Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

TATAKELOLA PRAKTEK APOTEKER Dalam Perspektif UU No

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "TATAKELOLA PRAKTEK APOTEKER Dalam Perspektif UU No"— Transcript presentasi:

1 TATAKELOLA PRAKTEK APOTEKER Dalam Perspektif UU No
TATAKELOLA PRAKTEK APOTEKER Dalam Perspektif UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan PP 51/2009 tentang Pekerjaan Kefarmasian Oleh : Ali Mashuda, S. Si., Apt Ketua Ikatan Apoteker Indonesia Cabang Kabupaten Purwakarta

2 TATAKELOLA PRAKTEK APOTEKER
Jaman Pra Sejarah APOTEKER PRAKTEK PP 25/1980 PP 26/1965

3 Praktek Apoteker Masa PP 25/1980 : Apotek
Pasal I Mengubah pasal 1, 2, 3,4 dan 6 dari PP No. 26/1965 menjadi berbunyi : 1. Pasal 1 : Apotek adalah suatu tempat tertentu, tempat dilakukan pekerjaan kefarmasian dan penyaluran obat kepada masyarakat. 2. Pasal 2 : Tugas dan fungsi apotik adalah : Tempat pengabdian profesi seorang apoteker yang telah mengucapkan sumpah jabatan. Sarana farmasi yang melaksanakan peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran dan penyerahan obat atau bahan obat. Sarana penyalur perbekalan farmasi yang harus menyebarkan obat yang diperlukan masyarakat secara meluas dan merata.

4 Praktek Apoteker Masa PP 25/1980 : Apotek
3. a. Judul Kepala di atas Pasal 3 berubah menjadi : PENGELOLAAN APOTEK b. Pasal 3 : Setelah mendapat izin dari Menkes seperti dimaksud dlm Pasal 5, Apotik dapat diusahakan oleh : a. Lembaga atau instansi Pemerintah dengan tugas pelayanan kesehatan di Pusat dan di Daerah b. PMN yang ditunjuk oleh Pemerintah c. Apoteker yang telah mengucapkan Sumpah 4. Pasal 4 (1) Pengelolaan Apotik menjadi tugas dan tanggung jawab seorang Apoteker (2) Tatacara pelaksanaan tugas dan tanggung jawab di atur lebih lanjut oleh Menkes (3) Tugas dan tanggungjawab dilaksanakan tanpa mengurangi tugas dan tanggung jawab dokter

5 Praktek Apoteker Masa PP 25/1980 : Apotek
5. Pasal 6 : Pengaturan teknis lebih lanjut oleh Menkes Pasal II Apotek yang telah mendapat Ijin Menteri diberi waktu penyesuaian selambat-lambatnya 3 (tiga) tahun. Pasal III Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

6 Praktek Apoteker Masa PP 26/1965 : Apotek
Pasal 1 :Apotek adalah suatu tempat tertentu, dimana dilakukan usaha-usaha dalam bidang farmasi dan pekerjaan kefarmasian. Pasal 2 : Tugas dan fungsi Apotik : Pembuatan, pengolahan, peracikan, pengubahan bentuk, pencampuran dan penyerahan obat atau bahan obat. Penyaluran perbekalan kesehatan di bidang farmasi.... Pasal 3 : Apotek dapat diusahakan oleh Lembaga-lembaga Pemerintah tertentu di P dan D Perusahaan Negara, Persh Swasta, Koperasi dsb

7 Praktek Apoteker Masa PP 26/1965 : Apotek
Pasal 4 :Pertanggungan jawab teknis farmasi sebuah Apotik terletak pada seorang Apoteker. Pasal 5 : Untuk mendirikan apotik harus ada izin dari Menteri Kesehatan. Pasal 6 : Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menkes Pasal 7 : Peraturan ini disebut “Peraturan Pemerintah tentang Apotik” Pasal 8 : PP ini mulai berlaku pada hari tanggal ditetapkan.

8 TATAKELOLA PRAKTEK APOTEKER
Era 2010, Era Sejarah APOTEKER PRAKTEK UU No. 36 Tahun 2009 PP 51 Tahun 2009

9 Preview UU No. 36 Th 2009 : Kesehatan
Pasal 22 : Tenaga kesehatan harus memiliki kualifikasi minimum Pasal 23 : Tenaga kesehatan berwenang untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan dilakukan sesuai dengan bidang keahlian yang dimiliki. Dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan, tenaga kesehatan wajib memiliki izin dari pemerintah. Selama memberikan pelayanan kesehatan, dilarang mengutamakan kepentingan yang bernilai materi.

10 Preview UU No. 36 Th 2009 : Kesehatan
Pasal 24 : Tenaga Kesehatan harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan dan standar prosedur operasional. Ketentuan mengenai kode etik dan standar profesi diatur oleh Organisasi Profesi. Ketentuan megenai hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan dan standar prosedur operasional diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 27 : Tenaga kesehatan berhak mendapatkan imbalan dan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya. Tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya berkewajiban mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan yang dimiliki.

11 Preview UU No. 36 Th 2009 : Kesehatan
PEMERINTAH ORG. PROFESI Hak Pengguna Pelayanan Kesehatan Standar Pelayanan Standar Prosedur Operasional Kode Etik Standar Profesi Standar Kompetensi Peraturan Menteri APOTEKER Peraturan Organisasi PRAKTEK Legalisasi Rekomendasi

12 Preview UU No. 36 Th 2009 : Kesehatan
Pasal 98 : (2) Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat. Pasal 108 : (1) Praktik kefarmasian yanr meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 198 Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana denda paling banyak Rp ,00 (seratus juta rupiah)

13 Preview UU No. 36 Th 2009 : Kesehatan
Cakupan Pekerjaan Kefarmasian APOTEKER Pengamanan Pengawasan Mutu dan Pengembangan Pengadaan & penyimpanan Sarana Produksi Sarana Distribusi Sarana Pelayanan Pemberian Informasi

14 Preview UU No. 36 Th 2009 : Kesehatan
Cakupan Pekerjaan Kefarmasian TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN Sub/bagian dari fungsi-fungsi : Sarana Produksi Sarana Distribusi Sarana Pelayanan Pengamanan Pengawasan Mutu dan Pengembangan Pengadaan & penyimpanan Pemberian Informasi

15 Preview UU No. 36 Th 2009 : Kesehatan
Cakupan Pekerjaan Kefarmasian TENAGA TEKNIS KEFARMASIAN Melaksanakan bagian tugas teknis dari Apoteker Tidak boleh melampaui kewenangan yang diberikan. Tugas berdasarkan job description atas keterampilan yang dimilikinya Membuat laporan kerja kepada Apoteker

