Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

INSOLVENSI DAN PEMBERESAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "INSOLVENSI DAN PEMBERESAN"— Transcript presentasi:

1 INSOLVENSI DAN PEMBERESAN
4/10/2017

2 PENGAJUAN TAGIHAN KREDITOR
Menurut ketentuan Pasal 115, semua kreditor wajib menyerahkan piutangnya masing-masing kepada kurator disertai perhitungan atau keterangan tertulis lainnya yang menunjukkan sifat dan jumlah piutang, disertai dengan surat bukti atau salinannya. Terhadap penyerahan tagihan tersebut, kreditor berhak untuk meminta tanda terima. Dengan demikian semua tagihan piutang yang menunjukan ikatan dengan benda-benda harta pailit harus diajukan kepada kurator sebelum batas waktu pengajuan tagihan yang ditentukan oleh Hakim Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113. Jumlah hutang adalah jumlah hutang yang dihitung sampai saat dinyatakan pailit. 4/10/2017

3 VERIVIKASI UTANG/PENCOCOKAN PIUTANG
Proses verifikasi juga merupakan proses yang penting dalam kepailitan, sebab dalam rapat ini diperiksa kebenaran-kebenaran tagihan dan juga prioritas kreditor-kreditor yaitu hak-hak yang didahulukan. Dalam rapat ini juga dilakukan pencocokan utang terhadap semua utang debitor yang dinyatakan pailit dan juga akan diteliti jumlah atau besarnya harta kekayaan debitor pailit. Utang yang dicocokan adalah tagihan para kreditor kepada debitor pailit. Berita Acara Rapat ditandatangani oleh Hakim Pengawas dan Panitera. Rapat pencocokan dihadiri oleh : 1. Hakim Pengawas sebagai pimpinan rapat. 2. Panitera sebagai pencatat. 3. Debitor. Dalam hal ini debitor harus hadir dan ia harus hadir sendiri dan tidak bisa diwakilkan (Pasal 121). 4. Semua kreditor dapat hadir sendiri atau dengan kuasa. 5. Kurator harus hadir. Pengakuan piutang oleh pihak-pihak yang hadir dalam rapat verifikasi dan dimuat dalam Berita Acara akan mempunyai kekuatan hukum yang pasti dan tidak bisa dibatalkan lagi. Yang dapat membatalkan hanyalah Kurator dengan alasan penipuan. 4/10/2017

4 Yang dimaksud dengan catatan Debitur Pailit adalah catatan pembukuan.
PENCOCOKAN PIUTANG Proses Pencocokan Piutang pada intinya adalah mencocokkan perhitungan piutang berdasarkan bukti yang diajukan oleh Kreditor dengan bukti atau catatan Debitur. Yang dimaksud dengan catatan Debitur Pailit adalah catatan pembukuan. 4/10/2017

5 TUJUAN PENCOCOKAN PIUTANG
Memastikan Keabsahan Piutang Memastikan sifat piutang Memastikan jumlah piutang Memastikan tingkatan hak atas piutang (pasal 115 UU Kepailitan) 4/10/2017

6 HASIL PENCOCOKAN PIUTANG DIPERGUNAKAN UNTUK:
Menentukan Hak Suara (Voting Right) Dalam Rapat Kreditur; Menentukan urutan (tingkatan)hak untuk memperoleh pembayaran dari hasil budel pailit; Menentukan prosentasi (jumlah) yang diperoleh masing-masing kreditur dari hasil penyelesaian kepailitan. 4/10/2017

7 (Pasal 1 ayat 6 UU Kepailitan).
PENGERTIAN PIUTANG Piutang adalah suatu hak yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang timbul dikemudian hari, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannya dari harta kekayaan debitor. (Pasal 1 ayat 6 UU Kepailitan). 4/10/2017

8 LAHIRNYA PIUTANG Berdasarkan Perjanjian (mis. hrs dibuktikan al. dengan perjanjian dan bukti cash flow-jika itu pinjam meminjam atau dengan akta cessie, disertai dengan uraian perhitungan tagihan) Berdasarkan Undang-Undang (mis. Hutang pajak, harus dilengkapi dengan bukti2 SKP atau hutang gaji karyawan dilengkapi dengan daftar payroll dan data2 karyawan) 4/10/2017

9 Piutang istimewa khusus,(hutang pajak).
SIFAT PIUTANG Piutang Separatis atau Piutang dengan Jaminan Kebendaan Tertentu(seperti Hak Tanggungan, Gadai, Fiducia-Psl 1133 KUHPerd.) Piutang Dengan Hak Preferensi Umum (psl 1149 KUH Perd.); Terkait dengan harta pailit secara umum. Piutang Dengan Hak Preferensi Khusus (pasal 1139 KUH Perd.). Terkait dengan harta pailit tertentu. Piutang Konkuren (Pasal 1131 KUH Perd.-(Pembayaran secara Pro rata basis) Piutang istimewa khusus,(hutang pajak). 4/10/2017

