Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &"— Transcript presentasi:

1 BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &
(EM 370) (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN & PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL Dosen: Arus Akbar Silondae, SH., LL.M Copyright's: Arus Akbar Silondae

2 Hukum Ketenagakerjaan
HUKUM KETENAGAKERJAAN Hukum Ketenagakerjaan adalah peraturan hukum adalah serangkaian peraturan yang mengatur tenaga kerja pada sebelum, saat, dan sesudah masa kerja Copyright's: Arus Akbar Silondae

3 Hukum Ketenagakerjaan
Sumber Hukum Ketenagakerjaan: Undang-Undang Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Kebiasaan Keputusan Pejabat atau badan pemerintah Traktat Peraturan kerja Perjanjian Kerja Copyright's: Arus Akbar Silondae

4 Hukum Ketenagakerjaan
Para Pihak Dalam Hukum Ketenagakerjaan: Pekerja Pemberi Kerja/Pengusaha Organisasi Pekerja Organisasi Pengusaha Pemerintah Copyright's: Arus Akbar Silondae

5 Hukum Ketenagakerjaan
HUBUNGAN INDUSTRIAL Adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 Copyright's: Arus Akbar Silondae

6 Hukum Ketenagakerjaan
HUBUNGAN KERJA Hubungan Kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan Perjanjian Kerja yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah. Copyright's: Arus Akbar Silondae

7 Hukum Ketenagakerjaan
Perjanjian Kerja Perjanjian Kerja adalah suatu perjanjian antara pekerja/buruh dengan pemberi kerja atau pengusaha yang memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban kedua belah pihak. Copyright's: Arus Akbar Silondae

8 Hukum Ketenagakerjaan
Unsur-Unsur Kerja: Adanya work atau pekerjaan Adanya Unsur Pemerintah Adanya Upah Copyright's: Arus Akbar Silondae

9 Hukum Ketenagakerjaan
Bentuk Perjanjian Kerja: Tertulis Lisan Jangka Waktu Perjanjian Kerja: Perjanjian kerja jangka waktu tidak tertentu (PKWTT) Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) Copyright's: Arus Akbar Silondae

10 Hukum Ketenagakerjaan
OUTSOURCING Outsourcing adalah penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja. Copyright's: Arus Akbar Silondae

11 Hukum Ketenagakerjaan
Outsourcing dilakukan dua cara: Perjanjian pemborongan pekerjaan Penyediaan jasa pekerja Copyright's: Arus Akbar Silondae

12 Hukum Ketenagakerjaan
PERLINDUNGAN TENAGA KERJA Kesehatan dan Kesehatan Kerja (K3) Program jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Prlindungan Upah Copyright's: Arus Akbar Silondae

13 Hukum Ketenagakerjaan
Kesehatan dan Kesehatan Kerja (K3) Setiap pekerja/buruh berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional Copyright's: Arus Akbar Silondae

14 Hukum Ketenagakerjaan
Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) adalah suatu perlindungan bagi tenaga kerja dalam bentuk santunan berupa uang sebagai pengganti sebagian dari penghasilan yang hilang atau berkurang dan pelayanan sebagai akibat peristiwa yang dialami leh tenaga kerja berupa kecelekaan kerja, sakit, hamil, bersalin, hari tua dan meninggal dunia Copyright's: Arus Akbar Silondae

15 Jenis Program dan Besarnya Iuran Jamsostek
No Jenis Program Iuran 1 Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 1,74% dari upah sebulan 2 Jaminan Kematian (JK) 0,30% dari upah sebulan 3 Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) 6% (berkeluarga) (bujang) dari upah sebulan 4 Hamian Hari Tua (JHT) 5,70% dari upah sebulan. (3,70% oleh pengusaha, 2 % oleh pekerja) Copyright's: Arus Akbar Silondae

16 Hukum Ketenagakerjaan
PERSELISIHAN HUBUNGAN NDUSTRIAL adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak, perselisihan kepentingan, dan perselisihan pemutusan hubungan kerja, serta perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Copyright's: Arus Akbar Silondae

17 Hukum Ketenagakerjaan
Kategorisasi/Jenis-Jenis Perselishan Hubungan Industrial: 1. Perselisihan hak, 2. Perselisihan kepentingan, 3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja, 4. Serta perselisihan antara serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan. Copyright's: Arus Akbar Silondae

18 Hukum Ketenagakerjaan
Mogok Kerja (Strike) Adalah tindakan pekerja/buruh yang direncanakan dan dilaksanakan secara bersama-sama dan/atau oleh serikat pekerja untuk menghentikan atau memperlambat pekerjaan Prinsip Mogok Kerja Hak dasar Akibat gagalnya perundingan Tertib dan damai Copyright's: Arus Akbar Silondae

19 Hukum Ketenagakerjaan
Penutupan Perusahaan (Lock Out) Adalah tindakan pengusaha untuk menolak pekerja seluruhnya atau sebagian untuk menjalankan pekerjaan Copyright's: Arus Akbar Silondae

20 Hukum Ketenagakerjaan
Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial : 1. Bipartit 2. Konsiliasi atau Arbitrase 3. Mediasi 4. Pengadilan Hubungan Industrial Copyright's: Arus Akbar Silondae

21 Hukum Ketenagakerjaan
Pemutusan Hubungan Kerja Adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha Copyright's: Arus Akbar Silondae

22 Hukum Ketenagakerjaan
Jenis-Jenis PHK: PHK demi hukum PHK oleh pengadilan PHK oleh buruh/pekerja PHK oleh pengusaha Copyright's: Arus Akbar Silondae

23 Hukum Ketenagakerjaan
Kewajiban Pesangon Uang pesangon Uang penghargaan masa kerja Ganti kerugian Copyright's: Arus Akbar Silondae

24 Larangan PHK. Pengusaha dilarang melakukan PHK, jika pekerja:
Berhalangan masuk kerja karena sakit, tidak melebihi 12 bulan berturut-turut Memenuhi kewajiban terhadap negara Menjalankan ibadah yang diperintahkan agama Menikah Hamil, melahirkan, gugur kandungan, atau menyusui bayi Mendirikan, menjadi anggota/pengurus , melakukan kegiatan serikat pekerja Mengadukan pengusaha kpd yg berwajib karena melakukan tindak pidana Perbedaan paham, agama, aliran politik, suku, warna kulit, golongan jenis kelamin, kondisi fisik, atau status perkawinan Cacat akibat kerja Copyright's: Arus Akbar Silondae

25 SEKIAN Copyright's: Arus Akbar Silondae


Download ppt "BUSINESS LAW (12) HUKUM KETENAGAKERJAAN &"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google