Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Pendidikan Pancasila | Ketuhanan Yang Maha Esa

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Pendidikan Pancasila | Ketuhanan Yang Maha Esa"— Transcript presentasi:

1 Pendidikan Pancasila | Ketuhanan Yang Maha Esa
Pendidikan Pancasila | Pendidikan Guru Sekolah Dasar | Universitas Sarjanawiyata Tamansiswa 24 Oktober 2013 SILA PERTAMA KETUHANAN YANG MAHA ESA Tim Penyusun : Indah Putri R Probo Dwi A Fitriyulianti Intan Nur F Armi Yuni NA Meita Ratnasari Dwi Aryani Zulfi R Silvia Kusuma Mata Kuliah Pancasila Th. 2013

2 PEMBAHASAN MATERI Pengantar sila pertama pancasila
2. Kesesuaian negara Indonesia dg hakikat nilai yg berasal dari Tuhan 3. Dasar Ontologis Sila Ketuhanan Yang Maha Esa 4. Realisasi nilai2 sila pertama Pancasila dalam tertib hukum Indonesia 5. Hubungan Negara dengan Agama Lanjut

3 PENGANTAR Sila Ketuhanan yang Maha Esa tersusun atas sejumlah kata yang merupakan suatu frase. Tuhan KETUHANAN KETUHANAN Ke- / -an Ketuhanan yang Maha Esa (M. Ramlan, 1983:245: Secara Morfologis): Kesesuaian dengan hakikat nilai-nilai yang berasal dari Tuhan dan realisasinya berupa nilai-nilai agama (yang datang dari Tuhan).

4 PENGANTAR Makna sila Ketuhanan yang Maha Esa tidak bisa dipisahkan dengan makna agama di Indonesia karena kausa materialis (yang berupa bahan) adalah bangsa Indonesia yang sejak zaman dahulu kala telah memiliki nilai-nilai agama. Hal ini mengingat bahwa proses terbentuknya Pancasila selain sebagai hasil perenungan jiwa yang dalam juga merupakan suatu hasil consensus filsafat (Philosophical Consensus) dan konsensus politik (Political Consensus) (Soejadi, dkk, 1986:16). Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia merupakan sumber nilai bagi pelaksanaan penyelenggaraan negara secara konkrit, oleh karena itu inti isi sila 1 harus sesuai dengan praktik, moral, dan penjabaran penyelenggaraan negara dalam tertib hukum Indonesia.

5 Pendidikan Pancasila | Ketuhanan Yang Maha Esa
24 Oktober 2013 PENGANTAR Arti sila-sila Pancasila merupakan suatu kesatuan yang bulat dan utuh yang mempunyai susunan hierarkis dan berbentuk pyramidal. Maka pengertian sila Ketuhanan yang Maha Esa: berkemanusiaan yang adil dan beradab, berpersatuan Indonesia, berkerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

6 KESESUAIAN NEGARA INDONESIA DENGAN HAKIKAT NILAI YANG BERASAL DARI TUHAN
Pancasila sebagai dasar filsafat negara Indonesia, merupakan sumber nilai bagi segala penyelenggaraan negara baik yang bersifat kejasmanian (ke-bendaan) maupun kerohanian (kejiwaan). Hal ini berarti bahwa dalam segala aspek penyelenggaraan negara baik yang material maupun yang spiritual harus sesuai dengan nilai-nilai yang terdapat dalam sila-sila Pancasila secara bulat dan utuh. Masalah-masalah yang menyangkut penyelenggaraan negara meliputi penyelenggaraan negara yang bersifat material maupun yang bersifat spiritual. Material : bentuk negara, tujuan negara, tertib hukum, dan sistem negara. Spiritual : moral negara dan moral para penyelenggaraan negara.

7 KESESUAIAN NEGARA INDONESIA DENGAN HAKIKAT NILAI YANG BERASAL DARI TUHAN
Pendukung pokok negara dan penyelenggaraan negara adalah manusia. Secara objektif hubungan antara Tuhan, manusia, dan negara mempunyai hubungan langsung dan tidak langsung. Hubungan sebab akibat langsung: Kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk Tuhan yaitu sebagai asal segala sesuatu atau sebagai sebab bahwa manusia diciptakan oleh Tuhan. Hubungan antara Tuhan dan manusia timbal balik (langsung dan bersifat vertical): Manusia mencari Tuhan, akan tetapi Tuhan juga memperhatikan manusia (Trueblood, 1983:166). Sifat dan nilai-nilai yang berkaitan dengan masalah hubungan manusia dengan Tuhannya merupakan petunjuk dari ajaran agama masing-masing, hal ini sesuai dengan pasal 29 ayat (2) UUD 1945 (kebebasan beragama sesuai keyakinan masing-masing).

