Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

(Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "(Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman"— Transcript presentasi:

1 (Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman
T U G A S B E L A J A R (Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar Bagi PNS di Lingkungan Depdiknas)

2 BEBERAPA DEFINISI ● Tugas belajar adalah penugasan yang diberikan oleh pjbw kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi atau yang setara baik di dalam maupun di luar negeri, bukan atas biaya sendiri, dan meninggalkan tugas sehari-hari sebagai PNS. ● Tunjangan belajar adalah tunjangan yang diberikan kepada PNS yang melaksanakan tugas belajar baik di dalam maupun di luar negeri. ● Tujangan tugas belajar adalah tunjangan yang diberikan kepada tenaga pengajar biasa yg mengikuti pendidikan utk mencapai gelar Magister/S2 dan/atau Doktor/S3 yang ditetapkan dengan SK pjbw setelah mendapat persetujuan Kementerian PAN. ● Izin belajar adalah izin yang diberikan oleh pjbw kepada PNS untuk me- lanjutkan pendidikan ke jenjang yg lebih tinggi atas kemauan dan biaya sendiri di luar jam kerja dan tidak meninggalkan tugas sehari-hari.

3 ● UU Nomor 8 Tahun 1974 jo Nomor 43 Thn 1999 tentang Pokok-pokok
DASAR HUKUM ● UU Nomor 8 Tahun 1974 jo Nomor 43 Thn 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. ● UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. ● UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. ● Perpres Nomor 12 Tahun 1961 tentang Pemberian Tugas Belajar. ● Keputusan Menteri Pertama Nomor 224/MP/1961 tentang Peraturan Pelaksanaan tentang Pemberian Tugas Belajar di Dalam dan di Luar Negeri. ● Setiap PNS (Dosen) yang sedang melaksanakan tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatannya. (Pasal 26 huruf a Keputusan Menkowasbangpan No.38 Tahun 1999).

4 LAMANYA TUGAS BELAJAR ● Program Diploma I, 2 semester. ● Program Diploma II, 4 semester. ● Program Diploma III, 6 semester. ● Program Sarjana atau Diploma IV, 8 semester. ● Program Magister atau yang setara, 4 semester. ● Program Doktor, 6 semester. Perpanjangan masa tugas belajar diberikan paling lama 1 thn (2 semester).

5 PENYELENGGARA DAN SUMBER PEMBIAYAAN
Penyelenggara tugas belajar dilakukan oleh : ● PT yang didirikan oleh Pemerintah. ● PT Kedinasan. ● PT yang didirikan oleh masyarakat, minimal terakreditasi B, atau ● PT negara asing/negara sahabat yg diakui oleh negara ybs dan Pem.RI Sumber biaya tugas belajar dapat bersumber dari : ● APBN. ● APBD. ● Bantuan badan/yayasan/lembaga/perusahaan/organisasi swasta nasio- nal berbadan hukum. ● Bantuan pihak asing yang tidak mengikat, atau ● Sumber lain yang sah.

6 BATAS USIA MAKSIMAL PEGAWAI PELAJAR
● 25 tahun untuk Program Diploma I / sederajat. ● 25 tahun untuk Program Diploma II / sederajat. ● 25 tahun untuk Program Diploma III / sederajat. ● 25 tahun untuk Program Sarjana atau Diploma IV. ● 37 tahun untuk Program Magister atau yang setara. ● 40 tahun untuk Program Doktor. Pasal 28 Keputusan Menkowasbangpan Nomor 38 Tahun 1999 : Dosen yang dibebaskan sementara dari tugas-tugas jabatannya karena tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan, maka : KPnya dpt diproses sesuai dgn ketentuan yg berlaku sepanjang belum mencapai batas jenjang kepangkatan sesuai dgn pendidikan terakhirnya. b. Secara langsung dapat diaktifkan kembali pada jabatannya.

7 HAK PEGAWAI PELAJAR ● Mendapat biaya tugas belajar. ● Mendapat kenaikan pangkat. ● Mendapat kenaikan gaji berkala. ● Mendapat penilaian dalam DP3. ● Mendapat tunjangan belajar. ● Masa tubel tetap dihitung sbg masa kerja.

