Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Akuntansi Syariah Muhamad SE. MM.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Akuntansi Syariah Muhamad SE. MM."— Transcript presentasi:

1 Akuntansi Syariah Muhamad SE. MM.

2 Sesi 3 : Apa itu akuntansi syariah Ahli para nabi Muhammad SAW
Pandangan para ahli muslim tentang eksistensi akuntansi yang berpardigma syariah. Sesi 3 : Apa itu akuntansi syariah Ahli para nabi Muhammad SAW Ahli di masa Nabi Ahli Pasca Nabi sampai dengan sekarang

3 Apa itu akuntansi syariah Akuntansi islam
Wacana baru akuntansi syariuah tidak hadir dalam suasana yang vakum, tetpai di stimulasi oleh banyak faktor yang berinteraksi begitu kompleks, non linear, dinamis dan berkembang. Definisi Akutansi Islam atau Akutansi Syariah pada hakekatnya adalah penggunaan akutansi dalam menjalankan syariah Islam. Shahata (Harahap, 1997:272) misalnya mendefinisikan Akutansi Islam sebagai berikut: “ Postulat, standar, penjelasan dan prinsip akutansi yang menggambarkan semua hal…sehingga akutansi Islam secara teoritis memiliki konsep, prinsip, dan tujuan Islam juga. Semua ini secara serentak berjalan bersama bidang ekonomi, social, politik, idiologi, etika, kehidupan, keadilan dan hukum Islam. Akutansi dan bidang lain itu adalah satu paket dan tidak bisa dipisahkan satu sama lain,.”

4 akuntansi islam Sesuai dengan penjelasan Hayashi (1989) Akutansi dalam bahasa Arab disebut Muhasabah terdapat 48 kali disebut dalam Alquran. Kata Muhasabah memiliki 8 pengertian Hayashi (1989): Yahsaba yang berarti menghitung, to compute, atau mengukur atau to mensure.Juga berarti pencatatan dan perhitungan perbuatan seseorang secara terus menerus Hasaba adalah selesaikan tanggung jawab Agar supaya bersifat netral Tahasaba berarti menjaga Mencoba mendapatkan Mengharapkan pahala diakhirat. Menjadikan perhatian atau mempertanggungjawabkan Dalam merumuskan kerangka sosial reporting dalam perspektif Islam Haniffa (2002) mengemukakan 3 dimensi: (1) mencari ridho Ilahi (2) memberikan keuntungan kepada masyarakat, (3) mencari kekayaan untuk memenuhi kebutuhan. Ketiga dimensi ini dalam Islam dianggap juga subagai bagiab dari ibadah.

5 FUNGSI MUHTASIB DAN SIFAT PELAPORAN SOSIAL EKONOMI
Beberapa tugas Lembaga muhtasab adalah (Harahap, 1992): Mengatur agar muslim melaksanakan kewajiban shalat maka muhtasib berhak memasukkannya ke penjara. Menegakkan syariat misalnya menghindari sifat benci, bohong, penipuan. Misalnya mengurangi timbangan, praktik kecurangan dalam industri, dagang, agama dan lain-lain. Memastikan masyarakat mendapatkan hak atas timbangan dari ukuran yang benar, Mencek kecurangan bisnis, misalnya menyembunyikan kerusakkan barang, memberikan informasi yang salah tentang barang. Mengaudit kontrak yang tidak benar, misalnya mencek keberadaan praktik riba, judi. Menajaga terlaksananya pasar bebas. Menjaga jangan sampai ada praktik yang merugikan akibat ketiadaan informasi pasar. Mencegah penimbunan barang kebutuhan masyarakat. Memastikan berlakunya harga yang wajar.

