Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM BISNIS.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM BISNIS."— Transcript presentasi:

1 HUKUM BISNIS

2 TUJUAN Setelah mendapat kuliah Hukum Bisnis, mahasiswa mengenal hukum secara umum dan meningkat kemampuan dalam bidang ekonominya karena ditunjang pengetahuan ekonomi dipandang dari sudut hukum bisnis.

3 MATERI POKOK BAHASAN Pendahuluan Subyek dan Obyek Hukum Hukum Perjanjian Hukum Benda Lembaga Pembiayaan Pasar Modal Hak atas Kekayaan Milik Intelektual Perlindungan Konsumen Kepailitan Hukum Asuransi Penyelesaian Sengketa Bisnis

4 MANUSIA --------- KEPENTINGAN --------- MANUSIA
KONFLIK KAEDAH/NILAI

5 APAKAH HUKUM ? ILMU PENGETAHUAN KAIDAH NILAI-NILAI KEPUTUSAN PENGUASA
KEBIASAAN PETUGAS DISIPLIN

6 Tujuan hukum: Menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan harapan terlindungi kepentingan manusia. Hukum meliputi beberapa unsur: 1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat 2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa 3. Peraturan itu diadakan oleh badan hukum resmi 4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas

7 Hukum (berdasarkan isinya) diklasifikasi menjadi:
Hukum Publik Hukum Private Hukum Publik: Mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat negara atau antara negara dengan warga negaranya. Hukum Private (Perdata): Mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan atau pribadi.

8 Lex superiori derogat legi posteori
SUMBER HUKUM : Tertulis Tidak tertulis UNDANG-UNDANG PERATURAN LAIN KEBIASAAN YURISPRUDENSI PERJANJIAN DOKTRIN Lex superiori derogat legi posteori

9 Subyek Hukum: Segala sesuatu yang dapat memperoleh , mempunyai atau menyandang hak dan kewajiban dari hukum Subyek hukum terdiri dari: Manusia Badan Hukum Kecakapan manusia dapat dilihat dari: (Pasal 1330 KUHPer) Dewasa (21 Th) Tidak dibawah pengampuan Badan Hukum dibedakan menjadi: Badan hukum Publik (Pemerintah, BUMN/D, dll) Badan hukum Private (PT, Koperasi, yayasan, dll)

10 Pengertian Benda Benda adalah obyek hukum. Sesuai pasal 499 KUHPerdata, benda merupakan segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hak milik. Jenis benda dibedakan menjadi; Benda berwujud dan benda tak berwujud Benda bergerak dan benda tak bergerak Benda yang dipakai habis dan tidak dapat dipakai habis Benda yang sudah ada dan benda yang masih akan ada.

11 Benda bergerak, dibedakan menjadi;
Benda bergerak karena sifatnya (pasal 509 KUHPer) artinya benda yang dapat dipindahkan atau pindah dengan sendirinya. Contoh: Meja, kursi, mobil, dll. Benda bergerak karena Undang-Undang (pasal 511 KUHPer) artinya hak-hak atas benda yang bergerak. Contoh : Hak memungut hasil atas benda bergerak, hak pemakaian, dll. Benda tak bergerak, dibedakan menjadi; Benda tak bergerak karena sifatnya. Contohnya: Tanah dan yang melekat diatasnya. Benda tak bergerak karena tujuannya. Contohnya mesin alat-alat yang dipakai oleh pabrik. Benda tak bergerak menurut Undang-Undang, maksudnya berwujud hak-hak atas benda yang tak bergerak. Contoh: Hak memungut hasil atas benda tak bergerak, hak memakai benda tak bergerak, hipotik, dll.

12 Bezit (kedudukan berkuasa) Beziter adalah pemilik Bukan
Arti penting pembedaan benda bergerak dan benda tidak bergerak Benda bergerak Benda tak bergerak Bezit (kedudukan berkuasa) Beziter adalah pemilik Bukan Levering (penyerahan) Penyerahan nyata Balik nama Verjaring (kadaluarsa) Tidak ada Dapat terjadi Bezwaring (pembebanan) Gadai Hipotik

13 Hak Kebendaan (Zakelijkrecht): Hak mutlak atas suatu benda di mana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat dipertahankan terhadap siapapun juga. Sifat hak kebendaan, yaitu; Merupakan hak yang mutlak, artinya dapat dipertahankan terhadap siapapun juga. Merupakan hak yang mengikuti, artinya hak itu mengikuti bendanya. Hak yang lebih dulu ada, tingkatnya lebih tinggi. Hak terlebih dahulu (droit de preference). Hak untuk memindahkan hak kebendaan dapat secara sepenuhnya.

