Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Dasar Pengenaan Pajak dan Cara Penghitungan Pajak

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Dasar Pengenaan Pajak dan Cara Penghitungan Pajak"— Transcript presentasi:

1 Dasar Pengenaan Pajak dan Cara Penghitungan Pajak
Yeni Puspita, SE., ME 12/04/2017

2 Dasar Pengenaan Pajak (DPP)
Dasar pengenaan BPHTB adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). Penentuan besarnya NPOP dipengaruhi oleh keadaan atau transaksi dalam rangka perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan. NPOP dapat didasarkan pada harga transaksi, nilai pasar atau harga transaksi dalam risalah lelang (perhatikan gambar di bawah) Apabila NPOP tidak diketahui atau dikeltahui lebih rendah dari NJOP dalam perhitungan pajak bumi dan bangunan (NJOP PBB) pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan BPHTB yang dipakai adalah NJOP PBB. Besarnya NJOP PBB ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalah hal belum diketahui. 12/04/2017

3 Harga Transaksi dalam risalah Lelang
NPOP Jenis Transaksi Harga Transaksi Nilai Pasar Harga Transaksi dalam risalah Lelang Jual Beli Penunjukkan pembeli dalam lelang Tukar Menukar Hibah Hibah Wasiat Waris Pemasukan dalam perseroan / badan hukum lainnya Pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan Peralihan hak karena putusan hakim Penggabungan usaha Peleburan Usaha Pemekaran Usaha Hadiah Pemberian hak baru atas tanah Gambar : Nilai Perolehan Objek Pajak 12/04/2017

4 Cara Perhitungan BPHTB
BPHTB = 5% x (NPOP – NPOPTKP) Besarnya NPOPTKP ditetapkan oleh Menteri Keuangan, yakni Peraturan Menteri Keuangan No 14/PMK.03/2009 Paling banyak Rp untuk hibah wasiat bagi orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus, termasuk suami istri Khusus dalam perolehan hak atas Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat/RSH), NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp Perolehan hak baru melalui program pemerintah yang diterima pelaku Usaha Kecil Menengah ditetapkan Rp Paling banyak Rp untuk selain hal diatas 12/04/2017

5 Besarnya NPOPTKP yang digunakan di setiap daerah ditetapkan secara regional (masing-masing Kabupaten/Kota) oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan, dengan memperhatikan usulan dari Pemerintah Daerah dan mempertimbangkan perkembangan perekonomian daerah setempat. 12/04/2017

6 Ketentuan khusus yang Berkaitan dengan Perhitungan dan Pembayaran BPHTB
Setelah ditentukan besarnya BPHTB yang terutang, pemerintah masih memberikan potongan/pengurangan pembayaran dan yang seharusnya. Pertama, pengurangan sebesar 50% dari BPHTB yang terutang diberikan terhadap: Perolehan hak atas dan/atau bangunan karena waris dan hibah waris dan hibah wasiat (PP No 111 tahun 2000) Perolehan hak pengelolaan selain pemerintah (departemen/lembaga pemerintah nondepartemen/ perumnas) (PP No 12 tahun 2000) Kedua, pembayaran pembayaran BPHTB sebesar 0% atas perolehan hak pengelolaan kepada departemen/lembaga pemerintah nondepartemen / perumnas 12/04/2017

7 Gambar: Pengurangan Tarif BPHTB
50 % 0% Waris dan Hibah Wasiat Hak Pengelolaan selain pemerintah Hak Pengelolaan untuk Pemerintah Gambar: Pengurangan Tarif BPHTB 12/04/2017

8 Latihan Soal Pada tanggal 6 juni 2009, tuan X membeli tanah secara tunai seluas 2000 m2 dengan harga transaksi Rp diketahui bahwa NJOP PBB tanah per meter di daerah tersebut adalah Rp tiga bulan kemudian, Tuan X mendapatkan wasiat hibah dari ayahnya berupa rumah dan tanah senilai Rp ,-. NPOPTKP wilayah pemerintahan daerah tersebut ditetapkan senilai Rp atau Rp Berapakah BPHTB yang dibayar tuan X pada tahun 2009? Jawab: BPHTB pembelian Tanah NPOP NPOPTKP Nilai perolehan objek pajak kena pajak (NPOPKP) BPHTB (5% x ) BPHTB atas Hibah Wasiat NPOP NPOPTKP Nilai Perolehan objek kena pajak (NPOPKP) BPHTB (5% x ) Pada saat pembayaran BPHTB Tuan X hanya menyetorkan Rp (50% x ) Jadi jumlah yang disetorkan tuan X pada tahun 2009 sebesar Rp Rp = Rp

9 Terima Kasih 12/04/2017


Download ppt "Dasar Pengenaan Pajak dan Cara Penghitungan Pajak"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google