16 Preview UU No. 36 Th 2009 : Kesehatan
Cakupan Larangan Pekerjaan Kefarmasian Non Tenaga Kefarmasian Dilanggar ??? Siapapun Mempromosikan Pengadaan & Pengolahan Mendistribusikan / Mengedarkan Pidana Denda Rp 100 juta Kecuali yang diijinkan/dikecualikan

17 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Ketegasan Garis Batas PP 51/2009 telah tegas “mencabut” dan menyatakan “tidak berlaku lagi”, dengan demikian segala ketentuan yang berlaku dalam PP 25/1980 tentang Apotek berikut turunannya, sehingga Segala Perijinan mengenai Apotek adalah batal demi hukum. Perijinan selanjutnya adalah berbasis : IJIN PRAKTEK APOTEKER

18 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Tujuan PP 51/2009 : Memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dalam memperoleh dan/atau menetapkan sediaan farmasi dan jasa kefarmasian Mempertahankan dan meningkatkan mutu peyelenggaraan Pekerjaan Kefarmasian sesuai dengan perkembangan iptek serta per-UU Memberi kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan Tenaga Kefarmasian

19 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Ketentuan Umum, Tenaga Kefarmasian : Tenaga Kefarmasian : tenaga yang melakukan Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri dari Apoteker dan Tenaga Teknis Kefarmasian. Apoteker : sarjana farmasi yang telah lulus sebagai Apoteker dan telah mengucapkan Sumpah Jabatan Apoteker Tenaga Teknis Kefarmasian : tenaga yang membantu Apoteker dalam menjalani Pekerjaan Kefarmasian, yang terdiri atas Sarjana Farmasi, Ahli Madya Farmasi, Analis Farmasi, dan Tenaga Menengah Farmasi/Asisten Apoteker

20 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Ketentuan Umum, Fasilitas/Sarana : Fasilitas Kesehatan : sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Fasilitas Kefarmasian : sarana yang digunakan untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian. Fasilitas Pelayanan Kefarmasian : sarana yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan kefarmasian, yaitu : apotek, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, klinik, toko obat, atau praktek bersama.

21 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Ketentuan Umum, Fasilitas/Sarana : Apotek : Sarana pelayanan kefarmasian tempat dilakukan praktek kefarmasian. Toko Obat : sarana yang memiliki ijin untuk menyimpan obat-obat bebas dan obat-obat bebas terbatas untuk dijual secara eceran.

22 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Ketentuan Umum, Standar/Acuan : Standar Profesi : Pedoman untuk menjalankan praktik profesi kefarmasian secara baik. Standar Prosedur : Prosedur tertulis berupa petunjuk operasional tentang pekerjaan kefarmasian. Standar Kefarmasian : Pedoman untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada fasilitas produksi, distribusi atau penyaluran dan pelayanan kefarmasian.

23 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Ketentuan Umum, Organisasi Profesi : Organisasi Profesi : Organisasi tempat berhimpun para Apoteker di Indonesia. Asosiasi : perhimpunan dari perguruan tinggi yang ada di Indonesia.

24 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Ketentuan Umum, Registrasi : STR-A: Surat Tanda Registrasi Apoteker, adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Apoteker yang telah diregistrasi. STR-TTK: Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian, adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Menteri kepada Tenaga Teknis Kefarmasian yang telah diregistrasi.

25 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Ketentuan Umum, Praktik/Kerja : SIP-A: Surat Ijin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada Apotek atau Instalasi Farmasi Rumah Sakit. SIK-A: Surat Ijin yang diberikan kepada Apoteker untuk dapat melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada fasilitas produksi dan fasilitas distribusi atau penyaluran. SIK-TTK: Surat Ijin yang diberikan kepada Tenaga Teknis Kefarmasian untuk dapat melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian pada fasilitas produksi , fasilitas distribusi atau penyaluran dan fasilitas pelayanan.

26 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Ketentuan Umum, Rahasia Kefarmasian : Rahasia Kefarmasian : Pekerjaan Kefarmasian yang menyangkut proses produksi, proses penyaluran dan proses pelayanan dari Sediaan Farmasi yang tidak boleh diketahui oleh umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Rahasia Kedokteran : sesuatu yang berkaitan dengan praktek kedokteran yang tidak boleh diketahui oleh umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

27 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Kewenangan : Pekerjaan Kefarmasian harus dilakukan oleh Tenaga Kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu [Pasal 2 ayat (2)]

28 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Fasilitas Pelayanan Kefarmasian (FPK) Fasilitas Pelayanan Kefarmasian berupa : Apotek Instalasi Farmasi Rumah Sakit Puskesmas Klinik Toko Obat Praktek bersama Pasal 19

29 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Rambu-rambu PRAKTEK APOTEKER Tenaga Kefarmasian dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian pada fasilitas Pelayanan Kefarmasian wajib mengikuti paradigma pelayanan kefarmasian dan perkembangan ilmu pengetahuan serta teknologi. Pekerjaan kefarmasian yang berkaitan dengan pelayanan farmasi pada Fasilitas Pelayanan Kefarmasian wajib dicatat oleh Tenaga Kefarmasian sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dalam menjalankan Pekerjaan Kefarmasian, Apoteker dapat dibantu oleh Apoteker Pendamping dan/atau Tenaga Teknis Kefarmasian. Dalam menjalankan Praktek Kefarmasian, Apoteker harus menerapkan Standar Pelayanan Kefarmasian. Penyerahan dan pelayanan obat-obat berdasarkan resep dokter dilaksanakan oleh Apoteker. Dalam melakukan Pekerjaan Kefarmasian, Apoteker harus menetapkan Standar Prosedur Operasional. Dalam hal Apoteker yang mendirikan Apotek bekerjasama dengan pemilik modal maka pekerjaan kefarmasian harus tetap dilakukan sepenuhnya oleh Apoteker yang bersangkutan. Setiap Tenaga Kefarmasian dalam menjalankan Pekerjaan Kefarmasian wajib menyimpan Rahasia Kedokteran dan Rahasia Kefarmasian. Setiap Tenaga Kefarmasian dalam melaksanakan Pekerjaan Kefarmasian wajib menyelenggarakan Program Kendali Mutu dan Kendali Biaya.

