Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Perencanaan dan Kebijakan Spektrum Broadband Wireless Access (BWA)

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Perencanaan dan Kebijakan Spektrum Broadband Wireless Access (BWA)"— Transcript presentasi:

1 Perencanaan dan Kebijakan Spektrum Broadband Wireless Access (BWA)
Direktorat Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Ditjen Postel-Depkominfo Jakarta, 13 Juli 2005

2 Pendahuluan Kebijakan dan perencanaan spektrum
Perencanaan frekuensi memperhatikan hal-hal sbb (Referensi: PP53/2000, pasal 4) : tidak saling mengganggu, efisien dan ekonomis, perkembangan teknologi, kebutuhan spektrum frekuensi radio di masa depan; dan/atau mendahulukan kepentingan pertahanan keamanan negara, keselamatan dan penanggulangan keadaan marabahaya (Safety and Distress), pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/ SAR), kesejahteraan masyarakat dan kepentingan umum. Bilamana menggunakan sumber daya terbatas (spektrum, penomoran) dilakukan proses seleksi (Referensi: Kepmenhub 20/200, Psl.60) Pemerintah (Ditjen Postel) bertekad melaksanakan hukum secara konsisten, fair dan transparan Peminat BWA (termasuk WiMax) sangat banyak dan jauh melebihi ketersediaan spektrum frekuensi

3 Dasar Hukum UU 36/1999 tentang Telekomunikasi
UU 32/2002 tentang Penyiaran PP 52/2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi PP 53/2000 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit Kepmen 5/2001 tentang Penyempurnaan Tabel Alokasi Frekuensi Indonesia Kepmen 20/2001 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Pasal 60: Bilamana menggunakan sumber daya terbatas (spektrum, penomoran) dilakukan proses seleksi Peraturan Dirjen 155/2005 : SOP Perizinan Frekuensi

4 Perizinan Stasiun Radio (Izin Frekuensi)
Catatan: Setiap perangkat komunikasi radio harus telah disertifikasi Izin Prinsip harus telah mendapatkan persetujuan alokasi frekuensi terlebih dahulu Inspeksi Teknis Konstruksi Stasiun Radio dilakukan oleh UPT Balmon maks 6 bulan Perizinan frekuensi mengikuti kebijakan dan perencanaan alokasi spektrum frekuensi radio untuk setiap pita dan servis Proses peizinan tidak diberlakukan untuk perangkat berdaya pancar sangat rendah dan Wireless LAN 2.4 GHz

5 Diagram hubungan perizinan frekuensi dengan izin telekomunikasi / siaran & type approval

6 Diagram Alur Proses Perizinan Frekuensi

7 Perkembangan Teknologi
Broadband Wireless Access (BWA) adalah jaringan akses lokal untuk penyelenggaraan komunikasi multimedia ataupun data berpita lebar. BWA dapat menyediakan jaringan akses lokal dengan kapasitas melebihi 2 Mbps. Berdasarkan regulasi saat ini, Indonesia masih menganut eksklusifitas untuk penyelenggara jaringan teleponi (PSTN) lokal. Penyelenggara BWA tidak dapat menyelenggarakan layanan komunikasi telepon konvensional. Terdapat sejumlah standar regional yang kompetitif pada pita frekuensi yang sama, yaitu: Standar Eropa (BWA, HiperLAN, dsb) Standar Amerika Serikat (Wi-Fi, pre-Wimax, MMDS, dsb) Standar Jepang, China, dll

8 Kondisi eksisting spektrum yang diidentifikasi untuk BWA
Beberapa pita frekuensi yang diajukan untuk BWA berdasarkan berkas permohonan yang diterima Ditjen Postel antara lain: Pita frekuensi 1.9 GHz Pita frekuensi 2.3 – 2.7 GHz Pita frekuensi 3.3 – 3.7 GHz Pita frekuensi 5.8 GHz Pita frekuensi 10.5 GHz Beberapa pita frekuensi yang dialokasikan untuk layanan BWA : Pita frekuensi 2.5 GHz (2500 – 2520 MHz dan 2670 – 2690 MHz) Pita frekuensi 3.3 GHz (3300 – 3400 MHz) Pita frekuensi 3.5 GHz  sekunder terhadap layanan Satelit Pita frekuensi 5.8 GHz (5725 – 5825 MHz) Pita frekuensi 10.5 GHz (10150 – MHz dan – MHz) Beberapa pita frekuensi radio telah diberikan izin kepada pengguna BWA Secara ekslusif di suatu lokasi Digunakan bersama dengan servis lain Hal ini disebabkan pita frekuensi untuk BWA terlebih dahulu banyak digunakan terutama untuk sistem komunikasi selular, microwave link, dan juga sistem telekomunikasi satelit.