8 KESESUAIAN NEGARA INDONESIA DENGAN HAKIKAT NILAI YANG BERASAL DARI TUHAN
Hubungan negara dengan Tuhan bersifat tidak langsung: negara mempunyai hubungan sebab akibat langsung dengan manusia sebagai pendukungnya, sedangkan manusia mempunyai hubungan sebab akibat yang langsung dengan Tuhan sebagai kausa prima (sebab pertama). Jadi hubungan negara dengan Tuhan mempunyai hubungan kesesuaian dalam arti sebab akibat yang tidak langsung melalui manusia sebagai pendukung pokok negara.

9 KESESUAIAN NEGARA INDONESIA DENGAN HAKIKAT NILAI YANG BERASAL DARI TUHAN
Negara yang berdasarkan pancasila, realisasi penyelenggaraan negaanya harus dijiwai dan bersumber pada nilai-nilai yang datang dari Tuhan, yaitu kebaikan, keadilan dan kebenaran. Hukum tuhan merupakan suatu ukuran bagi terwujudnya hukum positif di Indonesia. Bahkan pelaksanaan di bidang ekonomi, politik, pendidikan, kesehatan, dsb juga harus senantiasa berdasarkan nilai-nilai yang datang dari Tuhan. Misalnya dibidang kesehatan, apakah pelaksanaan aborsi itu sesuai dengan nilai-nilai agama ataukah tidak, demikian juga pelaksanaan di bidang ekonomi apakah pelaksanaan dalam perdagangan sesuai dengan peraturannya atau tidak.

10 KESIMPULAN KESESUAIAN NEGARA INDONESIA DENGAN HAKIKAT NILAI YANG BERASAL DARI TUHAN
Sila Ketuhanan yang Maha Esa mengandung makna bahwa Negara dengan segala aspek pelaksanaannya harus sesuai dengan hakikat Tuhan dalam arti kesesuaian negara dengan nilai-nilai yang datang dari Tuhan sebagai kausa prima. Negara memiliki hubungan yang langsung dengan manusia sebagai pendukung pokoknya; adanya manusia mempunyai hubungan yang langsung dengan Tuhan (sebagai kausa prima). Jadi dapat disimpulkan bahwa Negara mempunyai sebab-akibat yang tidak langsung dengan Tuhan melalui manusia.

11 DASAR ONTOLOGIS SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pancasila adalah sebagai dasar filsafat Negara Indonesia, yang nilai-nilainya telah ada pada bangsa Indonesia sejak zaman dahulu. Nilai-Nilai Pancasila: Nilai Adat Istiadat Nilai Kebudayaan Nilai Agama

12 DASAR ONTOLOGIS SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengetahuan tentang adanya Tuhan telah dibuktikan secara rasional dengan argumentasi sebagai berikut: Bukti adanya Tuhan secara Ontologis Berarti adanya segala di dunia tidak berada karena dirinya sendiri, melainkan kerena suatu yang disebut ide. Ide ini berada diluar segala sesuatu termasuk alam semesta. Maka yang dimaksud ide yang tertinggi adalah Tuhan sebagai kausa prima. Bukti adanya Tuhan secara Kosmologis Berarti alam semesta (termasuk manusia) diciptakan oleh Tuhan. Segala sesuatu yang terjadi di alam semesta ini mempunyai hubungan sebab akibat. Misalnya rentetan hubungan anak dengan orang tuanya, orang tuanya disebabkan oleh nenek dan kakeknya, begitu seterusnya, sehingga rangkaian tersebut sampailah pada suatu yang tidak disebabkan oleh yang lain yang disebut sebab pertama (kausa prima).

13 DASAR ONTOLOGIS SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
Bukti adanya Tuhan secara Teleologis Berarti alam diatur menurut suatu tujuan tertentu. Dengan kata lain alam secara keseluruhan berevolusi dan beredar pada suatu tujuan tertentu. Bagian-bagian dari alam ini mempunyai hubungan yang erat satu dengan yang lain dan bekerja sama dalam mencapai suatu tujuan tertentu. Maka dapatlah disimpulkan bahwa ada suatu dzat yang menentukan tujuan tersebut, yaitu Tuhan. 4. Bukti adanya Tuhan secara Psikologis Berarti pada suatu kenyataan bahwa kita memiliki suatu pengertian atau gagasan tentang Tuhan yang merupakan segala sesuatu yang sempurna, lalu kita mencoba untuk menerangkan asal mula gagasan tentang Tuhan sebagai sesuatu yang sempurna. Gagasan tersebut diperoleh dari jenis pengalaman-pengalaman tertentu atau diperoleh dari gagasan-gagasan lain yang digabungkan dan diperbandingkan. Namun, semua hal yang diperoleh dari pengalaman dan indrawi bersifat jauh dari sempurna.