30 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Wewenang APOTEKER (Pengelola Apotek) Mengangkat seorang Apoteker Pendamping yang memiliki SIPA. Mengganti obat merek dagang obat generik yang sama komponen aktifnya auat obat merek dagang lain atas persetujuan dokter dan/atau pasien; dan Menyerahkan obat keras, narkotika dan psikotropika kepada masyarakat atas resep dari dokter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 24

31 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
PRAKTEK APOTEKER: MENTERI STR-Apoteker Sertf. Kompetensi Syarat Legal Status Syarat Kompetensi Dinkes Kab/Kota Syarat Profesi Organisasi Rekomendasi Syarat Legal Administratif Syarat Keahlian Syarat Legitimasi Standar Profesi Sertifikasi Binwas Binwas APOTEKER Ujian Kompetensi Surat Ijin Praktek Wewenang Praktek Mandiri Kerjasama Modal

32 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
UU Sertifikasi dan Kompetensi APOTEKER: MENTERI STRA Sertf. Kompetensi Syarat Legal Status Sertifikat Kompetensi profesi berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk setiap 5 (lima) tahun melalui Ujian Kompetensi profesi apabila Apoteker akan tetap menjalankan Pekerjaan Kefarmasian. [Pasal 37 (3)] Syarat Kompetensi Syarat Profesi Organisasi Syarat Keahlian Standar Profesi Sertifikasi Binwas APOTEKER Ujian Kompetensi Ujian Kompetensi akan dilakukan : Oleh suatu Lembaga Independen (Komite Farmasi Nasional ?) bentukan Pemerintah Anggota Komite terdiri atas : Pemerintah, Akademisi, Org. Profesi, Praktisi. Dasar Penilaian : Aspek teknis (51%), Kowledge (25%), Kolegial (14%), Sosial (10%) Praktisi Anggota Komite : Dari Himpunan Seminat Apoteker yang sesuai (HISFARMA, HISFARSI, HISFARIN dll)

33 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Perijinan PRAKTEK APOTEKER: MENTERI STR-Apoteker Untuk mendapatlkan Surat Ijin, Apoteker harus memilik : STRA yang masih berlaku Tempat atau ada tempat untuk melakukan Pekerjaan Kefarmasian atau fasilitas kefarmasian atau fasilitas kesehatan yang memiliki izin; dan Rekomendasi dari Organisasi Profesi setempat. [Pasal 55 (1)] Syarat Legal Status Dinkes Kab/Kota Syarat Profesi Organisasi Rekomendasi Syarat Legal Administratif Syarat Legitimasi Standar Profesi APOTEKER Surat Ijin Praktek Surat Ijin Praktek/Kerja Apoteker : SIP-A : diberikan kepada Apoteker di bidang Pelayanan (IFRS, Apotek, Puskesmas, Prakek Bersama, Praktek Mandiri); SIPA-Pendamping : untuk Apoteker Pendamping. SIK-A : diberikan kepada Apoteker di bidang Produksi dan Distribusi. Dalam SIPA disebutkan : Jadwal hari dan jam Praktek sesuai tempatnya. Pekerjaan Kefarmasian tidak boleh berlangsung bila tidak ada APOTEKER PRAKTEK

34 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Rekomendasi PRAKTEK APOTEKER: PP 51/ Lembaga Sertifikasi Untuk mendapatlkan Surat Ijin, Apoteker harus memilik Rekomendasi dari Organisasi Profesi setempat. [Pasal 55 (1 huruf c)] Dinkes Kab/Kota Syarat Profesi Organisasi Rekomendasi Syarat Legal Administratif Syarat Legitimasi Standar Profesi Sidang Rekomendasi APOTEKER Surat Ijin Praktek Rekomendasi Organisasi Profesi untuk Apoteker PRAKTEK : Mengacu kepada Standar Profesi/Kompetensi dan Attitude Anggota scr. faktual Mendorong/mengkondisikan agar Anggota dapat melakukan Praktek Mandiri, lebih profesional, independen dan bertanggung jawab. Jika ‘terpaksa’ menggandeng Pemodal, akan ditetapkan kriteria dan syarat-syarat Hubungan Modal dan Permodalan, tanpa mengabaikan kriteria ke-2 tsb.

35 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Sidang Rekomendasi : Tujuan : Mempersiapkan anggota dalam rencana melakukan PRAKTEK APOTEKER sesuai di tempat kerjanya. Memperoleh komitmen (kesepahaman bersama) atas kondisi-kondisi riil di lapangan sehubungan dg tugas-tugas yang akan dijalankan. Instrumen kontrol dan menilai pola kerjasama dengan Pemodal agar tidak menyimpang dari komitmen profesi untuk menjaga Rahasia Kefarmasian. Upaya preventif untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pekerjaan Kefarmasian oleh pihak lain yang tidak memiliki kewenangan melakukannya. Menilai dan membuat batasan tugas, hak, kewajiban dan tanggung jawab antara Apoteker dengan Pemodal serta antara Apoteker dengan pembantu-pembantunya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Untuk menjamin dan melindungi Apoteker yang akan melaksanakan tugas menetapkan sediaan farmasi dan melaksanakan jasa kefarmasian (asuhan kefarmasian)

36 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Kriteria Rekomendasi : Rekomendasi akan diterbitkan bila : Apoteker ybs memenuhi syarat kompetensi dan syarat profesi (Syarat Keahlian) Bagi Apoteker Utama / Pengelola Modal, memenuhi syarat legal kependudukan dan berdmonisili di Purwakarta; termasuk Penilaian Fasilitas Kefarmasian. Bagi Apoteker Utama / Pengelola Modal, sanggup menjalankan Praktek sekurang-kurangnya 51% dari total waktu di tempat kerja setiap hari. Bagi Apoteker Utama / Pengelola Modal, mampu membuat rencana dan menjalankan fungsi-fungsi pengelolaan Modal dan managemen Personalia. Bagi Apoteker Utama / Pengelola Modal, mampu bersikap sebagai seorang Pemimpin dan sekaligus Pimpinan. Bagi Apoteker Utama / Pengelola Modal, mampu mengambil keputusan dengan berpegang pada Peraturan Perundangan Kefarmasian serta menjaga Rahasia Kefarmasian dan Rahasia Kedokteran. Mampu menjalankan tugas sebagai Apoteker dengan sebaik-baiknya dan mentaati Kode Etik Profesi.

