.I ES.II ES.III ES.IV STAF KARIER SDM PERPUSTAKAAN (PUSTAKAWAN)
-1050 Periode Bhakti Pustakawan Utama 850 IV/d) ES.II PengembanganPuncak Pustakawan Utama/Madya (850 AK) -700 -550 ES.III Pengambangan Profesi Lanjutan -400 Pustakawan Madya (400 AK) ES.IV -300 Pengembangan Profesi III -200 -300 Pustakawan Muda Penyela (200 AK) -200 Pengembangan Profesi II -150 -150 Pustakawan Pertama/Pelaksana Lanjutan (100 AK) -100 -100 -80 Pengembangan Profesi I -60 -40 Pustakawan Pelaksana (40 AK) STAF Pengembangan Dasar Magang Struktural/Pustakawan (0 AK)

30 Tantangan Pustakawan Mau tidur tergusur atau bertempur ? TERIMA KASIH
Jkt, 15 Februari 2013 Tantangan Pustakawan Mau tidur tergusur atau bertempur ? TERIMA KASIH


Download ppt "SUPRIYANTO USULAN RENCANA PROGRAM/ KEGIATAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google