9 Pita Frekuensi 2.5 – 2.69 GHz Kondisi saat ini:
Pada pita frekuensi 2500 – 2690 MHz masih terdapat microwave link teknologi lama di beberapa lokasi tertentu, sejak tahun 1980-an. Referensi Rec ITU-R F.283 Pita frekuensi 2520 – 2670 MHz digunakan untuk satelit penyiaran digital Cakrawarta (Indovision) cakupan nasional, sejak tahun 1997 Pada tahun 2001 telah dialokasikan untuk beberapa penyelenggara Broadband Wireless Access di pita frekuensi 2500 – 2520 MHz dan 2670 – 2690 MHz. Standar teknologi yang digunakan TDMA dan OFDM dengan teknik duplexing TDD. Ketersediaan bandwidth untuk alokasi BWA sebesar 2 x 20 MHz dengan lebar tiap kanal 6 MHz => 6 kanal Trend perkembangan teknologi Pita 2.5 GHz telah ditetapkan sebagai pita tambahan untuk band IMT2000 pada sidang WRC Referensi Rec ITU-R.M Pita 2.5 GHz merupakan salah satu pita frekuensi yang diidentifikasikan untuk WiMAX (IEEE ) Beberapa permasalahan pokok Pengalaman membuktikan sharing frekuensi tidak bisa efektif dilakukan di Indonesia. Indovision banyak mengeluh gangguan akibat spurious emission dan out-of band emission yang kemungkinan diidentifikasi dari penyelenggara BWA di adjacent channel. Penggusuran pengguna spektrum lama, seperti microwave link tidak mudah dilakukan Rencana Aksi: Ditjen Postel akan membuat suatu draft kebijakan dan perencanaan penggunaan frekuensi di pita 2.5 GHz termasuk standarisasi dan spesifikasi perangkat dan akan dikonsultasikan ke publik, melibatkan pakar, industri, masyarakat, dsb untuk mendapatkan tanggapan Dalam jangka waktu tertentu DItjen Postel akan menentukan kebijakan setelah mempertimbangkan beberapa masukan, termasuk mekanisme seleksi bilamana pita frekuensi tersedia Sebelum kebijakan ditetapkan, tidak akan dikeluarkan izin baru

10 Pengkanalan BWA eksisting pada pita 2.5 GHz
2500 2503 2506 kanal 1 2509 2512 2515 2518 kanal 2 kanal 3 [MHz] 2671 2674 2677 2680 2683 2686 2668 LEBAR TIAP KANAL : 6 MHz kanal 29 kanal 30 kanal 31 Keterangan : MHz alokasi untuk BSS (Indostar) 2. Pada kanal 29 terjadi overlapping dengan kanal yang digunakan oleh Indostar 3. Perlu dilakukan pengkajian ulang terhadap alokasi frekuensi yang telah diberikan

11 Pita frekuensi 3.3 – 3.4 GHz Kondisi saat ini:
Pita alokasi 3300 – 3400 MHz, footnote RR alokasi tambahan untuk BWA di Indonesia dan negara-negara lain. Satuan unit kanal terkecil 2 MHz. Pada tahun 2001-an diberikan untuk sejumlah penyelenggara BWA di beberapa lokasi Trend perkembangan teknologi Semula diperuntukkan untuk pengembangan industri nasional. Akibat derasnya permintaan permohonan, diakomodasi untuk sistem lain Teknologi yang digunakan Frequency Hopping – CDMA dengan teknik duplexing FDD dan TDD. Beberapa permasalahan pokok Tidak ada permasalahan sharing dengan servis satelit, memudahkan implementasi Bukan alokasi regional/global, sehingga relatif sulit mendapatkan perangkat Rencana Aksi: Ditjen Postel akan membuat suatu draft kebijakan dan perencanaan penggunaan frekuensi di pita GHz termasuk standarisasi dan spesifikasi perangkat dan akan dikonsultasikan ke publik, melibatkan pakar, industri, masyarakat, dsb untuk mendapatkan tanggapan Dalam jangka waktu tertentu DItjen Postel akan menentukan kebijakan setelah mempertimbangkan beberapa masukan, termasuk mekanisme seleksi bilamana pita frekuensi tersedia Sebelum kebijakan ditetapkan, tidak akan dikeluarkan izin baru

