Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Presentasi sedang didownload. Silahkan tunggu

Peraturan Hukum Dalam Masyarakat Mengutamakan 2 Segi Kehidupan

Presentasi serupa


Presentasi berjudul: "Peraturan Hukum Dalam Masyarakat Mengutamakan 2 Segi Kehidupan"— Transcript presentasi:

1 Peraturan Hukum Dalam Masyarakat Mengutamakan 2 Segi Kehidupan
Lingkungan diman Manusia itu Hidup (masyarakat) Berawal dari kehidupan Kerohanian Manusia Saling mempengaruhi dan saling menjalin dalam suatu peraturan hukum Perbedaan terletak pada sumbernya Pada diri manusia berupa akal fikiran ada/atau perasaan manusia (abstrak) Diluar manusia / kongkrit Berupa akal fikiran manusia sautu bangunan hukum yang bersumber pada awal fikiran manusia Perasaan manusia suatu bangunan hukum bersumber pada perasaan manusia Pengertian – pengertian hukum Asas-asas hukum

2 Pengertian-pengertian mengenai HTN Sifatnya Tetap
Hukum Tata Negara dikenal Pengertian-pengertian mengenai HTN Sifatnya Tetap Asas-asas mengenai HTN Sifatnya berubah-ubah karena pandangan hidup masyarakat yang berbeda

3 Asas Negara Kesatuan Negara Hukum Demokrasi Pembagian Kekuasaan Legalitas

4 Asas Legalitas Setiap tindakan Pemerintah harus didasarkan atas dasar peraturan Perundang -undangan

5 Asas Negara Kesatuan “Negara”- begitu bunyinya yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dalam “pembukaan” ini diterima aliran pengertian Negara Persatuan, Negara yang melindungi dan meliputi segenap bangsa seluruhnya. Jadi, negara mengatasi segala paham golongan, mengatasi segala paham perseorangan. Negara, menurut pengertian “pembukaan” itu menghendaki persatuan meliputi segenap bangsa Indonesia seluruhnya. Inilah suatu dasar Negara yang tidak boleh dilupakan.

6 Asas Negara Hukum Adanya pembatasan kekuasaan dalam penyelenggaraan negara, pembatasan itu dilakukan dengan peraturan / hukum yang ada. Rule Of Law (Inggris) Rechs Staat (Jerman)

7 Asas Demokrasi Asas Demokrasi di Indonesia adalah Guyub, Kekeluargaan (hidup bergotong royong), mengabdi kepentingan bersama untuk tercapainya tujuan bersama dengan kata lain dapat dilakukan suatu musyawarah untuk sepakat dan mufakat

8 Asas Pembagian Kekuasaan
Keputusan Pimpinan DPRD Kepala Daerah menyusun RAPBD Paripurna kesepakatan bersama (DPRD dan eksekutif) pembentukan Pedoman Penyusunan KUA dan PPAS DPRD Provinsi Jawa Timur 100 orang anggota terbagi 10 Daerah Pemilihan (Dapil) Rapat Kerja DPRD (komisi) dengan eksekutif (pembahasan hasil Jasmani) Sidang Paripurna DPRD Laporan Komisi-komisi diserahkan kepada kepala Daerah Kegiatan Jasmas dilakukan oleh masing-masing anggota DPRD yang dibagi dalam 10 Daerah Pemilihan (Dapil) Pimpinan DPRD (Kompilasi permasalahan sesuai dengan bidang tugas komisi-komisi DPRD) Sidang Paripurna (laporan Hasil Jasmas)