14 Asas Hukum Benda, antara lain;
Merupakan hukum pemaksa, artinya tidak dapat disimpangi. Dapat dipindahkan. Asas Individuliteit, obyeknya adalah barang yang dapat ditentukan. Asas Totaliteit, hak melekat atas seluruh bendanya. Asas prioriteit, artinya kewenangan penuh. Asas publiciteit, artinya penyerahan benda tak bergerak dengan pendaftaran

15 SESUATU HAL ITU ADALAH PRESTASI
PERJANJIAN SUATU PERISTIWA DIMANA SESEORANG BERJANJI KEPADA SESEORANG LAIN ATAU DIMANA DUA ORANG ITU SALING BERJANJI UNTUK MELAKSANAKAN SESUATU HAL. (pasal 1313 KUHPer) SESUATU HAL ITU ADALAH PRESTASI PRESTASI dapat berupa: Menyerahkan sesuatu Melakukan sesuatu Tidak melakukan sesuatu

16 Unsur Perjanjian SYARAT SAHNYA PERJANJIAN (pasal 1320 KUHPer)
Essentialia, artinya syarat sahnya perjanjian. Naturalia, artinya lazimnya melekat pada perjanjian. Accidentalia, artinya yang harus disebut tegas SYARAT SAHNYA PERJANJIAN (pasal 1320 KUHPer) Kesepakatan kedua belah pihak Kecakapan kedua belah pihak Sesuatu hal yang tertentu Sebab yang halal (UU, ketertiban umum, kesusilaan)

17 Hapusnya perjanjian; Asas dalam perjanjian, antara lain;
konsensualisme, artinya persesuaian kehendak. Kekuatan mengikat. Kebebasan berkontrak. Hapusnya perjanjian; Pembayaran. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan konsignasi atau penitipan. Novasi. Kompensasi. Percampuran Hutang. Penghapusan Hutang. Lenyapnya barang yang menjadi hutang. Hapusnya perjanjian karena lapau waktu.

18 Ingkar janji (Wanprestasi)
Debitur sama sekali tidak penuhi perikatan. Debitur terlambat memenuhi. Debitur keliru/tidak pantas memenuhi perikatan FORCE MAJEUR atau OVERMACHT atau keadaan memaksa, yaitu; Bencana alam. Kehilangan Keadaan di luar kemampuan

19 Keadaan memaksa (force majeur)
Tiga unsur yang harus dipenuhi; Tidak penuhi prestasi. Ada sebab yang terletak di luar kesalahan debitur. Faktor penyebab tidak diduga sebelumnya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur. Akibat keadaan memaksa; Kreditur tidak dapat menuntut perikatan dipenuhi. Tidak dapat dinyatakan dalam keadaan lalai dan tidak dapat menuntut. Kreditur tidak dapat meminta pemutusan perjanjian. Prestasi gugur (pada perjanjian timbal balik).

20 HAK ATAS KEKAYAAN MILIK INTELEKTUAL
Perlindungan terhadap hasil karya manusia baik hasil karya yang berupa aktivitas dalam ilmu pengetahuan, industri, kesusasteraan maupun seni

21 PRINSIP HAKI PRINSIP EKONOMI PRINSIP KEADILAN PRINSIP KEBUDAYAAN
PRINSIP SOSIAL

22 HAK CIPTA Untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil karya bidang ilmu, seni dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan bangsa (UU no. 19 tahun 2002) SIFAT HAK CIPTA > Benda bergerak immateriel > Dapat dibagi > Tidak dapat disita

23 HAK CIPTA TERDIRI ATAS HAK EKONOMI: untuk mendapatkan manfaat ekonomi dari hasil ciptaannya HAK MORAL: hak yang melekat secara pribadi dan tidak dapat dilepas dengan alasan apapun

24 CIPTA YANG DILINDUNGI Buku, program, dan semua hasil karya tulis
Ceramah, kuliah, pidato Alat peraga Lagu/musik, drama, seni rupa Arsitektur, peta Fotografi, sinematografi terjemahan

25 Yang tidak ada hak cipta
Hasil rapat terbuka lembaga negara Peraturan perundang-undangan Pidato kenegaraan Putusan pengadilan Keputusan badan arbitrase