12 Pengkanalan BWA eksisting pada pita 3.3 – 3.4 GHz
3323 3321 3319 3317 3315 3313 3311 3309 3307 3305 3303 3301 12 11 10 9 8 7 6 5 4 3 2 1 Ch Fc Lebar Pita = 2MHz 3373 3371 3369 3367 3365 3363 3361 3359 3357 3355 3353 3351 37 36 35 34 33 32 31 30 29 28 27 26 3349 3347 3345 3343 3341 3339 3337 3335 3333 3331 3329 3327 25 24 23 22 21 20 19 18 17 16 15 14 3375 3325 38 13 3399 3397 3395 3393 3391 3389 3387 3385 3383 3381 3379 3377 FDD - UP Stream (to BTS) FDD - DOWN Stream (from BTS) TDD (52 MHz) Guardband Catatan : Tiap operator maksimal memperoleh 3 kanal

13 Rekapitulasi penyelenggara BWA di pita 3.3-3.4 GHz
No. Lokasi Operator Eksisting Kesempatan Penambahan operator baru Jumlah Penetapan kanal 1 Jabotabek 3 FDD 1 operator (FDD) dan 8 operator (TDD) 2 Jawa Barat 2 operator (FDD) dan 7 operator (TDD) TDD Jawa Timur 3 operator (FDD) dan 8 operator (TDD) 4 Jawa Tengah 2 operator (FDD) dan 8 operator (TDD) 5 DI Jogjakarta 6 Bali 7 Kalimantan 8 Sulawesi 9 Sumatera Selatan 10 Wilayah lain Masing-masing 4 operator (FDD) dan 8 operator (TDD) => Pemberian alokasi kanal untuk tiap operator dalam 1 wilayah maksimum 3 kanal (FDD 3 kanal berpasangan, TDD 3 kanal tidak berpasangan) => Dalam lokasi yang sama dapat dialokasikan untuk 4 operator FDD dan 8 operator TDD

14 Pita Frekuensi 3.5 GHz Kondisi saat ini dan permasalahan
Pita frekuensi 3400 – 3700 MHz telah digunakan terlebih dahulu oleh Penyelenggara Satelit (ext-C band) yaitu Telkom, PSN dan ACeS Pada tahun 2000 ditetapkan BWA 3.5 GHz harus sharing frekuensi dengan servis satelit sesuai Kepdirjen No. 119/DIRJEN/2000 sharing antara tetap satelit (DL) dengan WLL data (WLL status sekunder dikota sedangkan status primer di non-kota) Pada tahun 2000 diberikan untuk sejumlah penyelenggara BWA di beberapa lokasi dengan Teknik Duplex : FDD dengan pita alokasi awal 3410 – MHz dan 3510 – MHz. Perencanaan kanal BWA semula disediakan 25 kanal, karena adanya keluhan gangguan dari operator satelit adanya gangguan interferensi dari operator BWA, maka beberapa waktu lalu melalui forum antara operator BWA 3.5 dan Operator Satelit sepakat BWA hanya dapat menggunakan 5 kanal untuk menghindari servis satelit dan tetap berstatus sekunder Beberapa pengguna eksisting masih harus menyesuaikan dengan ketentuan hanya 5 kanal yang dapat dipergunakan. Teknologi yang digunakan Frequency Hopping – CDMA dengan teknik duplexing FDD dan TDD Trend perkembangan teknologi Pita 3.5 GHz merupakan salah satu pita frekuensi yang diidentifikasikan untuk WiMAX (IEEE ) Pita 3.5 GHz juga merupakan alokasi pita frekuensi standar yang banyak digunakan untuk FWA/BWA di beberapa negara, sehingga ketersediaan perangkat memadai Beberapa permasalahan pokok Postel perlu meninjau kembali perencanaan BWA 3.5 GHz secara keseluruhan karena hingga saat ini secara teknis masih belum dapat diatasi gangguan interferensi terhadap servis satelit Perlu eksplorasi lebih dalam pada band 3.5 GHz mengingat adanya teknologi baru akan beroperasi di band tersebut (WiMAX) Rencana Aksi: Ditjen Postel akan membuat suatu draft kebijakan dan perencanaan penggunaan frekuensi di pita GHz termasuk standarisasi dan spesifikasi perangkat dan akan dikonsultasikan ke publik, melibatkan pakar, industri, masyarakat, dsb untuk mendapatkan tanggapan Dalam jangka waktu tertentu DItjen Postel akan menentukan kebijakan setelah mempertimbangkan beberapa masukan, termasuk mekanisme seleksi bilamana pita frekuensi tersedia Sebelum kebijakan ditetapkan, tidak akan dikeluarkan izin baru

