Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

HUKUM ADAT WARIS DESA TENGANAN

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "HUKUM ADAT WARIS DESA TENGANAN"— Transcript presentasi:

1 HUKUM ADAT WARIS DESA TENGANAN
Liyana Irawati M Ridho Prasojo Anisa Uromah Clara Alverina Rika Indra D Narasumber : I Putu Suwarjana (Kepala Desa Tenganan)

2 Dasar sistem hukum waris Desa Tenganan
Berdasarkan hukum adat Tenganan Awig - awig

3 Perkembangan Hukum Adat Tenganan
Tahun 1841 Awig – awig asli (pertama) terbakar Tahun 1842 Awig – awig disusun dan ditulis kembali berdasarkan ingatan. Terbentuk 61 pasal Tidak persis dengan aig – awig asli, namun intinya sama

4 Peran Hukum Perdata Nasional dalam Pembagian Waris
Hukum adat waris diutamakan Bila ingin menggunakan Hukum Perdata Nasional diperbolehkan – Namun ada konsekuensi – Bila seseorang tidak menggunakan hukum adat maka orang tersebut dinilai tidak menghargai dan menjunjung hukum adat yang ada, sehingga masyarakat adat juga tidak akan menghargai orang tersebut – konsekuensi fatal : keluar dari masyarakat adat

5 Ahli Waris Anak Bila tidak memiliki keturunan – sesuai dengan ketentuan adat : Perangkat desa membentuk tim verifikasi untuk mengetahui silsilah asal harta, bila berasal dari suami diberikan kepada pihak keluarga suami, bila berasal dari pihak istri diberikan kepada pihak keluarga istri

6 Apa Yang Dapat Diwariskan
Benda Bergerak Benda Tidak bergerak (Tanah, rumah, dll) Hutang Pusaka Orang Tua (Penguburan)

7 Pihak yang Terlibat Pemberi Waris Ahli Waris
Saksi – Semua orang berhak memberikan informasi mengenai silsilah keluarga yang bersangkutan, asalkan jelas dan dapat dipertanggung jawabkan

8 Pembagian Waris secara General
Laki – laki = Perempuan Diluar keluarga tidak dapat menjadi ahli waris Bila ada anggota keluarga yang keluar dari masyarakat adat (alasan pernikahan, pindah agama, perkara pidana, dll) tidak dapat menjadi ahli waris

9 Ketentuan Khusus Waris
Rumah = Anak terakhir Tanah = Yang dibagi isi / hasil tanah – dibagi rata – tujuan untuk mengikat persaudaraan Benda bergerak = Dibagi rata Perempuan tidak diperbolehkan mengatasnamai sertifikat tanah Perempuan tidak boleh menjual benda tidak bergerak

10 Pembagian Harta Gono - Goni
Harta Gono Gini disebut Harta Guna Kaya Pembagiannya dibagi seimbang – sama rata atau bisa juga suami > istri, karena suami yang aktif mencari nafkah Istri meninggal lebih dulu – Hak Guna Kaya sepenuhnya milik suami – orang tua perempuan tidak berhak, karena saat menikah perempuan sudah lepas dari orang tua Suami meninggal lebih dulu – Hak Guna Kaya sebagian menjadi milik istri, sebagian turun kepada anak.

11 Penyerahan Warisan Penyerahan warisan lebih cenderung kepada sikap kekeluargaan – tidak secara tertulis, hanya cukup dengan ahli waris, saksi, dengan barang bukti data verifikasi dari pihak desa (wasiat - Namun tidak menutup kemungkinan dilakukan penyerahan secara tertulis – hitam di atas putih

12 Bila Terjadi Selisih Paham
Bila terjadi selisih paham mengenai waris, diselesaikan secara kekeluargaan, dengan mendatangkan pihak saksi – ahli waris – wasiat – pemimpin desa Namun bila selisih waris tetap tidak menemui titik temu, penyelesaian melalui tahapan : Pemimpin desa – Sesepuh Desa – Menteri – Utusan Daerah (Hukum perdata nasional)


Download ppt "HUKUM ADAT WARIS DESA TENGANAN"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google