Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Apakah yang dimaksud dengan kepailitan berdasarkan UU No.37 tahun 2004

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Apakah yang dimaksud dengan kepailitan berdasarkan UU No.37 tahun 2004"— Transcript presentasi:

1 Apakah yang dimaksud dengan kepailitan berdasarkan UU No.37 tahun 2004
Sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusannya dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam uu ini Sita umum atas kekayaan kreditor pailit yang pengurusannya dilakukan oleh pengurus Sita umum atas semua kekayaan kreditor yang pengurusannya dilakukan oleh kurator Sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pemberannya dilakukan oleh kurator dibawah hakim pengawas.

2 2. Apakah yang dimaksud dengan debitor
Sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusannya dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam uu ini Orang yang mempunyai piutang karena perjanjian atau undang-undang yang dapat ditagih di muka pengadilan Orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan. Orang yang sudah dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan

3 3. Apakah yang dimaksud dengan utang
Kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang baik dalam mata uang indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Debitor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada kreditor untuk mendapatkan pemenuhannya dari harta kekayaan. Kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh Kreditor dan bila tidak dipenuhi memberi hak kepada Debitor untuk mendapatkan pemenuhannya dari harta kekayaan. Sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusannya dan pemberesannya dilakukan oleh kurator dibawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam uu ini

4 4. Apakah yang menjadi syarat kepailitan menurut pasal 2
Debitor yang mempunyai dua atau lebih kreditor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik permohonannnya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya kreditor yang mempunyai dua atau lebih debitor dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik permohonannnya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih debitornya Orang yang mempunyai utang karena perjanjian atau undang-undang yang pelunasannya dapat ditagih di muka pengadilan. Orang yang sudah dinyatakan pailit oleh putusan pengadilan

5 5. Panitera___menolak pendaftaran permohonan pailit
Berhak Wajib Tidak dapat dapat

6 6. Sidang pemeriksaan atas permohonan pernyataan pailit diselenggarakan dalam jangka waktu paling lambat __ 14 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan 30 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan 20 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan 7 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan

7 7. Atas permohonan debitor berdasarkan alasan yang cukup,pengadilan dapat menunda penyelenggaraan sidang, paling lambat 14 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan 30 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan 20 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan 25 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan

8 8. Pemanggilan dilakukan oleh juru sita dengan surat kilat tercatat paling lambat 7 hari sebelum sidang pemeriksaan pertama diselenggarakan 14 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan 14 hari sebelum sidang pemeriksaan pertama diselenggarakan 7 hari sebelum sidang pemeriksaan pertama diselenggarakan 25 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan

9 9. Putusan Pengadilan atas permohonan pernyataan pailit harus diucapkan paling lambat
60 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan 30 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan 45 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan 25 hari setelah tanggal permohonan didaftarkan

10 10. Salinan putusan pengadilan wajib disampaikan oleh juru sita kepada debitor, pihak yang mengajukan permohonan pernyataan pailit, kurator, dan hakim pengawas paling lambat 13 hari setelah tanggal putusan atas permohonan pernyataan pailit diucapkan 14 hari setelah tanggal putusan atas permohonan pernyataan pailit diucapkan 7 hari setelah tanggal putusan atas permohonan pernyataan pailit diucapkan 3 hari setelah tanggal putusan atas permohonan pernyataan pailit diucapkan

11 11. Upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan atas permohonan pernyataan pailit adalah
Banding Kasasi PKPU Peninjauan Kembali

12 12. Permohonan kasasi diajukan paling lambat
8 hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan 7 hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan 14 hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan 30 hari setelah tanggal putusan yang dimohonkan kasasi diucapkan

13 13. Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi paling lambat
8 hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi 7 hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi 14 hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi 30 hari setelah tanggal termohon kasasi menerima memori kasasi

14 14. Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi dilakukan paling lambat
7 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima MA 14 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima MA 20 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima MA 30 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima MA

15 15. Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lambat
30 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima MA 60 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima MA 14 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima MA 45 hari setelah tanggal permohonan kasasi diterima MA

16 16. Terhadap penetapan majelis hakim mengenai biaya kepailitan dan imbalan jasa kurator
Tidak dapat diajukan upaya hukum dapat diajukan upaya hukum dapat diajukan upaya hukum kasasi Tidak dapat diajukan upaya hukum kasasi

17 17. Menurut pasal 21 akibat kepailitan meliputi
Seluruh kekayaan kreditor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan Seluruh kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan sebagian kekayaan debitor pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan Seluruh kekayaan debitor pada saat setelah putusan pernyataan pailit diucapkan serta segala sesuatu yang diperoleh selama kepailitan

18 18. Menurut pasal 27 selama berlangsungnya kepailitan tuntutan untuk memperoleh pemenuhan terhadap debitor pailit hanya dapat diajukan Dengan mendaftarkannya untuk dicocokkan Mengajukan gugatan Mengajukan gugatan kepada kurator Tidak dapat diajukan

19 19. Menurut pasal 38 penghentian sewa paling singkat
30 hari 90 hari 60 hari 14 hari

20 20. Menurut pasal 39 hubungan kerja dapat diputuskan dengan pemberitahuan paling singkat
45 hari 90 hari 60 hari 30 hari

21 21. Hak eksekusi kreditor pemegang hak jaminan ditangguhkan untuk jangka waktu paling lama….sejak tanggal putusan pernyataan pailit diucapkan 45 hari 90 hari 60 hari 30 hari

22 22. Penetapan atas permohonan pengangkatan penangguhan dalam waktu paling lambat
45 hari 10 hari 60 hari 30 hari