26 HAK PATEN Hak eksklusif yg diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi (UU No. 14 Tahun 2001)

27 JANGKA WAKTU PATEN 20 TAHUN
PATEN SEDERHANA 10 TAHUN

28 Pelanggaran Hak adalah Delik Aduan
Penyelesaian Sengketa Tingkat I: Pengadilan Niaga Tingkat II: Mahkamah Agung Arbitrase/Alternative Dispute Resolution Pelanggaran Hak adalah Delik Aduan

29 MEREK Tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. UU no. 15 Tahun 2001

30 JENIS MEREK MEREK DAGANG MEREK JASA MEREK KOLEKTIF
Merek tidak dapat didaftar karena; Bertentangan dengan UU, moralitas agama, kesusilaan dan ketertiban umum. Tidak memiliki pembeda. Telah menjadi milik umum. Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yg dimohonkan paten.

31 PERLINDUNGAN KONSUMEN
Setiap orang pemakai barang dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan sendiri, keluarga, orang lain, maupun mahluk lain, dan tidak untuk diperdagangkan UU No. 18 Tahun 1999

32 Asas Perlindungan Konsumen
Asas Manfaat Asas Keadilan Asas Keseimbangan Asas Keamanan dan keselamatan konsumen Asas Kepastian Hukum

33 Hak Konsumen Kenyamanan, keamanan & keselamatan
Dpt barang/jasa sebanding dgn nilai tukar atau yg dijanjikan Dpt pendidikan konsumen Didengar pendapat/keluhan Dpt kompensasi, ganti rugi atau penggantian

34 Kewajiban Konsumen Membaca, mengikuti petunjuk/prosedur
Beritikad baik dalam transaksi Membayar sesuai dgn nilai tukar Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut

35 Hak Pelaku Usaha Menerima pembayaran Perlindungan hukum Rehabilitasi

36 Kewajiban Pelaku Beritikad baik Memberi info yg benar
Melayani konsumen yg benar Menjamin mutu barang Memberi kesempatan konsumen menguji Memberi kompensasi, ganti rugi

37 Larangan dalam Memproduksi
Tidak sesuai standar baku Tidak sesuai dengan janji Tidak ada keterangan produk Larangan dalam Mempromosikan Menggunakan kalimat yg berlebihan Janji yg belum pasti Menjatuhkan produk lain

38 Larangan dalam Obral Barang/jasa tsb tdk sesuai standar
Seolah tidak mengandung cacat tersembunyi Tidak bermaksud menjual Jumlah barang hanya tertentu Menaikkan harga sebelum melakukan obral

39 Dilarang Mencantumkan Klausul Baku
Menyatakan pengalihan tanggung jawab Menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen Menolak menyerahkan uang Memaksa akan aturan tambahan Melakukan perbuatan sepihak

40 Tanggungjawab Pelaku Usaha
Ganti kerugian atas; kerusakan, pencemaran dan kerugian konsumen BENTUK GANTI RUGI: Pengembalian uang, penggantian barang, atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yg sesuai dgn peraturan perundang-undangan

41 HAL-HAL YG MEMBEBASKAN
Barang tdk untuk diedarkan Cacat barang dikemudian hari Cacat akibat prosedur dilanggar Kelalaian konsumen Lewat jangka waktu penuntutan 4 th sejak barang dibeli

42 KEPAILITAN KEADAAN BERHENTI MEMBAYAR SYARAT PAILIT:
Adanya debitur yg tidak membayar utang Adanya lebih dari satu kreditur Adanya lebih dari satu utang Minimal satu utang sudah jatuh tempo Minimal satu utang sudah dapat ditagih

43 KEPAILITAN UU No. 1 Tahun 1998 Kepailitan dapat diajukan apabila:
Dalam keadaan berhenti membayar Lebih dari satu kreditur, dan 1 kreditur piutangnya dapat ditagih

44 PIHAK YG DAPAT MENGAJUKAN KEPAILITAN
Debitur sendiri Seorang atau lebih kreditur Kejaksaan mewakili kepentingan umum Bank Indonesia apabila debiturnya bank Bapepam

45 UTANG ARTI SEMPIT: suatu kewajiban yang timbul hanya dari adanya perjanjian utang piutang ARTI LUAS: seluruh kewajiban yg ada dalam suatu perikatan baik yg timbul karena UU atau perjanjian UTANG adalah utang pokok dan bunganya

