Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT"— Transcript presentasi:

1 BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT
Bersumber dari PBI 8/3/PBI/2005

2 LATAR BELAKANG Konsentrasi penyediaan dana kegagalan usaha Bank
Perkembangan produk dan transaksi keuangaan  meningkatkan eksposur risiko dari penyediaan dana Kompleksitas struktur hubungan antara perseorangan dengan suatu perusahaan dan atau suatu perusahaan dengan perusahaan lainnya Memberikan ruang gerak yang cukup bagi perbankan untuk meningkatkan kemampuan penyediaan dana dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian Pemenuhan 25 Basel Core Principles

3 KETENTUAN UMUM Bank  bank umum konvensional dan syariah, termasuk KCBA BMPK  persentase maksimum penyediaan dana yang diperkenankan terhadap Modal Bank

4 KETENTUAN UMUM Penyediaan dana  Kredit Tagihan derivatif SB & SB repo
Potential Future Credit Exposure Penempatan Penyertaan modal Tagihan akseptasi penyertaan modal sementara Derivatif kredit Bentuk lain yang dipersamakan

5 KETENTUAN UMUM Modal Bank 
Bank yg berKP di Ina  modal inti dan modal pelengkap KCBA  NHOF Bank wajib menerapkan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko penyediaan dana kepada pihak terkait dan penyediaan dana besar (risk management for related parties & large exposures)  Standar dan Kriteria Seleksi dan Kelayakan Standar dan Kriteria Batas (limit) Penyediaan Dana Sistem Informasi Manajemen dan Pemantauan Langkah Pengendalian Excess

6 KETENTUAN UMUM Bank dilarang:
membuat suatu perikatan atau perjanjian yg mewajibkan Bank utk memberikan penyediaan dana yg akan mengakibatkan terjadinya pelanggaran BMPK (on dan off B/S) memberikan penyediaan dana yg mengakibatkan pelanggaran BMPK

7 BMPK PIHAK TERKAIT BMPK seluruh Pihak Terkait  10 % dari Modal Bank
Pihak terkait  perseorangan atau perusahaan/badan yg mempunyai hubungan pengendalian dgn Bank, baik scr langsung maupun tdk langsung melalui hub. kepemilikan, kepengurusan, dan atau keuangan Penyediaan dana kpd Pihak Terkait wajib memenuhi persyaratan sbb: mendapat persetujuan Komisaris Bank sesuai prosedur umum (arm’s length) serta memberikan keuntungan yang wajar

8 BMPK PIHAK TERKAIT Bank dilarang membeli aktiva berkualitas rendah dari Pihak Terkait Apabila kualitas penyediaan dana Pihak Terkait turun mjd KL, D, dan M  pelunasan kredit (60 hr sejak penurunan kualitas) restrukturisasi kredit Penyediaan dana tidak langsung namun disalurkan dan atau digunakan utk keuntungan Pihak Terkait digolongkan penyediaan dana kpd Pihak Terkait

9 BMPK PIHAK TERKAIT Bila penyertaan modal mengakibatkan investee menjadi Pihak Terkait, Bank wajib memastikan persyaratan penyediaan dana kepada pihak terkait dipenuhi dan tidak melanggar BMPK untuk pihak terkait Bank wajib: memiliki dan menatausahakan daftar rincian Pihak Terkait menyampaikan daftar rincian Pihak Terkait kpd BI (3 bln sejak PBI dan posisi Juni dan Desember apabila terdapat perubahan)

10 BMPK PIHAK TIDAK TERKAIT
BMPK Pihak Tidak Terkait kpd 1 peminjam  20% dari Modal Bank BMPK Pihak Tidak Terkait kpd 1 kelompok peminjam  25% dari Modal Bank Peminjam digolongkan sbg kelompok peminjam apabila mempunyai hub. pengendalian melalui hub. kepemilikan, kepengurusan dan atau keuangan, meliputi: peminjam merupakan pengendali peminjam lain common ownership financial interdependence penerbitan jaminan (guarantee) Direksi, Komisaris, dan atau Pejabat Eksekutif peminjam menjadi Direksi dan atau Komisaris pada peminjam lain

11 PERHITUNGAN BMPK Dalam perhitungan BMPK, hal penting yang perlu diketahui untuk setiap jenis Penyediaan Dana adalah : Pihak yang menerima Penyediaan Dana = Pihak yang wajib melunasi Penyediaan Dana = Pihak yang dihitung dalam BMPK (WHO ?) Besarnya nilai dari Penyediaan Dana yang diperhitungkan dalam BMPK (HOW MUCH ?)