37 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Perijinan Praktek Apoteker & Apotek kedepan : Kompetensi Individual Kompetensi Managerial Pasal 551(1) huruf b Pasal 25 Apoteker ber-STRA Org. Notaris Kelengkapan lainnya Notaris Draft Kerjasama Modal Org. Profesi Pengantar : Sebagian Hasil Sidang Sidang & Kriteria Rekomendasi Apoteker Terekomendasi PEMODAL Dinkes Perspektif Profesi PPTSP/Dinkes Ijin Praktek Apoteker Mandiri Ijin Praktek Apoteker Ijin Tempat Praktek Apoteker Tempat Praktek/ APOTEK (RAKYAT) MANDIRI APOTEK

38 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Klasifikasi Rekomendasi bagi Apoteker : Apoteker ber-STRA Pelatihan Managemen Managerial Skill Invidual Skill Draft Kerjasama Modal Praktek Mandiri Apt. Pendamping Apt. Pengelola PEMODAL Notaris Permohonan-1 Permohonan-2 Permohonan-3 Organisasi Profesi (IAI) Dinkes Kab (SIPA) Sidang-1 Sidang-2 Sidang-3 REKM - 1 REKM - 2 REKM - 3

39 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Klasifikasi Rekomendasi bagi TTK : TTK ber-STR SK Pengangkatan Fasilitas Pelayanan-1 Fasilitas Pelayanan-2 Fasilitas Distr & Produksi Permohonan diri Permohonan Apoteker Permohonan Apoteker Organisasi Profesi (IAI) Dinkes Kab (SIK) Sertf. Keterampilan Khusus Sertf. Keterampilan Umum REKM-Khusus REKM-Umum

40 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Kualifikasi minimal Tenaga Kefarmasian : APOTEKER Kompetensi Individual : Sertifikasi Kompetensi Diri Kewajiban individual dalam melaksanakan Praktek Apoteker Managerial : Kompetensi Mangerial Kewajiban Plus dalam melaksanakan Praktek Managerial di Sarana Kefarmasian Wajib mengikuti paradigma pelayanan kefarmasian. Wajib mencatat pelayanan kefarmasian (PMR) Harus menerapkan Standar Pelayanan Harus menyerahkan dan melayani obat-obat berdasarkan resep Melaksanakan menetapkan Standar Prosedur Operasional Wajib menyimpan Rahasia Kedokteran dan Rahasia Kefarmasian Wajib menyelenggarakan Program Kendali Mutu dan Kendali Biaya Menyusun studi kelayakan pendirian Apotek . Menyusun Struktur Organisasi Apotek. Menyusun Deskripsi Kerja bagi personalia di tiap-tiap bagian Apotek. Menyusun (mengikuti) Rencana Tata Ruang Apotek yang benar Menyusun Jadwal Praktek untuk dirinya dan Apoteker-apoteker Pendamping. Membuat SPO Umum Standar Pelayanan di Apotek dan SPO bagian-bagian. Menyusun RAB Apotek dan Laporan Keuangan (Neraca dan Rugi Laba) Menyusun Format Kerjasama Modal

41 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Kualifikasi minimal Tenaga Kefarmasian : Tenaga Teknis Kefarmasian Skill/Keterampilan Teknis Umum : Sertifikasi Ketrampilan Diri Kewajiban individual dalam melaksanakan Pekerjaan Khusus : Kompetensi Khusus Kewajiban Plus dalam melaksanakan fungsi kerja di Sarana Kefarmasian (TO) Wajib mentaati perintah Atasan (Apoteker) Wajib mencatat pekerjaan kefarmasian yang dilakukan Harus mengikuti/melaksanakan Standar Prosedur Operasional yg telah ditetapkan Wajib menyimpan Rahasia Kedokteran dan Rahasia Kefarmasian Menyusun studi kelayakan pendirian Toko Obat . Mengikuti Struktur Organisasi TO Sederhana Mengikuti pembagian kerja di tiap-tiap bagian Toko Obat. Menyusun (mengikuti) Rencana Tata Ruang Toko Obat yang benar Membuat SPO Umum Standar Pelayanan di Toko Obat. Menyusun Format Kerja

42 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Program Peningkatan Kualitas Tenaga Kefarmasian : APOTEKER Profesional Tingkat Dasar (Level 1): Pelatihan Managemen Umum Apotek Pelatihan Administrasi Pelayanan Pelatihan Administrasi Pengelolaan Aspek-aspek Kerjasama Tingkat Terampil (Level 2): Pelatihan Managemen Keuangan Pelatihan Strategi Efisiensi Tingkat Mahir (Level 3): Pelatihan Strategi Jaringan Pelatihan Komunikasi/Negosiasi Profesional

43 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Program Peningkatan Kualitas Tenaga Kefarmasian : Tenaga Teknis Kefarmasian Skill/Keterampilan Teknis Aspek Umum : Pelatihan Administrasi Umum (Pelayanan, Distribusi, Produksi) Pelatihan Administrasi Resep Pelatihan Pergudangan Obat Pelatihan Administrasi Catatan Pengobatan Pasien. Rahasia Kefarmasian dan Rahasia Kedokteran. Pelatihan Penyiapan Obat untuk Pelayanan Pelatihan Pengantar CDOB Pelatihan Pengantar CPOB dan CPOTB Aspek Khusus: Pelatihan Pengantar Managemen Toko Obat Pelatihan Klasifikasi Terapi Obat Pelatihan Pembuatan Simplisia Obat Herbal Pelatihan Teknik Mencampur /Meracik (mixing) Obat atau bahan Obat Pelatihan Pengemasan dan Labelling Obat Jadi. Pelatihan Batch Record Pelatihan Administrasi Keuangan

44 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Tipe-tipe Kerjasama Modal : Tipe A1 Tahun Pertama Prinsip Pembagian = 30A : 70P Apoteker 0 = Apoteker yang baru lulus/belum punya pengalaman kerja Apotek Apoteker 0 Pemodal Modal = 0 % Modal = 100 % Sistem Bagi Laba Bersih : Penyerta Pemodal : 42% Apoteker Pengelola Modal : 18% Pengembangan Usaha : 25% Dana Cadangan : 15% Misal Laba Bersih April : Rp10 juta; Penyerta Pemodal : Rp 4,2 jt Apoteker Pengelola Modal : Rp 1,8 jt Pengembangan Usaha : Rp 2,5 jt (saham Apt : Rp750rb) Dana Cadangan : Rp 1,5 jt (saham Apt : Rp 450rb) Dana Pengembangan Usaha dan Dana Cadangan dikembalikan lagi ke Kas Apotek

45 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Tipe-tipe Kerjasama Modal : Tipe A2 Tahun Pertama Prinsip Pembagian = 32A : 68P Apoteker 3 = Apoteker yang tlh berpengalaman kerja 3 thn di Apotek Apoteker 3 Pemodal Modal = 0 % Modal = 100 % Sistem Bagi Laba Bersih : Penyerta Pemodal : 41% Apoteker Pengelola Modal : 19% Pengembangan Usaha : 25% Dana Cadangan : 15% Misal Laba Bersih April : Rp10 juta; Penyerta Pemodal : Rp 4,1 jt Apoteker Pengelola Modal : Rp 1,9 jt Pengembangan Usaha : Rp 2,5 jt (saham Apt : Rp 800rb) Dana Cadangan : Rp 1,5 jt (sahamApt : Rp 480rb) Dana Pengembangan Usaha dan Dana Cadangan dikembalikan lagi ke Kas Apotek

