Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HAK ASASI MANUSIA 10 Pengertian, sejarah perkembangan, tema pokopk HAM dalam aspek Ekososbud (1-35) Hak asasi adl hak pokok atau hak dasar. Hak yang menjadi.

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HAK ASASI MANUSIA 10 Pengertian, sejarah perkembangan, tema pokopk HAM dalam aspek Ekososbud (1-35) Hak asasi adl hak pokok atau hak dasar. Hak yang menjadi."— Transcript presentasi:

1 HAK ASASI MANUSIA 10 Pengertian, sejarah perkembangan, tema pokopk HAM dalam aspek Ekososbud (1-35) Hak asasi adl hak pokok atau hak dasar. Hak yang menjadi dasar/alasnya dari banyak hak dan kewajiban

2 H A M Hak diartikan sbg kebebasan bertindak dimana pemerintah tdk mengadakan pembatasan sehingga membiarkan kepada perseorangan untuk memilih sendiri. Hak mengandung arti membatasi kekuasaan berdaulat dari Pemerintah (Dra. TS Yudana Sumanang, 1967 : 5) Pemerintah memberikan batasan dng mengutamakan kepentingan umum

3 H A M Hak hak asasi dibedakan menurut sifatnya adl :
1. Hak asasi pribadi/ personal right. Kemerdekaan menyatakan pendapat dan memeluk agama, kebebasan bergerak dsb. 2.Hak memiliki sesuatu/ property right. Hak untuk memiliki sesuatu, membeli atau menjual barang miliknya tanpa dicampuri secara berlebihan oleh pemerintah, mengadakan perjanjian secara bebas.

4 H A M 3. Perlakuan yang sama/ sederajad dlm hukum dan pemerintahan/ right of legal equality. Kontekstual : keadilan , kemanfaatan dan kasih sayang, bukan semata kepastian hukum (subtansif dan prosedural per UU an) 4. Hak- hak asasi politik/ political right. Hak untuk turut serta di dalam pemerintahan dng turut memilih atau dipilih, mendirikan partai politik, mengadakan petisi dll 5. Hak asasi sosial dan kebudayaan. Memilih pendidikan dan mengembangkan kebudayaan yang disukainya (point 32)

5 H A M 6. Hak tatacara peradilan dan jaminan perlindungan/procedural right. Instansi pemerintah (Polri, Kejaksaan, Pengadilan, KPK dll) diwajibkan untuk mentaati tatacara dan peraturan Hukum Acara /KUHAP di dalam melakukan kewenangannya. Kesadaran individu, golongan menengah serta pengaruh ajaran agama terhadap hak-hak manusia----perlunya wakil-wakil rakyat untuk turut menjalankan pemerintahan

6 H A M Pemberontakan di Inggeris.
Masa pemerintahan raja John akhir abad 12. Bertindak sewenang-wenang dlm pungutan pajak, menerima suap untuk membebaskan seseorang bangsawan dari kewajiban militer, mengganggu wanita/ isteri bangsawan. Pada tahun 1214 diketahui kalah perang dengan raja Philip dari Perancis. Terjadi pemberontakan bangsawan/rakyat melawan raja

7 H A M Tgl 15 Juni 1215, di lapangan rumput dataran rendah sungai Thames antara Winsor dan Staines yg dinamakan Runnymede terjadi negosiasi sehingga tgl 19 Juni 1215 diumumkan Magna Charta yg memuat hubungan raja dng para bangsawan, penegasan dng cara pemerintahan raja dan kedudukan gereja juga meletakkan prinsip-prinsip perdamaian antara raja dng bangsawan.

8 H A M Misalnya : Petugas polisi dan kejaksaan tdk akan menuduh atau menuntut seseorang tanpa persaksian yang dapat dipercaya. Kalau seseorang tanpa pertimbangan menurut hukum telah ditangkap dan ditahan atau direbut miliknya atas tanah, hewan atau lain-lain hak maka kami (raja) akan segera memperbaikinya

9 H A M Perang Kemerdekaan Amerika.
Amerika adalah daerah koloni Inggeris. Peperangan di Eropa membuat Inggeris terbebani pinjaman sebanyak 130 juta Pound Sterling. Daerah Amerika terkena kebijakan spt barang dr Amerika hrs diangkut dng maskapai Inggeris. Produk gula yg bukan berasal dari Inggeris dikenakan bea tambahan, semua macam-macam perjanjian- surat-surat keterangan dll hrs disertai dng sebuah materai