12 PERHITUNGAN BMPK – Kredit
Ditetapkan sebagai penyediaan dana kepada debitur BMPK dihitung berdasarkan baki debet Debitur utk pengambilalihan tagihan dalam rangka anjak piutang atau pembelian kredit: without recourse  pihak yg berkewajiban utk melunasi piutang yang dialihkan with recourse  pihak yg menjual tagihan Baki debet utk pengambilalihan tagihan dalam rangka anjak piutang atau pembelian kredit dihitung berdasarkan harga beli

13 PERHITUNGAN BMPK – Surat Berharga
Ditetapkan sebagai penyediaan dana kepada penerbit surat berharga (issuer), kecuali ditetapkan tersendiri untuk jenis SB tertentu BMPK dihitung berdasarkan harga beli, kecuali ditetapkan tersendiri untuk jenis SB tertentu. Surat Berharga Repo: ditetapkan sbg penyediaan dana kepada pihak yang menjual SB BMPK dihitung berdasarkan harga beli

14 PERHITUNGAN BMPK – Surat Berharga
SB yang dihubungkan atau dijamin dengan underlying reference asset Reference Entity (debitur) Penerbit (issuer) Bank (pembeli) Hutang Penyediaan Dana Surat Berharga

15 PERHITUNGAN BMPK – Surat Berharga
SB yang dihubungkan atau dijamin dengan underlying reference asset: pass through dan non redemption  sbg penyediaan dana kepada reference entity, tidak memenuhi kriteria pass through dan non redemption  ditetapkan sbg penyediaan dana kpd penerbit dan reference entity BMPK penyediaan dana kepada reference entity dihitung secara proporsional BMPK penyediaan dana kepada penerbit dihitung berdasarkan harga beli

16 PERHITUNGAN BMPK – Derivatif Kredit
Ditetapkan sebagai penyediaan dana kepada: reference entity untuk credit default swap, total rate of return swap, atau instrumen serupa lainnya reference entity dan penerbit untuk credit linked notes atau instrumen serupa lainnya BMPK selain credit default swap, total rate of return swap dan credit linked notes ditetapkan sesuai risiko kredit yang melekat dari masing2 instrumen derivatif kredit

17 PERHITUNGAN BMPK – Tagihan Akseptasi
Ditetapkan sebagai penyediaan dana kepada: Bank, apabila pihak yang wajib melunasi tagihan adalah bank lain, dan atau debitur (applicant), apabila pihak yang wajib melunasi tagihan adalah debitur BMPK dihitung sebesar nilai wesel yang diaksep, yaitu nilai bruto tagihan terhadap debitur (applicant) atau pihak yang menjamin

18 PERHITUNGAN BMPK – TRA TRA berupa guarantee, L/C, dan SBLC atau instrumen serupa lainnya ditetapkan sbg penyediaan dana kepada pemohon (applicant) BMPK dihitung sebesar nilai yang telah diterbitkan (outstanding) Jaminan utk peminjam/kel. peminjam yg diterima dari bank/pihak lain tidak diperhitungkan sbg pengurang penyediaan dana

19 PERHITUNGAN BMPK – Trans. Derivatif
Transaksi derivatif yg berkaitan dgn suku bunga atau valuta asing ditetapkan sbg penyediaan dana kepada pihak lawan (counterparty) BMPK dihitung berdasarkan risiko kredit transaksi derivatif Risiko kredit transaksi derivatif: tagihan derivatif, ditambah potential future credit exposures

20 PERHITUNGAN BMPK – Trans. Derivatif
Tagihan Derivatif merupakan selisih positif antara nilai kontrak transaksi derivatif dengan nilai wajar pada tanggal laporan. Potential Future Credit Exposure adalah seluruh potensi keuntungan kontrak transaksi derivatif selama umur kontrak tersebut (suatu persentase tertentu/add-on berdasarkan current exposure method) Penambahan Potential Future Credit Exposure dalam perhitungan risiko kredit transaksi derivatif mulai berlalu 12 bln sejak ditetapkannya PBI Dalam menghitung risiko kredit transaksi derivatif, Bank dapat melakukan set-off dgn syarat2 tertentu (transaksi yang identik)