15 3.4 – 3.6 GHz Eksisting Spasi kanal : 3.5 MHz DownLink 1 2 3 4 5 6 7 8
Channel : 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 3410 3438 3441.5 3476.5 3480 3483.5 3497.5 UpLink 3510 3517 3520.5 3559 3562.5 3597.5 2 EV 3 EV 3440 3480 5 EV 3520 3560 3600 4 MHz 1 EH 2EH 3EH 3402 3438 3442 3478 3482 3EH 4EH 5EH 3518 3522 3558 3562 3598 Notes : DTH TELKOM SCPC PSN

16 PENGKANALAN PITA 3.5 GHz (5 kanal BWA hasil kesepakatan sementara dengan penyelenggara satelit)
3420.5 3424 3427.5 kanal 4 3431 3434.5 kanal 5 kanal 6 [MHz] kanal 7 kanal 8 3438 3524 3527.5 3531 3534.5 3538 1. DOWNLINK 2. UPLINK 3520.5 Keterangan : Satelit : downlink Ext-C band PT. Telkom dan PT. PSN untuk layanan VSAT dan DTH

17 PITA FREKUENSI 5.8 GHz Kondisi saat ini dan permasalahan
Pita alokasi yang digunakan 5725 – 5825 MHz Pada tahun 2001 telah diberikan kepada sejumlah penyelenggara BWA 5 kanal dengan lebar pita 15 MHz dengan teknologi yang digunakan Spread Spectrum dengan teknik duplexing TDD Penggunaan pita frekuensi 5.8 GHz adalah secara bersama (sharing) tertuang dalam Kepdirjen No. 74A/Dirjen/2000 tentang “Alokasi pita frekuensi 5725 – 5825 MHz untuk keperluan Broadband Wireless Access (BWA)” Trend perkembangan teknologi Pita 5.8 GHz merupakan salah satu pita frekuensi yang diidentifikasikan untuk WiMAX (IEEE ) Pita 5.8 GHz merupakan salah satu pita frekuensi WiFi. Di beberapa negara banyak digunakan untuk class license atau license exempt untuk low power devices Beberapa permasalahan pokok Postel perlu meninjau kembali perencanaan BWA 5.8 GHz secara keseluruhan Ditengarai banyak penggunaan perangkat WiFi 5.8 GHz secara illegal, akibat misinterprestasi unlicensed band di beberapa negara yang belum diterapkan di Indonesia Perlu dievaluasi perkembangan pemegang izin BWA TDD yang telah diberi izin Rencana Aksi: Ditjen Postel akan membuat suatu draft kebijakan dan perencanaan penggunaan frekuensi di pita 5.8 GHz termasuk standarisasi dan spesifikasi perangkat dan akan dikonsultasikan ke publik, melibatkan pakar, industri, masyarakat, dsb untuk mendapatkan tanggapan Dalam jangka waktu tertentu DItjen Postel akan menentukan kebijakan setelah mempertimbangkan beberapa masukan, termasuk mekanisme seleksi bilamana pita frekuensi tersedia Sebelum kebijakan ditetapkan, tidak akan dikeluarkan izin baru

18 Pengkanalan pita frekuensi 5.8 GHz pengguna BWA eksisting
Keterangan : => Penggunaan pita frekuensi 5.8 GHz secara bersama (sharing) antar pengguna BWA. 5725 5737.5 5745 5760 5775 5790 5805 kanal 3 kanal 4 12.5 5825 5812.5 kanal 2 kanal 1 kanal 5 5752.5 5767.5 5782.5 5797.5