6 AKUNTANSI SOSIAL EKONOMI ISLAM DALAM KONTEKS KEKINIAN
Akuntansi Islam dam konteks kekinian diartikan sebagai akuntansi dalam perspektif Islam yang mampu menjawab bagaimana seharusnya profil akuntansi Islam dalam situasi saat ini dimana system ekonomi, politik, ideology, hukum dan etika masih didominasi system lain yaitu system kapitalis yang dasar filosofinya berbeda bahkan bertolak belakang dengan system nilai Islam. Akutansi Islam terpaksa mengadopsi berbagai jargon kapitalis tetapi secara pelan pelan tapi pasti dikonversi dengan teknik dan prinsip nilai Islam sibisanya sesuai konteksnya. Dalam konteks kekinian respons kita terhadap ASE adalah menerima dan mendorongnya untuk diterapkan sehingga pada suatu saat disadari keterbatasan akuntansi kapitalis ini dan pada akhirnya kita menerapkan Akuntansi Islam secara Kaffah atau secara menyeluruh dan terpadu.

7 Sejarah dan Perkembangan
PengaruhIslam dalam Perkembangan Akuntansi(Pra-PemerintahanIslam) Pada masa penyebaranIslam, peradaban manusia didominasi oleh Bangsa Persia dan Bangsa Romawi Sebagian besar daerah di TimurTengah berada dalamjajahan Romawi dan menggunakan bahasa negara jajahan seperti Sham (meliputiSiria, Lebanon, jordania, Palestina, Israel), sedang Iraq dijajah oleh Persia Perdagangan bangsa Arab Mekkah terbatas keYaman pada musim dingin dan keSham padamusim panas.

8 Pengaruh Islam dalam Perkembangan Akuntansi (Pasca-Pemerintahan Islam)
Penyebaran Islam menyebabkan penggunaan angka arab (adanya angka nol) meluas ke berbagai wilayah didunia. Kewajiban mencatat transaksi tidak tunai(lihatQS 2:282) mendorong umat Islam peduli terhadap pencatatan dan menimbulkan tradisi pencatatan transaksi dikalangan umat. Hal ini mendorong berkembangnya kerjasama (partnership). Kewajiban membayar zakat telah mendorong: pemerintah Islam: membuat laporan keuangan periodik Baitul Maal pedagang Muslim :mengklasifikasikan harta nya sesuai ketentuan zakat dan membayarkan zakatnya jika telah memenuhi nishab dan haul Peran akuntan penting dalam pengambilan keputusan terkait dengan kekayaan pemerintah dan pedagang.

9 Praktek Akuntansi Pemerintahan Islam
Pada zaman Rasululullah cikal bakal akuntansi dimulai dari fungsi-fungsi pemerintahan untuk mencapai tujuannya dan penunjukkan orang-orang yang kompeten(Zaid, 2000) Pemerintahan Rasulullah memiliki 42 pejabat yang digaji, terspesialisasi dalam peran & tugas tersendiri (Hawary, 1988) Perkembangan pemerintahan Islam hinggaTimurTengah, Afrika, dan Asia dizaman Umar bin Khatab telah meningkatkan penerimaan dan pengeluaran negara. Para sahabat merekomendasikan perlunya pencatatan untuk pertanggung jawaban penerimaan dan pengeluaran negara UmarBin Khatab mendirikan lembaga yang bernama Diwan(dawwana=tulisan)

10 Praktek Akuntansi Pemerintahan Islam
Reliabilitas laporan keuangan pemerintahan dikembangkan oleh Umar bin Abdul Aziz( M) dengan kewajiban mengeluarkan bukti penerimaan uang (Imam, 1951) Al Waleed bin Abdul Malik ( M) mengenalkan catatand an register yang terjilid dan tidak terpisah seperti sebelumnya (Lasheen, 1973) Evolusi perkembangan pengelolaan buku akuntansi mencapai tingkat tertinggi pada masa Daulah Abbasiah Akuntansi diklasifikasikan pada beberapa spesialisasi seperti akuntansi peternakan, akuntansi pertanian, akuntansi bendahara, akuntansi konstruksi, akuntansi matauang, dan pemeriksaan buku/auditing (Al-Kalkashandy, 1913)