10 H A M Pada tgl 5 Sept 1774 dilakukan Kongres ke-1, Mei 1775 Kongres ke-2. Tgl 4 Juli 1776 perumusan Declaration of Independence (pernyataan kemerdekaan) sangat dipengaruhi oleh ajaran John Locke dari tahun Inti ajaran John Locke bhw manusia itu berada dlm keadaan bebas dan merdeka untuk mengatur sendiri perbuatannya. Kekuasaan adl saling mengimbangi, yg satu tidak mempunyai lebih kekuasaan daripada yg lain (sumber liberalisme – kapitalisme)

11 H A M Selanjutnya declaration tersebut ditindaklanjuti dengan suatu amandemen. Isi amandemen itu antara lain agar Kongres tdk membuat UU untuk melarang kemerdekaan beragama, atau membatasi kemerdekaan pers dan berbicara serta hak untuk berkumpul secara tertib dan hak untuk menyampaikan petisi kepada Pemerintah guna meminta perbaikan.

12 H A M Amandemen (10 pasal tambahan) dikenal jg sbg The Bill of Right.
Untuk mempertahankan Hak asasi manusia, di Amerika memiliki Mahkamah Tertinggi/ Supreme Court. Contoh penegakan HAM pada saat Mhs Negro (Meredith) memasuki Univ Missisipi ditentang oleh komunitas kulit putih. Supreme Court memutuskan larangan tsb bertentangan dengan amandemen termasuk bepergian ke Kuba. Meskipun Amerika negara yang gencar dlm penegakan HAM, namun diskriminasi antara kulit putih dan hitam tetap ada.

13 HAK ASASI MANUSIA UN IVERSITALITAS HAM
Pada bulan Juni 1993 di Bangkok diselenggarakan Konprensi tingkat regional

14 HAM Deklarasi Bangkok menunjukkan misalnya Jepang dan Filipina lbh mencerminkan hak-hak individu ala barat, sedangkan yg dominan lbh mengutamakan hak komunal yakni hak masyarakat secara keseluruhan. Menurut pandangan negara Asia dlm deklarasi Bangkok tsb, pandangan Barat mengenai HAM yg universal itu sebetulnya hsl kebudayaan politik Barat dan kurangsesuai untuk diterapkan bgt saja di negara –negara Timur (Harold Crouch,Pembangunan Politik, situasi global dan Hak asasi di Indonesia, 1993 : 451)

15 HAM Deklarasi Bangkok menekankan pentingnya latar belakang sejarah, kebudayaan, dan agama dlm memahami dan menerapkan konsep HAM. Kemiskian sbg sumber pelanggaran HAM (Pendidikan yg rendah/ kebodohan jg sumber pelanggaran HAM. Ddk) Menurut pandangan Timur, pelaksanaan HAM tdk dpt dipisahkan dr kebudayaan politik (tradisi dan kebudayaan sendiri) . Misalnya grs keturunan Patriachat/ mis : Lampung maupun Matriachat/mis : Sumbar –komunal. Parental /jawa---individual.

16 HAM Konsep komunal menjurus pada konsep negara yang integralistik. Tetapi konsep tsb dlm perkembangannya cenderung individualistik krn negara Barat sbg negara maju dan kaya memberikan pengaruh dengan dimensi yg luas kepada negara Timur termasuk Indonesia. Dalam konsep John Stuart Mill dlm karyanya On Liberty : Individu diberikan diberikan kebebasan yang seluas-luasnya asalkan tdk merugikan kepentingan individu lain.

17 HAM Barat : Mengkritik pemimpin secara terbuka dan lugas. Cara kurang penting, yg utama subtansinya benar dan faktual. Timur : Menghormati orang tua, menghormati guru, menghormati berpangkat tinggi (Perkataan Raja : Sabdo pandita ratu. Tdk boleh dibantah dan hrs terjadi), atau hartawan. Mengkritik secara halus dan tdk langsung. Sekarang terjadi perubahan setelah Reformasi. Untuk menjaga ketentraman dan keutuhan agar tdk timbul dampak kebebasan terhadap masyarakat hrs dijadikan dasar regulasi HAM

18 HAM Tertib sosial lebih penting dari hak-hak individu. Dlm kontek kritik hrs dibedakan antara memperbincangkan dng menghasut. Menurut pandangan Timur, warga negara tdk dpt telah menikmati hak asasi bid.politik bila msh sangat miskin, butra huruf, kelaparan, terkusil dsb. Seandainya rakyat sdh menikmati kemakmuran hak politik akan dpt dipikirkan. Pemerintah otoriter lbh mampu membangun ekonomi dng menciptakan stabilitas politik.