19 PITA FREKUENSI 10.5 GHz Kondisi saat ini dan permasalahan
Pita frekuensi 10.5 GHz banyak digunakan untuk microwave link backbone transmiei (Rec. ITU-R F.747) Sejak tahun 2001 telah diberikan kepada sejumlah penyelenggara BWA dengan alokasi yang digunakan – MHz dan – MHz Trend perkembangan teknologi Pita 10.5 GHz merupakan salah satu pita frekuensi yang diidentifikasikan untuk beberapa teknologi yang berbeda seperti WiMAX (IEEE ), BWA, microwave link, dsb Beberapa permasalahan pokok Postel perlu meninjau kembali perencanaan BWA GHz secara keseluruhan Kesulitan dalam analisa interferensi dan sharing antara BWA 10.5 GHz microwave link Perlu dievaluasi perkembangan pemegang izin BWA yang telah diberi izin Rencana Aksi: Ditjen Postel akan membuat suatu draft kebijakan dan perencanaan penggunaan frekuensi di pita 10.5 GHz termasuk standarisasi dan spesifikasi perangkat dan akan dikonsultasikan ke publik, melibatkan pakar, industri, masyarakat, dsb untuk mendapatkan tanggapan Dalam jangka waktu tertentu DItjen Postel akan menentukan kebijakan setelah mempertimbangkan beberapa masukan, termasuk mekanisme seleksi bilamana pita frekuensi tersedia Sebelum kebijakan ditetapkan, tidak akan dikeluarkan izin baru

20 PENGKANALAN PITA 10.5 GHz 10154 10161 10168 10175 10182 10189 10196 10203 10210 fc (DL) kanal 1 2 3 4 5 6 7 8 10504 10511 10518 10525 10532 10539 10546 10553 10560 10217 10231 10245 10259 10273 10287 10224 10238 10252 10266 10280 10294 10567 10581 10595 10609 10623 10637 10574 10588 10602 10616 10630 10644 GuardBand 4 MHz 10150 10650 6 MHz 8 x 7 MHz (DownLink) 6 x 14 MHz (DownLink) 8 x 7 MHz (UpLink) 6 x 14 MHz (UpLink) fc (UL)

21 Rencana perencanaan dan penetapan frekuensi serta proses seleksi
Ditjen Postel akan membuat suatu draft kebijakan dan perencanaan penggunaan frekuensi di seluruh pita frekuensi yang diidentifikasikan untuk aplikasi BWA termasuk standarisasi dan spesifikasi perangkat dan akan dikonsultasikan ke publik, melibatkan pakar, industri, masyarakat, dsb untuk mendapatkan tanggapan Ditjen Postel akan mengumumkan secara terbuka kepada publik kesempatan untuk memperoleh izin prinsip BWA melalui mekanisme bilamana kebijakan dan perencanaan pita frekuensi dimaksud sudah ditetapkan. Kriteria persyaratan teknis dan non-teknis yang harus dipenuhi dalam aplikasi permohonan akan juga disampaikan. Proses penentuan akan dilakukan berdasarkan mekanisme seleksi yang terbuka dan adil. Ditjen Postel saat ini sedang mengkaji kemungkinan penerapan upfront fee sebagai salah satu mekanisme seleksi. Saat ini penyiapan regulasi dan kebijakan dibantu pakar manajemen frekuensi dari Australia (Didukung oleh Depkeu). Akan disiapkan ketentuan pengenaan Biaya Hak Penggunaan (BHP) pita frekuensi yang dihitung berdasarkan lebar pita yang digunakan serta wilayah pelayanan. Sebagai penyederhanaan pengenaan BHP frekuensi berdasarkan stasiun radio yang kurang efektif Perencanaan kebijakan spektrum frekuensi radio untuk Broadband Wireless Access (BWA) yang melibatkan industri serta konsultasi publik memerlukan persiapan dan waktu yang cukup agar hasilnya optimal

22 Keterangan alokasi frekuensi lain
Pita 1.9 GHz adalah pita frekuensi utama IMT-2000 atau Sistem Telekomunikasi Bergerak Generasi ke-3 yang saat ini akan dibuat kebijakan penataan ulang frekuensinya Permohonan pita frekuensi 1.9 GHz untuk BWA tidak sesuai dengan peruntukannya Ditjen Postel dalam melakukan pendekatan perencanaan kebijakan frekuensi IMT-2000 (3G) untuk pita 1.9 GHz ini melakukan konsultasi publik dalam jangka waktu tidak terlalu lama

23 Terima kasih Website Ditjen Postel: www.postel.go.id Korespondensi:


Download ppt "Perencanaan dan Kebijakan Spektrum Broadband Wireless Access (BWA)"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google