Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

ASPEK HUKUM DALAM BISNIS

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "ASPEK HUKUM DALAM BISNIS"— Transcript presentasi:

1 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
DOSEN NUR HUDDA ELHASANI, SH,MM

2 BIODATA Tempat Lahir : Yogyakarta Alamat : Perumahan Bumi Alam Hijau
Jl. Durian III Blok D-IV No RT.01/16 Pedurenan Mustikajaya Bekasi Jawa Barat Telepon/HP : / Pendidikan : S2 – MM - STIE TRIANANDRA S1 – SH – UNIV. ISLAM INDONESIA

3 BIODATA Pengalaman Kerja: 1992 s/d 1993 Tim advokasi – LKBH – UII
1993 s/d 1996 Manajer Personalia PT Indah Group 1996 s/d 1999 Branch Manager Oxford Course Indonesia 1999 s/d skrg Dosen STIE TRIANANDRA 2000 s/d 2004 Pembantu Ketua III STIE TRIANANDRA 2004 s/d 2009 Pembantu Ketua I STIE TRIANANDRA 2009 s/d skrg Sekretaris Direktur Program Pascasarjana STIE TRIANANDRA

4 Non Government Organization
1984 s/d 1987 Anggota Martial Art TAPAK SUCI Putera Muhammadiyah 1987 s/d 1996 Anggota BETADA AGUNG BUDIAJI 1990 s/d 1996 Instruktur Martial Art Kushin Ryu Karate Do Indonesia 1992 s/d 1995 Ketua Distrik Sleman BETADA SENTRAS 1987 s/d 1992 Anggota Martial Art PHASADJA MATARAM 1992 s/d 1994 Ketua Ranting Muhammadiyah Sendangrejo Minggir Sleman

5 Non Government Organization
1992 s/d 1997 Sekretaris IKRS 1997 s/d 2000 Ketua Umum FORMASI ’87 1999 s/d skrg Anggota Muhammadiyah Cabang Duren Sawit Jakarta Timur

6 Pokok Bahasan : I (pertama)
Sub Pokok Bahasan : Makna Hukum Tujuan Hukum Pembagian Hukum Sistematika Hukum Perdata Tujuan : Setelah mempelajari materi pokok ini, diharapkan saudara dapat menjelaskan : Pengertian hukum Tujuan hukum Pengertian Hukum Perdata Hukum Perdata di Indonesia Sistimatika Hukum Perdata Aspek Hukum Dalam Bisnis

7 PENGERTIAN HUKUM Hukum dalam pengertian umum adalah ketentuan-ketentuan atau aturan-aturan yang mengandung perintah dan larangan, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, dengan maksud mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya diancam dengan hukuman (sanksi).

8 kaidah hukum hukum lainnya
Kaidah Agama : kaidah yang berpangkal dari adanya kepercayaan akan adanya Tuhan Yang Maha Kuasa, berupa peraturan yang berisi perintah dan larangan. Pelanggaran terhadapnya akan menimbulkan dosa dan hukuman dari Tuhan di akhirat nanti. Kaidah Kesusilaan: kaidah yang berasal dari sanubari dari manusia sebagai makhluk bermoral, tentang apa yang wajib dilakukan dan ditinggalkan. Pelanggaran atas kaidah kesusilaan menimbulkan penyesalan Kaidah Kesopanan: norma atau peraturan yang timbul dari pergaulan dalam masyarakat. Pelanggaran terhadap kaidah ini adalah cercaan dari masyarakat.

9 TUJUAN HUKUM Tujuan dari hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat dengan peraturan-peraturan yang dibuat oleh alat perlengkapan negara, di samping itu juga tujuan hukum adalah untuk menjamin dan melindungi kepentingan seseorang dalam masyarakat terhadap orang lain dengan sanksi-sanksi yang telah ditentukan secara tegas dengan undang-undang dan bersifat memaksa, serta untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam pergaulan masyarakat.

