Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Proses Administratif.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Proses Administratif."— Transcript presentasi:

1 Proses Administratif

2 Penerimaan Berkas Gugatan

3 Penerimaan Berkas Gugatan
Penggugat/Kuasa: Menyerahkan berkas gugatan kepada Panitera Panitera: meneliti berkas, taksir panjer ongkos perkara; serahkan berkas ke Pan. Muda

4 Penerimaan Berkas Gugatan
Panitera Muda: 1.menerbitkan kwitansi panjer; 2.mendaftar gugatan dlm buku besar Induk Perkara; Memberi No. reg; melengkapi form yg diperlukan dan memskan ke dlm map; 3. dgn buku ekspedisi menyerahkan kembali kepada Panitera

5 Proses Pemeriksaan Gugatan
Tahap I: Penelitian Administrasi Berkas di Panitera Tahap II: Dismissal Prosedur & Berbagai permohonan: Penundaan Pelaksanaan KTUN; Acara prodeo; Acara cepat,

6 Proses Pemeriksaan Gugatan
Berkas di Ka. PTUN Penetapan Acara Biasa Tahap III Pemeriksaan Persiapan Berkas di Majelis Hakim Tahap IV: Sidang Terbuka Utk Umum

7 Penelitian Administrasi lamp 9 hal 40
Subjek Gugatan Penggugat: Pihak sendiri; kuasa; Advokat/P’acara Praktik; Surat Kuasa

8 Penelitian Administrasi
Nama : kewarganegaraan : Tempat tinggal : Pekerjaan : Tegugat Nama Jabatan : tempat kedudukan : Alamat :

9 Penelitian Administrasi
Objek Gugatan KTUN Pasal 1 bt 9 Pasal 3 Alasan Gugatan KTUN >< Peraturan Peruu KTUN >< A.A.U.P.B

10 Penelitian Administrasi
Tenggang waktu menggugat Adakah Upaya Administrasi? Tuntutan Gugatan: menyatakan batal/tidak sah KTUN mencabut KTUN mencabut & menerbitkan KTUN Ganti rugi &/ Rehabilitasi

11 Penelitian Administrasi
Pendapat: Panitera Muda tgl: Wakil Panitera tgl: Panitera tgl Disposisi/kesimpulan Ketua

12 Penundaan Pelaksanaan KTUN(67)
Permohonan selama pemeriksaan sengketa sampai ada putusan pengadilan yg berkekuatan hk tetap ( ayat 2) Keadaan yg sangat mendesak, mengakibatkan kepentingan Pengugat sangat dirugikan jika ktun yg digugat tetap dilaksanakan( ayat 4)

13 Acara prodeo ps 60, 61 Ditujukan kpd Ka PTUN
Diajukan bersamaan dgn gugatan, dilampiri srt ket tdk mampu dr Lurah Permohonan diperiksa sebelum pemeriksaan subtansi perkara Penetapan berlaku dari tingkat pertama s/d akhir

14 Acara Cepat Ps 98.99 Gugatan disertai dgn permohonan AC kpd Ka PTUN d.t.w 14 hari Penolakan Ka. PTUN sekaligus penetapan acara biasa Thd penolakan, tdk ada upaya hk Penerimaan diikuti penetapan Hakim Tunggal d.t.w 7 hari


Download ppt "Proses Administratif."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google