19 HAM Mungkin saja ada negara yg memberikan standar gaji buruh yg rendah dlm rangka menarik investor asing. Hrs ada kebijakan lain yg dpt menarik investor selain soal gaji buruh yg rendah spt infrastruktur yg lebh baik, birokrasi yg efektif dan efesien, peningkatan kapasitas buruh, pemberantasan KKN, serta mewujudkan semangat kekeluargaan dlm hubungan buruh dng majikan. Kesejahteraan buruh hrs ditingkatkan tanpa hrs mogok dan konfrontasi dng majikan.

20 HAM Negara Demokratis perlindungan HAM kuat. Parlemen yg efektif, Peradilan yg efektif dan independen, parpol yg mapan, pers yg bebas, polpulis dan cerdas membuat pemerintah tdk mudah melanggar hak asasi rakyatnya. Demokrasi tdk bisa berjalan efektif jika manusia sepanjang umurnya dalam kemiskinan dan keterbelakangan (bodoh). Krn itu beberapa faktor penyebab hal tsb hrs ditiadakan. Faktor dimaksud adl :

21 HAM Jml penduduk melebihi jml pangan
Kesempatan kerja di bwh jml tenaga kerja Perpindahan penduduk ke kota/urbanisasi mengakibatkan pedesaan sepi. Kota sesak dan pengap Pendidikan /pengajaran blm menghasilkan performance kewirausahaan yg handal mandiri Pemerintah yg mengabaikan kepentingan dan kesejahteraan rakyat, penjajahan atau perang

22 HAM Kebebasan , hidup, kemerdekaan terasa sia-sia jika manusia hidup miskin dan terbelakang “Dipekerjakan, diperbudak” membuat hidup tdk bermakna Penganiayaan, pembunuhan, main hakim sendiri/ diperlakukan tdk menurut hukum, tdk diperlakukan adil krn faktor kemiskinan, kebodohan, kekuasaan, ras, agama merupakan pelanggaran HAM Membentuk keluarga, memiliki-mempertahankan dan melepas sesuatu, beragama, berpendapat-berkumpul,

23 HAM Turut serta dlm pemerintahan, mendptkan jaminan sosial, mendapatkan pekerjaan dan upah, mendpt libur dlm bekerja, sehat, cukup sandang-pangan-papan, pendidikan/pengajaran, kebebasan dalam kehidupan kebudayaan, perlindungan hasil karya, ketertiban sosial Kewajiban-kewajiban terhadap masyarakat, pembatasan menurut Undang-undang, memenuhi syarat kesusilaan, ketertiban umum, kesejahteraan umum dlm masy yg demokratis (M Hutauruk. Tentang dan sekitar Hak-hak Asasi Manusia dan Warga Negara, 1982 :68-77)

24 Tema-tema pokok HAM dalam Aspek Ekonomi sosial budaya

25 HAM 1.Hak atas pangan. Kebutuhan dasar manusia adalah urusan perut (makan). Umumnya jika manusia dalam keadaan kenyang, maka manusia akan lebih rasional serta tidak mudah diprovokasi. Bangsa yang maju memiliki kemandirian dalam ketersediaan pangan (Majda El Muhtaj, 2008 : 115). Negara bertanggungjawab terhadap menghadirkan kesejahteraan melalui kebijakan ketahanan pangan yang baik

26 HAM Kebijakan pemerintah : UU No. 7 Th 1996 tentang Pangan, PP No. 68 Th 2002 tentang Ketahanan Pangan, Kptsn Pres No. 132 Th 2001 tentang Dewan Ketahanan Pangan. Beberapa hal yg perlu dilakukan adl meningkatkan cara-cara produksi, konservasi dan distribusi pangan, perbaikan sistem pertanian agar SDA dikelola secara efektif dan efesien, penyebarluasan ilmu gizi, Dihindari pengangguran, rendahnya kualitas pendidikan, bencana lingkungan, konflik sosial, rendahnya pendapatan.

27 HAM Ketersediaan pangan hrs terukur dlm menghadapi hal terburuk, seimbang dng daya beli masyarakat, realitas pasar dan kebijakan nasional hrs memihak petani,ketersediaan lahan yg cukup, riset pertanian. Peningkatan kapasitas organisasi dan personil. 2. Hak atas air. Bayangkan bagaimana manusia hidup tanpa air ?. Air bersih dan sehat hrs sebanding dengan kebutuhan manusia. Harus dihindari anak-anak mati krn diare meminum air kotor, tercemar limbah industri dan peternakan atau limbah rumah tangga.