11 Praktek Akuntansi Pemerintahan Islam
Sistem pembukuan menggunakan model bukubesar, meliputi: JaridahAl-Kharaj (menyerupai receivable subsidiary ledger), menunjukkan utang individu atas zakat tanah, hasil pertanian, serta utang hewan ternak dan cicilan. Utang individu dicatat disatu kolom dan cicilan pembayaran dikolom yang lain. (Lasheen, 1973) Jaridah Annafakat (jurnal pengeluaran) Jaridah Al Mal (Jurnal dana), mencatat penerimaan dan pengeluaran dana zakat JaridahAl Musadareen, mencatat penerimaan denda/sita dari individu yang tidaksesuai syariah, termasukkorupsi

12 Laporan akuntansi yang berupa:
Al-Khitmah, menunjukkan total pendapatan dan pengeluaran yang dibuat setiap bulan(Bin Jafar, 1981) Al KhitmahAl Jame’ah, laporan keuangan komprehensif gabungan antara income statement dan balance sheet (pendapatan, pengeluaran, surplus/defisit, belanja untuk aset lancar maupun aset tetap), dilaporkan akhir tahun Dalam perhitungan dan penerimaan zakat. Utang zakat diklasifikasikan dalam laporan keuangan dalam3 kategori yaitu collectable debts, doubtful debts dan uncollectable debts (Al-Khawarizmi, 1984)

13 Hubungan Peradaban Muslim dengan buku Pacioli
Sejak abad VIII, Bangsa Arab berlayar sepanjang pantai Arabi dan India, singgahdi Italia dan menjual barang dagangan yang Mewah yang tidak diproduksi oleh Eropa(Have, 1976) Buku Pacioli didasarkan padatulisa Leonard of Piza, orang Eropa pertama yang menerjemahkan buku Algebra (pada saatitu ditulis dalam bahasa Arab), yang berisikan dasar-dasar mengenai bookkeeping (Ball, 1960) •Bookkeeping (semestinya) dipraktekkanpertamakali oleh para pedagang dan berasal dari orang Mesir(Heaps, 1895) •PadaakhirabadXV, Eropamengalamistandstill dantidakdapatditemukanadanyakemajuanyang berartidalammetodeakuntansi(Woolf, 1912)

14 Pengagas dan Aktivis Ekonomi Syariah
Suatu survey pemikiran ekonomi syariah[10] berhasil menyusun penggagas, pemikir dan aktivis ekonomi Islam secara kronologis, walaupun belum begitu memadai. Berikut di bawah ini disajikan beberapa penggagas dasar ilmu ekonomi syariah yang melambangkan perkembangan pemikiran ekonomi syariah sekaligus.

15 Ahli para nabi Muhammad SAW
Nabi Muhamad: Perumus Pertama Ekonomi Syariah Tidak diragukan lagi bahwa Nabi Muhammad saw adalah pemikir dan aktivis pertama ekonomi syariah[7], bahkan sebelum ia diangkat sebagai Nabi dan Rasul.  Pada zamanya telah dikenal pula transaksi jual beli serta perikatan atau kontrak (al-buyu’ wa al-‘uqu`d). Di samping, samp[ai bats-batas tertentu, telah dikenal pula bagaimana mengelola harta kekayaan negara dan hak rakyat di dalamnya. Berbagai bentuk jual beli dan kontrak termaksud telah diatur sedemikian rupa dengan cara menyerap tradisi dagang dan perikatan serta berbagai bentuk kontrak yang telah ada sebelumnya yang mendapat penyesuaian dengan wahyu, baik Alquran maupun Sunnah. Bahkan lebih jauh lagi, Sunnah Rasul telah mengatur berbagai alat transaksi dan teori pertukaran dan percampuran yang melahirkan berbagai istilah teknis ekonomi syariah serta hukumnya, seperti al-buyu’, al-uqud, al-musyarakah, al-mudlarabah, al-musaqah, dll.[8] Sementara para aktivis awal di bidang ini adalah para Sahabat Rasul itu sendiri.

