Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,"— Transcript presentasi:

1 PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,
Keterangan Pendidikan, Keterangan Penggunaan Gelar, Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah) Oleh : Drs. LENDRA YUSPI, M.Si NIP Kabid Pengadaan, Pengembangan dan Jabatan Pegawai (PPJP) Badan Keoegawaian Daerah Kabupaten Banyumas

2 MEKANISME PENGUSULAN KETERANGAN BELAJAR IZIN BELAJAR TUGAS BELAJAR
KETERANGAN PENDIDIKAN KETERANGAN PENGGUNAAN GELAR UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH

3 Dasar Hukum Peraturan Bupati Banyumas Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar, Keterangan Pendidikan, Keterangan Penggunaan Gelar dan Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas; Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 04 Tahun 2013 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Izin Belajar Bagi Pegawai Negeri Sipil.

4 KETERANGAN BELAJAR : adalah Keterangan yang diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian Kepada CPNS/PNS yang pada saat diangkat menjadi CPNS sedang menempuh pendidikan lebih tinggi atau setara dan pendidikan tersebut disyaratkan oleh Peraturan Perundang-undangan guna memenuhi kompetensi pendidikan tertentu dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya diberikan Keterangan Belajar.

5 KETENTUAN : Keterangan Belajar diberikan apabila :
bidang pendidikan yang diikuti mendukung pelaksanaan tugas jabatan pada unit organisasi; pendidikan diselenggarakan oleh lembaga pendidikan negeri atau swasta yang telah terakreditasi minimal B dan bukan merupakan pendidikan jarak jauh atau kelas jauh sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku; tidak meninggalkan tugas jabatannya, kecuali berdasarkan sifat pendidikan yang diikuti, CPNS atau PNS dapat meninggalkan sebagian waktu kerja atas izin Kepala SKPD; biaya pendidikan ditanggung oleh CPNS atau PNS yang bersangkutan. tidak berhak menuntut penyesuaian ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi;

6 Kewajiban CPNS atau PNS pemegang Keterangan Belajar berkewajiban
a. tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; b. melaksanakan pendidikan dengan baik dan penuh tanggungjawab; c. melaporkan kemajuan pendidikan yang sedang dijalani, paling kurang 1 (satu) kali setiap tahun; d. melaporkan hasil pendidikan setelah menyelesaikan proses pendidikan; e. menjaga nama baik Pemerintah Daerah.

7 SYARAT ADMINSTRASI Surat pengantar dari pimpinan SKPD
Rekomendasi pimpinan unit kerja Fotocopy SK Pengangkatan menjadi CPNS dilegalisasi yang dilegalisasi Fotocopy SPMT yang dilegalisasi Fotocopy ijasah sesuai dengan Sk pengangkatan yang dilegalisasi Surat Keterangan sedang menempuh pendidikan dari lembaga pendidikan Surat Keterangan Akreditasi dari lembaga Pendidikan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang Jadwal kuliah Surat Pernyataan tidak menuntuk penyesuaian ijasah Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat dan tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS

8 IZIN BELAJAR 1. PNS yang akan menempuh pendidikan formal berupa pendidikan akademik, pendidikan vokasi atau pendidikan profesi wajib terlebih dahulu memperoleh Izin Belajar dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. 2. Izin belajar dapat diberikan kepada CPNS yang menurut Peraturan Perundang-undangan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya disyaratkan memenuhi kompetensi pendidikan tertentu.

9 KETENTUAN PEMBERIAN IJIN BELAJAR
Memenuhi masa kerja sebagai berikut : 1. memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS; atau 2. memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun sejak diangkat sebagai CPNS/PNS dalam hal menurut Peraturan Perundang-undangan yang berlaku CPNS/PNS yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya disyaratkan memenuhi kompetensi pendidikan tertentu; mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang; tidak meninggalkan tugas jabatannya, kecuali berdasarkan sifat pendidikan yang diikuti, PNS/CPNS dapat meninggalkan sebagian waktu kerja atas izin Kepala SKPD; unsur penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik; tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; tidak pernah melanggar kode etik PNS tingkat sedang atau berat; pendidikan yang akan ditempuh dapat mendukung pelaksanaan tugas jabatan pada unit organisasi; biaya pendidikan ditanggung oleh CPNS/PNS yang bersangkutan; program studi di dalam negeri yang akan diikuti telah mendapat persetujuan/akreditasi minimal B dari lembaga yang berwenang; tidak berhak menuntut penyesuaian Ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi, kecuali terdapat formasi kepada yang bersangkutan dapat diberikan penyesuaian Ijazah ke dalam pangkat yang lebih tinggi.