46 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Tipe-tipe Kerjasama Modal : Tipe A3 Tahun Pertama Prinsip Pembagian = 34A : 66P Apoteker 6 = Apoteker yang tlh berpengalaman kerja 6 thn di Apotek Apoteker 6 Pemodal 0 Modal = 0 % Modal = 100 % Sistem Bagi Laba Bersih : Penyerta Pemodal : 39% Apoteker Pengelola Modal : 21% Pengembangan Usaha : 25% Dana Cadangan : 15% Misal Laba Bersih April : Rp10 juta; Penyerta Pemodal : Rp 3,9 jt Apoteker Pengelola Modal : Rp 2,1 jt Pengembangan Usaha : Rp 2,5 jt (saham Apt : Rp 850rb) Dana Cadangan : Rp 1,5 jt (saham Apt : Rp 510rb) Dana Pengembangan Usaha dan Dana Cadangan dikembalikan lagi ke Kas Apotek

47 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Tipe-tipe Kerjasama Modal : Tipe A4 Tahun Pertama Prinsip Pembagian = 36A : 64P Apoteker 9 = Apoteker yang tlh berpengalaman kerja 9 thn di Apotek Apoteker 9 Pemodal 0 Modal = 0 % Modal = 100 % Sistem Bagi Laba Bersih : Penyerta Pemodal : 38% Apoteker Pengelola Modal : 22% Pengembangan Usaha : 25% Dana Cadangan : 15% Misal Laba Bersih April : Rp 10 juta; Penyerta Pemodal : Rp 3,8 jt Apoteker Pengelola Modal : Rp 2,2 jt Pengembangan Usaha : Rp 2,5 jt (saham Apt : Rp 900rb) Dana Cadangan : Rp 1,5 jt (saham Apt : Rp 540rb) Dana Pengembangan Usaha dan Dana Cadangan dikembalikan lagi ke Kas Apotek

48 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Tipe-tipe Kerjasama Modal : Tipe A5 Tahun Pertama Prinsip Pembagian = 38A : 62P Apoteker 12 = Apoteker yang tlh berpengalaman kerja 12 thn di Apotek Apoteker 12 Pemodal 0 Modal = 0 % Modal = 100 % Sistem Bagi Laba Bersih : Penyerta Pemodal : 37% Apoteker Pengelola Modal : 23% Pengembangan Usaha : 25% Dana Cadangan : 15% Misal Laba Bersih April : Rp 10 juta; Penyerta Pemodal : Rp 3,7 jt Apoteker Pengelola Modal : Rp 2,3 jt Pengembangan Usaha : Rp 2,5 jt (saham Apt : Rp 950rb) Dana Cadangan : Rp 1,5 jt (saham Apt : Rp 570rb) Dana Pengembangan Usaha dan Dana Cadangan dikembalikan lagi ke Kas Apotek

49 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Tipe-tipe Kerjasama Modal : Tipe A6 Tahun Pertama Prinsip Pembagian = 40A : 60P Apoteker >12 = Apoteker yang tlh berpengalaman kerja >12 thn di Apotek Apoteker >12 Pemodal 0 Modal = 0 % Modal = 100 % Sistem Bagi Laba Bersih : Penyerta Pemodal : 36% Apoteker Pengelola Modal : 24% Pengembangan Usaha : 25% Dana Cadangan : 15% Misal Laba Bersih April : Rp 10 juta; Penyerta Pemodal : Rp 3,6 jt Apoteker Pengelola Modal : Rp 2,4 jt Pengembangan Usaha : Rp 2,5 jt (saham Apt : Rp 1jt) Dana Cadangan : Rp 1,5 jt (saham Apt : Rp 600rb) Dana Pengembangan Usaha dan Dana Cadangan dikembalikan lagi ke Kas Apotek

50 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Tipe-tipe Kerjasama Modal : Tipe B1 Tahun Pertama Prinsip Pembagian = 37A : 63P Apoteker 0 = Apoteker yang baru lulus/belum punya pengalaman kerja Apotek Apoteker 0 Pemodal Modal = 10 % Modal = 90 % Sistem Bagi Laba Bersih : Penyerta Pemodal : 38% Apoteker Pengelola Modal : 22% Pengembangan Usaha : 25% Dana Cadangan : 15% Misal Laba Bersih April : Rp10 juta; Penyerta Pemodal : Rp 3,8 jt Apoteker Pengelola Modal : Rp 2,2 jt Pengembangan Usaha : Rp 2,5 jt (saham Apt : Rp925rb) Dana Cadangan : Rp 1,5 jt (saham Apt : Rp 555rb) Dana Pengembangan Usaha dan Dana Cadangan dikembalikan lagi ke Kas Apotek

51 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Tipe-tipe Kerjasama Modal : Tipe B2 Tahun Pertama Prinsip Pembagian = 38A : 62P Apoteker 4 = Apoteker yang tlh berpengalaman kerja 4 thn di Apotek Apoteker 4 Pemodal Modal = 10 % Modal = 90 % Sistem Bagi Laba Bersih : Penyerta Pemodal : 37% Apoteker Pengelola Modal : 23% Pengembangan Usaha : 25% Dana Cadangan : 15% Misal Laba Bersih April : Rp10 juta; Penyerta Pemodal : Rp 3,7 jt Apoteker Pengelola Modal : Rp 2,3 jt Pengembangan Usaha : Rp 2,5 jt (saham Apt : Rp 950rb) Dana Cadangan : Rp 1,5 jt (sahamApt : Rp 570rb) Dana Pengembangan Usaha dan Dana Cadangan dikembalikan lagi ke Kas Apotek

52 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Tipe-tipe Kerjasama Modal : Tipe B3 Tahun Pertama Prinsip Pembagian = 39A : 61P Apoteker 8 = Apoteker yang tlh berpengalaman kerja 8 thn di Apotek Apoteker 8 Pemodal Modal = 10 % Modal = 90 % Sistem Bagi Laba Bersih : Penyerta Pemodal : 36% Apoteker Pengelola Modal : 24% Pengembangan Usaha : 25% Dana Cadangan : 15% Misal Laba Bersih April : Rp10 juta; Penyerta Pemodal : Rp 3,5 jt Apoteker Pengelola Modal : Rp 2,5 jt Pengembangan Usaha : Rp 2,5 jt (saham Apt : Rp 975rb) Dana Cadangan : Rp 1,5 jt (saham Apt : Rp 585rb) Dana Pengembangan Usaha dan Dana Cadangan dikembalikan lagi ke Kas Apotek

