Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l."— Transcript presentasi:

1 P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l

2 Ketentuan Umum PNS Pusat adl PNS yg gajinya dibebankan pd APBN dan Bekerja pd Dept/Kementrian, Kejagung, Kesekretariatan Lembaga Kepresidenan, Kantor Meneg, Kepolisian Negara RI, LPND, Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, dst, dst. (lihat: PP 9/2003, pasal 1); Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat adl Menteri, jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara, Pimp.LPND, Pim.Kesekretariatan Lembaga Tinggi/Tertinggi Negara, dst. dst….. Pangkat adl kedudukan yg menunjukkan tingkat seseorang PNS berdasarkan jabatannya dlm rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian;

3 Lanjutan Golongan Ruang adl gol.ruang gaji pokok sebagaimana diatur dlm ketentuan peraturan perundang-undangan yg berlaku tentang gaji PNS; Jabatan Struktural adl suatu kedudukan yg menunjukkan tugas, tg.jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dlm rangka memimpin suatu satuan organisasi negara; Jabatan Fungsional adl kedudukan yg menunjukkan tugas, tg.jawab, wewenang dan hak seseorang PNS dalam rangka menjalankan tugas pokok dan fungsi keahlian dan/atau ketrampilan untuk mencapai 7 an organisasi

4 Lanjutan Tanggung Jawab adl kesanggupan seorang PNS untuk menyelesaikan pekerjaan yg diserahkan kepadanya dan tepat pd waktunya serta berani menanggung resiko atas keputusan yg diambilnya atau tindakan yg dilakukannya; Wewenang adl keabsahan tindakan yg dimiliki oleh PNS yg menduduki jabatan struktural agar dapat menentukan tata cara dan tindakan yg perlu diambil dalam melaksanakan dan menyelesaikan tugas pekerjaannya

5 PENGANGKATAN CPNS DAN PNS
Pejabat Pembina Kepegawaian Pusat menetapkan: Pengangkatan CPNS Pusat di lingkungannya; Pengangkatan menjadi PNS Pusat bagi CPNS Pusat di lingkungannya, kecuali yg tewas atau cacat karena dinas Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah Propinsi atau Kabupaten/Kota menetapkan: Pengangkatan CPNS Daerah di lingkungannya; Pengangkatan menjadi PNS Daerah bagi CPNS Daerah di lingkungannya, kecuali yg tewas atau cacat karena dinas

6 Lanjutan Pengangkatan menjadi PNS bagi CPNS Pusat dan CPNS Daerah yang tewas atau cacat karena dinas ditetapkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara; Pejabat sebagaimana dimaksud pada no.1,2 dan 3 dapat mendelegasikan kewenangannya atau memberikan kuasa kepada pejabat lain di lingkungannya; Pengangkatan CPNS dilakukan dalam tahun anggaran berjalan, dan penetapannya tidak boleh berlaku surut

7 Pengangkatan cpns dalam gol. ruang
Golongan ruang I/a bg yg pd saat melamar serendah- rendahnya memiliki dan menggunakan ijazah SD atau yg setingkat; Gol.ruang I/c bg yg pd saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan ijazah SLTP atau yg setingkat; Gol.ruang II/a bg yg pd saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan ijazah SLTA, Diploma I, atau yg setingkat; Gol.ruang II/b bg yg pd saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan ijazah Sekolah Guru Pendidikan Luar Biasa atau Diploma II;

8 Lanjutan Gol.ruang II/c bg yg pd saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan ijazah Sarjana Muda, Akademi, atau Diploma III; Gol.ruang III/a bg yg pd saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan ijazah Sarjana (S1), atau Diploma IV; Gol.ruang III/b bg yg pd saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan ijazah Dokter, ijazah Apoteker dan ijazah lain yg setara, Magister (S2), atau Ijazah Spesialis I; Gol.ruang III/c bg yg pd saat melamar serendah-rendahnya memiliki dan menggunakan ijazah Doktor (S3), atau ijazah Spesialis II

9 Syarat pengangkatan “cpns” menjadi “pns”
Masa percobaan sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun dan paling lama 2 (dua) tahun; Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik; Telah memenuhi syarat kesehatan jasmani dan rohani untuk diangkat menjadi PNS  dinyatakan dlm surat keterangan Dokter Penguji Tersendiri/Tim Penguji Kesehatan yg ditunjuk oleh Menteri Kesehatan; Telah lulus Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan.

10 Pangkat dalam pengangkatan pns
Juru Muda bg yg telah diangkat dlm gol.ruang I/a; Juru bg yg telah diangkat dlm gol.ruang I/c; Pengatur Muda bg yg telah diangkat dlm gol.ruang II/a; Pengatur Muda tkt I bg yg telah diangkat dalam golongan ruang II/b; Pengatur bg yg telah diangkat dlm gol.ruang II/c Penata Muda bg yg telah diangkat dlm gol.ruang III/a; Penata Muda Tkt I bg yg telah diangkat dalam golongan ruang III/b; Penata bg yg telah diangkat dlm gol.ruang III/c