10 SYARAT USULAN ADMINISTRASI
Surat pengantar dari pimpinan SKPD Rekomendasi dari pimpinan unit kerja Fotocopy SK Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisasi Fotocopy SK Pengangkatan menjadi CPNS yang dilegalisasi Fotocopy SK pengangkatan CPNS menjadi PNS yang dilegalisasi Fotocopy SK Pengangkatan dalam jabatan atau SK jabatan terakhir yang dilegalisasi Fotocopy ijasah sesuai dengan SK Kenaikan Pangkat terakhir/PNS/CPNS yang dilegalisasi Fotocopy SKP yang dilegalisasi Fotocopy SPMT yang dilegalisasi Surat Keterangan sedang menempuh pendidikan dari lembaga pendidikan Jadwal Pelajaran/ perkuliahan Fotocopy (legalisir) Surat Izin Penyelenggaran dan Keterangan Akreditasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang; Surat Pernyataan tidak menuntuk penyesuaian ijasah Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat Surat Keterangan tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS Surat Keterangan Uraian Tugas

11 CPNS atau PNS yang melaksanakan Izin Belajar berkewajiban
tetap melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; melaksanakan pendidikan dengan baik dan penuh tanggungjawab; melaporkan kemajuan pendidikan yang sedang dijalani, paling sedikit 1 (satu) kali setiap tahun; melaporkan hasil pendidikan setelah menyelesaikan proses pendidikan; menjaga nama baik Pemerintah Daerah.

12 TUGAS BELAJAR Pejabat Pembina Kepegawaian berwenang memberikan Tugas Belajar kepada PNS yang memenuhi persyaratan. Pemberian Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan usulan dari Kepala SKPD sesuai Rencana Pengembangan Sumber Daya Aparatur di lingkungan Pemerintah Daerah. Rencana Pengembangan Sumber Daya Aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan usulan dan kajian dari SKPD di lingkungan Pemerintah Daerah.

13 KETENTUAN Setiap PNS memiliki kesempatan yang sama untuk mengikuti seleksi Tugas Belajar. Untuk dapat mengikuti seleksi Tugas Belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : memiliki masa kerja paling sedikit 1 (satu) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PNS; untuk bidang ilmu yang langka serta diperlukan oleh organiasi dapat diberikan sejak diangkat sebagai PNS sesuai dengan kriteria kebutuhan yang telah ditetapkan; mendapatkan surat tugas dari pejabat yang berwenang; bidang ilmu yang akan ditempuh sesuai dengan pengetahuan atau keahlian yang dipersyaratkan dalam jabatan pada Pemerintah Daerah sesuai dengan analisis jabatan, analisis beban kerja dan Rencana Pengembangan Sumber Daya Aparatur;

14 e) batas usia : Program Diploma I (D-I), Diploma II (D-II) , Diploma III (D-III), Diploma IV (D-IV) dan Strata I (S-I) atau setara berusia paling tinggi 25 (dua puluh lima) tahun, kecuali untuk jabatan yang sangat diperlukan berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun; Program pendidikan Strata II (S-II) atau setara berusia paling tinggi 37 (tiga puluh tujuh) tahun, kecuali untuk jabatan yang sangat diperlukan berusia paling tinggi 42 (empat puluh dua) tahun; Program pendidikan Strata III (S-III) atau setara berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun, kecuali untuk jabatan yang sangat diperlukan berusia paling tinggi 47 (empat puluh tujuh) tahun;

15 tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat;
tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS; unsur penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang bernilai baik;

16 i. Pangkat/Golongan Ruang dan pendidikan paling rendah :
Pengatur Muda/II-a dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat untuk tugas belajar Diploma I (D-I), Diploma II (D-II), Diploma III (D-III), Diploma IV (D-IV) dan Strata I (S-I) atau setara; Penata Muda/III-a dengan pendidikan paling rendah Diploma IV (D-IV) atau Strata I (S-1) untuk tugas belajar Strata II (S-2): Penata Muda Tingkat I/III-b dengan ketentuan : dengan pendidikan paling rendah Strata II (S-2) untuk Tugas Belajar Strata III (S-3) dengan pendidikan paling rendah Dokter Umum dan/atau Dokter Gigi untuk Tugas Belajar Dokter Spesialis I dan Spesialis II;