53 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Tipe-tipe Kerjasama Modal : Tipe B4 Tahun Pertama Prinsip Pembagian = 40A : 60P Apoteker 12 = Apoteker yang tlh berpengalaman kerja 12 thn di Apotek Apoteker 12 Pemodal Modal = 10 % Modal = 90 % Sistem Bagi Laba Bersih : Penyerta Pemodal : 36% Apoteker Pengelola Modal : 24% Pengembangan Usaha : 25% Dana Cadangan : 15% Misal Laba Bersih April : Rp 10 juta; Penyerta Pemodal : Rp 3,6 jt Apoteker Pengelola Modal : Rp 2,4 jt Pengembangan Usaha : Rp 2,5 jt (saham Apt : Rp 1jt) Dana Cadangan : Rp 1,5 jt (saham Apt : Rp 600rb) Dana Pengembangan Usaha dan Dana Cadangan dikembalikan lagi ke Kas Apotek

54 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Tipe-tipe Kerjasama Modal : Tipe B5 Tahun Pertama Prinsip Pembagian = 41A : 59P Apoteker >12 = Apoteker yang tlh berpengalaman kerja >12 thn di Apotek Apoteker >12 Pemodal Modal = 10 % Modal = 90 % Sistem Bagi Laba Bersih : Penyerta Pemodal : 35% Apoteker Pengelola Modal : 25% Pengembangan Usaha : 25% Dana Cadangan : 15% Misal Laba Bersih April : Rp 10 juta; Penyerta Pemodal : Rp 3,5 jt Apoteker Pengelola Modal : Rp 2,5 jt Pengembangan Usaha : Rp 2,5 jt (saham Apt : Rp 1,025jt) Dana Cadangan : Rp 1,5 jt (saham Apt : Rp 615rb) Dana Pengembangan Usaha dan Dana Cadangan dikembalikan lagi ke Kas Apotek

55 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Tipe-tipe Kerjasama Modal : Tipe C1 Tahun Pertama Prinsip Pembagian = 47A : 53P Apoteker 0 = Apoteker yang baru lulus/belum punya pengalaman kerja Apotek Apoteker 0 Pemodal Modal = 25 % Modal = 75 % Sistem Bagi Laba Bersih : Penyerta Pemodal : 32% Apoteker Pengelola Modal : 28% Pengembangan Usaha : 25% Dana Cadangan : 15% Misal Laba Bersih April : Rp10 juta; Penyerta Pemodal : Rp 3,2 jt Apoteker Pengelola Modal : Rp 2,8 jt Pengembangan Usaha : Rp 2,5 jt (saham Apt : Rp1,175jt) Dana Cadangan : Rp 1,5 jt (saham Apt : Rp 705rb) Dana Pengembangan Usaha dan Dana Cadangan dikembalikan lagi ke Kas Apotek

56 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Tipe-tipe Kerjasama Modal : Tipe C2 Tahun Pertama Prinsip Pembagian = 48A : 52P Apoteker 5 = Apoteker yang tlh berpengalaman kerja 5 thn di Apotek Apoteker 5 Pemodal Modal = 25% Modal = 75% Sistem Bagi Laba Bersih : Penyerta Pemodal : 31% Apoteker Pengelola Modal : 29% Pengembangan Usaha : 25% Dana Cadangan : 15% Misal Laba Bersih April : Rp10 juta; Penyerta Pemodal : Rp 3,1 jt Apoteker Pengelola Modal : Rp 2,9 jt Pengembangan Usaha : Rp 2,5 jt (saham Apt : Rp 1,2jt) Dana Cadangan : Rp 1,5 jt (sahamApt : Rp 720rb) Dana Pengembangan Usaha dan Dana Cadangan dikembalikan lagi ke Kas Apotek

57 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Tipe-tipe Kerjasama Modal : Tipe C3 Tahun Pertama Prinsip Pembagian = 49A : 51P Apoteker 10 = Apoteker yang tlh berpengalaman kerja 10 thn di Apotek Apoteker 10 Pemodal Modal = 25 % Modal = 75 % Sistem Bagi Laba Bersih : Penyerta Pemodal : 30,5% Apoteker Pengelola Modal : 29,5% Pengembangan Usaha : 25% Dana Cadangan : 15% Misal Laba Bersih April : Rp10 juta; Penyerta Pemodal : Rp 3,05 jt Apoteker Pengelola Modal : Rp 2,95 jt Pengembangan Usaha : Rp 2,5 jt (saham Apt : Rp 1,225jt) Dana Cadangan : Rp 1,5 jt (saham Apt : Rp 735rb) Dana Pengembangan Usaha dan Dana Cadangan dikembalikan lagi ke Kas Apotek

58 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Tipe-tipe Kerjasama Modal : Tipe D1 Tahun Pertama Prinsip Pembagian = 55A : 45P Apoteker 0 = Apoteker yang tlh berpengalaman kerja 0 thn di Apotek Apoteker 0 Pemodal Modal = 50 % Modal = 50 % Sistem Bagi Laba Bersih : Penyerta Pemodal : 27% Apoteker Pengelola Modal : 33% Pengembangan Usaha : 25% Dana Cadangan : 15% Misal Laba Bersih April : Rp 10 juta; Penyerta Pemodal : Rp 2,7 jt Apoteker Pengelola Modal : Rp 3,3 jt Pengembangan Usaha : Rp 2,5 jt (saham Apt : Rp 1,375jt) Dana Cadangan : Rp 1,5 jt (saham Apt : Rp 825rb) Dana Pengembangan Usaha dan Dana Cadangan dikembalikan lagi ke Kas Apotek

59 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Tipe-tipe Kerjasama Modal : Tipe D2 Tahun Pertama Prinsip Pembagian = 60A : 40P Apoteker 5 = Apoteker yang tlh berpengalaman kerja 5 thn di Apotek Apoteker 5 Pemodal Modal = 50 % Modal = 50 % Sistem Bagi Laba Bersih : Penyerta Pemodal : 24% Apoteker Pengelola Modal : 36% Pengembangan Usaha : 25% Dana Cadangan : 15% Misal Laba Bersih April : Rp 10 juta; Penyerta Pemodal : Rp 2,4 jt Apoteker Pengelola Modal : Rp 3,6 jt Pengembangan Usaha : Rp 2,5 jt (saham Apt : Rp 1,5jt) Dana Cadangan : Rp 1,5 jt (saham Apt : Rp 900rb) Dana Pengembangan Usaha dan Dana Cadangan dikembalikan lagi ke Kas Apotek