16 Nabi Muhamad: Perumus Pertama Ekonomi Syariah
Pemikiran ekonomi mendasar yang dikemudian hari disebut teori pertukaran atau percampuran (the theory of exchange) telah digariskan oleh Rasulullah. Landasan pertukaan barang dan jasa yang merupakan salah satu inti kegiatan ekonomi terdiri dari dua pilar: Pertama, obyek pertukaran yang dalam fiqh dibedakan jenisnya, yakni: ‘ayn (real assets) berupa barang dan jasa; dan dayn (financial assets) berupa uang dan, sekarang dalam bentuk, surat berharga. Kedua, waktu pertukaran, yakni dalam bentuk naqdan (immediate delivery) yakni penyerahan pada saat itu juga atau ghayru naqdan (penyerahan kemudian). Ada tiga jenis pertukaran jika dilihat dari segi obyeknya, yakni: ayn bi ‘ayn; ‘ayn bidayn; dan, dayn bidyan seperti pada gambar di bawah ini[9]: Lihat bagan di word>>

17 Ahli di masa Nabi Zaid bin Ali (80-120H./699-738M)
Zaid adalah pengagas awal penjualan suatu komoditi secara kredit dengan harga yang lebih tinggi dari harga tunai.[11] Abu Hanifah (80-150H/ M) Abu Hanifah lebih dikenal sebagai imam madzhab hukum yang sangat rasionlistis dan dikenal puga sebagai penjahit pakaian atau taylor dan pedagang dari Kufah, Iraq. Ia menggagas keabsahan dan kesahihan hukum kontrak jual beli dengan apa yang dikenal dewasa ini dengan bay’ al-sala`m dan al-mura`bahah.[12] Al-Awza’i (88-157H./ M.) Nama lengkapnya Abdurahman al-Awza’i yang berasal dari Beirut, Libanon dan hidup sezaman dengan Abu Hanifah. Ia adalah pengagas orisinal dalam ilmu ekonomi syariah. Gagasan-gagasanya, antara lain, kebolehan dan kesahihan sistem muzara’ah sebagai bagian dari bentuk mura`bahah dan membolehkan peminjaman modal, baik dalam bentuk tunai atau sejenis.[13]

18 Imam Malik Bin Anas (93-179H./712-796M.)
Imam Malik lebih dikenal sebagai penulis pertama kitab hadis al-Muwatha’, dan Imam Madzhab hukum. Namun, ia pun memiliki pemikiran orisinal di bidang ekonomi, seperti: Ia menganggap raja atau penguasa bertanggungjawab atas kesejahteraan rakyatnya. Para pengusaha harus peduli terhadap pemenuhan kebutuhan dasar rakyat. Teori istislah dalam ilmu hukum Islam yang diperkenalkanya mengandung analisis nilai kegunaan atau teori utility dalam filsafat Barat yang di kemudian hari diperkenalkan oleh Jeremy Benthan dan John Stuart Mill. Di samping itu, ia pun tokoh hukum Islam yang mengakui hak negara Islam untuk menarik pajak demi terpenuhinya kebutuhan bersama.[14]

19 Abu Yusuf ( H./ H.) Abu Yusuf adalah seorang hakim dan sahabat Abu Hanifah. Ia dikenal dengan panggilan jabatanya (al-Qadli=hakim) Abu Yusuf Ya’qub Ibrahim dan dikenal perhatianya atas keuangan umum serta perhatianya pada peran negara, pekerjaan umum, dan perkembangan pertanian.[15] Ia pun dikenal sebagai penulis pertama buku perpajakan, yakni Kitab al-Kharaj. Karya ini berbeda dengan karya Abu ‘Ubayd yang datang kemudian. Kitab ini, sebagaimana dinyatakan dalam pengantarnya, ditulis atas permintaan dari penguasa pada zamanya, yakni Khalifah Harun al-Rasyid, dengan tujuan untuk menghindari kedzaliman yang menimpa rakyatnya serta mendatangkan kemaslahatan bagi penguasa.