14 DASAR ONTOLOGIS SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
Jadi, secara rasional dapat disimpulkan bahwa adanya Tuhan tidak ditentukan oleh sesuatu, tetapi adanya Tuhan dapat dipahami secara objektif. Oleh karena itu bagi bangsa Indonesia dalam pelaksanaan Negara Indonesia tidak ada tempat bagi pertentangan dibidang keagamaan karena sesuai dengan sila-sila Pancasila bahwa sebagai bangsa Indonesia harus sesuai dengan hakikat satu. Selain itu telah dijelaskan bahwa adanya Tuhan adalah ada dalam kenyataannya yang objektif, bukan karena interprestasi manusia dan dipertentangkan manusia. Negara Indonesia merupakan pelaksana sila Ketuhanan Yang Maha Esa terutama dalam kaitannya dengan pelaksanaan keagamaan yang diatur dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945.

15 DASAR ONTOLOGIS SILA KETUHANAN YANG MAHA ESA
Aliran yang tidak percaya tentang adanya Tuhan berarti bertentangaan dengan hakikat kodrat manusia, terutama kahikat kedudukan kodrat manusia sebagai makhluk pribadi dan makhluk Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu, bangsa dan Negara Indonesia yang sesuai dengan sila pertama menjadi suatu keharusan yang bersifat mutlak untuk mendasarkan segala aspek penyelenggaraan Negara pada nilai-nilai yang berasal dari Tuhan.

16 REALISASI NILAI KETUHANAN YANG MAHA ESA DALAM TERTIB HUKUM INDONESIA
Dalam kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia berarti Pancasila dipergunakan sebagai dasar untuk mengatur segala aspek penyelenggaraan Negara. Fungsi pokok Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia adalah sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia sebagaimana tertuang dalam ketetapan MPRS No.XX/MPRS/1966 (Jo. Ketetapan No. V /MPRS/1973). Sebagaimana diketahui bahwa kedudukan pancasila sebagai dasar Negara Indonesia secara formal tercantum dalam Pembukaan UUD Pancasila merupakan suatu asas kerohanian, sumber nilai dan sumber materi bagi tertib hukum Indonesia.

17 REALISASI NILAI KETUHANAN YANG MAHA ESA DALAM TERTIB HUKUM INDONESIA
Dari nilai-nilai yang terkandung dalam sila Ketuhanan Yang Maha Esa dapat disebutkan bahwa sila ini merupakan dasar kerohanian dan dasar moral bagi bangsa Indonesia dalam pelaksanaan kehidupan bernegara dan ber-masyarakat. Dalam kehidupan bernegara berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa berarti bahwa penyelenggaraan kehidupan bernegara wajib memperhatikan dan menghormati petunjuk-petunjuk Tuhan Yang Maha Esa, serta tidak menyimpang dari ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh-Nya. Peraturan perundang-undangan dan putusan-putusan penguasa wajib menghormati dan memperhatikan aturan-aturan yang ditetapkan oleh Tuhan Yang Maha Esa. (Azar Basyir, 1985: 10).

18 REALISASI NILAI KETUHANAN YANG MAHA ESA DALAM TERTIB HUKUM INDONESIA
Menurut Moh Hatta sila Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan dasar yang memimpin cita-cita kenegaraan kita untuk menyelenggarakan segala yang baik bagi masyarakat dan pemerintah Negara, yang pada hakikatnya tidak boleh menyimpang dari jalan yang lurus untuk mencapai kebahagiaan rakyat dan keselamatan masyarakat perdamaian dunia serta persaudaraan bangsa-bangsa. Dengan sila Ketuhanan Yang Maha Esa, politik Negara mendapat dasar moral yang kuat, sila ini menjadi dasar yang memimpin ke jalan kebenaran, keadilan, kebaikan, kejujuran, dan persaudaraan (Hatta, 1977:28).

19 REALISASI NILAI KETUHANAN YANG MAHA ESA DALAM TERTIB HUKUM INDONESIA
Pancasila sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945 ditempatkan dalam rangka dasar-dasar pikiran yang mendahului dan menyertai proklamasi kemedekaan yaitu hak kodrat dan hak moral atas kemerdekaan, perikemanusiaan, perikeadilan, kedaulatan, persatuan, bersikemakmuran yang adi serta dasar hidup yang religious, asas politik Negara Republik Indonesia, berkedaulatan rakyat dan tujuan negara. Dengan kata lain, pembukaan UUD mengandung pengakuan hukum Tuhan, hukum etis dan hukum kodrat. kemudian disusul dengan prinsip-prinsip umum hukum positif Indonesia, yaitu yang tersimpul dalam Pancasila, dan yang terakhir adalah hukum positif Indonesia. Rangkaian beberapa hukum merupakan suatu kesatuan sistem hukum Indonesia. Semua yang ada dalam pembukaan UUD 1945 menjadi sumber bahan dan sumber nilai bagi hukum positif Indonesia, sesuai dengan keadaan, kebutuhan, kepentingan, kebijaksanaan, serta waktu tertentu (Noto Negoro, 1975:47).

