Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BELA NEGARA 14 Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BELA NEGARA 14 Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."— Transcript presentasi:

1 BELA NEGARA 14 Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara

2 BELA NEGARA Alasan Wajib Bela Negara.
1.Kemerdekaan atau kedaulatan negara dan bangsa dalam NKRI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 merupakan bagian utama yang harus/wajib dipertahankan oleh setiap warganegara/institusi 2. Mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur merupakan upaya setiap warganegara/institusi 3. Fungsi pemerintahan negara adl melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia.

3 BELA NEGARA Bela Negara adl setiap upaya warganegara/ institusi di dalam mewujudkan Ketahanan Nasional berdasarkan wawasan nusantara. Ketahanan Nasional (TANNAS) adl kondisi dinamis yg merupakan integrasi dan kondisi tiap-tiap aspek dari kehidupan Bangsa dan Negara.Pada hakekatnya Tanas adl kemampuan dan ketangguhan suatu bangsa untuk dpt menjamin kelangsungan hidupnya menuju kejayaan Bangsa dan Negara….(Laksda TNI Soewarso M Sc, 1982 : 158)

4 BELA NEGARA Upaya bela negara adl sikap dan prilaku warga negara yg dijiwai kecintaannya kepada NKRI yg berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dlm menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Upaya bela negara, selain sbg kewajiban dasar manusia, jg merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yg dilaksanakan dng penuh kesadaran, tanggungjawab, rela berkorban dlm pengabdian kepd negara dan bangsa

5 BELA NEGARA Wawasan Nusantara adl cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, tentang diri dan lingkungannya yg berbentuk sebagai kesatuan air dng pulau-pulau di dalamnya, beserta udara dan ruang angkasa di atasnya. Wawasan Nusantara tsb selalu menjiwai bangsa Indonesia dalam hidup dan kehidupan nasional maupun internasional (Baca juga : Ismail Zakaria,1994 : )

6 BELA NEGARA Berhasilnya Pembangunan Nasional akan meningkatkan Tannas. Tannas yg tangguh akan lebih mendorong lagi Pembangunan Nasional. Tannas mengandung kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional di dlm menghadapi ATHG (intern-ektern, langsung- tdk langsung) membahayakan integritas, identitas, kelangsungan bangsa dan negara serta perjuangan mengejar/mewujudkan tujuan nasional

7 BELA NEGARA Ancaman : usaha yg hendak merusak NKRI atau merombak kebijaksanaan (invansi, teroris, separatis) Tantangan : Usaha yg menggugah kemampuan (kemiskinan- kebodohan) Hambatan : usaha yg melemahkan atau menghalangi yg berasal dari dalam negeri (issue pecah belah, provokatif) Gangguan : Hambatan dr luar negeri (boikot, budaya asing)

8 BELA NEGARA Tercapai tujuan nasional :
1. Keamanan : melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia 2. Kesejahteraan : a. memajukan kesejahteraan umum b. mencerdaskan kehidupan bangsa 3. Tertib dunia : kemerdekaan dan perdamaian abadi

9 BELA NEGARA Upaya warganegara menjamin kelansungan hidup bangsa dan negara adl turut serta dlm aspek Pertahanan Negara. Pertahanan Negara adl segala usaha untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wil. NKRI dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara

10 BELA NEGARA Pasal 9 UU No.3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara menyatakan bahwa (1) Setiap warganegara berhak dan wajib ikut serta dlm upaya bela negara yg diwujudkan dlm penyelenggaraan pertahanan negara (2) Keikutsertaan warga negara dlm upaya bela negara diselenggarakan melalui : a. pendidikan kewarganegaraan b. pelatihan dasar kemiliteran

11 BELA NEGARA c. pengabdian sbg prajurit TNI secara
sukarela atau wajib; dan d. pengabdian sesuai profesi (3) Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dng profesi diatur dng undang-undang. Pertahanan Negara diselenggarakan oleh Pemerintah (Penjelasan UU Tanneg)

12 BELA NEGARA Pencapaian tujuan nasional (hrs dibela) perlu jiwa, semangat dan nilai-nilai 45. Kekuatan batin, kemauan bekerja dan berjuang, sifat/konsep yg mempengaruhi tingkah laku, kekuatan dlm merebut kemerdekaan/menegakkan kedaulatan,mengisi kemerdekaan, dorongan dinamis berupa keyakinan-keinginan dan tujuan bersama mencapai cita-cita bersama

13 BELA NEGARA Jiwa, semangat dan nilai-nilai 45 dpt dirinci menjadi nilai dasar dan nilai operasional. Nilai dasar : 1. semua nilai yg terdapat dlm setiap sila dari Pancasila 2. semua nilai yg terdpt dlm Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 3. semua nilai yg terdpt dlm Pembukaan, Batang Tubuh, Penjelasan UUD 1945

14 BELA NEGARA Nilai operasional : 1. Ketakwaan kepada Tuhan YME
2. Jiwa dan semangat merdeka 3. Nasionalisme 4. Patriotisme 5. Rasa harga diri sbg bangsa merdeka 6. Pantang mundur dan pantang menyerah 7. Persatuan dan kesatuan 8. Anti penjajah dan penjajahan

15 BELA NEGARA 9. Percaya pd diri sendiri/kemampuan diri sendiri
10. Percaya pd hari depan yg gemilang dr bangsanya 11. Idealisme kejuangan yg tinggi 12. Berani, rela dan ikhlas berkorban untuk tanah air, bangsa dan negara 13. Kepahlawanan 14. Sedikit berbicara , rame dlm berkarya 15. …

16 BELA NEGARA 15. Kesetiakawanan, senasib sepenanggungan dan kebersamaan
16. Disiplin yg tinggi 17. Ulet dan tabah menghadapi segala macam ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (Dewan Harian Nasional Angkatan 45, 1990 : 10)

17 BELA NEGARA Daftar bacaan :
Ismail Zakaria, Drs.,Pendidikan Pendahuluan Bela Negara, Gunung Pesagi, 1994 Soewarso, Laksda TNI.,MSc. Wawasan Nusantara Ketahanan Nasional Keamanan Nasional, Genep Jaya, 1982 DHN Angkatan 45, Pedoman Umum Pelestarian Jiwa, Semangat dan Nilai-nilai 45, 1990 UUD 1945 dan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara. ( ).


Download ppt "BELA NEGARA 14 Pasal 27 ayat (3) UUD 1945 : Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google