46 PROSES PENYELESAIAN SENGKETA
Tingkat I: Pengadilan Niaga Tingkat II: Mahkamah Agung Peninjauan Kembali: Mahkamah Agung Pasal 6 (4) UU Kepailitan Putusan diambil maks. 30 hari setelah permohonan didaftarkan

47 SEBELUM PUTUSAN Kreditur dapat mengajukan permohonan:
Meletakkan sita jaminan terhadap sebagian atau seluruh kekayaan debitur Menunjuk kurator sementara untuk: Mengawasi pengelolaan usaha debitur Mengawasi pembubaran

48 AKIBAT HUKUM PUTUSAN PAILIT
DEMI HUKUM DEBITUR KEHILANGAN HAKNYA UNTUK BERBUAT SESUATU TERHADAP PENGUASAAN DAN PENGURUSAN HARTA KEKAYAANNYA YANG TERMASUK DALAM KEPAILITAN

49 HARTA KEKAYAAN : SELURUH KEKAYAAN DEBITUR PADA SAAT PERNYATAAN PAILIT SERTA SEGALA APA YANG DIPEROLEH SELAMA KEPAILITAN Tidak termasuk: Perlengkapan tidur Perlengkapan dinas dan kerja Persediaan makanan kurang lebih sebulan Gaji, upah, uang jasa dan honor Hak cipta Uang untuk nafkah (ditetapkan hakim) Buku-buku untuk bekerja

50 PARA PIHAK HAKIM PENGAWAS KURATOR PANITIA PARA KREDITOR
RAPAT PARA KREDITOR

51 AKIBAT HUKUM PERNYATAAN PAILIT
Terjadi sitaan umum kekayaan debitur Kepailitan hanya kekayaan bukan pribadi Harta dikuasai kurator Tuntutan dan gugatan ke kurator Kreditur preference tetap dpt laksanakan haknya

52 UPAYA DLM KEPAILITAN Penundaan pembayaran Verifikasi piutang
Perdamaian (Akkoord) Insolvensi Rehabilitasi

53 HUKUM ASURANSI ASURANSI: (Ps 246 KUHD)
- Suatu perjanjian di mana seorang penanggung dengan menikmati suatu premi mengikatkan dirinya kepada tertanggung untuk membebaskannya dari kerugian, karena kehilangan, kerusakan, ketiadaan keuntungan yg diharapkan, yg akan dideritanya karena kejadian yg tidak pasti

54 4 unsur dalam asuransi Pihak tertanggung Pihak penanggung
Peristiwa yg tidak tertentu (evenement) Kepentingan yg mungkin akan mengalami kerugian

55 MANFAAT ASURANSI Memberikan rasa aman dan perlindungan
Sebagai tabungan dan sumber pendapat lain Merupakan alat penyebaran risiko Pendistribusian biaya dan manfaat yg lebih adil

56 PENGGOLONGAN ASURANSI
Berdasarkan Perjanjian: Asuransi Kerugian Asuransi Jumlah Asuransi Varia Berdasarkan sifat pelaksanaannya: Asuransi Sukarela Asuransi Wajib Asuransi Kredit

57 Berdasarkan UU No. 2 Tahun 1992
Usaha Asuransi terbagi: a. Asuransi Kerugian b. Asuransi Jiwa c. Reasuransi 2. Usaha Penunjang: a. Pialang Asuransi b. Pialang Reasuransi c. Penilai Kerugian Asuransi d. Agen Asuransi

58 PRINSIP-PRINSIP ASURANSI
INSURABLE INTEREST (adanya kepentingan) INDEMNITY (penempatan posisi semula) UTMOST GOOD FAITH (Itikad baik) SUBROGRATION (pengganti kedudukan) PROXIMA CAUSA (sebab kerugian) CONTRIBUTION (saling menutup)

59 PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS
NEGOSIASI MEDIASI ARBITRASE

60 MEDIASI NEGOSIASI DGN MELIBATKAN PIHAK KETIGA
MEDIATOR DITUJUK OLEH PARA PIHAK YG BERSENGKETA PUTUSANNYA BERUPA NILAI ATAU NORMA PUTUSAN TIDAK PUNYA TITEL EXECUTORIAL

61 ARBITRASE PENYELESAIAN SENGKETA DILUAR PENGADILAN
PENYELESAIAN SENGKETA DENGAN WASIT PUTUSAN DPT MEMILIKI TITEL EXECUTORIAL BERSIFAT RAHASIA, CEPAT, MUDAH DAN MURAH