8 KEWAJIBAN PEGAWAI PELAJAR
● Menyerahkan tugas dan tanggung jawab kpd atasan langsung. ● Melaporkan keberadaannya kpd Perwakilan RI di negara tujuan. ● Melaporkan kepada pimpinan unit kerja : - alamat lembaga pendidikan dan tempat tinggal. - perubahan alamat tempat tinggal. - perkembangan tubel tiap semester. ● Melaporkan perkembangan pelaksanaan tubel kepada Perwakilan RI di negara tempat tubel sebagai bahan pertimbangan pejabat dalam pembe- rian nilai DP3. ● Mengajukan permohonan perpanjangan tubel 6 bulan sebelum berakhir- nya masa tubel. ● Kembali ke unit kerja asal, pada kesempatan pertama setelah berakhir-

9 ● Melaporkan secara tertulis telah selesainya tubel paling lambat 1 bulan
setelah ybs selesai melaksanakan tubel. ● Menaati seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku baik bagi PNS maupun bagi pegawai pelajar. ● Melaksanakan ikatan dinas di unit kerja asal menurut lamanya pegawai pelajar mengikuti tugas belajar sesuai ketentuan yang berlaku. (2n + 1 = LN, 1n + 1 = DN). Yang gagal, tetap diwajibkan. ● Membayar sejumlah ganti rugi atas biaya pendidikan kepada negara, apabila pegawai pelajar : - membatalkan secara sepihak tubel. - membatalkan perjalanannya ke tempat tubel. - tidak mendapat hasil yang sewajarnya dalam waktu yang telah ditetap- kan karena kelalaiannya. - tidak melaksanakan ikatan dinas baik untuk seluruhnya maupun untuk sebagian masa ikatan dinas.

10 PERSYARATAN CALON PEGAWAI PELAJAR
● PNS dan PNS dpk di lingkungan Kemdiknas; ● sehat jasmani dan rohani; ● nilai DP3 dalam dua tahun terakhir minimal rata-rata baik; ● mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja; ● lulus seleksi/tes; ● menandatangani surat perjanjian tugas belajar; ● adanya jaminan pembiayaan tugas belajar; ● mendapat persetujuan Setneg (untuk TB LN); ● mendapat rekomendasi dari atasan langsung mengenai kesesuaian bidang studi yang akan ditempuh dengan tugas pokoknya;

11 - melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya;
● tidak sedang : - CDN; - melaksanakan tugas secara penuh di luar instansi induknya; - menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana kejahatan; - mengajukan keberatan ke BAPEK/upaya hukum terkait penjatuhan hukuman; - dalam proses penjatuhan hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; - menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; - dalam proses perkara pidana, baik tindak pidana kejahatan atau pelanggaran; - melaksanakan kewajiban ikatan dinas setelah tugas belajar; dan - melaksanakan diklat penjenjangan. ● tidak pernah : - gagal dalam tugas belajar yang disebabkan oleh kelalaiannya; dan - dibatalkan mengikuti tugas belajar karena kesalahannya.

12 PROSEDUR PEMBERIAN TUGAS BELAJAR
Pimpinan unit kerja (minimal ttd pejabat eselon II) mengusulkan calon pegawai pela- jar kpd pjbw (Sesjen up.Karopeg) dengan melampirkan persyaratan : ● surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; ● Kartu PNS Elektronik/NIP baru; ● SK CPNS dan SK PNS; ● SK KP terakhir dan SK Jabatan/PAK terakhir; ● DP3 dua tahun terakhir; ● KP 4 dan akta nikah; ● SK dipekerjakan bagi PNS dpk; ● surat rekomendasi dari atasan langsung; ● surat perjanjian tugas belajar; ● surat jaminan pembiayaan tugas belajar; ● surat persetujuan penugasan ke LN dari Setneg (bagi tubel LN); ● surat rekomendasi kelulusan; ● surat keterangan dari pimp. unit kerja mengenai bidang studi yg akan ditempuh; ● beberapa surat pernyataan;