17 Nilai Akademik sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan dari lembaga pendidikan atau lembaga penyandang dana pendidikan/sponsor beasiswa; PNS yang mutasi ke Pemerintah Kabupaten Banyumas dapat mengikuti seleksi Tugas Belajar setelah memiliki masa kerja 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal yang bersangkutan melaksanakan tugas pada instansi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas; PNS yang telah menyelesaikan pendidikan melalui Tugas Belajar wajib bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah dalam jangka waktu paling sedikit dua kali masa pendidikan yang diikuti;

18 PNS yang telah menyelesaikan pendidikan tugas belajar dapat melaksanakan Tugas Belajar berkelanjutan secara berturut-turut dengan persyaratan; mendapat izin dari Bupati; prestasi pendidikan sangat memuaskan; jenjang pendidikan bersifat linier; dibutuhkan oleh Pemerintah Daerah; PNS yang melaksanakan pendidikan berkelanjutan wajib bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah dalam jangka waktu paling sedikit dua kali akumulasi masa pendidikan yang diikuti;

19 o. PNS yang akan mengikuti seleksi Tugas Belajar harus diusulkan oleh Kepala SKPD guna mendapat rekomendasi/persetujuan Tugas Belajar dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat lain yang diberi kewenangan di bidang Kepegawaian atas pertimbangan Baperdiklat; p. PNS yang akan melaksanakan Tugas Belajar harus menandatangani perjanjian Tugas Belajar.

20 PNS Tugas belajar memiliki hak untuk mendapatkan baiya pendidikan sebagai berikut :
Sumbangan penyelenggaran , dapat berasal dari APBD/APBN. BUMD/BUMN, Lembaga Swasta atau sponsor lainnya. Biaya hidup sesuai kemampuan keuangan daerah Bantuan Pengadaan Buku sesuai kemampuan keuangan daerah Bantuan Pembuatan laporan/Skripsi/Thesis/ Desertasi sesuai kemampuan keuangan Daerah Bantuan Wisuda sesuai kemampuan keuangan Daerah Setiap tahapan dalam proses pendaftaran sampai dengan dinyatakan sebagai mahasiswa diproses pada BKD Banyumas.

21 SYARAT ADMINISTRASI Mengajukan Permohonan Mengikuti Seleksi kepada Bupati Banyumas Cq. Kepala BKD Kabupaten Banyumas dengan melampirkan berkas : Surat pengantar dari pimpinan SKPD Rekomendasi dari pimpinan unit kerja Fotocopy SK CPNS,PNS,Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisasi Fotocopy SK Pengangkatan dalam jabatan atau SK jabatan terakhir yang dilegalisasi Fotocopy ijasah sesuai dengan SK Kenaikan Pangkat terakhir yang dilegalisasi Fotocopy SKP yang dilegalisasi Fotocopy (legalisir) Surat Izin Penyelenggaran dan Keterangan Akreditasi yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang; Surat Pernyataan tidak menuntuk penyesuaian ijasah Surat Keterangan tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat Surat Keterangan tidak sedang menjalani pemberhentian sementara sebagai PNS Surat Keterangan Uraian Tugas Surat Perjanjian Tugas Belajar Persyaratan lainnya yang ditentukan oleh lembaga penyelenggara pendidikan atau lembaga penyedia dana (sponsor).

22 KETERANGAN PENDIDIKAN
PNS yang memiliki pendidikan lebih tinggi dari pendidikan yang digunakan sebagai dasar pengangkatan CPNS dan pendidikan tersebut diperoleh sebelum diangkat menjadi CPNS dapat diberikan Keterangan Pendidikan. Keterangan Pendidikan diberikan kepada PNS setingkat lebih tinggi dari pendidikan yang tercantum dalam Keputusan Kenaikan Pangkat terakhir atau Keputusan Pengangkatan sebagai PNS dengan tetap mempertimbangkan ketersediaan formasi. Keterangan Pendidikan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang.

