Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Macam-Macam Perikatan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Macam-Macam Perikatan"— Transcript presentasi:

1 Macam-Macam Perikatan
Prof. Dr. Rosa Agustina Pangaribuan, S.H., MH.

2 Pengantar Perikatan jika dilihat dari aspek penamaan dapat digolongkan menjadi dua macam: Perikatan Nominat  Perjanjian Bernama Perikatan Inominat  timbul, tumbuh dan berkembang dalam praktik. misalkan kontrak production sharing, Joint Venture, Kontrak Karya, Kontrak konstuksi, leasing, beli sewa, franchise, dsb

3 Pengantar Kontrak Inominat dpt dibedakan menjadi dua (berdasarkan aspek pengaturannya): Inominat yang diatur dalam Per-UU Production Sharing  UU No 22 Tahun 2001 ttg Minyak dan gas Bumi. Joint Venture  UU No. 1 th 67 ttg PMA Kontrak Karya  UU No. 1 th 67 ttg Pertambangan Kontrak Konstruksi  UU No. 18 th 1999 ttg Jasa Konstruksi Waralaba Leasing Inominat yang belum diatur dalam Per-UU Kontrak Rahim (surrogate mother)

4 Perjanjian Jual Beli Pasal 1457
Prof. R. Subekti  JB sbg perjanjian bertimbal balik dimana pihak yang satu (penjual) berjanji untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang sedangkan pihak lainnya (pembeli) berjanji untuk membayar harga yang terdiri dari atas sejumlah uang sebagai imbalan dari perolehan hak tersebut. Unsur-Unsur Pokok (esensialia) JB  Barang dan Harga. (1458 BW).

5 Kewajiban Para Pihak (1/3)
1474 BW Kewajiban Penjual Benda Bergerak 612 Menanggung Kenikmatan tentram atas barang & Menanggung terhadap Cacat2 tersembunyi Menyerahkan Barang (1475 s/d 1490 BW) Benda Tak Bertubuh 613 Benda tak Bergerak Menyerahkan Barang (1475 s/d 1490 BW) 616 Jo. 620 Menyerahkan hak milik atas benda yang dijualnya

6 Kewajiban Para Pihak (2/3)
pihak III (ekstern) Pasal 1491 KUHPerdata Menanggung Kenikmatan tentram atas barang & Menanggung terhadap Cacat2 tersembunyi A. Gangguan yg ditunjukan kepada penguasaan secara tentang dan tentram B. Gangguan yang ditimbulkan karena adanya cacat tersembunyi. (Ps KUHPerdata) Penjual (Intern) Ps s.d 1503 KUHPerdata Ps s.d 1512 KUHPerdata Gangguan karena adanya putusan pengadilan yg berisi hukuman untuk menyerahkan barang baik seluruhnya maupun sebagian. Gangguan yang timbul karena adanya beban-beban berupa hak-hak pihak ke-3 atas barang

7 Kewajiban Para Pihak (3/3)
Kewajiban Pembeli (Ps KUHPerdata) Membayar harga pembelian pada waktu dan tempat sesuai dengan kesepakatan (perjanjian)

8 Sewa Menyewa Pengertian (1548)
“Suatu perjanjian dimana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk untuk memberikan kepada pihak lainnya kenikmatan dari suatu barang, selama waktu tertentu dan dengan pembayaran suatu harga” Esensialia Barang yang disewa dan Harga

9 Sewa Menyewa Kewajiban Yang menyewakan (1550) Penyewa
Menyerahkan barang Memelihara barang Memberikan kenikmatan tentram selama berlangsung penyewaan Penyewa Memakai barang yg disewakan sebagai seorang “Bapak rumah yang baik” Membayar harga sewa pada waktu yg ditentukan.

10 Sewa Menyewa Resiko dalam Sewa Menyewa
Ps KUHPerdata. Dipikul oleh pihak yg menyewakan (si pemilik barang) apabila barangnya musnah karena kesalahan salah satu pihak. Berakhirnya Perjanjian sewa menyewa. Lisan  pemberitahuan kepada penyewa bahwa ia hendak menghentikan sewa. Tertulis  berakhir demi hukum (otomatis) apabila waktu yg ditentukan sudah habis.

11 Sewa Menyewa Jual Beli tidak memutuskan sewa menyewa.
Maksud dari jual beli adalah setiap perbuatan hukum perpindahan hak milik, termasuk tukar menukar, hibah dan waris.

12 Beli Sewa Pengertian “Jual beli barang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dengan pelunasan atas harga yang telah disepakati bersama, hak milik atas barang beralih dari penjual kepada pembeli setelah harganya dibayar lunas oleh pembeli kepada penjual.”