21 PERHITUNGAN BMPK – Penyertaan
Ditetapkan sbg penyediaan dana kepada investee BMPK dihitung berdasarkan harga perolehan (harga beli ditambah biaya lain yg dikeluarkan pertama kali pada saat penyertaan dilakukan)

22 PELAMPAUAN BMPK Penyediaan dana Bank ditetapkan sbg pelampauan BMPK apabila disebabkan hal-hal sbb: penurunan modal Bank perubahan nilai tukar perubahan nilai wajar (mis. equity method) pengabungan usaha dan atau perubahan struktur kepengurusan yang menyebabkan perubahan Pihak Terkait dan atau kelompok peminjam perubahan ketentuan Pelampauan BMPK dihitung berdasarkan nilai yang tercatat pada tanggal laporan

23 PENYELESAIAN PELANGGARAN DAN PELAMPAUAN BMPK
Bank wajib menyusun dan menyampaikan action plan Target waktu penyelesaian ditetapkan sbb: untuk Pelanggaran BMPK 1 bln sejak action plan disampaikan untuk Pelampauan BMPK karena penurunan modal Bank, perubahan nilai tukar dan perubahan nilai wajar  9 bln sejak action plan disampaikan untuk Pelampauan BMPK karena penggabungan usaha atau perubahan struktur kepengurusan  12 bln sejak action plan disampaikan untuk Pelampauan BMPK karena perubahan ketentuan  18 bln sejak batas akhir penyampaian

24 PENYELESAIAN PELANGGARAN DAN PELAMPAUAN BMPK
Penyampaian action plan kpd BI: untuk Pelanggaran BMPK 1 bln sejak terjadinya pelanggaran untuk Pelampauan BMPK karena penurunan modal Bank, perubahan nilai tukar, perubahan nilai wajar, dan penggabungan usaha  1 bln setelah akhir bulan laporan untuk Pelampauan BMPK karena perubahan ketentuan  3 bln sejak diberlakukannya ketentuan baru Bank wajib menyampaikan laporan pelaksanaan action plan

25 PENGECUALIAN BMPK BMPK dikecualikan sepanjang dipenuhi beberapa syarat tertentu : Hubungan pengendalian antara Bank dengan pihak-2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c dan atau Pasal 8 ayat (1) huruf d angka 2) semata-2 disebabkan oleh hubungan kepemilikan. Penyediaan Dana diberikan dengan persyaratan yang wajar (arm’s length) dan sesuai dengan prosedur umum Penyediaan Dana yang berlaku; dan Penyediaan Dana diberikan oleh Bank pada saat Bank tidak ditempatkan dalam pengawasan intensif Bank Indonesia.

26 PENGECUALIAN BMPK Kriteria bank dalam pengawasan intensif :
Memiliki peringkat komposit dalam penilaian tingkat kesehatan paling kurang 3; Tidak memiliki permasalahan aktual dan atau potensial terhadap keseluruhan risiko (composite risk); Tidak memiliki pelanggaran atau pelampauan BMPK; Tidak memiliki pelanggaran Posisi Devisa Netto. Memiliki rasio GWM sama dengan atau lebih besar dari rasio yang telah ditetapkan. Memiliki rasio kredit bermasalah terhadap total kredit secara netto kurang dari 5%; dan Tidak memiliki permasalaha profitabilitas yang mendasar.

27 PENGECUALIAN BMPK BMPK kepada komisaris/ keluarga komisaris dikecualikan dari perhitungan BMPK, sepanjang memenuhi persyaratan, sbb : Komisaris pada Bank merupakan Komisaris Independen. Penyediaan Dana diberikan dengan persyaratan yang wajar (arm’s length) dan sesuai dengan prosedur umum Penyediaan Dana yang berlaku; Komisaris Independen tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam pengambilan kep[utusan untuk Penyediaan Dana tersebut; dan Tidak terdapat hubungan pengendalian lainnya.