13 PEMBERIAN PERPANJANGAN DAN PEMBATALAN TUBEL
● perpanjangan tubel dapat diberikan apabila : - keterlambatan tubel bukan kelalaiannya; - mendapat rekomendasi dari lembaga pendidikan tempat ybs. tubel; - mendapat rekomendasi dari Setneg (bagi tubel LN); - mendapat rekomendasi dari pimpinan unit kerja; - mendapat rekomendasi/jaminan perpanjangan pembiayaan; ● Pemberian tubel dapat dibatalkan apabila : - ditemukan bukti bahwa pegawai pelajar tdk memenuhi syarat diberi tubel; - dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; - tidak berangkat ke tempat tubel sesuai dg waktu yg telah ditentukan; - mengundurkan diri; - bekerja di luar tubel; - tidak mampu melaksanakan tubel dalam waktu yg ditentukan; - tidak sehat jasmani dan rohani; - diangkat dalam jabatan struktural atau diberi tugas tambahan;

14 PEJABAT YBW MEMBERIKAN, MEMPERPANJANG,
DAN MEMBATALKAN TUBEL ● Sekretaris Jenderal bagi PNS golongan ruang IV/e ke bawah; ● Kepala Biro Kepegawaian bagi PNS golongan ruang IV/a ke bawah; ● Kepala Bagian pada Biro Kepegawaian bagi PNS golongan ruang III/d ke bawah; di lingkungan Kemdiknas. PEMBINAAN DAN PENGAKTIFAN KEMBALI PEGAWAI PELAJAR ● Pembinaan : - Pemberian DP3; - Penetapan status jabatan : . pemberhentian sementara dari jabatan struktural; . pembebasan sementara dari tugas-tugas jabatan fungsional; - Pemberian kenaikan pangkat : pilihan atau reguler; ● Pengaktifan Kembali : - Pegawai pelajar yg telah selesai tubel dapat diaktifkan kembali; - Ketentuan aktif kembali berdasarkan ketentuan yang berlaku;

15 BELAJAR ATAS BIAYA SENDIRI
● PNS dapat melanjutkan pendidikan ke jenjang yg lebih tinggi atas biaya sendiri; ● Persyaratan bagi PNS yang akan belajar atas biaya sendiri adalah : - biaya pendidikan dan fasilitas lainnya ditanggung sendiri; - tidak meninggalkan tugas kedinasan dan atau tugas pekerjaan sehari-hari; - tidak menuntut kenaikan pangkat penyesuaian ijazah; - memiliki DP3 dua tahun terakhir sekurang-kurangnya bernilai baik; dan - mendapat rekomendasi dari atasan langsung mengenai kesesuaian bidang studi yang ditempuh dengan tugas pekerjaannya. PROSEDUR BELAJAR ATAS BIAYA SENDIRI ● PNS ybs. mengajukan permohonan kepada pjbw dengan melampirkan : - surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter; - SK CPNS, SK PNS, SK KP terakhir, dan SK Jabatan terakhir; - DP3 dua tahun terakhir, yg setiap unsur sekurang-kurangnya bernilai baik; - surat pernyataan tidak akan menuntut KP penyesuaian ijazah; - SK dpk bagi PNS dpk. - surat keterangan dari atasan langsung mengenai bidang studi yang ditempuh;

16 PJBW MENETAPKAN KEPUTUSAN IZIN UNTUK BELAJAR ATAS BIAYA SENDIRI
● Sekretaris Jenderal bagi PNS gol. ruang IV/e ke bawah di lingk. Kemdiknas; ● Kepala Biro Umum, Sekretaris Itjen, Sekretaris Ditjen, Sekretaris Badan, Pem- bantu Rektor Bidang Administrasi Umum, Pembantu Ketua Bidang Administrasi Umum bagi PNS gol. ruang IV/c ke bawah di lingkungan masing-masing; ● Direktur Politeknik, Sekretaris Pelaksana Kopertis, bagi PNS gol. ruang IV/b ke bawah di lingkungan masing-masing. SANKSI ● Sanksi bagi pegawai pelajar yang melanggar kewajiban sbg pegawai pelajar : - hukuman disiplin sesuai peraturan perundang-undangan; - kewajiban mengembalikan/menyetor ke kas negara sejumlah biaya yang telah dikeluarkan ditambah 100 persen. ● Dlm hal pelanggaran disiplin, pimpinan unit kerja wajib melapor kpd Mendiknas; ● Dlm hal terdapat kewajiban mengembalikan sejumlah biaya, pimpinan unit kerja wajib melapor kpd Mendiknas melalui Sekretaris Jenderal.

17 SEKIAN dan TERIMA KASIH

18


Download ppt "(Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google