60 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Tipe-tipe Kerjasama Modal : Tipe D3 Tahun Pertama Prinsip Pembagian = 65A : 35P Apoteker 10 = Apoteker yang tlh berpengalaman kerja 10 thn di Apotek Apoteker 10 Pemodal Modal = 50 % Modal = 50 % Sistem Bagi Laba Bersih : Penyerta Pemodal : 21% Apoteker Pengelola Modal : 39% Pengembangan Usaha : 25% Dana Cadangan : 15% Misal Laba Bersih April : Rp 10 juta; Penyerta Pemodal : Rp 2,1 jt Apoteker Pengelola Modal : Rp 3,9 jt Pengembangan Usaha : Rp 2,5 jt (saham Apt : Rp 1,625jt) Dana Cadangan : Rp 1,5 jt (saham Apt : Rp 975rb) Dana Pengembangan Usaha dan Dana Cadangan dikembalikan lagi ke Kas Apotek

61 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Tipe-tipe Kerjasama Modal : Tipe E1 Tahun Pertama Prinsip Pembagian = 80A : 20P Apoteker 0 = Apoteker yang tlh berpengalaman kerja 0 thn di Apotek Apoteker 9 Pemodal Modal = 75 % Modal = 25 % Sistem Bagi Laba Bersih : Penyerta Pemodal : 12% Apoteker Pengelola Modal : 48% Pengembangan Usaha : 25% Dana Cadangan : 15% Misal Laba Bersih April : Rp 10 juta; Penyerta Pemodal : Rp 1,3 jt Apoteker Pengelola Modal : Rp 4,8 jt Pengembangan Usaha : Rp 2,5 jt (saham Apt : Rp 2jt) Dana Cadangan : Rp 1,5 jt (saham Apt : Rp 1,2jt) Dana Pengembangan Usaha dan Dana Cadangan dikembalikan lagi ke Kas Apotek

62 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Tipe-tipe Kerjasama Modal : Tipe E2 Tahun Pertama Prinsip Pembagian = 85A : 15P Apoteker 5 = Apoteker yang tlh berpengalaman kerja 5 thn di Apotek Apoteker 5 Pemodal Modal = 75 % Modal = 25 % Sistem Bagi Laba Bersih : Penyerta Pemodal : 9% Apoteker Pengelola Modal : 51% Pengembangan Usaha : 25% Dana Cadangan : 15% Misal Laba Bersih April : Rp 10 juta; Penyerta Pemodal : Rp 900rb Apoteker Pengelola Modal : Rp 5,1jt Pengembangan Usaha : Rp 2,5 jt (saham Apt : Rp 2,125jt) Dana Cadangan : Rp 1,5 jt (saham Apt : Rp 1,275jt) Dana Pengembangan Usaha dan Dana Cadangan dikembalikan lagi ke Kas Apotek

63 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Tipe-tipe Kerjasama Modal : Tipe E3 Tahun Pertama Prinsip Pembagian = 90A : 10P Apoteker 10= Apoteker yang tlh berpengalaman kerja 10 thn di Apotek Apoteker 10 Pemodal Modal = 75 % Modal = 25 % Sistem Bagi Laba Bersih : Penyerta Pemodal : 6% Apoteker Pengelola Modal : 54% Pengembangan Usaha : 25% Dana Cadangan : 15% Misal Laba Bersih April : Rp 10 juta; Penyerta Pemodal : Rp 600rb Apoteker Pengelola Modal : Rp 5,4 jt Pengembangan Usaha : Rp 2,5 jt (saham Apt : Rp 2,25jt) Dana Cadangan : Rp 1,5 jt (saham Apt : Rp 1,35jt) Dana Pengembangan Usaha dan Dana Cadangan dikembalikan lagi ke Kas Apotek

64 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Klasifikasi PRAKTEK APOTEKER : 1 Individual PRAKTEK APOTEKER MANDIRI 2 Kolektif SARANA PELAYANAN : FASILITAS KEFARMASIAN (Apotek) FASILITAS KSEHATAN

65 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Klasifikasi APOTEK : Tipe A Terdapat > 2 orang Apoteker yang melaksanakan Praktek secara bersamaan dalam satu shift. Persediaan Obat Lengkap Jumlah TTK mencukupi sesuai dengan bagian-bagian secara jelas Terdapat Ruang Diskusi Terapi/Koordinasi antar Apoteker dan para Staff (TTK) Terdapat Ruang Pelayanan Konseling untuk tiap-tiap Apoteker Modal > 2 M Di luar Tanah & Bangunan Tipe B Terdapat 2 orang Apoteker yang melaksanakan Praktek. Persediaan Obat Relatif Lengkap Jumlah TTK mencukupi sesuai dengan bagian-bagiannya Terdapat Tempat Koordinasi antar Apoteker dan TTK Terdapat Ruang Pelayanan Konseling *) Khusus untuk Apotek 24 jam : 3 orang Apoteker **) Jika Tidak Ada Apoteker : Dilarang melayani resep Modal 500jt – 2 M Di luar Tanah & Bangunan

66 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Klasifikasi APOTEK : Tipe C Terdapat 1 orang Apoteker yang melaksanakan Praktek. Persediaan Obat Sesuai dengan kebutuhan Masyarakat Jumlah TTK mencukupi sesuai dengan tugasnya Terdapat Tempat Koordinasi antar Apoteker dan TTK Terdapat Ruang Pelayanan Konseling *) Khusus untuk Apotek 24 jam : 3 orang Apoteker **) Jika Tidak Ada Apoteker : Dilarang melayani resep Modal 150 – 500 jt Di luar Tanah & Bangunan Praktek Mandiri Terdapat 1 orang Apoteker yang melaksanakan Praktek. Persediaan Obat Sesuai dengan kebutuhan Lingkungan Ada/tanpa TTK, sesuai kebutuhan Terdapat Meja Pelayanan Konseling Modal < 150 jt Di luar Tanah & Bangunan

67 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Rasionalisasi Jumlah dan Sebaran Apotek : APOTEK 40-an Apoteker 1 Apotek 2 Apoteker Perlu 68 Apoteker atau Perlu 17 Apotek Aktif Fakta : Ada 37 Apotek 12-an Apoteker Hanya perlu 6 Apotek Alternatif Solusi : Apotek-apotek menyesuaikan diri ( 2 Apoteker/Apotek) Beberapa Apotek bergabung/merger menyesuaikan jumlah Apoteker Nyata. Apotek dengan sedikit Resep : Jadi TOKO OBAT BERIJIN Jadwal Buka/Operasional Apotek