10 KETENTUAN POKOK DALAM MENENTUKAN JUMLAH PIUTANG
Bunga atas piutang setelah putusan pailit, tidak dihitung, kecuali bunga atas piutang yang dijamin dengan gadai, fidusia, hak tanggungan. (pasal 134 UU Kepailitan). Penentuan Jumlah Piutang harus dalam mata uang RI, berdasarkan taksiran nilai pada tanggal pernyataan putusan pailit dengan menggunakan kurs tengah BI.(pasal 139 ayat 1 dan 2, UU Kepailitan) Penentuan Jumlah Piutang ke dalam mata uang RI bagi Kreditur Separatis, berdasarkan kurs tengan BI pada waktu eksekusi jaminan dilakukan (pasal 139 ayat 3, UU Kepailitan) Piutang yang saat penagihannya blm jelas atau yang memberi hak untuk menerima pembayaran secara berkala, wajib dicocokkan nilainya pada tanggal putusan pailit (pasal 137 ayat 1 UU Kepailitan) Piutang yang dapat ditagih dalam 1 tahun, diperlakukan sebagai piutang yang telah jatuh tempo. (pasal 137 ayat 2 UU Kepailitan) Piutang yang dapat ditagih setelah lewat 1 tahun dari tanggal pailit, wajib dicocokkan berdasarkan taksiran nilai pada 1 thn setelah putusan pailit. (pasal 137 ayat 3, UU Kepailitan. Taksiran nilai piutang wajib mempertimbangkan : waktu dan cara pembayaran; keuntungan yang mungkin diperoleh dan besarnya bunga (bila ada) 4/10/2017

11 PENENTUAN BATAS AKHIR PENGAJUAN TAGIHAN
Paling lambat 14 hari setelah putusan pernyataan pailit, hakim pengawas wajib: Menetapkan batas akhir pengajuan tagihan, Menetapkan batas akhir verifikasi pajak, Menetapkan hari, tanggal, waktu dan tempat rapat kreditur untuk mengadakan pencocokan piutang, Tenggang waktu batas akhir pengajuan tagihan dengan verifikasi pajak, 14 hari. (pasal 113 UU Kepailitan) 4/10/2017

12 AKIBAT HUKUM PENGAJUAN PIUTANG SETELAH LEWAT JANGKA WAKTU.
Wajib dicocokkan jika diajukan paling lambat 2 hari sebelum rapat pencocokan Piutang dan dimintakan dalam rapat oleh Kurator atau salah seorang kreditor serta tidak ada yang keberatan. Piutang yang dicocokkan setelah lewat waktu, tidak dicocokkan. Jangka waktu pencocokan piutang tidak berlaku bagi kreditor yang berdomisili diluar negeri. (pasal 133 KUH Perd.) 4/10/2017

13 TUGAS KURATOR DALAM PENCOCOKAN PIUTANG
Paling lambat dalam waktu 5 hari setelah penetapan Hakim Pengawas, wajib memberitahuan isi penetapan tersebut dengan surat kepada kreditur yang alamatnya diketahui dan mengumumkannya dalam 2 surat kabar harian.(Pasal 114 ayat 5) Mencocokkan perhitungan piutang kreditur berdasarkan bukti dan keterangan yang diserahkan kreditur dengan keterangan dan catatan debitur. Berunding dengan kreditur bilamana terdapat keberatan terhadap penagihan yang diterima. (Pasal 116 ayat 1 UU Kepailitan) Membuat suatu daftar Piutang yang sementara diakui, berikut catatan tentang sifat piutang tersebut, apakah Separatis, memiliki hak istimewa atau konkuren. Membuat suatu daftar piutang yang tidak diakui atau dibantah, berikut alasannya. Menyediakan daftar tersebut di kepaniteraan pengadilan 7 hari sebelum tanggal rapat pencocokan piutang.(pasal 117 , 118 UU Kepailitan dan 119 UU Kepailitan) Memberitahukan dengan surat kepada Kreditor ttg Daftar tsb. 4/10/2017

