Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

SISTEM POLITIK INDONESIA Anggota Kelompok: 1.M Rofiul Umam (13040254056) 2.Rizki Mulyani (13040254061) 3.Fitri Anggraini (13040254067) 4.Sri Rahayuningsih.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "SISTEM POLITIK INDONESIA Anggota Kelompok: 1.M Rofiul Umam (13040254056) 2.Rizki Mulyani (13040254061) 3.Fitri Anggraini (13040254067) 4.Sri Rahayuningsih."— Transcript presentasi:

1 SISTEM POLITIK INDONESIA Anggota Kelompok: 1.M Rofiul Umam (13040254056) 2.Rizki Mulyani (13040254061) 3.Fitri Anggraini (13040254067) 4.Sri Rahayuningsih (13040254071) 5.Abdulloh Nasrul Umam (13040254076) Kelas: B (S1 PPKn) angkatan 2013 Anggota Kelompok: 1.M Rofiul Umam (13040254056) 2.Rizki Mulyani (13040254061) 3.Fitri Anggraini (13040254067) 4.Sri Rahayuningsih (13040254071) 5.Abdulloh Nasrul Umam (13040254076) Kelas: B (S1 PPKn) angkatan 2013 DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

2 1. PENGERTIA N WANTIMPR ES 2. SEJARAH WANTIMPR ES 3. TUGAS, HAK DAN KEWAJIBA N WANTIMP RES 4. ANGGOTA WANTIMPR ES 5. CONTOH KASUS WANTIMPR ES DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

3 PENGERTIAN DEWAN PERTIMBANGAN PRESIDEN

4

5 KEDUDUKAN WANTIMPRES Undang Undang Nomor 19 Tahun 2006 mengatur keberadaan suatu dewan pertimbangan yang disebut dengan Dewan Pertimbangan Presiden. Walapun demikian, kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden tidak dimaknai sebagai sebuah dewan pertimbangan yang sejajar dengan Presiden atau lembaga negara lain seperti Dewan Pertimbangan Agung pada masa sebelum perubahan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

6 TUGAS, HAK, &KEWAJIBAN TUGAS memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden dalam menjalankan kekuasaan pemerintahan negara. HAK Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut WAJIB dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. KEWAJI BAN kepada Ketua dan Anggota Wantimpres diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai dengan yang diberikan kepada Menteri Negara. Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Wantimpres, masing-masing Anggota Wantimpres, dibantu oleh satu orang Sekretaris Anggota Wantimpres.

7 ANGGOTA WANTIMPRES Anggota Wantimpres berjumlah 9 orang, dimana salah satunya merangkap sebagai ketua. Jabatan ketua dapat dijabat secara bergantian oleh para anggota. Anggota Wantimpres diangkat paling lambat 3 bulan sejak pelantikan presiden, dan berakhir masa jabatannya bersamaan dengan masa jabatan presiden atau karena diberhentikan oleh presiden.

8 KESIMPULAN Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada presiden. Pemberian nasihat dan pertimbangan tersebut WAJIB dilakukan oleh Wantimpres baik diminta ataupun tidak oleh Presiden. Penyampaian nasihat dan pertimbangan tersebut dapat dilakukan secara perorangan maupun sebagai satu kesatuan nasihat dan pertimbangan seluruh anggota dewan.

9


Download ppt "SISTEM POLITIK INDONESIA Anggota Kelompok: 1.M Rofiul Umam (13040254056) 2.Rizki Mulyani (13040254061) 3.Fitri Anggraini (13040254067) 4.Sri Rahayuningsih."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google