23 23. Terhadap Penetapan atas permohonan pengangkatan penangguhan, dapat dilakukan perlawanan…..dan wajib diputus….. 5 hari dan 10 hari 10 hari dan 14 hari 5 hari 10 hari

24 24. Dalam hal penjualan jaminan tidak cukup melunasi piutang debitor, kreditor pemegang hak dapat
Mengajukan tagihan pelunasan atas seluruh dari harta pailit sebagai kreditur konkuren setelah mengajukan permintaan pencocokan piutang Mengajukan tagihan pelunasan atas seluruh dari harta pailit sebagai debitor setelah mengajukan permintaan pencocokan piutang Mengajukan tagihan pelunasan atas kekurangan dari harta pailit sebagai debitor setelah mengajukan permintaan pencocokan piutang Mengajukan tagihan pelunasan atas kekurangan dari harta pailit sebagai kreditur konkuren setelah mengajukan permintaan pencocokan piutang

25 25. Pengadilan harus memberhentikan atau mengangkat Kurator atas permohonan atau atas usul kreditor konkuren berdasarkan putusan Hakim Pengawas Rapat Debitor Rapat Kreditor Majelis Hakim

26 26. Menurut pasal 74 kurator harus menyampaikan laporan kepada hakim pengawas mengenai keadaan harta pailit dan pelaksanaan tugasnya setiap Bulan 2 bulan 3 bulan Berakhirnya kepailitan

27 27. Menurut pasal 79 Pengadilan dapat membentuk panitia kreditor sementara terdiri atas
3 orang yang dipilih dari kreditor yang dikenal 6 orang yang dipilih dari kreditor yang dikenal orang yang dipilih dari kreditor yang dikenal dipilih dari kreditor yang dikenal

28 28. Rapat kreditor diselenggarakan dalam waktu paling lambat……… setelah tanggal putusan pailit diucapkan 45 hari 90 hari 60 hari 30 hari

29 29. Menurut pasal 93 Debitor pailit dapat ditahan paling lama
45 hari 90 hari 60 hari 30 hari

30 30. Menurut pasal 110 Debitor pailit…
30. Menurut pasal 110 Debitor pailit…..menghadap hakim pengawas, kurator atau panitia kreditor apabila dipanggil untuk memberikan keterangan Tidak wajib Dapat Wajib berhak

31 31. Paling lambat….hari setelah putusan pernyataan pailit diucapkan, hakim pengawas harus menetapkan batas akhir pengajuan pailit, batas akhir verifikasi pajak, rapat kreditor 14 hari 30 hari 7 hari 60 hari

32 32. Dalam hal dianggap perlu untuk menunda rapar kreditor maka hakim pengawas menentukan rapat berikutnya dalam waktu 14 hari 30 hari 7 hari 8 hari

33 33. Apabila debitor pailit mengajukan rencana perdamaian dan paling lambat…..sebelum rapat pencocokan piutang menyediakannya di kepaniteraan pengadilan. 8 hari 9 hari 6 hari 30 hari

34 34. Sidang pengadilan harus diadakan paling singkat…
34. Sidang pengadilan harus diadakan paling singkat….dan paling lambat…..setelah diterimanya rencana perdamaian dan paling lambat…..pengadilan wajib memberikan penetapan. 7 hari dan 14 hari dan 8 hari 7 hari dan 7 hari dan 7 hari 8 hari dan 14 hari dan 7 hari 7 hari dan 14 hari dan 7 hari

35 35. Dalam hal pengesahan perdamaian ditolak, baik kreditor yang menyetujui rencana perdamaian maupun debitor pailit dalam waktu…. Setelah tanggal putusan pengadilan diucapkan dapat mengajukan kasasi 8 hari 7 hari 14 hari 21 hari

36 36. Permohonan pernyataan pailit harus diajukan kepada pengadilan paling lambat 90 hari setelah debitor meninggal. 30 hari setelah debitor meninggal 60 hari setelah debitor meninggal 90 hari setelah debitor meninggal setelah debitor meninggal

37 37. Penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan oleh
Debitor yang mempunyai lebih dari 1 kreditor atau lebih kreditor Debitor yang mempunyai lebih dari 1 kreditor Kreditor yang mempunyai lebih dari 1 Debitor atau kreditor Debitor

38 38. Dalam hal permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang diajukan oleh debitor pengadilan dalam waktu….sejak didaftarkan harus mengabulkan penundaan kewajiban pembayaran utang. 3 hari 20 hari 30 hari 14 hari

39 39. Dalam hal pengajuan permohonan pengajuan kewajiban pembayaran utang diajukan oleh kreditor, pengadilan dalam waktu paling lambat…..harus mengabulkan. 3 hari 20 hari 30 hari 14 hari

40 40. Pihak termohon dapat mengajukan jawaban terhadap permohonan peninjauan kembali dalam jangka waktu…..setelah tanggal peninjauan kembali didaftarkan. 10 hari 20 hari 30 hari 14 hari

41 Djoko S Associates Advocates and Legal Consultants
Komp. MPR Jalan Sakura No. 126 B Cilandak Jakarta Selatan

42 Jawaban 1.A 11.B 21.B 31.A 2.C 12.A 22.B 32.D 3.A 13.B 23.A 33.A 4.A 14.C 24.D 34.C 5.B 15.B 25.C 35.A 6.C 16.A 26.C 36.C 7.D 17.B 27.A 37.A 8.C 18.A 28.D 38.A 9.A 19.B 29.D 39.B 10.D 20.A 30.C 40.A


Download ppt "Apakah yang dimaksud dengan kepailitan berdasarkan UU No.37 tahun 2004"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google