23 SYARAT ADMINISTRASI : Surat pengantar dari pimpinan SKPD
Fotocopy SK Pengangkatan menjadi CPNS yang dilegalisasi Fotocopy ijasah sesuai dengan SK pengangkatan yang dilegalisasi Fotocopy ijasah yang akan mendapat keterangan pendidikan yang dilegalisasi Surat Keterangan Uraian Tugas SKP Surat Keterangan pendukung lain apabila diperlukan Surat Pernyataan tidak menuntuk penyesuaian ijasah apabila tidak ada formasi. Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

24 KETERANGAN PENGGUNAAN GELAR
CPNS atau PNS yang telah selesai menempuh pendidikan dan/atau sudah memiliki Ijazah yang lebih tinggi dari Ijazah yang digunakan sebagai dasar pengangkatan sebagai CPNS atau PNS, melaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Kepala SKPD tempat CPNS atau PNS bekerja untuk diberikan Surat Keterangan Penggunaan Gelar Akademik. Surat Keterangan Penggunaan Gelar Akademik bagi CPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah yang bersangkutan diangkat menjadi PNS.

25 KETENTUAN: pendidikan yang telah ditempuh mendukung pelaksanaan tugas jabatan pada unit organisasi ; telah dinyatakan lulus ditempuh dan memperoleh Ijazah dari lembaga pendidikan yang diikuti; memiliki Keterangan Belajar atau Izin Belajar atau Keterangan Pendidikan; telah dinyatakan lulus UKPPI atau telah menduduki pangkat satu tingkat dibawah pangkat/golongan ruang yang akan disesuaikan; PNS yang telah memenuhi pangkat/golongan ruang yang sesuai dengan Ijazah, Surat Keterangan Penggunaan Gelar Akademik dapat diberikan langsung setelah yang bersangkutan melaporkan selesai menempuh pendidikan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian melalui Kepala SKPD; penggunaan gelar pendidikan dapat dicantumkan dalam usulan kenaikan pangkat penyesuaian Ijazah baik reguler atau pilihan; usulan kenaikan pangkat penyesuaian Ijazah didasarkan pada kebutuhan formasi pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah. Ketentuan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi jabatan fungsional apabila yang bersangkutan telah memenuhi batas pangkat paling rendah untuk mengikuti UKPPI.

26 SYARAT ADMINISTRASI Fotocopy Surat keterangan belajar/ Ijin belajarKeterangan Pendidikan Fotocopy ijasah yang akan perlu mendapatkan pengukuhan penggunaan gelar; Fotocopy SK Pengangkatan menjadi CPNS dan atau SK Pengangkatan CPNS menjadi PNS dan atau SK Kenaikkan Pangkat terakhir Fotocopy SK pengangkatan dalam jabatan atau SK kenaikan dalam jabatan terakhir. Surat keterangan uraian tugas. SKP

27 UJIAN KENAIKAN PANGKAT PENYESUAIAN IJAZAH
adalah ujian yang dilaksanakan bagi PNS untuk memenuhi salah satu syarat kenaikan pangkat penyesuaian ijazah.

28 IJAZAH YANG DIPEROLEH AKAN DISESUAIKAN DENGAN GOLONGAN
JENIS UKPPI JENIS IJAZAH YANG DIPEROLEH AKAN DISESUAIKAN DENGAN GOLONGAN UKPPI TK I I/c dan II/a UKPPI TK II II/b dan II/c UKPPI TK III III/a UKPPI TK IV III/b dan III/c S

29 KETENTUAN berstatus PNS dalam jabatan pelaksana/fungsional umum;
memiliki pangkat/golongan ruang paling rendah yang dipersyaratkan; memperoleh Ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan negeri atau lembaga pendidikan swasta yang terakreditasi; memiliki Izin Belajar, Keterangan Belajar atau Keterangan Pendidikan; menduduki jabatan atau diberi tugas yang memerlukan pengetahuan atau keahlian sesuai dengan ijazah yang diperoleh; setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;

30 GOLONGAN RUANG YANG DIPERSYARATKAN Golongan akan yang disesuaikan
Gol Ruang minimal Golongan akan yang disesuaikan I/a I/c II/a II/b II/c III/a III/b III/c

31 Ujian Kenaikan Pangkat Penyesuaian untuk jadwal dan syarat usulan akan diedarkan setelah jadwal pelaksanaan Ujian Kenaikan pangkat Penyesuaian Ijasah diterima dari Pemerintah Provinsi

32 SEKIAN TERIMA KASIH


Download ppt "PENGEMBANGAN SDM PNS (Keterangan Belajar, Izin Belajar, Tugas Belajar,"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google