20 Abu ‘Ubayd al-Qasim bin Sallam ( H/ M) Pembahasan ekonomi syariah dalam karya Abu ‘Ubayd, al-Amwa’l, diawali dengan enam belas buah hadis di bawah judul haqq al-ima`m ‘ala` al-ra’iyyah, wa haqq al-ra’iyyah ala al-ima`m (hak pemerintah atas rakyatnya dan hak rakyat atas pemerintahnya Abu Hamid al-Ghazali ( ) Tokoh yang lebih dikenal sebagai sufi dan filosof serta pengkritik filsafat terkemuka ini melihat bahwa uang bukanlah komoditi, melainkan alat tukar

21 Ahli Pasca Nabi sampai dengan sekarang
Tusi ( ) Tusi adalah penulis buku dalam bahasa Persia, Akhlaq –i-Nasiri yang menjelaskan bahwa: Apabila seseorang harus tetap menghasilkan makanan, pakaian, rumah, dan alat-alatnya sendiri, tentu dia tidak akan dapat bertahan hidup karena tidak akan mempunyai makanan yang cukup untuk jangka lama. Akan tetapi, karena orang bekerja sama dengan lainya dan setiap orang melakukan pekerjaan sesuai dengan profesinya sehingga menghasilkan konsumsi yang lebih dari cukup untuk dirinya sendiri. Keadilan hukum pun mengendalikan pertukaran produk barang-barang yang menjamin ketersediannya untuk semua orang.

22 Ibnu Taymiyyah ( ) Ibnu Taymiyyah dalam kitabnya, al-Siyasa`t al-Syar’iyyah fi` Ishla`h al-Ra`’iy wa al-Ra’iyyah menegaskan tugas, fungsi dan peran pemerintah sebagai pelaksana amanat untuk kesejahteraan rakyat yang ia sebut ada` al-ama`na`t ila` hliha`. Pengelolaan negara serta sumber-sumber pendapatanya menjadi bagian dari seni oleh negara (al-siya`sa`t l-syar’iyyah) pengertian al-siyasah al-dustu`riyyah maupun al-siya`sa`t al-ma`liyyah (politik hukum publik dan privat). Sedangkan dalam karya lainya, al-Hisbah fi` al-Isla`m, lebih menekankan intervensi pemerintah dalam mekanisme pasar; pengawasan pasar; hinga akuntansi yang erat kaitanya dengan sistem dan prinsip zakat, pajak, dan jizyah.

23 Ibn Khaldun ( ) Cendekiawan asal Tunisia ini lebih dikenal sebagai Bapak ilmu sosial. Namun demikian, ia tidak mengabaikan perhatianya dalam bidang ilmu ekonomi. Walaupun kitabnya, al-Muqaddimah,[20] tidak membahas bidang ini dalam bab tertentu, namun ia membahasnya secara berserakan di sana sini. Ia mendefinisikan ilmu ekonomi jauh lebih luas daripada definisi Tusi

24 al-Mawardi (w.450H.) Penulis al-Ahkam al-Sulthaniyyah,[21] adalah pakar dari kubu Syafi’iyyah yang menyatakan bahwa institusi negara dan pemerintahan bertujuan untuk memelihara urusan dunia dan agama atau urasan spiritual dan temporal (li hara`sat al-di`n wa al-umur al-dunyawiyyah). Jika kita amati, persyaratan-persyaratan kepala negara dalam karyanya, maka akan segera nampak bahwa tugas dan fungsi pemerintah dan negara yang dibebankan di atas pundak kepala negara adalah untuk mensejahterakan (al-falah) rakyatnya, baik secara spiritual (ibadah), ekonomi, politik dan hak-hak individual (privat: hak Adami) secara berimbang dengan hak Allah atau hak publik. Tentu saja termasuk di dalamnya adalah pengelolaan harta, lalu lintas hak dan kepemilikan atas harta, perniagaan, poduksi barang dan jasa, distribusi serta konsumsinya yang kesemuanya adalah obyek kajian utama ilmu ekonomi.


Download ppt "Akuntansi Syariah Muhamad SE. MM."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google