68 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Sebaran Apotek : 1. Kecamatan Purwakarta Apotek-apotek : Apotek NUSINDO FARMA 1 Apotek Kamala Dewi Apotek Avicena Apotek Sahid Apotek As Salam Apotek Prima Apotek Setra Apotek Permata Apotek Perdana Apotek Amanah Farma Apotek Nabilah 2 Apotek Mutiara Apotek Granita Apotek Pahlawan Apotek Dahlia Apotek Sentral Apotek Kancana Apotek Meicy Apotek Munjul Apotek Cimaung Apotek-apotek : Apotek Mini Apotek Sudirman Apotek Puri Medika Apotek Pasar Rebo Apotek Reza Apotek AQMA Apotek Sayang Bunda Apotek Kartika/Yudistira Aptek South Pacific Apotek Mahkota Sadang Apotek Sayang Bunda Sadang Apotek Sejahtera Ada 8 Ap : dijaga baik o Apoteker Ada 13 Ap : Apt tak jelas ada dimana Ada 8 Ap : Apt diragukan komitmennya Ada 3 Ap : Apt PNS (ada Luar Kota)

69 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Sebaran Apotek : 2. Kecamatan Babakan Cikao 5. Kecamatan Wanayasa Apotek-apotek : Apotek Nadia Apoteker diragukan komitmennya Apotek-apotek : Apotek Barokah Apoteker diragukan komitmennya 3. Kecamatan Jatiluhur 6. Kecamatan Pasawahan Apotek-apotek : Apotek Jatiluhur di Bunder Apoteker diragukan komitmennya Apotek-apotek : Apotek Rio Apoteker diragukan komitmennya 4. Kecamatan Campaka 7. Kecamatan Bojong Sawit Apotek-apotek : Apotek Campaka Apoteker diragukan komitmennya Apotek-apotek : Apotek Mulia Jaya Apoteker diragukan komitmennya

70 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Sebaran Apotek : 8. Kecamatan Pleret Apotek-apotek : Apotek Pleret Apoteker diragukan komitmennya 9. Kecamatan Tak Ber-Apotek (tidak ada Apoteker) Kecamatan-kecamatan : Kecamatan Bungursari Kecamatan Sukatani Kecamatan Darangdan Kecamatan Maniis Kecamatan Tegalwaru Kecamatan Pasawahan ?? Kecamatan PondokSalam Kecamatan Sukasari Kecamatan Kiara Pedes Target Rekomendasi

71 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Peta Kebutuhan Apoteker Purwakarta : Dasar Pemikiran PP 51/2009 Dimana terdapat Dokter Praktek  Ada Resep  Apoteker harus melakukan pelayanan jasa kefarmasian. Pekerjaan Kefarmasian harus dilakukan oleh Tenaga Kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu (Pasal 2) Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian dipidana denda paling banyak Rp ,00 (seratus juta rupiah) [Pasal 198 UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009] Resep adalah : Permintaan tertulis dari dokter kepada Apoteker untuk menyerahkan obat kepada Pasien berdasarkan Peraturan perundangan yang berlaku.

72 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Peta Kebutuhan Apoteker Purwakarta : 1. Apotek Apotek-apotek : Kecamatan Kota : 1 – 2 Apotek Tipe A (6-8 Apoteker) 10 – 12 Apotek Tipe B (24 Apoteker) Kecamatan Lainnya : aa 1 Apotek (16 Apoteker) Jumlah Apotek & Apoteker : 30 Apotek (Tempat Praktek Apoteker) untuk seluruh Kecamatan di Purwakarta + 48 Apoteker Standby

73 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Peta Kebutuhan Apoteker Purwakarta : 2. Pukesmas PP 51 mewajibkan 1 puskesmas terdapat 1 orang Apoteker Jadi Pemerintah Daerah memerlukan 17 orang Apoteker 3. Rumah Sakit (Instalasi Farmasi) PP 51 mewajibkan setiap Rumah Sakit terdapat 2 orang Apoteker Jika terdapat 5 RS di Purwakarta Berarti memerlukan 10 orang Apoteker 4. Klinik PP 51 mewajibkan agar setiap Klinik terdapat 1 orang Apoteker Jika terdapat 20 Klinik di Purwakarta Berarti memerlukan 20 orang Apoteker

74 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Peta Kebutuhan Apoteker Purwakarta : 5. Balai Pengobatan (BP) PP 51 mewajibkan agar setiap BP terdapat 1 orang Apoteker Jika terdapat 10 BP di Purwakarta Berarti memerlukan 10 orang Apoteker 6. Praktek Bersama (PB) atau Tempat Praktek Dokter PP 51 mewajibkan setiap Tempat PB/TPD terdapat 1 orang Apoteker Jika terdapat 10 PB di Purwakarta Berarti memerlukan 10 orang Apoteker Purwakarta memerlukan 115 Orang Apoteker + Tenaga Teknis Kefarmasian untuk berbagai Sarana Pelayanan Kesehatan dan Sarana Pelayanan Kefarmasian

75 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Mengapa Perlu Apoteker ? Pemerintah Wajib memberikan perlindungan kepada pasien dan masyarakat dakam memperoleh sediaan farmasi dan jasa kefarmasian Memberi kepastian hukum bagi pasien, masyarakat dan Tenaga Kefarmasian. Mempertahankan dan meningkatkan mutu penyelenggaraan Pekerjaan Kefarmasian sesuai iptek dan peraturan perundang-undangan. Tuntutan Global dan FIP

76 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Siapa membiayai Pekerjaan Kefarmasian ? 1. Pemerintah PNS Pusat atau Daerah : RSUP/RSUD Puskesmas Gajih 2. Masyarakat Pengguna Wewenang Pegawai / Karyawan Swasta : Fasilitas Kesehatan Gajih + Jasa Kefarmasian 3. Masyarakat Pengguna Jasa Melakukan Pelayanan : Apotek Praktek Bersama (dr dan apt) Praktek Mandiri Jasa Kefarmasian

77 Berlaku PP 51/2009 : Pekerjaan Kefarmasian
Gajih dan Jasa Kefarmasian di Apotek Kerjasama Modal Apoteker Pengelola Apotek Pemodal Non Gajih Jasa Praktek (Gajih) Gajih Murni Apoteker Pendamping Tenaga Teknis Kefarmasian Prinsip : Pemodal tidak boleh menggaji Tenaga Kefarmasian (Tidak Etis) Apoteker Pendamping tidak boleh membebani Apotek berlebihan Apoteker Pendamping mendapatkan penghasilan dari Jasa Pelayanan Kefarmasian yang dilakukan (berdasarkan Kode Etik Kesejawatan)


Download ppt "TATAKELOLA PRAKTEK APOTEKER Dalam Perspektif UU No"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google