28 BMPK kepada BUMN/ BUMD Penyediaan Dana Bank kepada BUMN untuk tujuan pembangunan ditetapkan paling tinggi sebesar 30% dari modal. Hubungan antar Bank yang berbentuk BUMN atau BUMD dengan Peminjam yang berbentuk BUMN dan atau BUMD dikecualikan dari pengertian Pihak Terkait sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 8 sepanjang hubungan tersebut semata-2 disebabkan kepemilikan langsung Pemerintah Indonesia. Perusahaan BUMN/ BUMD tidak diperlakukan sebagai kelompok peminjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sepanjang hubungan tersebut semata-2 karena kepemilikan langsung Pemerintah Indonesia.

29 BMPK kepada Dana Pensiun
Penyediaan Dana kepada perusahaan/ badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b yang dikendalikan oleh Bank melalui dana pensiun Bank yang bersangkutan, dikecualikan dari perhitungan BMPK kepada Pihak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasa 4 sepanjang memenuhi persyaratan sbb : Hubungan pengendalian antar Bank sengan peruhsaan/ badan yang dikendalikan oleh dana pensiun Bank tersebut semata-mata disebabkan oleh adanya kepemilikan dana pensiun perusahaan/ badan tersebut; dan Penyediaan Dana diberikan dengan persyaratan yang wajar (arm’s length) dan sesuai dengan prosedur umum Penyediaan Dana yang berlaku.

30 PENGECUALIAN BMPK Ketentuan BMPK dikecualikan untuk:
SB yg diterbitkan oleh Pemerintah RI dan atau BI bagian Penyediaan Dana yg dijamin oleh Pemerintah RI bagian Penyediaan Dana yg dijamin agunan tunai atau agunan berupa SB yg diterbitkan oleh Pemerintah RI dan atau BI Penempatan sepanjang Penempatan tersebut termasuk dalam cakupan yang dijamin dan memenuhi syarat program penjaminan Pemerintah serta Bank tempat Penempatan memenuhi persyaratan program penjaminan Pemerintah Penempatan kepada Bank lain di Indonesia melalui PUAB untuk tujuan manajemen likuiditas (< 14 hr)

31 PENGECUALIAN BMPK Pengecualian Terhadap Limit BMPK
Penyertaan Modal kpd bank di Indonesia sepanjang Bank melakukan konsolidasi dengan investee. Penyediaan Dana lain kepada investee tetap diperhitungkan dalam BMPK pengambilalihan wesel ekspor berjangka sepanjang diterbitkan atas dasar L/C (Usance L/C) yg sesuai UCP dan telah diaksep oleh prime bank Pengecualian Terhadap Limit BMPK bagian Penyediaan Dana kpd Peminjam yg dijamin oleh prime bank  max 100% dari modal Penempatan pada setiap prime bank  max 100% dari modal bagian Penyediaan Dana kpd Peminjam yg dijamin oleh lembaga pembangunan multilateral  max 100% dari modal Penyertaan Modal Sementara untuk mengatasi kegagalan Kredit

32 PENGECUALIAN BMPK Pengecualian Penggolongan kelompok Peminjam
Pemberian Kredit kpd BUMN untuk tujuan pembangunan yang mempengaruhi hajat hidup orang banyak dan (termasuk infrastruktur)  max 30% dari modal Pengecualian Penggolongan kelompok Peminjam pemberian Kredit kpd nasabah (end user) melalui lembaga pembiayaan dengan metode channeling pemberian Kredit dgn pola kemitraan inti-plasma dimana perusahaan inti menjamin Kredit kpd plasma dengan persyaratan tertentu Pemberian Kredit kpd Pihak Terkait dikecualikan untuk Kredit kpd Pejabat Eksekutif sepanjang diberikan dalam rangka kesejahteraan SDM Bank BUMN & BUMD bukan kelompok Peminjam apabila semata-mata karena kepemilikan Pemerintah

33 PELAPORAN Bank wajib menyampaikan laporan secara berkala dan benar kepada Bank Indonesia mengenai BMPK sesuai ketentuan Bank Indonesia yang berlaku tentang Laporan Berkala Bank Umum

34 KETENTUAN LAIN BI berwenang melakukan koreksi terhadap pelaksanaan ketentuan BMPK oleh Bank Ketentuan dalam PBI ini berlaku pula bagi Penyediaan Dana oleh Bank yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah

