Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Lanjutan materi minggu ke 13

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Lanjutan materi minggu ke 13"— Transcript presentasi:

1 Lanjutan materi minggu ke 13

2 NARKOTIKA GOLONGAN III
NARKOTIKA YANG BERKHASIAT PENGOBATAN DAN BANYAK DIGUNAKAN DALAM TERAPI DAN/ATAU TUJUAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN SERTA MEMPUNYAI POTENSI RINGAN MENGAKIBATKAN KETERGANTUNGAN (MIS. DIHIDROKODEINA, ETILMORFINA, KODEINA, NIKODIKODINA, PILKODINA) PENG GOLO NGAN NAR- KOTIKA

3 TEKNIK PENOREHAN UNTUK MENDAPATKAN GETAH
BUNGA POHON POPPY (PAPAVER Somniperum) GETAH dari BUAH POPPY TEKNIK PENOREHAN UNTUK MENDAPATKAN GETAH

4 HEROIN MEXICO CANDU HEROIN ASIA TENGGARA HEROIN ASIA TENGGARA

5 MACAM-MACAM CODEINE DAN ALAT SUNTIK CODEINE
MACAM-MACAM MORPHINE DAN ALAT SUNTIK MORPHINE

6 DAUN COCCA, BUTIRAN, DAN BUBUK COCAINE

7 KETENTUAN IMPOR NARKOTIKA KETENTUAN EKSPOR NARKOTIKA KETENTUAN
DIIMPOR OLEH PEDAGANG BESAR FARMASI YANG DIIZINKAN OLEH MENTERI KESEHATAN IZIN IMPOR MEMPERINDAG : memiliki Angka Pengenal Impor (API) memilik Surat Persetujuan Impor dari Menteri Kesehatan untuk setiap pengimporan memiliki persetujuan Pemerintah Negara pengekspor KETENTUAN IMPOR NARKOTIKA DIEKSPOR OLEH PEDAGANG BESAR FARMASI MILIK NEGARA MEMILIKI ANGKA PENGENAL EKSPOR MEMILIKI SURAT PERSETUJUAN EKSPOR DARI MENTERI KESEHATAN UNTUK SETIAP KALI PENGEKSPORAN MEMILIKI PERSETUJUAN IMPOR DARI NEGARA TUJUAN KETENTUAN EKSPOR NARKOTIKA KETENTUAN TRANSITO NARKOTIKA MEMPUNYAI SURAT PERSETUJUAN DARI NEGARA PENGIMPOR DAN PENGEKSPOR

8 PSIKOTROPIKA PSIKOTROPIKA KEGUNAAN PSIKO- TROPIKA
ADALAH ZAT ATAU OBAT, BAIK ALAMIAH MAUPUN SINTETIS BUKAN NARKOTIKA, YANG BERKHASIAT AKTIF MELALUI PENGARUH SELEKTIF PADA SUSUNAN SARAF PUSAT YANG MENYEBABKAN PERUBAHAN KHAS PADA AKTIVITAS MENTAL DAN PERILAKU PSIKOTROPIKA ANCAMAN BANGSA Dan NEGARA KERUGIAN : BAGI PELAKU DAMPAK SOSIAL DAMPAK EKO- NOMI KEMAMPUAN NASIONAL KEGUNAAN PSIKO- TROPIKA KESEHATAN/PENGOBATAN SALAH MENG GUNA KAN ILMU PENGETAHUAN (PENELITIAN, PENGEMBANGAN, PENDIDIKAN, PENGAJARAN) SEHINGGA PERLU DIATUR TUJUAN PENGATURAN MENJAMIN KETERSEDIAAN PSIKOTROPIKA GUNA PELAYANAN KESEHATAN DAN ILMU PENGETAHUAN MENCEGAH TERJADINYA PENYALAHGUNAAN MEMBERANTAS PEREDARAN GELAP NARKOTIKA