14 URUTAN PEMBAYARAN ATAS PIUTANG
Piutang Pajak (Pasal 21 ayat 7dari UU No 6 Thn 1983 sebagaimana diubah dengan UU No 9 Thn 2004) Ttg Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan menyatakan: “Negara mempunyai hak prioritas untuk tunggakan pajak atas barang-barang yang dimiliki oleh wajib pajak/wakil”. Piutang Preferensi Khusus (Psl 1139 KUH Perdata), yaitu piutang yang terkait dengan barang-barang tertentu dari budel pailit.antara lain: biaya perkara untuk mempertahankan barang tertentu; biaya perbaikan; biaya pemeliharaan barang tertentu. Piutang Kreditur Separatis (Piutang yang di jamin dengan benda-benda tertentu dari budel pailit, seperti Gadai dan Hak Tanggungan). Pasal 1133 KUH Perd. dan Pasal 55 s/d 60 UU Kepailitan. Piutang Dengan Preferensi Umum. Tagihan yang terkait dengan seluruh harta (budel) pailit, misalnya: jasa kurator dan gaji karyawan. Piutang Kreditur konkuren (Kreditur Tanpa Jaminan Kebendaan Tertentu). Diatur dalam pasal 1132 KUH Perd dan Pasal 174 UU Kepailitan yang pada intinya menyatakan bahwa piutang tersebut akan dibayar secara proporsional jika budel pailit masih sisa (setelah seluruh tagihan tersebut di atas dilunasi). Piutang Pemegang Saham.(urutan paling akhir, jika piutang2 di atas telah dilunasi) Catatan: Jika hasil penjualan jaminan tidak cukup membayar utang, maka kekurangan tersebut dapat diajukan sebagai tagihan konkuren, setelah mengajukan pencocokan piutang. (pasal 60 ayat 3, jo 138, UU Kepailitan, Tetapi bunga yang timbul setelah putusan pailit, jika jaminan tidak cukup, tidak bisa dimasukkan sebagai tagihan konkuren, Pasal 134) 4/10/2017

15 PENGAJUAN TAGIHAN OLEH KREDITOR ASING
Prinsipnya sama dengan pengajuan tagihan oleh kreditur lokal, dengan beberapa persyaratan tambahan, yaitu surat kuasa yang mewakili kreditur asing maupun dokumen pembuktian tagihan, di Legalisir oleh KBRI setempat atau oleh Konsul Jenderal setempat. Hal ini sesuai dengan SEMA No 01 Thn 1974 jo SEMA No 6 Thn 1994. 4/10/2017

16 KEWENANGAN KURATOR MENGAKHIRI KONTRAK
Landasan Pertimbangan: Semata-mata Harus untuk mempertahankan dan atau meningkatkan nilai budel pailit Kewenangan mengakhiri kontrak meliputi : - Menghentikan Sewa Menyewa, dengan memperhatikan kelaziman yang berlaku ditempat tersebut. (Pasal 38 ayat 1 UU Kepailitan) - Menghentikan Perjanjian Kerja (Pasal 39 dan 252 UU Kepailitan) - Menggugurkan perkara yang sedang berjalan (pasal 28 UU Kepailitan) 4/10/2017

17 PERJUMPAAN UTANG (SET OFF) MENURUT KUH PERDATA.(PS 1425 DAN 1427)
Kedua belah pihak harus saling menjadi kreditor dan debitor (si A mempunyai tagihan kepada B dan B mempunyai tagihan kepada A). Kedua tagihan harus merupakan tagihan keuangan atau tagihan barang yang dapat diganti (terdapat kesesuaian kedua tagihan) Kedua Tagihan harus sudah jatuh tempo dan harus dibayar. Besarnya kedua tagihan harus dapat ditentukan. Menurut pasal 1426 KUH Perd., Set Off terjadi demi hukum (tidak perlu suatu tindakan tertentu). 4/10/2017

18 PERJUMPAAN UTANG (SET OFF) MENURUT UU KEPAILITAN
Dapat dilakukan (pasal 52, 53, 54 dan 248 UUKepailitan) dengan ketentuan: - Piutang dan Utang telah ada sebelum putusan pailit diucapkan. - Merupakan akibat dari transaksi yang dilakukan dengan Debitor pailit - Bukan piutang atau utang yang diambil alih setelah terjadinya Kepailitan atau Penundaan Pembayaran Utang. Lebih longgar dibanding ketentuan KUH Perd. Utang tidak harus telah jatuh tempo. Utang Piutang tidak harus dalam mata uang yang sama, karena semuanya harus menggunakan mata uang rupiah dengan menggunakan kurs tengah BI. 4/10/2017