10 PEMBAGIAN HUKUM Luas Berlakunya
Hukum Umum yaitu aturan hukum yang berlaku pada umumnya seperti hukum sewa menyewa Hukum Khusus yaitu aturan hukum yang berlaku untuk hal-hal yang khusus saja seperti aturan sewa menyewa rumah Sifatnya Hukum Pemaksa yaitu aturan hukum yang tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian antara kedua belah pihak atau aturan yang harus diikuti oleh para pihak. Contoh: Pasal 147 KUHPdt yang menentukan bahwa perjanjian perkawinan harus dibuat dengan akta notaris. Hukum Pelengkap atau Pengatur yaitu aturan hukum yang dapat dikesampingkan atau hanya memberi pedoman saja bagi para pihak yang mengadakan perjanjian sepanjang para pihak tidak mengaturnya Contoh: Pasal 1477 KUHPdt bahwa penyerahan barang harus terjadi dimana barang tersebut terletak pada penjualan. Tetapi para pihak boleh menentukan lain

11 PEMBAGIAN HUKUM Fungsinya Hukum Materiil yaitu hukum yang mengatur
hubungan hukum antara orang-orang, yang menentukan hak dan kewajiban memerintah dan melarang berbagai perbuatan orang dan masyarakat. Contoh: Hukum Perdata; Hukum Pidana; Hukum Dagang; Hukum Tata Negara; Undang-Undang Pajak Penghasilan Hukum Formil yaitu hukum yang mengatur bagaimana caranya mempertahankan dan melaksanakan Hukum Materiil. Contoh: Hukum Acara Pidana; Hukum Acara Perdata; Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

12 PEMBAGIAN HUKUM Isinya
Hukum Publik yaitu hukum yang mengatur kepentingan umum atau hukum yang mengatur hubungan hukum antara negara dengan perseorangan atau hubungan hukum antara negara dengan alat perlengkapannya. Contoh: Hukum Tata Negara; Hukum Pidana; Hukum Pajak Hukum Privat yaitu hukum yang mengatur kepentingan perorangan atau antar pribadi/antar orang yang satu dengan orang lainnya Hukum Privat disebut juga dengan Hukum Perdata, sedangkan Hukum Dagang adalah merupakan bagian khusus dari Hukum Perdata. Lex Specialis derogat Lex Generalis yang artinya peraturan khusus lebih diutamakan dari pada peraturan umum atau dengan kata lain jika sesuatu tidak/belum diatur dalam peraturan khusus, maka yang akan berlaku ketentuan yang diatur dalam peraturan umum.

13 SISTIMATIKA HUKUM PERDATA
Sistimatika Hukum Perdata menurut Ilmu Hukum : Hukum tentang diri seseorang Hukum kekeluargaan Hukum kekayaan Hukum warisan Sistimatika Hukum Perdata menurut KUHPdt : Buku I Perihal Orang, memuat hukum tentang diri seseorang dan hukum kekeluargaan Buku II Perihal Benda, memuat hukum perbendaan serta hukum warisan Buku III Perihal Perikatan, memuat hukum kekayaan yang mengenai hak dan kewajiban yang berlaku terhadap orang-orang atau pihak-pihak tertentu Buku IV, Perihal Pembuktian dan Lewat Waktu (daluwarsa)

14 ASPEK HUKUM DALAM BISNIS
Aktivitas perekonomian khususnya dalam bidang bisnis perlu dijaga adanya persaingan yang fair serta perlindungan hak-hak maupun keadilan baik para pelaku usaha maupun konsumen sebagai peguna jasa maupun produknya. Untuk itu diperlukan perangkat hukum beserta penegakannya yang adil serta konsisten. Beberapa aspek hukum dalam bisnis yang sebagian besar terdapat dalam peraturan-peraturan keperdataan, hukum dagang maupun beberapa diantaranya juga berkaitan dengan aspek hukum pidana dan tatanegara.

15 Aspek-aspek hukum dalam bisnis diantaranya adalah sebagai berikut:
hukum penyelenggaraan bisnis atau usaha hukum perlindungan konsumen hukum perjanjian hukum ketenagakerjaan hukum kejahatan bisnis hukum kejahatan korupsi hukum kepailitan

16 FOTO-FOTO BY KASAN VAN RIVES
TERIMA KASIH FOTO-FOTO BY KASAN VAN RIVES


Download ppt "ASPEK HUKUM DALAM BISNIS"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google