9 PREKURSOR ADALAH ZAT ATAU BAHAN PEMULA ATAU BAHAN KIMIA YANG
DAPAT DIGUNAKAN DALAM MEMPROSES PEMBUATAN NARKOTIKA ATAU PSIKOTROPIKA KEP. MENKES NO. 890/MENKES/SK/VIII/1998 tentang JENIS PREKURSOR NARKOTIKA dan KEP. MENKES NO. 917/MENKES/VIII/1997 tentang JENIS PREKURSOR PSIKOTROPIKA PREKURSOR PREKURSOR PSIKOTROPIKA : ASAM N ASETIL ANTRANILAT EFEDRIN ERGOMETRIN ERGOTAMIN ISOSAFROL ASAM LISERGAT 3,4-METILEN DIOKSIL FENIL –2 PROPANON 1-FENIL-2-PROPANON PIPERONAL PSEUDO EFEDRINA SAFROL ANHIDRIDA ASAM ASETAT ASETON ASAM ETRANILAT ETIL ETER ASAM KLORIDA ASAM FENIL ASETAT PIPERIDINA ASAM SULFAT TOLUEN PREKURSOR NARKOTIKA : ANHIDRIDA ASETAT ASETON ASAM KLORIDA ASAM SULFAT ETIL ETER KALIUM PERMANGANAT METIL ETIL KETON TOLUEN IMPOR/EKSPOR PREKURSOR HARUS DENGAN : PERSETUJUAN IMPOR/EKSPOR DARI KEPALA BADAN POM untuk setiap kali pengimporan/pengeksporan

10 IMPOR/EKSPOR OBAT TRADISIONIL
KETENTUAN IMPOR SEDIAAN FARMASI DAN ALAT KESEHATAN : DILAKUKAN OLEH BADAN USAHA DAN LEMBAGA PENDIDIKAN/PENELITIAN MEMILIKI ANGKA PENGENAL IMPOR IZIN MENTERI KESEHATAN DILINDUNGI OLEH CERTIFICATE OF ANALYSIS DARI INSTANSI YANG BERWENANG DI NEGARA PENGEKSPOR (PABRIK YANG MEMPRODUKSI), bila tidak memiliki ‘CERTIFICATE of ANALYSIS’ MAKA PEJABAT BEA DAN CUKAI : - DAPAT MENGAMBIL CONTOH : A. UNTUK OBAT JADI MASING-MASING 5 BUNGKUS B. UNTUK BAHAN OBAT MASING-MASING 50 SAMPAI DENGAN 100 GRAM - MENGIRIM CONTOH KE BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (POM), PALING LAMBAT 3 X 24 JAM SETELAH PENGAMBILAN CONTOH TERSEBUT DILAKUKAN OLEH PRODUSEN OBAT TRADISIONIL atau BADAN USAHA yang DITUNJUK oleh PRODUSEN DI LUAR NEGERI MEMILIKI IZIN IMPOR/EKSPOR DARI KEPALA BADAN POM HARUS DIBUNGKUS atau MEMILIKI WADAH PENGEMAS YANG MEMUAT INFORMASI YANG LENGKAP TTG OBAT TSB DAN DITULIS DALAM BAHASA INDONESIA PERATURAN MENKES NO.1297/Menkes/Per/XI/1998 jo. Per. Menkes No. 246/Menkes/Per/V/1990 IMPOR/EKSPOR OBAT TRADISIONIL

11 SEBELUM IMPOR HARUS DIDAFTARKAN DAHULU PADA BADAN POM
IMPOR HARUS MENDAPATKAN IZIN IMPOR DARI BADAN POM DILAMPIRI SERTIFIKAT KESEHATAN DILAMPIRI LABEL DENGAN MEMUAT KETERANGAN YANG JELAS DAN TENTANG OBAT TERSEBUT KETENTUAN IMPOR MAKANAN Dan MINUMAN BUSUK MENGANDUNG BAHAN NABATI/HEWANI YG BERPENYAKIT MENGANDUNG SISA PESTISIDA MENGANDUNG ZAT KIMIA BERACUN, LOGAM MENGANDUNG JASAD RENIK TIDAK COCOK UNTUK KONSUMSI MANUSIA BERBAHAYA BAGI KESEHATAN MANUSIA TIDAK DIDAFTARKAN PADA BADAN POM TIDAK MEMENUHI STANDAR MUTU KADALUARSA MAKANAN Yang DILARANG IMPOR ASAM BORAT ASAM SILISILAT DAN GARAM-GARAMNYA DIETIL PIRO KARBONAT DULSIN KALIUM KLORAT KLORAM FENIKO MINYAK NABATI YANG DIBROMINASI NITRO FURAZON FORMALIN TAMBAHAN MAKANAN Yang DILARANG IMPOR