35 SANKSI Bank yg melakukan Pelanggaran BMPK dan atau Pelampauan BMPK dikenakan sanksi penilaian tingkat kesehatan Bank Bank yg terlambat menyampaikan action plan dikenakan sanksi berupa kewajiban membayar Bank yg tidak menyelesaikan Pelanggaran BMPK dan atau Pelampauan BMPK ses. action plan dan atau tdk melakukan atau tidak melaksanakan langkah penyelesaian ses koreksi BI  sanski administratif, pembekuan kegiatan usaha, fit & proper

36 SANKSI Bank yg tdk menyelesaikan Pelanggaran BMPK  sanksi pidana
Bank yg terlambat menyampaikan daftar rincian Pihak Terkait  kewajiban membayar Bank yg tidak memenuhi ketentuan lainnya  sanksi administratif, pembekuan kegiatan usaha, fit & proper

37 PENUTUP Definisi dan perlakuan thd BMPK sebagaimana diatur dalam ketentuan BI yg berlaku disesuaikan dgn PBI ini Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Surat Edaran BI

38 PIHAK TERKAIT Pihak Terkait meliputi:
perseorangan atau perusahaan/badan yg merupakan pengendali Bank; perusahaan/badan dimana Bank bertindak sbg pengendali perseorangan atau perusahaan/badan selain Bank yg bertindak sbg pegendali dari perusahaan sbgmn dimaksud pada huruf b Perusahaan dimana: Perseorangan dan atau perusahaan/badan sbgmn dimaksud pada huruf a bertindak sbg pengendali Perseorangan dan atau badan sbgmn dimaksud pada huruf c bertindak sbg pengendali

39 PIHAK TERKAIT Komisaris, Direksi, dan Pejabat Eksekutif Bank;
Pihak yg mempuunyai hub. keluarga s.d derajat kedua baik horisontal maupun vertikal: Dari perseorangan yg merupakan pengendali Bank sbgmn dimaksud pada huruf a Dari Komisaris, Direksi, dan Pekabat Eksekutif pada Bank sbgmn dimaksud pada huruf e Komisaris, Direksi, dan PEjabat Eksekutif pada perusahaan sbgmn dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan atau huruf d Perusahaan/badan yg Komisaris, Direksi, dan Pejabat Eksekutifnya merupakan: Komisaris, Direksi, dan atau Pejabat Eksekutif pada Bank Komisaris, Direksi dan atau Pejabat Eksekutif pada perusahaan/badan sbgmn dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan atau huruf d

40 PIHAK TERKAIT Perusahaan/ badan yang 50% atau lebih Komisaris dan Direksinya merupakan Komisaris, Direksi dan/ atau Pejabat Eksekutif pada perusahaan/ badan sebagaimana dimaksud pada huruf c dan atau huruf d. Perusahaan/badan dimana Komisaris, Direksi dan atau Pejabat Eksekutif sbgmn dimaksud pada huruf e bertindak sbg pengendali Komisaris, Direksi dan atau Pejabat Eksekutif dr pihak2 sbgmn dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan atau huruf d bertindak sbg pengendali Perusahaan/badan yg memiliki ketergantungan keuangan dgn Bank atau pihak lain sbgmn dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan atau huruf i

41 PIHAK TERKAIT KIK dimana Bank dan atau pihak lain sbgmn dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan atau huruf I, memiliki 10% atau lebih saham pada manajer KIK tsb Peminjam berupa perseorangan atau perusahaan/badan bukan bank yg memberikan jaminan kpd pihak2 sbgmn dimaksud pada huruf a s.d huruf k Peminjam yg diberikan jaminan oleh pihak2 sbgmn dimaksud pada huruf a s.d huruf k Bank lain yg memberikan jaminan kpd pihak2 sbgmn dimaksud pada huruf a s.d huruf k spanjang tdpt counter guarantee dari Bank atau pihak2 sbgmn dimaksud pada huruf a s.d huruf k kpd bank lain tsb. Perusahaan/ badan lain yang didalamnya terdapat kepentingan dari pihak-pihak sebagaimana dimaksud pada huruf f.

42 PRIME BANK Memiliki peringkat investasi yg diberikan oleh lembaga pemeringkat paling kurang: BBB-  S & P Baa3  Moody’s BBB-  Fitch atau setara bdsrkan penilaian lbg pemeringkat lain yg ditetapkan BI Total Aset 200 besar dunia berdasarkan banker’s almanac


Download ppt "BATAS MAKSIMUM PEMBERIAN KREDIT"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google