20 REALISASI NILAI KETUHANAN YANG MAHA ESA DALAM TERTIB HUKUM INDONESIA
Konsekuensi dalam pelaksanaan penyelenggaraan Negara, kebaikan hukum positif Indonesia harus diukur sesuai dengan aturan yang berasal dari Tuhan (hukum Tuhan), dengan perikemanusiaan dan perikeadilan (hukum kodrat), keadaan perbaikan (hukum etis), dan dengan asas-asas dasar hukum yang umum dan abstrak (hukum filosofis).

21 REALISASI NILAI KETUHANAN YANG MAHA ESA DALAM TERTIB HUKUM INDONESIA
Semua asas yang terkandung dalam pembukaan UUD 1945 menjadi ukuran hukum positif yang berlaku di Indonesia. Hal ini dapat diamati pada diagram berikut ini: UNDANG-UNDANG DASAR 1945 HUKUM KODRAT, HUKUM TUHAN, HUKUM ETIS, HUKUM FILOSOFIS EMPAT POKOK PIKIRAN POKOK PIKIRAN KE EMPAT “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa atas berdasarkan kemanusiaan yang adil dan beradab” HUKUM POSITIF UNDANG-UNDANG DASAR 1945 Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2)

22 REALISASI NILAI KETUHANAN YANG MAHA ESA DALAM TERTIB HUKUM INDONESIA
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam kaitannya dengan tertib Hukum Indonesia pada hakikatnya segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus sesuai dengan hukum Tuhan sebagai sumber bahan dan sumber nilai. Pokok pikiran ke empat menyebutkan bahwa “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa atas dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”, mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara negara untuk memegang budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan yang sesuai dengan nilai-nilai agama. Dengan kaitannya warga negara yang memeluk berbagai agama dan hak-hak asasi warga Negara diatur dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan itu”.

23 HUBUNGAN NEGARA DENGAN AGAMA
Berikut ini berbagai macam pandangan tentang hubungan negara dan agama: Paham Atheisme (Negara Yang Berideologi Komunis) Hakikat kenyataan tertinggi menurut paham komunisme adalah materi. Paham Sekulerisme Paham ini membedakan antara agama dan negara. Paham Liberal Paham berdasar pada kebebasan individu. Negara Theokrasi (Negara Agama) Paham yang menyatakan bahwa antara negara dengan agama tidak dapat dipisahkan. - Negara Theokrasi Langsung Kekuasaan adalah secara langsung merupakan otoritas Tuhan. Adanya negara di dunia adalah atas kehendak Tuhan, dan yang memerintah adalah Tuhan.

24 HUBUNGAN NEGARA DENGAN AGAMA
- Negara Theokrasi Tidak Langsung Otoritas tidak secara langsung dari Tuhan, melainkan melalui penguasa. Negara Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Negara Pancasila) Negara kebangsaan Indonesia adalah negara yang mengakui Tuhan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, yaitu negara kebangsaan yang memelihara budi pekerti kemanusiaan yang luhur dan memegang teguh cita-cita rakyat yang luhur, yang berarti bahwa negara menjunjung tinggi manuia sebagai pribadi dengan segala hak kewajibannya.

25 KESIMPULAN Selain sebagai sumber hukum positif, hakikat negara Berketuhanan Yang Maha Esa, juga mengandung konsekuensi bahwa dalam realisasi penyelenggaraan negara harus memegang teguh moral Ketuhanan. Jadi dalam segala aspek penyelenggaraan negara harus didasarkan pada moral Ketuhanan, karena kehidupan berketuhanan tidak dapat dipisahkan dengan kehidupan kenegaraan. Oleh sebab itu bagi setiap elit politik, penguasa negara, baik legislatif, eksekutif maupun yudikatif wajib secara moral untuk merealisasikan kebaikan, kejujuran dan kedamaian dalam kehidupan kenegaraan.

26 Thank You .... Sekian… Kelompok 1 Pancasila
2013 | Pendidikan Guru Sekolah Dasar PGSD IA


Download ppt "Pendidikan Pancasila | Ketuhanan Yang Maha Esa"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google