12 BIR, ANGGUR, WHISKY, RUM, GIN, VODKA
PRODUK MINUMAN BERALKOHOL MEMILIKI ANGKA PENGENAL IMPORTIR MEMILIKI IZIN IMPOR DARI BADAN POM TERDAFTAR DI BADAN POM MEMILIKI NPP BKC DARI MENTERI KEUANGAN HARUS MENCANTUMKAN LABEL PADA PENGEMAS DENGAN MEMUAT DATA YANG LENGKAP DAN TEGAS SERTA PERINGATAN ‘MINUMANA BERALKOHOL’ serta ‘DIBAWAH UMUR 21 TAHUN dan WANITA HAMIL DILARANG MINUM’ KETENTUAN IMPOR MINUMAN BERALKOHOL GOLONGAN A/B/C YANG ISINYA KURANG DARI 180 ml, KECUALI UNTUK KEPERLUAN PENJUALAN DI KAMAR HOTEL DALAM BENTUK KONSENTRAT BERKADAR ETHANOL LEBIH DARI 50% MENCANTUMKAN KATA ‘HALAL’ PADA LABEL LARANGAN IMPOR MINUMAN BERALKOHOL

13 LARANGAN DAN PEMBATASAN MELINDUNGI FLORA DAN FAUNA
PERATURAN LARANGAN DAN PEMBATASAN UNTUK MELINDUNGI FLORA DAN FAUNA

14 DEPARTEMEN KEHUTANAN DEPARTEMEN PERTANIAN NASIONAL PENGA TURAN FLORA DAN FAUNA CITES (CONVENTION ON INTERNATIONAL TRADE ENDANGERED SPECIES OF WILD FAUNA AND FLORA) YAITU KONVENSI TINGKAT INTERNASIONAL YANG ME- MENGATUR PERDAGANGAN SPECIES FLORA DAN FAUNA YANG TERANCAM PUNAH INTERNA SIONAL

15 PEMBAGIAN FLORA DAN FAUNA DALAM CITES
FLORA/FAUNA YANG TERANCAM PUNAH OLEH PERDAGANGAN DILARANG UNTUK DIPERDAGANGKAN (HIDUP MAUPUN MATI) KECUALI : - TUKAR MENUKAR ANTAR KEBUN BINATANG - PENELITIAN - HADIAH KENEGARAAN - HASIL PENANGKARAN (GENERASI KEDUA/F2) APPENDIKS I FLORA/FAUNA TIDAK TERANCAM PUNAH AKAN TERANCAM PUNAH BILA PERDAGANGANYA TIDAK TIDAK DIATUR DENGAN KETAT PERDAGANGANNYA BERDASARKAN KUOTA PEMBAGIAN FLORA DAN FAUNA DALAM CITES APPENDIKS II FLORA/FAUNA YANG DILINDUNGI KHUSUS OLEH NEGARA ANGGOTA CITES DIMAKSUDKAN UNTUK MENCEGAH/MEMBATASI PEMANFAATAN YANG BERLEBIHAN APPENDIKS III

16 UNTUK KEPENTINGAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KESEHATAN MASYARAKAT
LARANGAN DAN PEMBATASAN UNTUK KEPENTINGAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KESEHATAN MASYARAKAT

17 BARANG-BARANG BERBAHAYA
PENCE MARAN LINGKU NGAN HIDUP MASUKNYA ATAU DIMASUKKANNYA MAKHLUK HIDUP, ZAT ENERGI, DAN /ATAU KOMPONEN LAIN KE DALAM LINGKUNGAN HIDUP OLEH KEGIATAN MANUSIA SEHINGGA KUALITASNYA TURUN SAMPAI KE TINGKAT TERTENTU YANG MENYEBABKAN LINGKUNGAN HIDUP TIDAK DAPAT BERFUNGSI SESUAI DENGAN PERUNTUKANNYA. BARANG-BARANG BERBAHAYA BAGI LINGKUNGAN HIDUP BAHAN-BAHAN BERBAHAYA LIMBAH RADIO AKTIF

18 BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON IMPOR BAHAN-BAHAN BERBAHAYA WAJIB
DILAPORKAN KE BADAN POM SETELAH BARANG KE LUAR DARI PELABUHAN/ BANDARA PALING LAMBAT 2 MINGGU CHLORO FLUORO CARBON/ FREON/R12 UNTUK PRODUKSI : BUSA, ALAT PENDINGIN PENCUCI LOGAM, PRODUK AEROSOL DIRJEN DAG INT KEMENDAG BAHAN PERUSAK LAPISAN OZON IMPORNYA HARUS IZIN HALON DIGUNAKAN DALAM ALAT PEMADAM API BAHAN PERUSAK OZON LAINNYA KEP. MENPERINDAG NO. 410/MPP/Kep/9/1998

