Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 3

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 3"— Transcript presentasi:

1 HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 3
TUTIEK RETNOWATI, SH.,MH FH. UNNAR SBY. HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 3

2 Azas-Azas Umum perjanjian
Azas Kebebasan Berkontrak Azas ini mrpkan perwujudan ps.1338 Azas ini memberikan kebebasan untuk : Berbuat/tidak berbuat Mengadakan perjanjian dgn siapapun Menentukan isi dan bentuk perjanj.

3 Azas Konsesualisme Azas ini mrpkn perwujudan ps.1320 (1) Suatu perikatan terjadi sejak saat tercapainya kata sepakat antara para pihak

4 Azas Kekuatan mengikat
Ps 1338 : “semua persetujuan yg dibuat secara sah berlaku sebagai UU bg mereka yang membuatnya”

5 Azas Pelengkap Pasal-pasal yang terdapat dlm UU (BW) dpt dikesampingkan, apabila para pihak menghendaki dan membuat ketentuan yg berbeda dari UU Azas Kepatutan Azas ini dituangkan dalam pasal 1339 BW

6 Jenis-jenis Perjanjian
Perjanjian Timbal Balik Adalah perjanjian yang mewajibkan kedua belah pihak berprestasi secara timbal balik Contoh; jual beli, sewa menyewa, tukar menukar

7 Perjanjian sepihak Adalah perjanjian yang mewajibkan pihak yang satu berprestasi dan memberi hak kepada pihak yang lain untuk menerima prestasi Contoh; perjanjian hibah, hadiah

8 Perjanjian Bernama Adalah perjanjian yg sudah mempunyai nama sendiri,yg dikelompokkan sbg perjanjian khusus karena ditentukan sedemikian oleh UU Misal : jual beli, sewa menyewa, tukar menukar

9 Perjanjian Tak Bernama
Adalah perjanjian yg tidak diatur dlm UU tetapi terdapat dalam masyarakat. Jumlah perjanjian ini tidak terbatas dan nama yg disesuaikan dgn kebutuhan para pihak Misal : perjanjian kerjasama, perjanjian pemasaran, perjanjian pengelolahan

10 Perjanjian Atas Beban Adalah perjanjian di mana terhadap prestasi dari pihak yg satu selalu terdapat kontraprestasi dari pihak lain, dan antara kedua prestasi itu ada hubungannya menurut hukum Misalnya; X menyanggupi memberikan Y sejumlah uang, jika Y menyerah-lepaskan suatu barang tertentu kpd X

11 Perjanjian Kebendaan (zakelijk overenkomst)
Adalah perjanjian u/ memindahkan hak milik dlm perjanjian jual beli. Perjanjian kebendaan ini sebagai pelaksanaan perjanjian obligatoir Perjanjian Obligatoir : Perjanjian yang bertujuan untuk memindahkan hak milik.

12 Bagian-bagian Perjanjian
Esensialia Bagian ini mrpkan sifat yg harus ada dlm perjanjian Sifat yg menentukan atau menyebabkan perjanjian itu tercipta Misalnya persetujuannya ttg apa, objeknya

13 Naturalia Bagian ini mrpkan (sifat) bawaan perjanjian sehingga secara diam-diam melekat pada perjanjian Misalnya menjamin tidak ada cacat dalam benda yang dijual

14 Aksidentialia Bagian ini mrpkan sifat yang melekat pada perjanjian dalam hal secara tegas diperjanjikan oleh para pihak Misal ketentuan mengenai domisili para pihak

15 Akibat Hukum Perjanjian Sah
Berlaku sebagai UU Tidak dapat ditarik kembali secara sepihak Pelaksanaan dengan itikad baik

16 Pelaksanaan Perjanjian
Pembayaran Alat bayar yg digunakan pada umumnya adalah mata uang. Pembayaran harus dilakukan ditempat yg telah ditentukan Penyerahan benda dalam setiap perjanjian yang mengandung tujuan memindahkan penguasaan dan atau hak milik perlu dilakukan penyerahan bendanya. Penyerahan ada 2 macam yaitu penyerahan hak milik dan penyerahan penguasaan benda Pelayanan Jasa Adalah memberikan pelayanan dengan melakukan perbuatan tertentu. Misalnya servis, pengangkutan, perkerjaan buruh, dsb

17 ACTIO PAULIANA Berasal dari hukum Romawi
yang diadakan debituActio pauliana adalah perwujudan pasal 1341 BW Adalah hak kreditur u/ membatalkan perjanjian rnya dgn pihak ketiga karena merugikannya Syarat actio paulina : Harus merupakan perbuatan hukum Bukan merupakan perbuatan hukum yang diwajibkan Hanya kreditur yg dirugikan berhak mengajukan pembatalan Debitur dan pihak ketiga harus mengetahui bahwa perbuatannya merugikan kreditur


Download ppt "HUKUM PERIKATAN pertemuan ke 3"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google