62 ARBITRASE INDONESIA BANI = BADAN ARBITRASE NASIONAL INDONESIA
BAMUI = BADAN ARBITRASE MUAMALAT INDONESIA

63 LEMBAGA PEMBIAYAAN BADAN USAHA YANG MELAKUKAN KEGIATAN PEMBIAYAAN DALAM BENTUK PENYEDIAAN DANA ATAU BARANG MODAL DENGAN TIDAK MENARIK DANA SECARA LANGSUNG DARI MASYARAKAT (Kepres no.61 Tahun 1988)

64 Perbedaan dgn bank Pendanaan dari masyarakat Penyediaan dana atau barang modal Tidak memerlukan jaminan

65 LEMBAGA PEMBIAYAAN LEASING FACTORING MODAL VENTURA PEMBIAYAAN KONSUMEN
KARTU KREDIT

66 LEASING (sewa guna usaha)
Ciri-ciri leasing: Ada 3 pihak Lesse, lessor, supplier Pembayaran sewa dilakukan berkala Masa sewa guna usaha ditentukan Disertai dgn hak opsi Hak milik ada pada lessor Obyek leasing = benda-benda yg digunakan untuk menjalankan perusahaan

67 KEUNTUNGAN LEASING Proses pengadaan barang lebih cepat dan tidak memerlukan jaminan Pengadaan barang yg mahal lebih meringankan dari sisi cash flow karena pembayaran jangka panjang Posisi cash flow lebih baik dan biaya modal lebih menarik Perencanaan keuangan lebih mudah dan sederhana

68 PERBEDAAN DGN SEWA JANGKA WAKTU MENJADI FOKUS
PARA PIHAK ADL BADAN USAHA PERLU JAMINAN TERTENTU ADANYA HAK OPSI

69 BEDA DGN SEWA BELI DAN JUAL BELI
PERALIHAN HAK MILIK JENIS LEMBAGA PEMBIAYAAN PARA PIHAK YANG TERLIBAT

70 FACTORING (ANJAK PIUTANG)
USAHA PEMBIAYAAN DALAM BENTUK PEMBELIAN DAN/ATAU PENGALIHAN ATAU PENGURUSAN PIUTANG ATAU TAGIHAN JANGKA PENDEK SUATU PERUSAHAAN DARI TRANSAKSI DALAM DAN LUAR NEGERI

71 CIRI-CIRI FACTORING BERUPA PENGURUSAN PIUTANG
TAGIHAN JANGKA PENDEK DAN BELUM JATUH TEMPO ADA 3 PIHAK : FAKTORING COMPANY KLIEN (PENJUAL PIUTANG) NASABAH

72 KEUNTUNGAN FACTORING PEMBAYARAN PIUTANG LEBIH CEPAT DARI JATUH TEMPO
MENAMBAH DANA SEGAR DAPAT MEMBANTU PENINGKATAN KEUNTUNGAN ATAU LABA MENGALIHKAN RISIKO PIUTANG

73 MODAL VENTURA BADAN USAHA YG MELAKUKAN PEMBIAYAAN MELALUI PENYERTAAN MODAL KE DALAM SUATU USAHA PERUSAHAAN PASANGAN USAHA UNTUK JANGKA WAKTU TERTENTU

74 KEUNTUNGAN MODAL VENTURA
SUMBER DANA SELAIN BANK BANTUAN MANAJEMEN MEMPERLUAS JARINGAN USAHA

75 JENIS MODAL VENTURA CONVENTIONAL LOAN CONDITIONAL LOAN (UNTUNG RUGI)
EQUITY INVESTMENT (ADA BANTUAN MANAJEMEN)

76 PEMBIAYAAN KONSUMEN LEMBAGA PEMBIAYAAN PENGADAAN BARANG UNTUK KEBUTUHAN KONSUMEN DILAKUKAN DGN PEMBAYARAN SECARA ANGSURAN ATAU BERKALA

77 KARTU KREDIT BADAN USAHA YG MELAKUKAN PEMBIAYAAN UNTUK MEMBELI BARANG DAN JASA DENGAN MENGGUNAKAN KARTU KREDIT

78 TERIMA KASIH ATAS PERHATIANNYA SELAMAT BELAJAR


Download ppt "HUKUM BISNIS."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google