9 ASAS HUKUM ? Menurut : D. Meuwissen P. Schoclten Sudikno Mertokusumo
Asas hukum materiil terdiri dari ; Asas respek terhadap kepribadian manusia sebagai demikian, yang dikonkretisasikan lebih lanjut dalam Asas respek terhadap aspek-aspek kerohanian dan kejasmanian dari keberadaan sebagai pribadi, yang dipikirkan dalam hubungannya dengan pribadi-pribadi lain memunculkan Asas kepercayaan (“vertrouwensbeginsel”) yang menuntut timbal balik dan memunculkan Asas pertanggungjawaban. Dua asas terakhir menentukan struktur masyarakat dan memunculkan Asas keadilan. b) Tri asas hukum formal, yang terdiri dari : Asas konsistensi logikal, Asas Kepastian, Asas Persamaan P. Schoclten Asas hukum bukanlah sebuah aturan hukum (rechtsregel). Untuk dapat dikatakan sebagai aturan hukum, sebuah asas hukum adalah terlalu umum, sehingga ia atau sama sekali tidak atau terlalu banyak berbicara (of niets of veel zeide). Penerapan asas hukum secara langsung melalui jalan subsumsi atau pengelompokan sebagai aturan tidak mungkin, karena untuk itu terlebih dahulu perlu dibentuk isi yang lebih konkrit. Pikiran –pikiran dasar, yang terdapat dalam dan dibelakang sistem hukum masing –masing dirumuskan dalam aturan perundang –undangan dan putusan putusan hakim, yang berkenaan dengannya ketentuan –ketentuan dan keputusan –keputusan individual dapat dipandang sebagai penjabaranya. Sudikno Mertokusumo Asas hukum atau prinsip hukum bukanlah peraturan hukum konkrit, melainkan merupakan pikiran dasar yang umum sifatnya atau merupakan latar belakang dari peraturan konkrit yang terdapat dalam dan dibelakang setiap sistim hukum yang terjelma dalam peraturan perundang-undangan dan putusan hakim yang merupakan hukum positif dan dapat diketemukan dengan mencari sifat-sifat umum dari peraturan yang konkrit tersebut. Fungsi ilmu hukum ialah mencari asas hukum ini dalam hukum positif.

10 Norma Hukum atau Kaedah Hukum
Menurut : Hans Kalsen Norma Hukum adalah aturan, pola atau standar yang perlu diikuti : Fungsi Norma Hukum : Memerintah (Gebeiten); Menguasakan (Ermachtigen); Membolehkan (Erlauben),dan Menyimpang dari ketentuan (Derogoereen) 2. Sudikno Mertokusumo Kaidah hukum lazimnya diartikan sebagai peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia itu seyogyanya berperilaku, bersikap didalam masyarakat agar kepentingannya dan kepentingan orang lain terlindungi. Atau dalam arti sempit kaidah hukum adalah nilai yang terdapat dalam peraturan konkret. Maria Farida Indrati Soeprapto, ada beberapa kategori norma hukum, dengan melihat pada berbagai bentuk dan sifatnya: Norma hukum umum dan norma hukum individual, kalau dilihat dari alamat yang dituju (addressat); Norma hukum Abstrak dan norma hukum konkrit, kalau dilihat dari hal yang diatur; Norma hukum yang einmahlig dan norma hukum yang dauerhaftig, dilihat dari segi daya berlakunya; Norma hukum tunggal dan norma hukum berpasangan,dilihat dari wujudnya. fungsi kaidah hukum pada hakikatnya adalah untuk melindungi kepentingan manusia atau kelompok manusia. Sedangkan tujuan kaedah hukum tidak lain ketertiban masyarakat.

11 ASAS HUKUM Bukan meruapakan aturan yang bersifat konkrit, sebagaimana kondisi hukum yang menjadi isi dari setiap Undang-undang : Memberikan pedoman dalam merumuskan norma hukum yang konkrit dalam pembuatan Undang-undang. Merupakan fikiran dasar yang bersifat abstrak, sedangkan kaidah hukum (dalam arti sempit) merupakan nilai yang bersifat lebih kongkrit daripada asas hukum. Tidak dituangkan dalam bentuk peraturan yang kongkrit atau dalam pasal pasal. Contoh asas hukum : adagium “setiap orang dianggap tahu akan Undang-undang, dapat dijadikan pedoman dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

12 Norma Hukum ditujukan pada sikap lahir (perbuatan Lahir), bertujuan untuk ketertiban masyarakat, berasal dari norma yang memaksa (heteronom), sanksi terhadap pelanggaran berasal dari masyarakat (resmi, tegas dan dapat dipaksakan), selain membebani kewajiban, juga memberikan hak. Norma Agama, ditujukan pada sikap batin manusia, bertujuan untuk kesempurnaan manusia, berasal dari Tuhan, Sanksinya berasal dari Tuhan Daya Norma agama pada dasarnya membebani kewajiban. Norma/ Kaidah Hukum Kesusilaan Kesopanan Agama Norma Kesopanan ditujukan pada sikap lahir (perbuatan Lahir), bertujuan untuk ketertiban masyarakat, berasal dari luar yang memaksa (heteronom), sanksinya berasal dari masyarakat, daya kerjanya pada dasarnya membebani kewajiban. Norma Kesusilaan ditujuakan pada sikap batin manusia, bertujuan untuk kesempurnaan manusia, berasal dari diri sendiri (otonom), sanksi berasal dari diri sendiri, Daya kerja norma ini pada dasarnya membebani kewajiban.


Download ppt "Peraturan Hukum Dalam Masyarakat Mengutamakan 2 Segi Kehidupan"

Presentasi serupa


Iklan oleh Google