11 pns menurut pangkat, golongan dan ruang
No. PANGKAT GOL. RUANG 1. JURU MUDA I a 2. JURU MUDA TINGKAT I I b 3. JURU I c 4. JURU TINGKAT I I d 5. PENGATUR MUDA II a 6. PENGATUR MUDA TINGKAT I II b 7. PENGATUR II c 8. PENGATUR TINGKAT I II d 9. PENATA MUDA III a 10. PENATA MUDA TINGKAT I III b 11. PENATA III c 12. PENATA TINGKAT I III d 13. PEMBINA IV a 14. PEMBINA TINGKAT I IV b 15. PEMBINA UTAMA MUDA IV c 16. PEMBINA UTAMA MADYA IV d 17. PEMBINA UTAMA IV e

12 JABATAN STRUKTURAL & ESELON
Jabatan Struktural Eselon I pd instansi pusat ditetapkan oleh Presiden atas usul Pimp.Instansi setelah mendapat pertimbangan tertulis dr MenPAN; Jabatan Struktural Eselon II ke bawah pd instansi pusat ditetapkan oleh pimp.instansi setelah mendapat pertimbangan tertulis dr Menteri PAN; Jabatan Struktural Eselon I ke bawah di Propinsi dan Jabatan Struktural Eselon II ke bawah di Kabupaten/Kota ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota setelah mendapat persetujuan dr pimpinan DPRD Prop/Kab/Kota.

13 Syarat pengangkatan dlm jabatan struktural
Berstatus sbg PNS; Serendah-rendahnya menduduki pangkat 1 (satu) tingkat di bawah jenjang pangkat yg ditentukan; Memiliki kualifikasi dan tingkat pendidikan yang ditentukan; Semua unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dlm 2 (dua) tahun terakhir; Memiliki kompetensi jabatan yg diperlukan; Sehat jasmani dan rohani. Yang perlu juga diperhatikan adalah Faktor Senioritas dalam Kepangkatan, Usia, Pendidikan dan Pelatihan Jabatan, dan Pengalaman yg dimiliki

14 Catatan Tambahan … PNS yang diangkat dlm jabatan struktural belum mengikuti dan lulus diklat kepemimpinan sesuai dengan tingkat jabatan struktural, wajib mengikuti dan lulus diklat kepemimpinan selambat-lambatnya 12 (DUA BELAS) BULAN SEJAK YBS DILANTIK; PNS yang menduduki jabatan struktural tidak dapat menduduki jabatan rangkap, baik dengan jabatan struktural maupun dengan jabatan fungsional.

15 JENJANG PANGKAT, GOLONGAN/RUANG
ESELON DAN JENJANG JABATAN STRUKTURAL NO ESELON JENJANG PANGKAT, GOLONGAN/RUANG TERENDAH TERTINGGI PANGKAT GOL/RUANG 1 Ia Pembina Utama Madya IV/d Pembina Utama IV/e 2 Ib Pembina Utama Muda IV/c 3 IIa 4 IIb Pembina Tk I IVb Ivc 5 IIIa Pembina IVa Pembina TK I 6 IIIb Penata Tk I III/d 7 Penata IIIc Penata TK I IIId 8 Penata Muda Tk I

16 Penilaian dan pertimbangan pengangkatan dalam jabatan
Pengangkatan dlm jabatan struktural Eselon I pd instansi pusat ditetapkan oleh Presiden atas usul pimp.instansi dan setelah mendapat pertimbangan tertulis dr Komisi Kepegawaian Negara; Untuk menjamin kualitas dan obyektifitas dlm pengangkatan PNS dlm jabatan struktural Eselon II ke bawah di setiap instansi dibentuk Baperjakat, yg ditetapkan oleh: Pejabat pembina kepegawaian pusat utk inst.pusat; Pejabat pembina kepegawaian prop utk inst.prop; Pejabat pembina kepegawaian kab/kota utk instansi kab/kota.

17 Susunan anggota baperjakat
Seorang Ketua, merangkap anggota; Paling banyak 6 (enam) orang anggota; dan Seorang Sekretaris. Untuk menjamin obyektifitas dan kepastian dalam pengambilan keputusan, anggota Baperjakat ditetapkan dalam jumlah ganjil.

18 Keanggotaan baperjakat
Ketua dan Sekretaris Baperjakat Inst.Pusat adalah Pejabat Eselon I dan Pejabat Eselon II yg secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian dengan anggota Pejabat Eselon I lainnya; Bagi Instansi Pusat yg hanya terdapat 1 (satu) Pejabat Eselon I, Ketua dan Sekretaris Baperjakat adalah Pejabat Eselon II dan Pejabat Eselon III yg secara fungsional bertanggung jawab di bidang kepegawaian dengan anggota Pejabat Eselon II lainnya; Ketua Baperjakat Inst.Propinsi adl Sekretaris Daerah Prop, dengan anggota para Pejabat Eselon II, dan Sekretaris scr fungsional dijabat oleh pejabat yg bertanggung jawab di bidang kepegawaian;

19 Lanjutan Ketua Baperjakat Instansi Daerah Kabupaten/Kota adalah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, dengan anggota para Pejabat Eselon III, dan Sekretaris secara fungsional dijabat oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang kepegawaian; Masa keanggotaan Baperjakat adalah paling lama 3 (tiga) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk keanggotaan berikutnya.

20 c a a..p e k d e c h . . .


Download ppt "P e n g a n g k a t a n P e g a w a I n e g e r I s I p I l."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google