28 HAM Kewajiban pemerinta di wilayahnya untuk menyediakan air bersih. UU No. 7 Th 2004 tentang Sumber Daya Air menyatakan bahwa pemerintah Kabupaten/ Kota bertanggungjawab memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas air bagi masy. Komersialisasi air hrs dibatasi dlm kerangka sosial dn kemanfaatan yg luas bagi masy Indonesia. (perhatikan pemanfaatan air Citarum dan Ciliwung)

29 HAM 3. Hak atas perumahan. Rumah adl indikasi kehidupan yg layak. UU No. 4 Th 1992 tentang Perumahan dan Pemukiman. Dlm UU tsb dinyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak untuk menempati dan/ atau menkmati dan/ atau memiliki rmh yg layak dlm lingkungan yg sehat, aman, serasi dan teratur. Hidup yg bermartabat merupakan keharusan bagi masyarakat yg maju. Perumahan dan pemukiman menjadi penting

30 HAM 4. Hak atas kesehatan. Masih terdengar ada bayi yang meninggal karena mengalami gizi buruk (busung lapar).Peran pemerintah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan (gratis) jika terdpt anggota masyarakat yg masih terpuruk ekonominya. Pemerintah mempunyai komitmen sbg pelindung dan penanggungjawab terjaminnya pelaksanaan HAM masyarakat Indonesia

31 HAM Pasal 28H UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orangberhak…memperoleh pelayanan kesehatan. Konstitusi Afrika Selatan menyatakab bhw setiap orang memiliki hak untuk memperoleh (a). Pelayanan kesehatan termasuk pelayanan reproduksi (b). Pemenuhan kebutuhan makan dan air (c). Keamanan sosial Kesehatan bagian integral dr pembangunan nasional . Pemerintah hrs dapat meningkatkan kapasitas masyarakat mengenai kesehatan dan tentu juga biaya yg terjangkau

32 HAM 5. Hak atas pendidikan. Pendidikan yg berkualitas akan melahirkan kemajuan dan peradaban bangsa. Akses pendidikan di Indonesia masih sulit.Program pendidikan gratis masih sebatas slogan. Tetapi MKRI telah membatalkan UU No. 9 Th 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Dinyatakan bhw UU ini inkonstitusional bertentangan dng UUD 1945 (Lampost, 1 April 2010, hlm.11)

33 HAM Tata kelola lembaga pendidikan oleh masy (yayasan, perkumpulan dan badan hukum sejenis) dinyatakan tdk berlaku. UU tsb melarang kegiatan untuk berserikat dan berkumpul. Tetapi yg kelihatan muncul dari adanya UU BHP tsb adalah kesan pendidikan yang kapitalis, pendidikan hanya untuk orang-orang yang kaya. Oleh karena itu banyak elemen masy khususnya mhs menolak UU BHP .

34 HAM Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bhw setiap warga negara berhak mendptkan pendidikan. Pendidikan hrs ditujukan kearah perkembangan pribadi dan memperkokoh rasa penghargaan terhadap HAM dan “kebebasan asasi”. Pendidikan hrs menggalakkan saling pengertian, toleransi dan persahabatan antar semua bangsa, klpk ras – agama. Pendidikan adl hak yg memberdayakan (empowerment right)

35 HAM (35) UU No. 20 Th 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional , Pasal 5 ayat (1) meyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak yg sama untuk memperoleh pendidikan yg bermutu. Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 menyatakan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 % dari APBN serta dari APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Diknas. (tdk masuk di dlmnya gaji guru)

36 Tugas individu membuat makalah dikumpul saat UTS
Judul, nama, npm, kampus Kata pengantar Daftar isi Bab I Pendahuluan Bab II Pembahasan Bab III Kesimpulan Materi Pembahasan:kerajaan nusantara, gerakan kemerdekaan, pasca proklamasi, majelis konstituante, sekitar G 30 S PKI, orde baru, Era reformasi, ham (8 TM)


Download ppt "HAK ASASI MANUSIA 10 Pengertian, sejarah perkembangan, tema pokopk HAM dalam aspek Ekososbud (1-35) Hak asasi adl hak pokok atau hak dasar. Hak yang menjadi."

Presentasi serupa


Iklan oleh Google