19 INSOLVENSI DALAM KEPAILITAN
Dengan dinyatakan insolvensi berarti debitor sudah benar-benar berada dalam keadaan pailit dan hartanya akan segera dibagi-bagi walaupun hal ini bukan berarti bisnis dari perusahan pailit tersebut tidak dapat dilanjutkan. Insolvensi adalah : a. Ketidaksanggupan untuk memenuhi kewajiban finansial ketika jatuh waktu seperti layaknya dalam bisnis, atau b. Kelebihan kewajiban dibandingkan dengan asetnya dalam waktu tertentu. c. Bahwa insolvensi ini terjadi demi hukum jika tidak terjadi perdamaian dan harta pailit berada dalam keadaan tidak mampu membayar seluruh utang yang wajib dibayar Ketentuan Penjelasan Pasal 178 ayat (1) menyebutkan insolvensi sebagai keadaan tidak mampu membayar. Bahwa insolvensi ini terjadi demi hukum jika tidak terjadi perdamaian dan harta pailit berada dalam keadaan tidak mempu membayar seluruh utang yang wajib dibayar. Secara prosedural, dalam suatu proses kepailitan, harta pailit dianggap berada dalam keadaan tidak mampu membayar jika, (Pasal 178 ayat (1) a. Dalam rapat verifikasi tidak ditawarkan perdamaian, atau b. Bila perdamaian yang telah ditawarkan tidak diterima, atau c. Pengesahan perdamaian tersebut dengan pasti telah ditolak berdasarkan keputusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.. 4/10/2017

20 INSOLVENSI DALAM KEPAILITAN
Dengan terjadinya insolvensi terhadap debitor pailit, maka akan membawa konsekuensi tertentu, yaitu : Harta pailit segera dieksekusi dan dibagi kecuali ada pertimbangan tertentu, yang menyebabkan penundaan ekskusi dan penundaan pembagian akan lebih menguntungkan. 2. Pada prinsipnya tidak ada rehabilitasi. Hal ini dikarenakan dalam insolvensi telah tidak terjadi perdamaian, dan aset debitor pailit justru lebih kecil dari kewajibannya. Padahal rehabilitasi hanya mungkin dilakukan apabila perdamiaan atau utangnya dibayar penuh. Kecuali jika setelah insolvensi kemudian ternyata terdapat harta debitor pailit sehingga utang dapat dibayar lunas. Dengan demikian rehabilitasi dapat diajukan menurut ketentuan pasal 215 s/d 221 UU No. 37 tahun 2004. 4/10/2017

21 LIKUIDASI DAN PEMBERESAN HARTA PAILIT
Likuidasi atau pemberesan adalah penjualan harta kekayaan pailit yang hasil penjualan harta kekayaannya itu dibagikan kepada kreditor-kreditor secara berimbang ataupun menurut urutan kedudukan masing-masing kreditor yang pelaksanaannya dilakukan dengan cara sebagaimana ketentuan Pasal 185 UU No. 37 tahun 2004. Atau dapat dikatakan mengalihkan atau menjual aset-aset tersebut kepada pihak manapun sehingga diperoleh uang tunai sesuai prosedur yang berlaku dan sesuai dengan kebiasaan, kepatutan serta sesuai pula dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang Undang Kepailitan ataupun undang-undang lainnya Dalam hal ini yang dilikuidasi adalah harta kekayaan perseroan semata tidak termasuk harta kekayaan pribadi direksi, pengurus dan pemegang saham. Hal ini karena sebagai persona standi in judicio, suatu perseroan terbatas mempunyai harta kekayaan sendiri yang terpisah dari harta kekayaan pengurus dan pemegang sahamnya. Kedudukan yang demikian telah menyebabkan UUPT mmeberlakukan tanggung jawab terbatas bagi perseroan terbatas. 4/10/2017

22 LIKUIDASI DAN Pada prinsipnya aset baru dibagi-bagikan kepada kreditor setelah seluruh aset debitor terjual dan menjadi cash, sehingga apabila cash (uang tunai) sudah cukup tersedia untuk membayar utang-utangnya. Walupun demikian tidak ada larangan bagi kurator untuk membagikan hasil penjualan harta pailit yang sudah ada terlebih dahulu asalkan pembagiannya secara proporsional. Pembagian aset-aset kepada para kreditor merupakan tahap akhir dalam suatu proses kepailitan. Secara yuridis prinsip umum Undang Undang Kepailitan adalah paritas creditorium yaitu bahwa semua kreditor mempunyai hak yang sama atas pembayaran dan bahwa hasil kekayaan debitor akan dibagikan secara “pari pasu prorata parte” kepada para kreditor. Artinya akan dibagikan secara proporsional menurut besarnya tagihan mereka. Prinsip ini dinyatakan dalam pasal 1131 dan 1132 KUHPerdata.. Akan tetapi paritas creditorium tidak berlaku bagi kreditor yang memegang hak jaminan dan kreditor yang mempunyai hak preferensi berdasarkan undang undang. 4/10/2017


Download ppt "INSOLVENSI DAN PEMBERESAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google