19 BAHAN SISA PADA SUATU KEGIATAN DAN/ATAU PROSES PRODUKSI LIMBAH
SETIAP LIMBAH YG MENGANDUNG BAHAN BERBAHAYA DAN / ATAU BE- RACUN YANG KARENA SIFAT DAN/ ATAU KONSENTRASINYA DAN/ATAU JUMLAHNYA BAIK SECARA LANG- SUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG DAPAT MERUSAK DAN/ATAU MENCE MARKAN LINGKUNGAN HIDUP DAN/ ATAU DAPAT MEMBAHAYAKAN KESE HATAN MANUSIA LIMBAH BAHAN BERACUN Dan BERBA- HAYA

20 DILARANG SISA DAN SKRAP DARI : LIMBAH YANG
MENYEBABKAN INFEKSI LIMBAH YANG SANGAT BERBAHAYA KARENA MENGANDUNG KUMAN PENYAKIT SEPERTI HEPATITIS DAN KOLERA YANG DITULARKAN PADA PEKERJA, PEMBERSIH JALAN, MASYARAKAT DI SEKITAR LOKASI PEMBUANGAN LIMBAH LIMBAH YANG MEMPUNYAI SALAH SATU SIFAT ANTARA LAIN : MENYEBABKAN IRITASI (TERBAKAR PADA KULIT) MENYEBABKAN PROSES PENGARATAN PADA LEMPENG BAJA LIMBAH YANG BERSIFAT KOROSIF IMPOR LIMBAH BAHAN BERACUN Dan BERBAHAYA DILARANG SISA DAN SKRAP TIMAH HITAM SISA DAN SKRAP DARI : SEL PRIMER, BATERAI PRIMER, AKUMULATOR LISTRIK, SEL PRIMER HABIS PAKAI, AKUMULATOR LISTRIK HABIS PAKAI KECUALI DENGAN IZIN MEMPERINDAG atas persetujuan KEPALA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN

21 LARANGAN DAN PEMBATASAN UNTUK MELIDUNGI INDUSTRI,
P E R A T U R A N LARANGAN DAN PEMBATASAN UNTUK MELIDUNGI INDUSTRI, PERDAGANGAN DAN KEUANGAN

22 PEMERIKSAAN PEMBAWAAN UANG RUPIAH
JUMLAH UANG PEMERIKSAAN Rp ,00 ATAU LEBIH MASUK WILAYAH PABEAN RI PEMERIKSAAN KEASLIAN UANG OLEH PETUGAS BC DI TEMPAT KEDATANGAN Rp ,00 ATAU LEBIH KELUAR WILAYAH PABEAN RI. TERLEBIH DAHULU MEMPEROLEH IZIN BI DALAM HAL ADANYA KECURIGAAN TENTANG KEASLIAN UANG RUPIAH DILAKUKAN PEMERIKSAAN LEBIH LANJUT

23 KELUAR WILAYAH PABEAN RI.
KEWAJIBAN IZIN ATAS MEMBAWA UANG RUPIAH SEBESAR Rp ATAU LEBIH KELUAR WILAYAH PABEAN RI. SETIAP ORANG YANG TIDAK ADA IZIN DARI BI MEMBAWA UANG RUPIAH SEBESAR Rp ATAU LEBIH KELUAR WILAYAH PABEAN RI. MELANGGAR KETENTUAN TENTANG PEMBAWAAN UANG RUPIAH DIKENAKAN SANKSI ADMINISTRATIF BERUPA DENDA SEBESAR 10% DARI JUMLAH UANG RUPIAH YANG DIBAWA, DENGAN BATAS MAKSIMAL PENGENAAN SANKSI SEBESAR Rp

24 LARANGAN DAN PEMBATASAN MELINDUNGI KEBUDAYAAN
PERATURAN LARANGAN DAN PEMBATASAN UNTUK MELINDUNGI KEBUDAYAAN

25 MENHIR SEMUANYA DIKUASAI NEGARA BENDA CAGAR BUDAYA
DI WILAYAH INDONESIA IZIN DARI MENTERI PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN IZIN DIBERIKATAN HANYA UNTUK : PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN ILMU PENGETAHUAN SOSIAL BUDAYA PEMANFAATAN LAIN YANG DIATUR OLEH MENTERI IMPOR / EKSPOR BENDA CAGAR BUDAYA MENHIR


Download ppt "Lanjutan materi minggu ke 13"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google