13 Hibah Pengertian (Ps. 1666 KUHPerdata) Beban dan Syarat
“suatu perjanjian dengan mana si penghibah diwaktu hidupnya dengan Cuma-Cuma dan dengan tidak dapat ditarik kembali menyerahkan suatu barang guna keperluan di penerima hibah yang menerima penyerahan itu” Beban dan Syarat dibedakan antara “beban” dan “syarat” Syarat  dapat memilih Beban  tidak dapat menghindarinya

14 Hibah lanj. Kecakapan untuk memberi dan menerima hibah.
Pemberi hibah  dewasa dan sehat pikirannya. Cara menghibahkan Benda tak bergerak  dengan akta notaris (1682 KUHPerdata) Benda bergerak  dengan penyerahan secara nyata (Ps KUHPerdata)

15 Hibah lanj. Penghapusan Hibah
Dimungkinkan utk menarik kembali atau menghapuskan : Tdk dipenuhinya syarat penghibahan; Penerima hibah bersalah melakukan atau membantu melakukan kejahatan yang mengancam jiwa pemberi hibah, atau kejahatan lainnya; Penerima hibah menolak memberi tunjangan nafkah pada si penghibah setelah ia jatuh miskin.

16 Pinjam Meminjam Pengertian (Ps. 1754 KUHPerdata)
“Perjanjian dimana pihak yg satu memberikan pada pihak yang lain suatu jumlah tertentu barang-barang yg habis karena pemakaian dengan syarat bahwa pihak yg belakangan ini akan mengembalikan jumlah yg sama dari macam dan keadaan yg sama pula” Kewajiban orang yang meminjamkan (Ps KUHPerdata) Orang yg meminjamkan tidak dapat meminta kembali apa yang telah dipinjamkannya sebelum lewatnya waktu yang ditentukan dalam perjanjian.

17 Pinjam Meminjam lanj. Kewajiban peminjam (Ps. 1763 KUHPerdata)
Siapa yg menerima pinjaman sesuatu diwajibkan mengembalikannya dalam jumlah dan keadaan yang sama dan pada waktu yang ditentukan. Tentang meminjamkan dengan bunga Ps KUHPerdata. adalah diperbolehkan memperjanjikan bunga atas peminjaman uang atau lain barang yang menghabis karena pemakaian. Ps KUHPerdata Ada bunga menurut UU dan ada yang ditetapkan di dalam perjanjian. Bunga menurut UU (LN. Th 1848 No. 22 )  6 % Bunga yg diperjanjikan boleh melampaui bunga menurut UU.

18 Perj. Pemberian Kuasa Pengertian (Ps 1792 KUHPerdata)
“suatu perjanjian dengan mana seorang memberi kekuasaan (wewenang) kepada orang lain yang menerimanya untuk dan atas namanya menyelenggarakan suatu urusan.” Kewajiban penerima kuasa Ps KUHPerdata Penerima kuasa tidak diperbolehkan melakukan suatu apapun yg melampaui kekuasaannya. Ps KUHPerdata Penerima kuasa diwajibkan memberikan laporan tentang apa yang telah diperbuatnya dan memberikan perhitungan kepada si pemberi kuasa tentang segala apa yang diterimanya berdasarkan kuasanya.

19 Perj. Pemberian Kuasa lanj.
Ps KUHPerdata Penerima kuasa bertanggung jawab untuk orang yang telah ditunjuk olehnya sebagai penggantinya dalam melaksanakan kuasanya. Kewajiban Pemberi Kuasa Ps KUHPerdata Pemberi kuasa diwajibkan mengembalikan kepada penerima kuasa biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk melaksanakan kuasanya begitupula untuk membayar upahnya jika ini telah diperjanjikan.

20 Perj. Pemberian Kuasa lanj.
Berakhirnya pemberian kuasa Ps KUHPerdata. Ditariknya pemberian kuasa Dengan pemberitahuan penghentian kuasa oleh pemberi kuasa Dengan meninggalnya pengampuannya atau pailitnya penerima kuasa dan pemberi kuasa

21 Perjanjian Penanggungan Utang
Pengertian (Ps KUHPerdata) “suatu perjanjian di mana pihak ketiga, demi kepentingan kreditur, mengikatkan dirinya untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur tidak memenuhi perikatannya.” Ps KUHPerdata. Perikatan-perikatan para penanggung berpindah pada ahli waris-ahli warisnya.

22 Terima Kasih Dr. Rosa Agustina, S.H., M.H


Download ppt "Macam-Macam Perikatan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google